DPRD Bontang Minta Kepastian Hukum Perubahan RTRW Usulan PKT, agar Tak Berujung Gugatan

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang meminta kepastian hukum kepada pemerintah daerah, terkait peluang perubahan substansi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW, menyusul usulan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengenai kawasan Wana Tirta.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan kepastian hukum diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Dalam analisa saya, kalau usulan ini tidak diakomodasi ada potensi gugatan. Sebaliknya, kalau diakomodasi kita juga harus memastikan tidak ada pelanggaran dari sisi kajian hukumnya,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu memiliki dasar hukum yang kuat, apabila mempertahankan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau, termasuk apabila sebelumnya terdapat hak kepemilikan maupun ketentuan mengenai kompensasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan tidak ada aturan yang melarang perubahan materi selama pembahasan Raperda masih berlangsung.

“Perubahan tetap dimungkinkan sepanjang menjadi kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah. Namun perubahan itu harus didukung kajian, disesuaikan dengan naskah akademik, dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ada Warga Tolak Penarikan Bak Sampah, Ketua Komisi III Minta DLH Cari Solusi

Ia menambahkan, perubahan tidak bisa dilakukan semata-mata karena adanya permohonan dari PKT, melainkan harus didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait aspek lingkungan dan kepentingan publik. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.