BONTANG – Seorang pria berinisial NS diamankan Polres Bontang setelah diduga mengambil uang milik pemilik toko sembako di wilayah Kelurahan Telihan.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan NS diamankan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Denpasar, Kelurahan Telihan. Ia diduga mengambil uang Rp1,5 juta yang sebelumnya diletakkan korban di meja kasir.
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.12 Wita. Saat itu, korban yang sedang berjualan menyiapkan uang Rp1,5 juta untuk membayar telur kepada agen. Uang tersebut kemudian diletakkan di meja kasir ketika korban melayani dua pembeli.
Tak lama kemudian, korban menyadari uang tersebut sudah tidak ada. Korban lalu meminta suaminya mengejar dan memberhentikan salah satu pembeli yang dicurigai.
“Saat dihampiri, pria tersebut diduga menunjukkan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di celananya. Suami korban kemudian menghindar dan kembali ke toko,” katanya.
Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, korban mendapati pembeli yang sebelumnya berada di toko diduga mengambil uang tersebut.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Bontang hingga petugas melakukan penangkapan terhadap NS.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 30,5 sentimeter serta uang tunai Rp975 ribu.
Dari keterangan yang diperoleh, sebagian uang yang diduga diambil tersebut telah digunakan untuk membeli togel dan dipinjamkan kepada temannya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam




