spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Konsumsi Sabu, Dua Warga Bontang Ditangkap Polisi

BONTANG– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap dua pria berinisial MS warga Bontang Kuala, dan MI warga Tanjung Laut, karena diduga mengonsumsi sabu pada Senin (10/10/2022) tengah malam.

Barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram disita sari keduanya, 1 HP merek Oppo warna gold, 1 unit HP Samsung  warna hitam dan 1 unit motor Vespa.

Dalam paparannya, Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya, didampingi Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, mengatakan, MS dan MI ditangkap di Jl Sultan Hasanuddin Kelurahan Berbas, Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

“Pelapor bersama anggota Satuan Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap MS dan MI. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” jelas  Kapolres, Senin (10/10/2022).

“Pelaku kemudian diamankan di Polres Bontang bersama barang bukti,” sambung Mandiyono.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (yah)

Baca Juga:   Kasus Covid-19 Naik Lagi, Wali Kota Basri Batasi Perjalanan Dinas

Most Popular