spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mengurus Izin Usaha Sangat Mudah, Begini Caranya!

BONTANG – Selain penting memiliki izin usaha, mengurus sebuah perizinan usaha pun sangat mudah. Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang pun menjelaskan cara-caranya.

Cara tersebut dipaparkan Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pertemuan koordinasi dan sosialisasi perizinan berusaha bidang ketahanan pangan, beberapa waktu lalu.

Ditegaskannya, dengan memiliki izin berusaha, usaha mereka akan memiliki kekuatan hukum.

“Kita jelaskan semua keuntungan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), apa saja yang dibutuhkan dan lain-lain,” jelasnya.

Kepengurusan NIB juga sangat mudah, praktis, dan tidak memakan banyak waktu. Cukup datang langsung ke kantor DPMPTSP atau melalui Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Tata cara pendaftaran hak akses dan penerbitan NIB dan UMK kita jelaskan semua,” tutupnya. (sya/al/adv)

Baca Juga:   Batik Khas Bontang Dilaunching, Kepala DPMPTSP Harap Investor Luar Makin Lirik UMKM Lokal

Most Popular