Beranda blog Halaman 1036

PT Badak LNG Berikan Sertifikasi Juru Las Migas Bagi 32 Peserta 

0
Wali Kota Basri Rase bersama Act COO Badak LNG, Rahmat Safruddin saat pembukaan kualifikasi juru las Migas. (Yahya Yabo/Media Kaltim)

BONTANG– PT Badak LNG bekerja sama dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI mengadakan kualifikasi juru las Migas yang dilaksanakan pada (4-6/10/2022) di Welding Shop MHE Badak LNG. Kualifikasi juru las Migas kembali dimulai setelah terhenti pada  2020 dan 2021.

Ketua Ikatan Welder Bontang (IWB) Agus Yunus berterima kasih  kepada manajemen PT Badak yang telah menyelenggarakan sertifikasi juru las migas. Dia mengharapkan, sertifikasi ini dapat digunakan di Bontang maupun di luar kota, seperti Balikpapan atau bahkan ke luar negeri seperti Papua Nugini.

“Salah satu persyaratan migas yang dikeluarkan atau yang diselenggarakan pada tiga tahun lalu oleh PT Badak,” kata Agus Yunus.

Dikatakannya, Ikatan Welder Bontang sangat bersyukur bisa diberikan kesempatan mengikuti kualifikasi juru las Migas. “Karena dengan adanya sertifikasi ini, regenerasi Ikatan Welder Bontang khususnya Shielded Metal Arc Welding (SMAW) maupun Gas Tungsten Arc Welding (GTAW) bisa memiliki sertifikat,” ungkapnya.

Agus mengungkapkan, kendala yang dirasakan Ikatan Welder Bontang saat ini adalah masih kurangnya sertifikasi pengelasan under water (di bawah air). “Di sini kami memohon kepada Wali Kota bisa untuk menyertifikasi pengelasan under water,” harapnya.

Sementara itu, Act COO Badak LNG, Rahmat Safruddin menjelaskan, kualifikasi juru las migas merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial berkesinambungan. Sejalan dengan hal ini, dirinya mengatakan PT Badak bekerja sama dengan Dirjen Migas dan mengajak Ikatan Welder Bontang (IWB) yang merupakan mitra binaan PT Badak LNG, untuk bersinergi mendorong para juru las yang berkompeten untuk dapat bersaing di dunia industri yang lebih luas.

“Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2009, hingga tahun 2019 sudah ada sebanyak 195 orang yang telah disertifikasi,” kata Rahmat Safruddin, Selasa (4/10/2022).

Dia menambahkan, saat ini kualifikasi kembali dilaksanakan di tahun 2022, dengan peserta sebanyak 32 orang. Rinciannya,  20 orang berasal dari IWB dan 12 dari mitra PT Badak dan dari LNG Akademi.

“Itu yang akan kita sertifikasi. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan tambahan peluang kepada para peserta di dunia industri, mendukung industri Indonesia khususnya di Bontang dengan tenaga ahli las yang kompeten dan tersertifikasi serta berkontribusi dalam menumbuhkan semangat kepercayaan tenaga ahli las yang tersebar di Bontang,” jelasnya.

Wali Kota Bontang, Basri Rase yang membuka langsung kualifikasi juru las Migas mengatakan, dari awal IWB terbentuk dirinya sudah  memfasilitasi sertifikasi juru las di PT Badak LNG.

Basri mengatakan, ke depannya PT Badak LNG dapat memberikan sertifikasi juru las under water sesuai dengan harapan IWB.

“Ketika LNG Badak melakukan sebuah Inovasi baru terobosan dalam hal LNG akademi, saya mendukung sekali. Karena wajar LNG Badak dikenal dimana-mana,” kata Basri Rase.

“Pemerintah komitmen membantu dan siap dalam bersinergi dengan PT badak LNG,” sambungnya.

Mengakhiri pidato, Basri mengucapkan terima kasih kepada manajemen PT Badak LNG dan l peserta dari IWB yang telah bersedia mengikuti kualifikasi juri las Migas.

“Dan mohon kepercayaan dari PT Badak kepada IWB untuk dijaga dengan baik supaya kegiatan ini terus berkesinambungan ke depannya,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara, wakil wali Kota Bontang Najirah, Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha serta Ditjen Migas Ridho Pradana Mahaputra. (adv/yah)

Lomba Masak Serba Ikan Dgelar di TPI Tanjung Limau

0

BONTANG – Lomba masak serba ikan dan gerakan ayo makan ikan dilaksanakan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Tanjung Limau Bontang Utara. Acara tersebut sekaligus sebagai ajang pariwisata. Ini diselenggarakan untuk meningkatkan konsumsi ikan warga Bontang demi mengurangi stunting.

“Saya berharap warga juga bisa berkreasi dengan ikan, jadi semakin sering makan ikan, sehingga protein cukup untuk anak-anak kita,” ungkap Najirah, wakil wali kota Bontang.

Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian Bontang. Salah satu juri dihadirkan dari Universitas Mulawarman, Samarinda. Ada juga DKP Provinsi dan anggota PKK Bontang.

Perlombaan dilaksanakan pada 4 Oktober 2022, mulai pukul 07.30 Wita. Menu pertama yang dibuat adalah kudapan khusus untuk balita. Kemudian dilanjut dengan masakan besar berupa olahan ikan. Pesertanya adalah 15 kelurahan di Kota Bontang. Serta menghadirkan perwakilan sekolah dari SD 006 Bontang Utara, untuk diberikan edukasi pentingnya mengonsumsi ikan.

Selain lomba, ada juga stan-stan yang menyediakan olahan ikan seperti amplang dan berbagai macam cemilan dari Poklahsar dan sayur-sayuran segar dari Dasa Wisma Kontak Bontang.

Penekanan stunting di Bontang sudah sering digumamkan oleh wali kota Bontang. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pada tahun 2024 mendatang kasus stunting di Bontang bisa turun menjadi 14%. Tahun ini stunting di Bontang masih 19,66%. (sya)

 

 

Menyesuaikan Perubahan Nomenklatur Nama Jabatan, Wali Kota Bontang Kukuhkan Kembali 8 Pejabat Administrator

0

BONTANG – Wali Kota Bontang Bapak Basri Rase, S.IP melakukan pengukuhan kembali terhadap 8 Pejabat Administrator pada 3 Perangkat Daerah. Yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin, Oktober 2022 di Auditorium 3 Dimensi.

Hal ini merupakan tindaklanjut atas terbitnya 3 Peraturan Wali Kota Bontang yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi serta tata Kerja. Ketiga Perangkat daerah dimaksud adalah :

  • Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
  • Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang juga melantik 1 pejabat fungsional Penata Ruang Ahli Muda pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota.

Dalam sambutan dan arahannya Wali Kota Bontang Basri Rase berpesan agar seluruh pejabat yang dikukuhkan dan dilantik harus selalu memahami tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. “Pahami aturan dan regulasi terkait yang berlaku, jaga integritas, dan harus memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semua pegawai harus berkontribusi positif dan mengambil peran yang nyata dalam mencapai Visi dan Misi Kota Bontang,” bebernya.

Sementara, Kepala BKPSDM Drs. Sudi Priyanto, M.Si menyampaikan bahwa pada pengukuhan kali ini hanya mengubah nama jabatan atau nomenklatur jabatan, sementara pejabatnya merupakan orang yang sama. Sehingga sama sekali tidak ada pergeseran, pengisian atau mutasi jabatan.

Sedangkan untuk pelantikan pejabat fungsional dilakukan atas terpenuhinya persyaratan pegawai dalam menduduki jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan. Ke 8 pejabat administrator yang dikukuhkan kembali dan 1 pejabat fungsional yang dilantik pada hari ini adalah sebagai berikut :

  1. ARIF SUPRIYADI, SSTP : Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Penghargaan, Dokumentasi, Informasi Dan Fasilitasi Profesi Asn;
  2. MUHAJIR NOOR, S.Hut : Kepala Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup Dan Keanekaragaman Hayati;
  3. SYAPRIANSYAH, S.Hut : Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Dan Pengelolaan Limbah B3;
  4. Hj. ERVINA SETIANINGSIH, ST,M.T : Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Dan Penegakan Hukum Lingkungan;
  5. HASMAN, SE : Kepala Bidang Pengelolaan Sampah;
  6. MARTHINUS, ST, M.Si : Kepala Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
  7. ANDI ILHAM, ST, M.Si : Kepala Bidang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan;
  8. MUHAMMAD NUR, AP : Kepala Bidang Pertanahan;
  9. DODDY SUKMA MURDANI, S.T : Penata Ruang Ahli Muda. (adv)

Jambore Nasional Green Generation, Gubernur Isran Beber Urgensi Pembangunan IKN

0

BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim Isran Noor di berbagai kesempatan, sangat antusias berbicara mengenai rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Saat membuka Jambore Nasional Green Generation di Hotel Royal Suite Balikpapan, Senin (3/10/2022) malam, Gubernur Isran berbicara panjang lebar mengenai salah satu proyek strategis nasional di Kaltim itu.

Dihadapan puluhan peserta jambore nasional yang merupakan perwakilan pelajar dari 34 provinsi di Indonesia itu, Isran mengungkapkan latar belakang pemindahan IKN ke Kaltim tepatnya di wilayah Sepaku, Penajam Paser Utara.

“Salah satu alasan pemindahan IKN ke Kaltim, agar terjadi pemerataan ekonomi,” sebut Isran.

Alasan itu, menurut dia tidak pernah disebutkan oleh sejumlah pihak yang tidak setuju dengan adanya pemindahan IKN ke Kaltim.

Mereka ungkapnya, hanya melihat dari aspek pembiayaan dan keuangan karena proyek ini memerlukan anggaran yang cukup besar. Tetapi aspek-aspek lainnya tidak diperhatikan.

“Aspek keadilan dan pemerataan ekonomi tidak disebutkan. Saya sampaikan ini bukan karena saya berada di Kaltim, karena IKN itu milik bangsa, milik generasi kita mendatang bahkan milik bangsa-bangsa di dunia,” ucap Isran dengan tegas.

Gubernur Isran juga menepis anggapan pembangunan IKN akan merusak lingkungan, karena justru pembangunan ibu kota nantinya berkonsep forest city dengan tetap mempertahankan keanekaragaman hayati.

“Jadi kita akan bangun kota itu asli hutannya kecuali di kawasan inti pemerintahan yang sedikit pepohonannya,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Isran, sudah dibangun pusat persemaian di Mentawir PPU, yang mampu menghasilkan sedikitnya 20 juta batang pohon endemik Kalimantan dan pohon nusantara lainnya. Nantinya akan terjadi interaksi alam dengan manusia di IKN. Burung-burung dan satwa lain akan berkembang jika banyak pohon di kawasan itu dan akan terjaga kelestariannya.

“Kenapa ini dilakukan, bukan saya atau Pak Jakowi yang menikmati, tetapi untuk kalian semua generasi muda dan kalian lah pemiliknya,” tutur mantan Bupati Kutai Timur itu.

Dalam kaitan itu, generasi hijau yang saat ini melakukan jambore nasional di Balikpapan, memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal proses pembangunan IKN agar dapat berjalan dengan baik. Jika nantinya, menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, mereka dapat melakukan kritik kepada pemerintah. Baik kepada presiden, gubernur ataupun anggota DPRD maupun badan otorita IKN.

Hadir dalam kegiatan, Koordinator Tim Transisi Badan Otorita IKN Wicaksono Sarosa dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Tianur. (adv/diskominfokaltim)

Diburu 5 Tahun, Bandar di Muara Badak Ditangkap dengan 44,35 Gram Sabu

0
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bontang saat konferensi pers. (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

BONTANG– Polres Bontang berhasil menangkap C, bandar sabu yang biasa beroperasi di  Desa Saliki, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (28/9/2022). Penangkapan  C serta 4 anggota komplotannya, merupakan klimaks dari perburuan yang sudah berlangsung selama 5 tahun.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bontang, Senin (3/10/2022), Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, selain menangkap 5 tersangka, anggota Resnarkoba juga menyita barang bukti sabu seberat 44,35 gram dan uang Rp 30,3 juta.

Kelima tersangka, lanjut Kapolres, memiliki peran masing-masing yakni C sebagai bandar, J sebagai kurir, V sebagai nakhoda speed boat, sementara H dan HY sebagai pengedar lokal.

“Pengungkapan kasus berkat laporan masyarakat. Dengan itu, melakukan lidik dan pengembangan. TKP tidak dapat dijangkau dengan kendaraan darat, satu-satunya cara menggunakan jalur laut atau akses tertentu,” kata Kapolres Yusep.

Diungkapkannya, saat digerebek pada Rabu subuh, polisi mendapati tersangka sedang pesta narkoba di tempat persembunyiannya.

“Saat kita tangkap, bandarnya (C) sedang pesta narkoba. Kita amankan barang bukti 44,35 gram bersih (neto), setelah mereka melakukan pesta. Kemudian barang bukti uang sebanyak Rp 30,3 juta,” jelas Yusep.

Barang bukti lainnya enam buah HP, dua alat isap atau bong dan satu unit speed boat yang digunakan sebagai alat transportasi.

Yusep mengungkapkan, sabu didapat para pelaku dari Samarinda dengan sistem jejak. “Biasanya yang bersangkutan (pelaku) memesan, kemudian pengiriman dan pembayaran diletakkan di suatu tempat. Kemudian diambil yang bersangkutan atau C,” jelas Yusep saat konferensi pers.

Saat diinterogasi, C mengaku sebagian uang yang disita polisi merupakan hasil penjualan sabu. C juga mengaku sudah melakoni bisnis haramnya selama 5 tahun.

“Untuk sementara masih melakukan pengembangan. Kita masih proses dalam pemeriksaan kita. Tentunya, akan melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (yah)

Satpol PP Tertibkan 12 Lapak Liar di Loktuan

0
Personel Satpol PP saat melakukan penertiban di jalan Slamet Riyadi Loktuan. (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang membongkar 12 lapak liar yang berdiri di lahan milik pemerintah di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Senin (3/10/2022). Penertiban berjalan lancer, tanpa perlawanan dari para pedagang.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Kantor Satpol PP, Eko Mashudi mengatakan, penertiban sesuai Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Petugas katanya, mengamankan aset daerah agar tak menjadi preseden buruk bagi yang lain.

“Ini ‘kan ada plangnya milik pemerintah. Walaupun bangun (lapak) di depan trotoar, ini merupakan garis batas lahan dan jalan. Secara perda (peraturan daerah) juga tidak diperkenankan untuk membangun (lapak),” kata Eko Mashudi saat ditemui di lokasi, Senin (3/10/2022).

Dia mengatakan, ada 12 lapak yang berdiri tanpa izin. “Kami tertibkan bangunan-bangunan tanpa izin yang masuk lahan milik pemerintah,” tambahnya. Sebelum penertiban katanya, Satpol PP telah melakukan tindakan persuasif kepada pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak juga diindahkan.

Sementara, Lurah Loktuan, Hadi Jumianto mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut untuk menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki izin di atas lahan milik pemerintah.  “Ini merupakan tindakan akhir, sebelumnya pemerintah telah melakukan tindakan persuasif baik secara lisan maupun tertulis,” kata Hadi.

Setelah diberikan surat peringatan sebanyak dua kali katanya, ada beberapa pemilik lapak yang bersifat kooperatif. “Ada beberapa pemilik kooperatif dan ada juga yang masih melakukan aktifitas, sehingga pada hari ini dilakukan penertiban dan pemilik juga dapat menerima dan memahami,” jelas Hadi.

Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani saat di lokasi mengatakan penertiban ini merupakan langkah akhir dalam menerapkan perda. Satpol PP katanya menurunkan 56 personel.

“Sebelumnya telah dilakukan langkah persuasif dan humanisnya oleh pihak kelurahan dan kecamatan, dan pemilik berjanji akan melakukan pembongkaran sendiri. Hari ini pemerintah langsung hadir (melakukan pembongkaran),” ungkap Yani. (yah)

Simpan Sabu di Dasbord Motor, Warga Santan Tengah Masuk Sel

0

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap laki-laki warga Santan Tengah berinisial SU karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram. SU ditangkap Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 21.15 Wita di Simpang 3 Santan Ilir RT 01 Desa Santan Ilir Kecamatan Marang Kayu,  Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan simpang tiga Santan Ilir. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Iptu Mandiyono mengatakan, anggota Reskrim Polsek Marangkayu lalu mendatangi lokasi dan mendapati pelaku.

“Anggota Reskrim Polsek Marangkayu mendapati seseorang berinisial SU berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan di badan SU, ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Mandiyono.

Mandiyono mengatakan, sabu seberat 0,93 gram yang dimiliki SU itu disimpan di dashboard sebelah kiri motor yang dia kendarai. Selain barang bukti 3 poket yang diduga narkotika jenis sabu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 bungkus rokok, dan 1 handphone.

Pelaku telah diamankan di Polsek Marangkayu dan disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (yah)

Dongkrak Realisasi Anggaran, Saefuddin Zuhry: Butuh Perencanaan Matang

0
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhry

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhry menyatakan, untuk meningkatkan realisasi anggaran tak hanya bergantung pada Biro Barang dan Jasa Setprov Kaltim. Menurutnya, butuh perencanaan yang baik di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Politisi NasDem ini meyakini, dengan perencanaan yang baik akan sebuah pengerjaan maka realisasi anggaran akan optimal. Musababnya, selama ini Biro Barjas hanya akan melakukan lelang bila semua persyaratan terpenuhi.

“Kalau persyaratan lengkap tinggal lelang. Misal jembatan X, klir semua RAB (Rencana Anggaran Biaya), RKA (Rencana Kerja Anggaran) hingga sosialnya. Masalahnya kalau perencanaan salah ada pekerjaan tambahan, harus dari awal lagi,” terangnya, Senin (3/10/2022).

Untuk itu, ujarnya, butuh koordinasi antara semua pihak agar optimalisasi anggaran dapat terjadi. Dengan perencanaan yang matang, dan proses yang awal maka pengerjaan sebuah proyek akan memiliki kualitas baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kaltim.

“Berbeda dengan pusat, bisa lelang sejak November-Desember sebelum masuk mata anggaran baru. Kalau daerah perlu evaluasi lagi di Mendagri. Artinya memang butuh perencanaan yang baik,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)

Seminar Wirausaha Muda Pemula, Kadispora: Pemuda Harus Manfaatkan Transformasi Digital

0

BALIKPAPAN – Transformasi digital yang saat ini merambah semua lini kehidupan, harus dapat dimanfaatkan pemuda dalam mencapai kesuksesan hidup.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Tianur mewakili Gubernur Kaltim saat membuka Seminar Wirausaha Muda Pemula, Senin (3/10/2022) di Hotel Novotel Balikpapan.

“Transformasi digital yang saat ini terjadi pada semua lini kehidupan, harus dapat dimanfaatkan mencapai impian dan kesuksesan yang kalian cita-citakan,” ujar Agus dengan penuh semangat saat memberikan arahan sekaigus motivasi.

Agus mengatakan, transformasi digital membuka banyak peluang bagi pemuda untuk mengembangkan kompetensi dan kreativitas dalam berbagai platform digital.

15 tahun lalu, orang tidak berpikir menjadi youtuber, influencer bahkan buzzer sekalipun dapat menjadi profesi yang diandalkan meraih keuntungan secara finansial.

“Tidak ada dulu mata pelajaran bagaimana menjadi seorang youtuber ataupun influencer,” ucap Agus.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Tianur

Tranformasi digital, lanjutnya, juga membuat masyarakat maupun pelaku usaha berpikir kreatif dalam memunculkan inovasi-inovasi baru.

Karenanya, pemuda juga jangan ketinggalan, untuk membebaskan cakrawala berpikir mereka dalam meraih kesuksesan yang diharapkan.

“Jangan hanya berpikir dengan menjadi PNS kesuksesan diraih, jangan terpenjara pikiran itu,” sebut Agus.

Agus juga mencontohkan sosok Syafruddin Pernyata yang pada kesempatan itu didapuk menjadi pembicara. Syafruddin adalah seorang pensiunan PNS yang juga menjadi pengusaha dan motivator. “Banyak kisah nanti yang akan dibagi ke kalian,” katanya.

Syafruddin Pernyata sukses menjadi pengusaha pemilik salah satu tempat wisata di Samarinda. Selain itu, sewaktu berkarir menjadi birokrat, Syafruddin menempati sejumlah jabatan strategis di Pemprov Kaltim. Kesuksesannya itu mengantar dirinya menjadi motivator yang kerap membagi pengalaman dan sukses storynya. (adv/diskominfokaltim)

Puji Setyowati Minta Kesejahteraan Guru Harus Diprioritaskan

0
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan guru di Balai Kota Samarinda. Menurutnya, demonstrasi tidak akan terjadi bila hak para guru sudah terpenuhi.

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda ini secara tegas menyatakan, penghapusan insentif guru merupakan hal yang ironis. Justru menurutnya, guru harus diberikan kesejahteraan yang baik agar mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Pejabat sekarang bolehlah membuka diri, melihat seberapa besar bakti seorang guru. Sepanjang tuntutannya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan kemampuan daerah dan sesuai dengan kompetensi, saya pikir tidak perlu dipermasalahkan. Ini sampai turun ke lapangan. Sangat miris sekali,” katanya, Senin (3/10/2022).

Politisi Demokrat ini menjelaskan, tidak sedikit guru yang harus menggadaikan Surat Keputusan (SK) penetapan guru, agar bisa melanjutkan hidupnya. Hal ini tentu sangat krusial bila harus dikaitkan dengan tugas guru yang dibebankan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas SDM.

“Bagaimana mereka mau menyampaikan ilmunya, kalau ada beban cicilan. Bahkan tidak sedikit guru yang jadi ojek online. Apalagi kalau insentifnya dihapus,” terang wanita yang dulunya merupakan pengajar ini.

Puji menilai guru honorer harus mendapatkan kepastian besaran gaji yang sesuai upah minimum, dan juga insentif. Hal tersebut mengingat tidak sedikit beban kerja yang harus dipikul seorang guru honorer.

Diketahui ratusan guru menggelar aksi di Balaikota menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

Pertama, guru ASN Pemkot Samarinda mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2023 dan seterusnya sebagaimana ASN di lingkungan Pemkot Samarinda dengan merevisi Perwali Samarinda Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah khususnya Pasal 9 bagian h yang menjelaskan TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru/pengawas sekolah. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 Ayat 3 bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan kepaada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Kedua, Guru dan tenga pendidik honorer di sekolah negeri agar dibayar oleh Pemkot Samarinda sebesar upah minimum Samarinda.

Ketiga, Pembuatan regulasi hukum yang jelas mengenai pemberian insentif bagi guru swasta dengan tujuan mensejahterakan guru.

Keempat, Membatalkan surat edaran dari Sekda Samarinda tanggal 16 September 2022 Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan.

Kelima, Insentif bagi semua guru tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar tetap dibayar selama 12 bulan (Januari-Desember ) 2022. (adv/dprdkaltim)