Judi Bola dan Tiket Palsu Jadi Sorotan Jelang Piala Dunia 2026

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kejahatan menjelang pelaksanaan 2026 FIFA World Cup, mulai dari penipuan berkedok tiket nonton bareng hingga praktik judi bola ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan dalam penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar).

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline 110 untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut Trunoyudo, Polri juga membuka kemungkinan menghadirkan kanal pengaduan khusus bersama TVRI guna mempermudah masyarakat menyampaikan laporan terkait kegiatan nobar resmi.

“Nantinya memungkinkan ada hotline bersama dengan TVRI terkait pelaksanaan nobar, mengingat seluruh penyelenggara telah terdaftar sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal,” katanya.

Selain potensi penipuan, Polri turut menyoroti ancaman meningkatnya praktik judi bola ilegal yang kerap memanfaatkan momentum pertandingan internasional.

Trunoyudo menegaskan aktivitas perjudian dapat memicu tindak pidana lain yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi sebagai Fondasi Transformasi Nasional

“Judi bola harus kita antisipasi bersama. Jangan sampai momentum ini justru dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat menikmati atmosfer Piala Dunia dengan cara yang sehat dan tetap menjaga keamanan lingkungan.

“Dukung tim favorit dengan semangat positif. Jangan sampai fanatisme berlebihan justru mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Sebagai informasi, 2026 FIFA World Cup akan digelar pada Juni hingga Juli 2026 di tiga negara tuan rumah, yakni Canada, Mexico, dan United States.

Sementara itu, Televisi Republik Indonesia selaku pemegang hak siar resmi di Indonesia berencana menggelar kegiatan nonton bareng di 34 stasiun daerah yang dapat diakses masyarakat secara terbuka. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.