Tersinggung Saat Minum Miras, Pria 44 Tahun Serang Teman Pakai Mandau di Jalan Pipa

BONTANG – Perselisihan saat sedang minum minuman beralkohol berujung penganiayaan, di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang pria berinisial R (44) berhasil diamankan jajaran Polres Bontang, setelah diduga menyerang seorang korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis mandau.

Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Selasa (25/8/2026), sekitar pukul 05.00 Wita.

“Untuk lokasi penganiayaan itu berlangsung di Jalan Pipa, wilayah Kusnodo,” ucapnya saat dihubungi.

Konologi kejadian ini dimana pelaku dan korban sempat minum minuman beralkohol bersama. Dalam situasi tersebut, pelaku tersinggung dengan ucapan korban.

Perselisihan kemudian berlanjut hingga pelaku mengambil sebilah mandau. Pelaku selanjutnya kembali menghampiri korban dan melakukan penyerangan.

“Pelaku tersinggung atas ucapan korban, lalu pelaku mengambil mandau dan kembali untuk menyerang korban hingga mengenai punggung belakang,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka karena serangan sajam, yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Dibatasi 50 Kuota, 854 Peserta Bersaing di Seleksi Sertifikasi K3 Umum

Polres Bontang kemudian mengamankan R untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, guna memastikan seluruh rangkaian kejadian serta unsur pidana yang dilakukan.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan, sekarang kami masih mendalami kasus tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.