Hetifah Bergeser ke Komisi VIII, Ruang Advokasi Kini Agama, Sosial hingga Kebencanaan

JAKARTA – Politikus Partai Golkar asal Kalimantan Timur (Kaltim), Hetifah Sjaifudian, resmi meninggalkan kursi Ketua Komisi X DPR RI. Fraksi Partai Golkar merotasi Hetifah dan memberikan penugasan baru sebagai anggota Komisi VIII DPR RI.

Posisi Ketua Komisi X kini diisi Agung Widyantoro. Pergantian ditetapkan dalam rapat Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 Agustus 2026 mengenai pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai Golkar tanggal 18 Agustus 2026 perihal penyampaian pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Golkar DPR,” kata Cucun.

Dalam surat tersebut, Agung Widyantoro ditunjuk menggantikan Hetifah. Pergantian kemudian dimintakan persetujuan kepada anggota Komisi X yang hadir dan disepakati dalam rapat.

Cucun turut menyampaikan apresiasi atas kinerja Hetifah selama memimpin Komisi X.

“Saya atas nama pribadi maupun atas nama pimpinan DPR menyampaikan ucapan terima kasih kepada Saudari Hetifah yang telah menunjukkan dedikasi yang sangat tinggi selaku pimpinan Komisi X,” ujarnya.

Baca Juga:  Aksi Buruh di Jakarta, Polisi Bagikan Air Mineral dan Roti kepada Peserta Demo

Rotasi tersebut merupakan bagian dari perombakan sejumlah posisi pimpinan AKD Fraksi Partai Golkar.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji sebelumnya mengatakan perpindahan anggota maupun pimpinan komisi merupakan hal biasa dan dilakukan berdasarkan kebutuhan fraksi.

“Tour of duty itu normal sesuai kebutuhan fraksi,” kata Sarmuji, dikutip dari ANTARA.

Menurut Sarmuji, perpindahan antar-komisi juga memberikan kesempatan kepada anggota untuk memperluas pengalaman dalam menangani bidang yang berbeda.

Rotasi tidak hanya menyentuh Hetifah. Ketua Komisi XII Bambang Patijaya digantikan Melchias Markus Mekeng.

Agun Gunanjar Sudarsa ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi II menggantikan Zulfikar Arse Sadikin. Daniel Mutaqien Syafiuddin menjadi Wakil Ketua Komisi III menggantikan Sari Yuliati. Sementara Hanan A Rozak menjadi Wakil Ketua Komisi IV menggantikan Panggah Susanto.

Agung Widyantoro yang menggantikan Hetifah sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Posisi tersebut kemudian diisi Hasan Basri Agus.

Bagi Hetifah, perpindahan ke Komisi VIII membuat bidang tugasnya berubah cukup jauh.

Hetifah sudah lama berada di Komisi X. Sebelum menjadi Ketua Komisi X pada periode DPR 2024–2029, legislator daerah pemilihan Kaltim tersebut juga pernah menjadi Wakil Ketua Komisi X.

Baca Juga:  Pertamina Jamin Ketersediaan BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

Selama berada di sana, Hetifah banyak menangani pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga. Berbagai persoalan pendidikan di Kaltim juga kerap dibawanya ke tingkat nasional, mulai pendidikan dasar dan menengah, perguruan tinggi hingga beasiswa.

Kini ruang tugas tersebut bergeser.

Di Komisi VIII, Hetifah akan menangani bidang agama, sosial, kebencanaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta penyelenggaraan haji.

Komisi VIII bermitra dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Perubahan komisi tersebut juga membuat ruang advokasi Hetifah untuk Kaltim ikut bergeser. Jika sebelumnya banyak berkaitan dengan sekolah, perguruan tinggi, beasiswa, kebudayaan dan olahraga, kini isu yang dapat dibawanya melalui Komisi VIII mencakup penyelenggaraan haji, kehidupan keagamaan, bantuan sosial, perlindungan perempuan dan anak hingga penanggulangan bencana.

Penugasan baru ini sekaligus menjadi babak baru perjalanan Hetifah di DPR setelah bertahun-tahun identik dengan Komisi X.

Baca Juga:  Kejagung Dorong Denda Damai untuk Kasus SDA

Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.