Alarm Keterbukaan Informasi di Kutai Timur: Ancaman Pidana Menanti Pejabat yang ‘Tutup Pintu’

SANGATTA – Isu transparansi telah mencapai titik klimaksnya. Pemerintah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) didorong keras untuk meninggalkan praktik “tutup-tutupi” informasi publik.

Kepala Dinas Kominfo Kaltim, M Faisal, menegaskan bahwa di era digital ini, keterbukaan adalah harga mati yang tak bisa ditawar, karena menutup akses hanya akan memicu keresahan dan rasa penasaran yang tak terkendali di tengah masyarakat.

Faisal bahkan memberikan peringatan keras, mencontohkan kerusuhan sosial di berbagai negara mulai dari Nepal hingga Italia yang dipicu oleh kesenjangan informasi antara pemerintah dan rakyat.

“Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” tegasnya, menyiratkan bahwa publik modern sudah “canggih” dan siap mengajukan pengaduan jika hak informasi mereka diabaikan.

Meskipun demikian, semangat transparansi ini tampak masih jauh panggang dari api di Kutim. Data menunjukkan rendahnya kesadaran di tingkat operasional, yang menjadi tamparan telak bagi amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dari 35 perangkat daerah, 11 di antaranya belum mengisi kuesioner penilaian PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Di tingkat kecamatan, hanya 10 dari 18 yang berpartisipasi. Paling memprihatinkan, dari 139 desa, hanya 4 yang merespons.

Baca Juga:  Badai Malam Hadang Kepulangan, Tim SAR Selamatkan 12 Pemancing di Perairan Lamaru

Kepala Dinas Kominfo Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, mengingatkan bahwa kuesioner bukan sekadar formalitas, melainkan alat evaluasi untuk memperbaiki sistem. Lebih penting lagi, ia memperingatkan konsekuensi hukum yang mengintai.

Berdasarkan Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik, pejabat yang menghalang-halangi akses informasi publik dapat dipidana kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda Rp5 juta.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap instansi yang dinilai konsisten menjalankan prinsip keterbukaan, Pemkab Kutim menyerahkan PPID Award. Salah satu instansi penerima penghargaan adalah RSUD Kudungga, yang diwakili oleh Direktur RSUD Kudungga, dr Yusuf, yang berkomitmen untuk terus membuka akses informasi pelayanan rumah sakit.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.