spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Kerjasama, Pengetap BBM, Operator, dan Pengawas SPBU Ditangkap

BONTANG – Polres Bontang menggelar konfrensi pers, Senin (24/7/23) terkait keberhasilan membongkar kasus penimbunan BBM jenis pertalite, yang ternyata sudah dilakukan setahun terakhir ini.

Awal mula terungkap, terdapat banyak laporan warga yang merasa antrian pertalite selalu saja mengantri, juga dicurigai terdapat salah satu mobil yang sering bolak balik SPBU untuk melakukan pengisian berulang.

Seorang Pengetap SPBU berinisial SP (36) melakukan aksinya di salah satu SPBU di Bontang. Pelaku membeli pertalite sebanyak 40 sampai 60 liter.

“Pengisian tidak hanya dilakukan dengan menggunakan mobil, ia juga  menggunakan jerigen sehingga total bisa 100 liter,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Diduga Kerjasama, Pengetap BBM,  Operator, dan Pengawas SPBU Ditangkap
Konferensi pers pengetap pertalite Mako Polres Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati 2 operator SPBU dan satu pengawas juga dijadikan tersangka.

Dalam sekali pembelian operator mendapat upah Rp 5 ribu. Tapi dalam sehari bisa berkali-kali pengetap mondar-mandir. Sementara pengawas juga ikut ditangkap, karena ikut mengetahui dan bekerja sama dengan pengetap dan operator.

“Seharusnya tiap plat nomor sudah dicatat di mesin EDC dan masuk ke monitor pengawas,” tegasnya.

Baca Juga:   Sat Lantas Polres Bontang Tingkatkan Patroli di Bulan Puasa, Cegah Tindakan Kriminal

Mobil pengetap juga sudah dimodifikasi, sehingga memiliki dua tangki bensin. Di tangki tersebut juga dipasangi keran. Di dalam mobil tersebut juga terdapat 12 jerigen ukuran 5 liter yang sudah penuh terisi pertalite.

“Mereka ditahan sejak tanggal 18 Juli kemarin, dan kemungkinan akan 6 tahun penjara,” ucapnya

Mereka ditahan di Mapolres Bontang. Dan dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (sya)

Most Popular