Diduga Edarkan Sabu di Tempat Hiburan Keluarga, Pasutri Ini Diamankan Polisi

BONTANG – Satres Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah Bontang Utara. Dalam operasi yang dilakukan, Sabtu (23/5/2026) malam, polisi mengamankan sepasang suami istri beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (35), salah satu warga di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), dan SR (27), yakni seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di kawasan yang sama. Polisi menyita delapan bungkus plastik bening, berisi kristal putih dengan berat kotor mencapai 3,85 gram.

Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 Wita, di sebuah tempat hiburan keluarga di wilayah Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.

“Kasus tersebut terungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Maka kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, Senin (25/5/2026).

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama SR. Polisi melihat tersangka, telah membuang sesuatu dari kantong celananya.

Baca Juga:  Perketat PPKM, Pemkot Bikin 5 Aturan Baru

Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berisi enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kepada petugas, SR mengaku barang haram itu diperoleh dari suaminya, yakni MA yang berada bersamanya di lokasi.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, dan menemukan dua unit handphone merek Samsung warna biru dan hitam,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga memeriksa mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik dengan nomor polisi DD 1566 MS, yang digunakan pasangan tersebut. Dari dalam mobil, polisi kembali menemukan dua bungkus plastik bening, berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam tisu merek Jolly, serta satu buah pipet kaca.

Ada pula barang yang diamankan satu unit iPhone warna silver, satu celana panjang warna abu-abu, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” bebernya.

Saat diinterogasi, seluruh barang bukti diakui milik MA. Kini kedua tersangka beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  41 Kasus Aktif Covid-19, Dinkes Tingkatkan Capaian Vaksinasi Booster

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.