spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Narkoba dan Asusila Meningkat, Tuntaskan Dengan Syariat Islam

Lisa Agustin
Pengamat Kebijakan Publik

Tindak pidana narkotika dan asusila merupakan dua kasus tertinggi yang terjadi di Kota Bontang pada awal tahun 2024. Terhitung dari bulan Januari hingga Juni, ada 45 kasus narkotika. Kasus asusila, khususnya pelecehan seksual kerap menyerang anak-anak di bawah umur, menyasar pada anak-anak SMP dan SMA. Sebanyak 15 kasus pelecehan terdata di Kejari Bontang, dalam kurun 6 bulan terakhir. Faktornya berupa kemudahan akses internet dan tidak adanya pengawasan orang tua. (radarbontang.com, 5/07/2024)

Sekularisme Pangkal Masalah Kejahatan

Tingginya kasus Narkotika dan asusila bukan hanya di Bontang saja. Di daerah lain di Indonesia juga terjadi kenaikan kasus tersebut. Masa depan generasi umat terancam narkoba dan kerusakan akhlak.

Berbagai faktor menjadi penyebab, seperti kemudahan akses internet, maraknya peredaran video porno, lemahnya pengawasan orang tua karena sibuk bekerja dan lain sebagainya. Semuanya itu merupakan akar masalah dari pada sistem kehidupan sekulerisme yang berlaku saat ini.

Sistem kehidupan sekularisme mengajarkan ada jaminan kebebasan (liberal) kepada setiap individu. Sehingga tidak lagi menjadikan agama dan moralitas sebagai landasan bertingkah laku. Standar perbuatannya adalah cuan (materi) dan kenikmatan sesaat saja. Alhasil setiap individu berlomba-lomba untuk mengejar kenikmatan dunia yang tidak jarang menjadi ancaman bagi eksistensi manusia itu sendiri.

Naiknya kasus narkoba dan asusila adalah cerminan masyarakat yang rusak akibat gaya hidup sekuler. Walaupun negeri ini mayoritas beragama Islam tetap saja banyak yang terjerumus. Padahal syariat Islam mengharamkan mengkonsumsi narkoba dan perzinaan, tapi mengapa tetap bertambah kasusnya? Penyebabnya yaitu regulasi yang ada saat ini tidak mampu menjaga masyarakat dari kemaksiatan tersebut.

Baca Juga:  Keterwakilan Politik Perempuan Minim, Haruskah Implementasikan Kesetaraan Gender?

Ditambah sistem sanksi yang lemah bagi pelaku kemaksiatan tersebut. Sehingga tidak membuat jera bagi pelanggar, imbasnya adalah semakin banyak individu yang terjerat kasus yang sama. Akhirnya dari waktu ke waktu, pengedar narkoba dan pelaku asusila semakin bertambah dan beragam kalangan. Na’udzubillah tsumma na’udzubillah.

Solusi Islam

Islam sebagai agama sekaligus seperangkat sistem dan hukum kehidupan. Dalam menangani kasus narkoba dan tindak asusila, Islam memiliki mekanisme tindakan pencegahan dan penanganan yang menyeluruh dan fundamental.

Proses pencegahan dimulai dengan edukasi melalui pembinaan ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga dan komunal dalam sosial masyarakat. Untuk mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam.

Pola asuh dan pendidikan Islam ini akan membentuk kesadaran individu untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan ini, seseorang akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkoba dan tindakan asusila.

Kedua, melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan melalui realisasi amar makruf nahi mungkar yang akan menjadi bi’ah (kebiasaan) di tengah masyarakat. Ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar syariat Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut.

Baca Juga:  Teknologi Wolbachia, Mampukah Atasi DBD Tanpa Resiko?

Selain itu, standar nilai yang berlaku adalah halal-haram, bukan menurut pandangan manusia. Sehingga masyarakat memiliki kesamaan dalam menilai perbuatan seseorang, apakah itu terkategori makruf ataupun mungkar.

Ketiga, melakukan penindakan tegas berupa sanksi bagi pelanggar syariat Islam. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi takzir. Hukuman takzir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim). Sanksi takzir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Sedangkan bagi pelaku asusila hukumannya adalah hudud perzinaan. Berupa jilid 100 kali bagi pelaku yang masih bujangan. Hukuman rajam bagi pelaku yang sudah atau pernah menikah.

Dengan sistem sanksi Islam kasus Narkotika dan asusila bisa diminimalisir. Karena sanksinya tegas bersifat jawazir dan jawabir. Bersifat jawazir artinya sanksi Islam akan membuat pelanggar jera melakukan kejahatan itu. Orang lain pun tidak ingin melakukan pelanggaran yang sama. Bersifat jawazir artinya sanksi Islam akan membuat pelanggar diampuni dosa dari kemaksiatannya tersebut. Sehingga di akhirat kelak tidak akan dihukum lagi.

Oleh karena itu, sudah saatnya generasi umat ini diselamatkan dengan penerapan sistem Islam. Hanya sistem Islam yang punya visi penyelamatan generasi ke depan, bahkan menjadikan generasi muda sebagai benteng perubahan sekaligus benteng peradaban.

Sepanjang sejarah kejayaan peradaban Islam, akidah dan penerapan hukum-hukum Islam menjadi rahasia kekuatan umat Islam. Belasan abad mereka memimpin dunia dan menebar rahmat ke seluruh alam.

Baca Juga:  TBC Meningkat di Bontang, Penting Dicegah!

Dalam sistem Islam, generasi umat benar-benar terjaga. Ini karena negara benar-benar memfungsikan dirinya sebagai pengurus dan penjaga. Dimensi ruhiah yang lekat dengan kepemimpinan Islam, membuat negara atau para penguasa tidak abai dengan moral rakyatnya. Mereka terus memastikan tidak ada satu perkara pun yang akan membahayakan akal, fisik, dan mental mereka. Bahkan, urusan akhirat rakyatnya juga menjadi perhatian negara.

Negara Islam pun menjadi support system lahirnya keluarga dan masyarakat ideal. Fungsi keduanya benar-benar berjalan karena ditopang oleh penerapan sistem hidup yang juga ideal.

Berbagai sistem Islam, yakni ekonomi, sosial, hukum dan sanksi, pendidikan, media massa, dan sistem Islam lainnya, benar-benar menjamin kehidupan yang penuh ketenteraman, kesejahteraan, dan keberkahan.

Inilah yang Allah Swt. janjikan dalam Al-Qur’an. Allah Azza wa Jalla berfirman,

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf: 96)

Demikianlah, Islam menetapkan secara teratur dan terperinci dalam mencegah dan menangani permasalahan kejahatan besar, seperti narkoba dan asusila. Memberantas dan memberangusnya haruslah dimulai dari menghilangkan paradigma sekuler kapitalisme yang menjadi akar masalahnya, lalu menggantinya dengan sistem Islam secara kafah.

Wallahu alam

Most Popular