SANGATTA – Pengadaan paket seragam bagi peserta didik baru di SMP Negeri 1 Sangatta Utara menuai sorotan. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan mekanisme pembayaran melalui koperasi sekolah yang dinilai belum transparan.
Selain biaya yang disebut mencapai Rp1,7 juta hingga Rp2,5 juta, mereka mengaku tidak menerima kuitansi resmi maupun rincian harga setiap item seragam yang dibayarkan.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena transaksi bernilai jutaan rupiah tersebut tidak disertai bukti pembayaran.
“Bayarnya jutaan rupiah, tapi tidak ada kuitansi dan tidak dijelaskan rincian harganya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Keluhan serupa disampaikan Ririn, orang tua murid lainnya. Ia berharap pihak sekolah memberikan rincian biaya serta bukti pembayaran agar tidak menimbulkan polemik.
“Dengan begitu tidak akan menimbulkan polemik. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, kenapa tidak dibuat terbuka saja? Berikan rincian harga dan kuitansi pembayaran. Dengan begitu, orang tua tidak akan bertanya-tanya atau merasa dirugikan,” katanya.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan penjualan seragam melalui koperasi sekolah. Sejumlah orang tua berharap pihak sekolah membuka rincian harga paket sekaligus memberikan bukti pembayaran resmi kepada setiap pembeli.
Sorotan itu turut mendapat respons Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi. Ia menegaskan setiap pungutan di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama antara sekolah dengan orang tua siswa.
“Apapun yang dibayar tanpa kesepakatan, itu namanya pungli,” tegas Jimmi.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan harus mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Jika pengadaan seragam dilakukan melalui koperasi sekolah, mekanismenya tetap harus diketahui dan disepakati oleh orang tua murid.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, A Asari, menjelaskan bahwa pengadaan seragam perlu dibedakan antara seragam nasional dan seragam identitas sekolah.
Menurutnya, seragam nasional meliputi seragam SMP, seragam Pramuka, dan sepatu. Sementara seragam identitas sekolah merupakan pakaian khas yang menjadi ciri masing-masing sekolah.
“Seragam yang dimaksud meliputi seragam nasional, seperti seragam SMP, Pramuka, dan sepatu. Namun biasanya sekolah juga memiliki baju identitas sendiri. Misalnya menjadi ciri khas SMP 1 atau SMP 3. Untuk baju identitas sekolah tersebut, pengadaannya merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Jadi, jika orang tua siswa menyepakatinya, itu diperbolehkan,” jelas Asari.
Ia menegaskan kesepakatan menjadi syarat utama dalam pengadaan seragam identitas sekolah. Karena itu, apabila muncul keberatan dari orang tua terkait mekanisme maupun biaya, sekolah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMP Negeri 1 Sangatta Utara maupun pengurus koperasi sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.




