SAMARINDA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bersama Kejari Kotabaru dan Polsek setempat berhasil menangkap seorang terpidana kasus perlindungan anak dan penganiayaan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.
Terpidana bernama Rahmatullah alias Rahmat (32) ditangkap di kediamannya di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan pelacakan intensif setelah keberadaan terpidana terdeteksi berada di wilayah Kalimantan Selatan.
“Berkat kerja sama dan kolaborasi Tim Tabur Kejari Samarinda bersama Kejari Kotabaru, keberadaan terpidana berhasil terdeteksi hingga akhirnya dilakukan penyisiran dan penangkapan,” ujarnya saat konferensi pers di Kejari Samarinda, Kamis (23/7/2026).
Rahmatullah merupakan terpidana perkara pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 193 K/PID.SUS/2016, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seorang anak melakukan persetubuhan serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, setelah Kejari Samarinda menerbitkan DPO Nomor B-1534 Tahun 2017, terpidana melarikan diri sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat segera dieksekusi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengungkapkan selama pelariannya Rahmatullah berusaha menyamarkan identitas dengan mengubah penampilan.
“Terpidana sekarang mengubah penampilannya menjadi lebih gondrong, sehingga cukup sulit untuk memastikan identitasnya secara kasat mata. Sebenarnya ada upaya melarikan diri, namun berhasil kita deteksi,” katanya.
Selama berada di Kotabaru, Rahmatullah diketahui bekerja sebagai tukang di salah satu koperasi desa.
“Saat ditangkap di rumahnya sekitar pukul 00.00 malam, terpidana sedang beristirahat dan tidak melakukan perlawanan. Yang bersangkutan diketahui sudah bekerja sebagai tukang di koperasi desa tersebut sekitar tujuh bulan,” jelas Bara.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Kotabaru sebelum dijemput Tim Penuntut Umum Kejari Samarinda untuk menjalani proses eksekusi.
Pada Kamis (23/7/2026), Rahmatullah resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda untuk menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kejaksaan juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
Sesuai imbauan Jaksa Agung, seluruh DPO diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang terus diburu aparat penegak hukum.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.




