Tekan Beban Lapas, Polda Kaltim Dorong Rehabilitasi Pecandu Narkoba

BALIKPAPAN – Penguatan program rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan persoalan overkapasitas rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan persoalan kelebihan kapasitas tahanan telah berlangsung cukup lama.

Karena itu, menurut Romylus, penanganan perkara narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan proses hukum.

“Bayangkan kalau cara pikir penyidik itu adalah tangkap terus, tangkap terus, tanpa memikirkan bahwa ada isu overcapacity di situ,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Romylus menjelaskan persoalan overkapasitas menjadi salah satu perhatian Kapolda Kaltim ketika dirinya pertama kali menjabat sebagai Dirresnarkoba. Saat itu, ia diminta memikirkan program yang dapat membantu mengurangi jumlah tahanan kasus narkoba.

“Beliau perlihatkan data mengenai jumlah tahanan narkoba, terus beliau ngomong, ‘Bisa enggak, ini angka ini kemudian dikurangi?’ Kemudian saya jawab, ‘Baik Jenderal, izinkan saya mempelajari dan kemudian saya akan menjawab melalui program’,” jelasnya.

Baca Juga:  KM Dorolonda Angkut Ribuan Pemudik Gratis dari Balikpapan

Dari arahan tersebut, Polda Kaltim kemudian mendorong penguatan rehabilitasi. Penanganan dilakukan dengan memilah pihak yang memang harus menjalani proses hukum dan mereka yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.

Romylus menegaskan tidak semua orang yang tersangkut perkara narkoba harus berakhir di balik jeruji besi. Pendekatan rehabilitasi diperlukan terhadap pecandu dan penyalahguna yang memenuhi ketentuan untuk menjalani pemulihan.

“Kita tidak hanya melulu melakukan penindakan terpola, tapi kemudian kita tidak semua masyarakat yang kita tangkap itu kemudian harus berakhir di penjara. Lahirlah program penguatan rehabilitasi,” tambahnya.

Penguatan rehabilitasi tersebut dibarengi dengan reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Kaltim.

Keberadaan IPWL diperlukan agar pecandu maupun penyalahguna narkoba yang memenuhi syarat dapat memperoleh layanan rehabilitasi secara lebih merata.

Menurut Romylus, reaktivasi IPWL juga diperlukan untuk mencegah penumpukan residen atau klien hanya pada fasilitas rehabilitasi tertentu.

“Kalau kita melakukan penguatan rehabilitasi, kita tangkap sebanyak-banyaknya residen, tapi kemudian kita tidak melanjutkannya dengan program rehabilitasi IPWL se-Kaltim, maka tentu akan terjadi penumpukan residen, klien di beberapa IPWL saja,” tegasnya.

Baca Juga:  Viktor Yuan Tegaskan Fokus Pemulihan Simbol Budaya, Bukan Mencari Kesalahan

Untuk memastikan layanan berjalan merata, Polda Kaltim menggandeng Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim asesmen terpadu, serta puluhan IPWL di Kaltim.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas sekaligus pemerataan layanan rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba.

Romylus menyebut hingga saat ini sebanyak 72 persen IPWL di Kaltim telah berhasil direaktivasi.

“Program rehabilitasi IPWL se-Kaltim ini kita ratakan semua kualitas, kita ratakan semua layanan rehabilitasi IPWL se-Kaltim sehingga memberikan ruang yang sangat terbuka bagi para pecandu,” tutupnya.

Melalui penguatan rehabilitasi dan pemerataan layanan IPWL, penanganan penyalahgunaan narkoba diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pecandu yang memenuhi kriteria mendapatkan ruang pemulihan, sementara beban hunian rutan dan lapas dapat ikut ditekan.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.