JAKARTA – KPK menemukan uang sekitar Rp2,8 miliar di atas plafon rumah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Uang dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat itu disita dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Gatot kini telah ditahan KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan uang tersebut ditemukan di lokasi yang tidak lazim digunakan sebagai tempat penyimpanan.
“Betul itu ada disimpan di atas plafon,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya. Salah satunya rumah Gatot di Malang, Jawa Timur.
Selain uang, penyidik menyita tiga sepeda motor gede, yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C dan Triumph Bonneville Bobber.
KPK menyatakan jumlah barang yang disita masih dapat bertambah karena penyidikan terus dikembangkan.
Temuan Rp2,8 miliar itu merupakan bagian dari perkara dengan nilai aliran dana yang jauh lebih besar. KPK menduga Gatot menerima Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Uang itu diduga diterima saat Gatot menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
“Dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dan Rp3,25 miliar di antaranya itu diterima GH,” kata Taufik.
KPK menduga aliran uang tersebut berkaitan dengan kepentingan Blueray Cargo dalam proses kepabeanan barang impor.
John Field disebut meminta kemudahan dalam proses customs clearance perusahaan miliknya.
Dalam rangkaian komunikasi, John bertemu sejumlah pejabat Bea Cukai. Gatot termasuk pejabat yang disebut hadir dalam pertemuan bersama John, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan, serta sejumlah pihak lainnya di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
KPK juga menemukan dugaan penggunaan kode dalam permintaan uang. BC1 disebut senilai Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar dan BC3 Rp1 miliar.
Uang kemudian diduga diberikan secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Untuk Gatot, KPK menyebut sebagian uang diserahkan melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Enov Puji Wijanarko di ruang kerjanya.
Kode BC1, BC2 dan BC3 sebelumnya juga muncul dalam persidangan perkara Blueray Cargo.
Jaksa menyebut BC1 dikaitkan dengan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama senilai Rp3 miliar, BC2 dikaitkan dengan Rizal sebesar Rp2 miliar dan BC3 sebesar Rp1 miliar.
Saat rincian tersebut dibacakan di persidangan, John Field membenarkannya.
Namun, perkara Gatot masih berada dalam tahap penyidikan. Dugaan aliran uang kepada pihak lain juga terus didalami KPK.
Gatot ditahan selama 20 hari pertama, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
Sejauh ini, sedikitnya delapan orang telah masuk dalam perkara tersebut, berasal dari pejabat Bea Cukai maupun pihak Blueray Cargo.
Dari lingkungan Bea Cukai terdapat nama Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo dan Gatot Heroe Hernanda.
Sementara dari pihak perusahaan terdapat John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan serta Andri yang disebut sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi.
KPK memastikan penyidikan belum berhenti pada Gatot. Penggeledahan dan penyitaan masih akan dilakukan untuk mencari bukti lain dan memperkuat konstruksi perkara.
“Itu masih akan bertambah karena penyidikan ke depan atau dalam masa penahanan ini juga masih ada waktu untuk tim penyidik mengembangkan atau memperdalam lagi fakta-fakta lain,” ujar Taufik.
Bea Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan institusinya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran integritas pegawai.
“Bea Cukai tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran integritas oleh pegawai,” kata Budi.
Menurut dia, langkah kepegawaian terhadap pegawai yang menghadapi proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (ant/MK)
Editor: Agus S




