spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buka Rakor Kelembagaan Menuju UOBK, Wagub Berpesan Bekerja Maksimal Layani Masyarakat

SAMARINDA – Setiap rumah sakit memerlukan kebijakan khusus dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Oleh karena itu, Rumah Sakit Umum Daerah Korps Pegawai Republik Indonesia (RSUD Korpri) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan guna mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, khususnya mengenai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).

Rakor dibuka Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, di Hotel Grand Inna Malioboro Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (21/9/2022). Wagub Hadi dalam sambutannya menjelaskan pelayanan kepada masyarakat sangatlah penting dan harus dilaksanakan dengan baik. Dalam PP Nomor 72 Tahun 2019, terdapat peraturan mengenai otonomi yang lebih luas yang bisa dijalankan oleh Direktur RSUD. Sedangkan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 79 Tahun 2018 adalah tentang Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan.

“Karena itu saya menganggap Rakor ini sangat penting agar Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kaltim bisa bekerja secara maksimal melayani masyarakat,” kata Hadi Mulyadi.

Baca Juga:   Seminar Nasional dan Konferensi HIGI, Riza: Terus Tingkatkan Sinergi untuk Pembangunan Pertanian

Dengan Rakor ini, diharapkan Pemprov Kaltim dapat membuat turunan produk hukum RSUD Korpri, utamanya mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan UOBK dan status PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLUD secara penuh.

Hadi Mulyadi juga mengingatkan agar Direktur RSUD dapat bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban.

“Laporannya antara lain seperti laporan atas pengelolaan keuangan, barang dan jasa, serta pengelolaan kepegawaian. Sementara itu, pihak Rumah Sakit tetap saja menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah,” ujar Hadi.

Terakhir, orang nomor dua di Kaltim itu meminta organisasi perangkat daerah terkait seperti Biro Hukum dan Biro Organisasi untuk dapat menindaklajuti UOBK ini agar benar-benar berfungsi dengan baik.

Tampak Sekretaris Dinkes Provinsi Kaltim Masitah dan Direktur RSUD Korpri Prov Kaltim Dr E Harleni Aroma. Hadir pula narasumber Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri RI Dr Cheka Virgowansyah dan Kasubdit Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kelembagaan, Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri RI Eko Wulandaru dan Ketua Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia Dr R Heru Aryadi. (adv/diskominfokaltim)

Baca Juga:   Kotribusi untuk Indonesia, Ekspor Nonmigas Kaltim Terbaik Kedua Nasional

Most Popular