Menggantang Asap Karhutla

Oleh:
Hafsah
Aktivis dan Penulis

Tiga kejadian kebakaran hutan lahan (karhutla) terjadi dalam waktu sehari di wilayah Kota Bontang, Selasa (25/8/2026). Kondisi cuaca panas dan lahan yang kering, menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Kebakaran pertama terjadi di wilayah Bontang Lestari, tepatnya di Pagung, sekitar pukul 13.07 Wita. Penanganan dilakukan dengan dukungan Pos Bonles. Selanjutnya, kebakaran lahan yang kedua sekitar pukul 14.10 Wita, dimana petugas kembali dikerahkan ke wilayah Kusnodo dengan dukungan dari Mako Damkar.

Sementara itu, untuk kasus kejadian kebakaran lahan yang ketiga berlangsung di wilayah yang sama, di daerah Bonles, tepatnya di Nyerakat Kampung, dan proses pemadaman mendapat dukungan dari tim Damkar di Pos Bonles.
(https://radarbontang.com)

Tak hanya di Kota Bontang, karhutla di sejumlah wilayah Indonesia pun terus terjadi, dan mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara, serta memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar.

Hingga akhir pekan lalu setidaknya tercatat 430 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.260,92 hektare, dan mayoritas merupakan lahan milik perusahaan.

Berdasarkan rekapitulasi BPBD Kaltim, dari total luas terdampak, sebanyak 1.197,37 hektare merupakan lahan, kemudian hutan 32,84 hektare, dan kebun 30,71 hektare.
https://www.cnnindonesia.com/nasional

Petugas menemukan indikasi pembakaran itu sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan.

Baca Juga:  Kasus Narkoba dan Asusila Meningkat, Tuntaskan Dengan Syariat Islam

Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim masih belum menyentuh persoalan tanggung jawab korporasi secara optimal. Penegakan hukum dinilai lebih banyak menyasar pelaku individu, sementara kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi perusahaan belum mendapat tindakan sebanding. (Kaltimpost, 24/8/2026) Kasus Berulang,

Karhutla Berulang, Migitasi Dipertanyakan

Kebakaran hutan dan lahan kerap terjadi terutama pada musim kemarau. Walau disinyalir terjadinya ada unsur kesengajaan dengan tertangkapnya beberapa oknum, namun publik tidak puas sebab korporasi yang membukan lahan besar-besaran justru tidak ditindak tegas.

Membuka lahan dengan membakar memang dianggap lebih mudah dan murah, namun dampak dari pembakaran tersebut berimbas pada kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem alam.

Semua bermula dari keserakahan kaum kapitalis yang mengubah fungsi hutan menjadi lahan bisnis. Hutan yang luas tak luput dikuasai dan dimanfaatkan demi keuntungan. Diluar dugaan sebab bertepatan dengan musim kemarau sehingga api dengan mudah menyebar.

Yang lebih membuat geram masyarakat adalah lambannya penanganan karhutla akibat minim sarana. Negeri jiran pun turut menikmati pekatnya asap pembakaran. Tim dari BNPB, Damkar dan tim relawan telah terlebih dahulu terjun ke medan kebakaran, namun api cepat membesar dan membuat mereka kewalahan.

Baca Juga:  Keluarga Sakinah Dalam Islam Kaffah

Ditengah kepungan kabut asap, masyarakat hanya bisa bersabar sambil menanti hilangnya kabut asap. Kondisi diperparah dengan minimnya sarana dalam migitasi bencana, pemerintah seolah gagap dalam bertindak.

Kepulan asap tak mampu ditangani apalagi menuntaskan akar masalahnya yakni kebebasan kepemilikan umum, dalam hal ini, hutan. Hutan bebas dimiliki dan dijadikan lahan kebun sawit yang sudah sekian lama dimonopoli oleh oligarki. Selama konsep kepemilikan diatur oleh para kapitalis, jangan berharap Karhutla akan berakhir.

Dampak lain dari pembakaran hutan adalah kerugian ekologis (kabut asap lintas negara, kualitas udara) ditanggung publik, termasuk kerugian ekonomi karena aktifitas terhambat bahkan sebagian terhenti. Sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas. Lucunya, RI 1 malah menyerahkan penanganan karhutla pada pengusaha tambang batubara dari Kaltim. Publik tentu bertanya mengapa bencana kebakaran diserahkan pada pebisnis.

Langkah pemerintah pusat dengan menyerahkan penanganan karhutla pada warga setempat mengundang tanya. Idealnya, pemimpin yang harus turun tangan langsung menangani sebagai bentuk tanggung jawab. Pemimpin tugasnya perngurus rakyat, namun kepemimpinan dalam sistem kapitalis sekuler selain berlepas tangan, mereka menafikkan nilai ruhiyah, tidak menghubungkan adanya sebab dan akibat dari perbuatannya, apalagi dosanya.

Hutan adalah Milik Umum

Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan rakyat.
Hutan tidak boleh dikuasai oleh individu maupun kelompok, termasuk mengambil keuntungan pribadi. Hutan dikembalikan pada saat fungsinya sebagai paru-paru bumi, berfungsi sebagai ekosistem dan tempat bernaung para satwa liar.

Baca Juga:  Gas LPG Langka, Pemenuhannya Kewajiban Negara

Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama, dan bukan pada kawasan lindung yang ditetapkan negara.

Dalam sebuah riwayat hadist, Rasulullah Saw bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api”. (HR Ahmad & Abu Dawud).

Hutan termasuk dalam kategori padang rumput
Ketiga unsur ini merupakan kebutuhan vital hajat hidup orang banyak.Tidak boleh dikuasai secara pribadi atau perorangan yang merugikan masyarakat. Negara atau penguasa wajib mengelolanya untuk kemaslahatan bersama.

Jika terjadi pengrusakan atau pembakaran hutan dengan sengaja, maka Negara memberi sanksi tegas bagi pelaku sesuai tingkat kerugian yang ditimbulkan. Negara juga berperan menjaga kelestarian hutan dan mengantisipasi kebakaran dengan migitasi bencana alam yang memadai.

Untuk merealisasikan semuanya maka dibutuhkan seorang pemimpin yang berfungsi sebagai junnah (pelindung) dimana rakyat akan merasa aman dalam penjagaan jiwa, darah, harta, kehormatan dan akidahnya. Dalam konteks bencana, keselamatan rakyat lebih diutamakan dengan tindakan preventif sehingga rakyat merasa tenang karena haknya terpenuhi. Namun pemimpin yang ideal harus dibarengi dengan support sistem yang baik, yaitu sistem Islam dimana aturan hidup bersumber dari Al-Qur’an dan As Sunnah

Wallau a’lam biasshowab

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.