Dua Pria Ditangkap di Satimpo, Polisi Sita 10 Paket Diduga Sabu Seberat 3,26 Gram

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang. Dua pria diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan HM. Ardans, Gang HM. Ardans 10, RT.22, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (13/7/2026), sekitar pukul 18.00 Wita.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (39) dan YRK (27), dimana keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, hingga dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang bersama Tim Opsnal Intelkam melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan pemantauan di lokasi tersebut, petugas telah mencurigai dua pria yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna silver dengan nomor polisi KT 4981 DV. Ketika diberhentikan, salah seorang di antaranya diduga membuang sebuah benda ke tanah.

“Setelah diamankan, kami langsung memeriksa benda yang sempat dibuang dan menemukan satu bungkus rokok merek Dunhill yang dililit lakban hijau dengan dugaan berisikan sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:  Diduga Miliki Riwayat Asam Lambung, Penjahit di Tanjung Laut Ditemukan Membusuk di Kontrakan

Terlebih lagi saat pemeriksaan dilakukan, terdapat 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,26 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna putih yang merupakan salah satu milik terduga pelaku.

“Barang tersebut diakui sebagai miliknya, saat kami menggeledah yang bersangkutan,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan yang berkaitan dalam KUHP sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Polisi masih terus mendalami asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua terduga.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.