BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menegaskan siap turun langsung mengawal penyelesaian sengketa pesangon 52 eks karyawan PT Kaltim Equator, apabila tidak ada langkah konkret dari perusahaan dalam dua pekan ke depan. Penegasan itu disampaikan usai Komisi A memberikan tenggat waktu kepada PT Kaltim Nusa Etika (KNE), untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal.
Dalam rapat tersebut, Heri juga menyayangkan ketidakhadiran PT Kaltim Equator sebagai pihak yang menjadi tergugat dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurutnya, absennya perusahaan membuat pembahasan tidak bisa mengerucut langsung kepada pihak yang bertanggung jawab, sehingga DPRD meminta KNE segera membahas penyelesaian di tingkat manajemen.
“Kalau tiga poin ini tidak bisa didiskusikan, saya akan pegang komando langsung untuk turun ke lapangan bersama seluruh eks karyawan Hotel Equator,” tegasnya, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan DPRD tidak bermaksud mempersulit perusahaan. Namun, sebagai wakil rakyat, pihaknya juga tidak ingin persoalan yang telah berlangsung hampir satu dekade terus berlarut, sementara putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap sejak 2018 belum juga dijalankan.
Pernyataan itu sejalan dengan harapan serikat pekerja, yang meminta perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan agar hak 52 eks karyawan dapat dipenuhi tanpa harus menempuh langkah lanjutan.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Bontang menegaskan proses penyelesaian dari sisi pemerintah telah selesai, dan putusan PHI menjadi dasar yang seharusnya segera dilaksanakan oleh pihak yang berkewajiban.
Komisi A memastikan akan mengevaluasi hasil pembahasan internal perusahaan setelah tenggat dua pekan berakhir, sebelum menentukan langkah selanjutnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




