JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang menangani perkara TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Mereka masing-masing berinisial HK yang merupakan penyidik Polri, serta HH dan HJ dari unsur swasta.
“Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Anang.
Menurutnya, enam saksi yang mangkir akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan.
“Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.
Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Selain perkara TPPU, Kejaksaan Agung juga tengah menyidik tiga perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU, dan PT Asabri. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.




