BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang menyatakan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Guru Swasta telah rampung. Sejumlah poin krusial disepakati, mulai dari penghapusan syarat terkait keanggotaan partai politik hingga percepatan masa pengabdian minimal penerima insentif.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan syarat yang membatasi guru berdasarkan status sebagai anggota maupun pengurus partai politik resmi dicoret dari draf.
“Sudah disepakati karena pada saat perekrutan guru memang tidak ada syarat seperti itu. Jadi pemberian insentif juga tidak kita batasi,” katanya
Selain itu, masa pengabdian minimal guru untuk memperoleh insentif juga dipercepat dari dua tahun menjadi satu tahun.
“Yang dulu dua tahun kita percepat menjadi satu tahun supaya tidak terlalu lama mereka menunggu,” ujarnya.
Meski demikian, Heri menyebut masih ada satu tambahan yang akan dimasukkan ke dalam draf, yakni memasukkan tutor pendidikan nonformal sebagai calon penerima insentif.
“Kalau terkait draf pada prinsipnya sudah selesai. Tinggal ada tambahan guru-guru nonformal atau tutor tadi yang akan dimasukkan. Kami sepakat itu sebagai bentuk apresiasi,” jelasnya.
Heri menambahkan, besaran insentif belum diputuskan karena pemerintah masih membahas usulan pembedaan nominal bagi guru berpendidikan S1 dan S2. DPRD menyerahkan sepenuhnya penentuan nilai insentif kepada pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran.
“Kami tidak ikut menentukan nilainya. Itu kewenangan pemerintah karena berkaitan dengan kemampuan anggaran. Setelah draf selesai akan kami bahas lagi sebelum masuk tahapan berikutnya, termasuk uji publik,” pungkasnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




