SAMARINDA – Kalimantan Timur mulai mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di luar pajak dan retribusi. Di tengah tekanan fiskal dan berkurangnya ruang penerimaan setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), aset milik Pemprov Kaltim yang belum produktif menjadi salah satu sasaran.
DPRD Kaltim kini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLAPDS). Pansus bahkan membidik penambahan objek penerimaan dari sekitar sembilan menjadi sedikitnya 15 objek.
Ketua Pansus LLAPDS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan perubahan regulasi melalui UU HKPD membuat sejumlah sumber penerimaan yang sebelumnya dapat masuk melalui pajak atau retribusi tidak lagi dapat ditarik menggunakan instrumen tersebut.
“Dengan keluarnya Undang-Undang HKPD, ada beberapa hal yang tadinya bisa dilakukan dalam pendapatan daerah, khususnya pajak dan retribusi, sekarang tidak boleh lagi. Tetapi itu bisa dilakukan melalui lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” kata Agusriansyah, Selasa (8/9/2026).
Kondisi tersebut membuat Pemprov Kaltim membutuhkan payung hukum yang jelas untuk mengembangkan sumber penerimaan lain tanpa menambah beban pajak masyarakat.
Salah satu potensi terbesar yang dibidik adalah aset dan barang milik daerah.
Menurut Agusriansyah, aset pemerintah tidak boleh hanya tercatat dalam neraca sebagai kekayaan daerah. Aset yang memiliki nilai ekonomi harus dipetakan dan dioptimalkan sehingga dapat memberikan manfaat sekaligus menghasilkan penerimaan.
“Bagaimana potensi aset, barang milik daerah, perangkat daerah, termasuk kolaborasi dengan stakeholder, bisa dioptimalisasi untuk mendapatkan pendapatan lain-lain PAD. Maka dibutuhkan legal standing, payung hukum yang kuat,” jelasnya.
Persoalannya, Pansus menemukan data aset Pemprov Kaltim belum sepenuhnya terkoneksi. Kondisi tersebut membuat pemetaan mengenai aset yang telah produktif, belum dimanfaatkan, maupun menghadapi kendala pengelolaan belum sepenuhnya terlihat dalam satu gambaran utuh.
Pansus ingin persoalan tersebut dibenahi bersamaan dengan penyusunan peta jalan pemanfaatan aset.
Targetnya, sumber LLAPDS yang saat ini sekitar sembilan objek dapat diperluas.
“Dari sembilan objek yang ada, kita akan dorong menjadi 15 bahkan lebih objeknya sehingga bisa lebih optimal,” ujarnya.
Agusriansyah menegaskan perluasan objek bukan diarahkan untuk menciptakan pungutan baru kepada masyarakat.
“Ini bukan membahas bagaimana masyarakat membayar pajak dan retribusi. Justru bagaimana aset daerah yang tadinya menganggur, tidak optimal digunakan, bisa difungsikan,” tegasnya.
Potensi tersebut antara lain dapat berasal dari pemanfaatan atau penyewaan aset, optimalisasi barang milik daerah, potensi ekonomi perangkat daerah maupun pola kerja sama dengan pihak lain sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
Urgensi mencari sumber penerimaan baru terlihat dari struktur PAD Kaltim.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 6 September 2026 yang digunakan dalam pembahasan, PAD Kaltim 2026 dianggarkan Rp10,75 triliun. Realisasinya mencapai sekitar Rp5,53 triliun atau 51,41 persen.
Namun, struktur tersebut sangat didominasi pajak daerah. Target pajak mencapai Rp9,07 triliun dengan realisasi sekitar Rp4,48 triliun.
Sebaliknya, pos Lain-Lain PAD yang Sah baru dianggarkan Rp127,39 miliar. Realisasinya mencapai Rp75,30 miliar atau 59,11 persen.
Dengan demikian, target LLAPDS hanya sekitar 1,2 persen dari total target PAD Kaltim 2026. Ruang inilah yang ingin diperlebar Pansus agar sumber pendapatan daerah menjadi lebih beragam.
Upaya diversifikasi semakin penting ketika APBD Kaltim menghadapi tekanan dari penurunan transfer pemerintah pusat.
Dalam struktur APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp14,25 triliun, sementara belanja mencapai Rp15,15 triliun. PAD sebesar Rp10,75 triliun menjadi penopang terbesar pendapatan daerah.
Kondisi tersebut membuat optimalisasi aset tidak lagi sekadar persoalan pengelolaan barang milik daerah, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat ketahanan fiskal.
Pansus juga ingin mengubah cara perangkat daerah melihat anggaran. Setiap anggaran tidak hanya dinilai berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga output, outcome dan dampaknya.
Perangkat daerah yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan dapat diperkuat dari sisi anggaran apabila memiliki model pengelolaan dan potensi penerimaan yang jelas.
“Jadi, ini bisa menjadi rujukan dalam menyusun APBD. Dinas-dinas, perangkat daerah atau stakeholder lainnya dalam rangka mendukung pendapatan asli daerah yang lain-lain ini bisa dikuatkan secara penganggaran,” katanya.
Agusriansyah mengibaratkan seluruh aset dan potensi ekonomi Pemprov sebagai anggota tubuh yang harus dipastikan bekerja maksimal.
“Ini ibarat kita punya tangan, seberapa kuat sih tangan ini sudah mencari duit? Apakah sudah dua-duanya atau baru satu. Kita sudah punya dua kaki, apakah baru satu kaki yang berfungsi,” ucapnya.
Pansus menginginkan Perda LLAPDS nantinya tidak berhenti menjadi payung regulasi. Aturan tersebut diharapkan sekaligus menjadi peta jalan untuk menginventarisasi, memetakan dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang selama ini belum produktif.
Dengan demikian, ketika kemampuan transfer pusat berkurang dan ruang pajak serta retribusi dibatasi regulasi, Kaltim memiliki sumber penerimaan alternatif tanpa harus menambah beban masyarakat. (MK)
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.




