SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi dasar penataan kawasan permukiman di sepanjang bantaran sungai.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan penyusunan Raperda dilatarbelakangi masih banyaknya warga yang merasa khawatir dan bingung mengenai batas sempadan sungai serta potensi pembebasan lahan.
“Sebenarnya berapa sih jarak yang paling benar dari aturan itu yang tidak kena penggusuran? Nah, itu yang kita tentukan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Arie, penetapan batas sempadan sungai harus dilakukan secara jelas dan menyesuaikan kondisi di lapangan agar proses penataan kawasan tidak memunculkan persoalan sosial di kemudian hari.
“Itulah yang disesuaikan dengan adanya raperda ini, kita buat kepastian hukumnya dari situ,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu manfaat utama regulasi tersebut adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan bantaran sungai.
“Warga juga tenang, ‘Oh, ini aku kena bongkar enggak ya?’ Kalau nanti Raperda-nya muncul, sudah jelaslah jaraknya,” katanya.
Arie mengungkapkan, berdasarkan hasil sosialisasi awal yang dilakukan kepada masyarakat, respons warga cukup positif setelah memperoleh penjelasan mengenai tujuan penyusunan regulasi tersebut.
“Ya alhamdulillah dengan adanya kita masuk sosialisasi Raperda ini, mereka juga pas-pas lah tanggapannya,” ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan Raperda Sempadan Sungai telah berjalan sekitar satu tahun. Selama turun ke lapangan, DPRD kerap menerima keluhan masyarakat yang khawatir rumah mereka sewaktu-waktu akan digusur.
“‘Pak, kita mau atur nih yang baik.’ Baru mereka paham. Mereka juga kasih masukan, boleh enggak begini, boleh enggak begitu,” ungkapnya.
Pada tahap awal, sosialisasi diprioritaskan di daerah pemilihannya, yakni Samarinda Utara dan Sungai Pinang, karena kedua kawasan tersebut memiliki permukiman padat di sepanjang aliran sungai.
“Jadi karena saya di Dapil Samarinda Utara–Sungai Pinang, kita lebih fokus sosialisasi ke situ,” ujarnya.
Setelah tahapan sosialisasi selesai, DPRD akan kembali menggelar koordinasi bersama instansi terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai, sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
“Setelah sosialisasi kita pasti rapatkan lagi, kita koordinasi lagi dengan Balai. Ini kan masih pra nih,” jelas Arie.
Ia memperkirakan proses penyusunan hingga pemberlakuan Perda membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Meski demikian, Komisi III berkomitmen menuntaskan pembahasannya sebelum masa jabatan anggota DPRD berakhir.
“Biasanya kalau begini dua tahun,” pungkasnya.
Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.




