BONTANG – DPRD Kota Bontang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Regulasi ini ditargetkan menjadi payung hukum agar pembinaan pemuda di daerah berjalan berkelanjutan.
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mengatakan, Raperda tidak hanya mengatur pembinaan, tetapi juga menegaskan kewajiban pemerintah menyediakan sarana dan prasarana.
“Ini langkah agar pemuda Bontang bisa mandiri, berkreasi, dan punya wadah kegiatan positif,” ujar Rustam.
Dalam Raperda, fasilitas seperti Graha Pemuda, Rumah Kreasi Milenial, dan UMKM Centre disebut harus dioptimalkan. Tujuannya agar pemuda punya ruang produktif untuk berkarya, berwirausaha, serta mengembangkan potensi di bidang seni, olahraga, ekonomi kreatif, dan kegiatan sosial.
Dengan adanya regulasi, DPRD berharap tanggung jawab pemerintah dalam mendukung aktivitas kepemudaan menjadi lebih jelas. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




