Tahura Bukit Soeharto Jadi PR Besar IKN, Satgas Klaim Sudah Tindak Tambang dan Perambahan Ilegal

NUSANTARA – Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim telah melakukan berbagai penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto dan sejumlah wilayah hutan lain sejak dibentuk pada 2023.

Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN sekaligus Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan mengatakan satgas tersebut melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

“Untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Agung menegaskan kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan maupun perambahan.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Baca Juga:  Investasi di IKN Tembus Rp125 Triliun, Swasta dan KPBU Terus Bertambah

Ia menjelaskan sejumlah penindakan telah dilakukan, di antaranya penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang kini berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga pengungkapan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.

Satgas juga disebut melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk menuju jetty yang kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.

Selain penindakan, Otorita IKN mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta membuka ruang dialog guna mencari solusi terhadap aktivitas yang sudah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN.

Otorita IKN juga menegaskan komitmennya membuka ruang komunikasi secara transparan kepada masyarakat dan media untuk memastikan perlindungan kawasan hutan serta penegakan hukum berjalan konsisten.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun kawasan hutan lainnya di wilayah IKN diminta melapor melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767. (MK)

Baca Juga:  Jalan Paket 1B–1C Nyaris Rampung, Proyek yang Sudah Groundbreaking Diminta Segera Bangun

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.