Beranda blog Halaman 1224

Bontang Zona Hijau, Kebijakan Lepas Masker Segera Diterapkan

0

BONTANG – Berdasarkan data Promkes Kasus Covid-19 Kota Bontang kini menunjukkan status zona hijau atau zero kasus per hari Rabu( 18/5/2022). Mengacu instruksi Presiden Jokowi, kebijakan pelonggaran masker di ruang publik akan segera diterapkan.

Juru bicara Tim Satgas Covid-19, Adi Permana mengatakan, kebijakan dari pusat tentu akan segera diterapkan, sambil menunggu arahan secara teknis. “Kita masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat,” kata Adi Permana, Rabu(18/5/2022).

Dikatakannya, pelonggaran ini jangan membuat lansia dan pemilik penyakit komorbid untuk tak taat lagi protokol kesehatan.

Adi menyebutkan, aturan penggunaan masker yang berlaku saat ini hanya dikecualikan untuk agenda di dalam ruangan, sedangkan di fasilitas umum yang menimbulkan kerumunan masih diwajibkan menggunakan masker.

“Covid ini jelas masih ada, jadi untuk lansia yang punya komorbid harus tetap waspada memakai masker,” terangnya.

Saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Bontang pasca libur panjang Lebaran cenderung menurun. Namun, hal tersebut akan terus dalam pantauan Tim Satgas Covid-19, mengingat Covid-19 masih ada di sekitar kita. (ahr)

Polres Gelar Vaksinasi di Bontang Kuala

0

BONTANG – Polres Bontang terus menggelar vaksinasi untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 sekaligus percepatan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Rabu (18/5/2022) lalu, Polres Bontang menggelar vaksinasi Covid-19 dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 (Booster ) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Bontang Kuala.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Plt. Kasi Humas Iptu Mandiyono S.Sos mengatakan, gerai vaksinasi Polres dilakukan setiap hari sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan. Kegiatan ini katanya, untuk mendukung ekselerasi percepatan vaksinasi nasional dan mewujudkan kekebalan tubuh masyarakat.

”Hari ini kami laksanakan vaksinasi dosis 1,dosis 2, dan booster dengan menggunakan jenis vaksin Pefizer, Sinovac, Moderna dan AstraZeneca. Kami siapkan vaksin hari ini sebanyak 60 vial,” kata Iptu Mandiyono.

Mandiyono mengajak dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, baik dosis 1, 2, dan 3 (booster) yang telah disediakan Polres Bontang.”Silahkan datang ke gerai-gerai vaksin Polres Bontang. Masyarakat tak perlu khawatir stok vaksin Polres sampai saat ini tersedia,” terangnya. (hms)

Forkopimda Bontang Hadiri Launching Rumah Restorative Justice

0

BONTANG – Rumah Restorative Justice “Etam Rakat ” diresmikan Kejaksaan Negeri (Kejati) Bontang di Kawasan Rumah Adat Kutai Guntung Jalan Tari Enggang RT 15 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, Selasa (18/5/2022).

Sebelum peresmian rumah Restorative Justice “Etam Rakat”, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bontang mengikuti launching Rumah Restorative Justice  di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim secara virtual. Kegiatan diawali dengan pembacan doa dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Wali Kota Bontang Basri Rase dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati menyampaikan Pemerintah Kota Bontang sangat mendukung dan mengapresiasi rumah Restorative Justice. Karena tidak semua kasus harus melalui kejaksaan. Rumah Restorative Justice ini dipadukan dengan Etam Rakat dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan di Bontang dengan cara damai.

Kajari Bontang, Syamsul Arif saat memberikan sambutan menyampaikan keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. Juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, khususnya melalui upaya-upaya kesepakatan damai antara para pihak yang bertikai.

Keadilan restoratif juga bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, Polres sangat mendukung adanya rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri bersama Pemkot dan stake holder. Hal ini katanya, dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah dan merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan pidana mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait.

“Dialog dan mediasi untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat sehingga terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Setelah sambutan-sambutan, Sekkot Bontang, Kajari, Kapolres dan unsur Forkopimda serta tokoh adat Kutai Guntung memotong tali pita dan menekan tombol sebagai bentuk diresmikan Rumah Restorative Justice, “Etam Rakat “. Selanjutnya dilakukan peninjauan rumah Restorative Justice, “Etam Rakat” di kawasan Rumah adat Kelurahan Guntung.

Selain Sekkot, Kapolres dan Kajari, juga hadir Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang Samad Hariyanto, Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Haryanto, Danramil Loktuan Kapten Inf Niko Katani, Kabag Hukum Pemkot Bontang  Syaifulloh, Camat Bontang Utara Sutrisno, Lurah Guntung M Fitri Lauda Eka Prasetyo, Ketua Lembaga Adat Kutai Guntung Darmawi, AVP Hukum PT PKT Irvan Setiawan serta tokoh masyarakat  dan tamu undangan sebanyak 50 orang. (hms)

Hujan Sebentar Genangan Air Berminggu-minggu, Warga Atletik 24 Keluhkan Gang Tak Berdrainase

0

BONTANG– Warga Gang Atletik 24 RT 14 mengeluhkan kondisi gang di Jalan Patimura, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara yang tak dilengkapi saluran air atau parit.

Akibatnya, saat turun hujan, air menggenang lama bahkan hingga bermingggu-minggu, mengakibatkan pemandangan jalan becek dan kotor saat dilalui.

Endro, salah satu warga sekitar, mengeluhkan kondisi jalan gang tersebut. “Jangankan hujan deras, hujan gerimis sebentar saja air menggenang sampai berminggu – minggu,” kata Endro.

Ia berharap Pemkot Bontang melalui instansi terkait, bisa memperbaiki gang tersebut. “Saya mohon kepada pemerintah agar gang ini bisa di cor kembali, ditinggikan dan dibuat drainase. Agar saat hujan airnya bisa mengalir ke sungai,” ungkapnya.

Diungkapkannya, saat hujan deras genangan air cukup tinggi, mengakibatkan gang tersebut tidak bisa dilalui. Alhasil, warga  harus memutar ke Gang Atletik 22 yang jaraknya lebih jauh.

Endro mengakui, ada drainase di ujung dua bangunan yang mengarah ke sungai. Namun ukuran drainasenya kecil hingga  air tidak maksimal mengalir ke sungai.

“Drainasenya harus diperlebar agar maksimal, sementara dari depan kiri kanan diapit dua bangunan dan tidak ada drainasenya,”  pungkasnya. (red/kaje)

Salehuddin Minta Pemerintah Konsisten Tangani Pengangguran di Kaltim

0
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin.

SAMARINDA – Angka pengangguran di Kaltim masih dinilai tinggi. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin meminta pemerintah harus konsisten membuka lapangan kerja. “Membuat iklim lapangan kerja yang lebih kondusif untuk Kaltim, apalagi beberapa pekerjaan sektor infrastruktur misalnya di Pertamina,” ungkapnya.

Ia berharap perekrutan tenaga kerja di Kalitm diprioritaskan untuk masyarakat Kaltim, bukan dari luar Katim. “Sebenarnya banyak proyek Pertamina yang cukup besar dan bisa menyerap tenaga kerja. Pemerintah juga memberikan semacam ruang bagi program industri padat karya terutama di tiga Kota Bontang, Balikpapan dan Samarinda,”urainya. “Untuk dunia dan iklim kerja ini bisa positif agar investasi bisa masuk dan masyarakat kita juga bisa bekerja,” lanjutnya.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan membuat program bantuan sosial untuk pekerja formal maupun informal. “Karena tidak semua sektor, UMKM misalnya sektor pariwisata, perhotelan juga belum pulih. Ini momentum untuk memulihkan ekonomi di Kaltim tahun 2022,” harapnya.

Menurutnya, pemerintah harus bekerjasama dengan adanya potensi industri baru guna memperluas lapangan pekerjaan. Selain itu, sektor industri rumahan juga banyak menyerap tenaga kerja harus menjadi perhatian pemerintah.

Kata dia, yang lebih penting yakni bagaimana mengaktifkan ekonomi kerakyatan yang selama ini terpuruk lantaran dampak dari pandemi Covid-19, termasuk mendorong pelatihan dan penggunaan teknologi digitalisasi.

“Itu harus dikembangkan dan diberikan kepada masyarakat. Termasuk mendorong sektor perbankan terutama Bank Kaltimtara untuk memberi relaksasi kebijakan terkait dengan permodalan UMKM,” tegasnya. “Itu harus menjadi pertimbangan pemerintah agar mendorong sektor ekonomi agar bisa hidup kembali dan memberikan lapangan kerja, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran,” sambungnya. (adv)

Komisi I Crosscheck Perusahaan Tambang Masuk Hutan Lindung

0
Kunjungan lapangan Komisi I DPRD Kaltim ke PT Tambang Damai Kabupaten Kutai Timur izin pinjam pakai hutan.

SANGKULIRANG – Belakangan pertambangan mendapatkan banyak perhatian karena salah satu perusahaan batubara memberikan bantuan sebanyak ratusan miliar ke perguruan tinggi luar Kaltim. Kali ini, adanya dugaan penggunaan penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan berdasarkan pemberitaan dari media masa terkait perizinan pinjam pakai kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) maka komisi I melakukan crosscheck ke PT Tambang Damai, Kamis (19/5).

“Pertama yang kami ingin tahu, apakah benar menggunakan kawasan TNK, kalau benar berapa luasannya dan yang tidak kalah pentingnya lagi bagaimana reklamasinya apakah sudah berjalan?,”tanya Demnu didampingi Jahidin, Marthinus, Yusuf Mustafa, M. Udin, Herliana Yanti dan Rima Hartati.

Pihaknya mengingatkan bahwa persoalan lingkungan juga harus menjadi perhatian bersama khususnya bagi perusahaan sebab itu jangan sampai mengabaikan analisis dampak lingkungan. Kepala Teknik Tambang PT Tambang Damai Sugiyanto menjelaskan total izin pertambangan 3.831 hektare lahan yang masuk kawasan TNK seluas 2400 hektare. Serta konsesi baru yang belum ditambang seluas 4.374 hektare.

Adapun jumlah produksi batubara dalam tiga tahun terakhir yaitu, 1.550 juta ton di 2020, 1.574 juta ton di 2021, dan pada triwulan pertama Tahun 2022 sebesar 311 ribu ton. Reklamasi dengan kembali membangun hutan sebagaimana ketika belum dilakukan produksi. Sebanyak 65 persen tamanam lokal seperti ulin, kapur,meranti dan selebihnya tanaman seperti sengon dan lainnya. (adv)

Psikotropika Diusulkan Masuk Dalam Raperda P4GN

0
Rapat Pansus Pembahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Rabu (18/5) di Kantor DPRD Kaltim.

SAMARINDA – Anggota Pansus P4GN, Masykur Sarmian membenarkan adanya usulan penambahan dalam Raperda yang sedang ia bahas bersama tim pansusnya. Penambahan tersebut direncanakan berdasarkan usulan yang masuk saat Pansus pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika ini, Rabu (18/5) melaksankaan rapat dengan mitra kerjanya di Kantor DPRD Kaltim.

“Kami menampung usulan yang disampaikan oleh Kepala BNNP Kaltim, saya setuju dengan usulan untuk menambahkan kata “Psikotropika” dengan dasar melihat kondisi saat ini. Apalagi beliau (Kepala BNNP Kaltim, red) tentu memahami betul kondisi di Kaltim,” ungkap Masykur.

Oleh sebab itu, adanya usulan tersebut jika nantinya dimasukkan dalam Raperda maka akan terjadi adanya perubahan judul Raperda menjadi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Selain penambahan muatan tentang Psikotropika, sejumlah perbaikan lain pada ayat dalam sejumlah pasal yang disarankan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim juga akan dilakukan. Masykur mencontohkan seperti adanya ketentuan lebih lanjut dalam ayat, serta penjelasan tentang penyebutan

satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah. “Untuk penyebutan “satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah” ini agar dalam penerapan dan implemantasi Perda nantinya sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah. Karena SMA, SMP dan SD hingga perguruan tinggi memiliki kewenangan masing-masing,” urai Masykur.

Sementara itu dalam pertemuan yang dihadiri Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, tersebut. Bertekad dalam mewujudkan pemberantasan narkotika di Kaltim khususnya, Wakil Ketua Pansus P4GN ini mengatakan bahwa hal paling utama yang menjadi dasar yaitu niat.

Sutomo Jabir menyebut apa artinya jika dalam pemberantasan tidak punya tekad yang kuat dalam memberantas narkoba. Ia menjelaskan, seperti di Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim memiliki semangat untuk membahas sehingga eksekutif juga diminta untuk lebih responsif.

“Gubernur Kalimantan Timur juga diharapkan memiliki keinginan besar dalam pemberantasan narkoba dengan baik. DPRD tidak punya anggaran, hanya menyetujui jika ada usulan. Mudahan-mudahan kita memiliki pemahaman yang sama dan memiliki tekad yang kuat untuk mencapai target-target pemberantasan,” jelas Sutomo Jabir.

Pansus yang diketuai oleh Safuddin Zuhry ini, dalam pertemuan juga membahas ada program Desa Bersinar, yaitu desa yang bersih dari narkoba. Dinobatkan sebagai Desa Bersinar jika wilayah setingkat kelurahan/desa jika memiliki kriteria pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilaksanakan secara massif. Program ini, oleh BNNP maupun DPRD Kaltim diharapkan dapat berjalan membantu memberantas peredaran narkoba di Kaltim. (adv)

Akhmed Reza Fahlevi Berpesan Agar P3IH Balikpapan Kerja Maksimal

0

BALIKPAPAN – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi berpesan agar Panitia Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (P3IH) Embarkasi Balikpapan Tahun 2022 bisa bekerja maksimal sehingga diharapkan penyelenggaraan haji khususnya jamaah Kaltim bisa berjalan lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Reza saat menghadiri Pelantikan Panitia Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Balikpapan Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi di Aula Jabal Rahmah, Embarkasi Haji Balikpapan, Rabu (18/5).

Oleh sebab itu komunikasi dan koordinasi merupakan faktor penting yang tidak boleh diabaikan dalam melaksanakan program kerja. “Selamat dan suskes kepada 23 orang panitia yang telah dilantik, saya yakin dan percaya bisa melaksanakan amanah dengan baik,”sebutnya.

Pihaknya menyebut, sebagaimana himbauan dari Menteri Agama RI bahwa tiga aspek penyelenggaraan haji, yaitu pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah, harus dipegang teguh dan dilaksanakan semaksimal mungkin.

Hal ini dimaksudkan guna mengurangi berbagai kendala dan persoalan yang mungkin dialami para jamaah haji saat pelaksanaan ibadah haji. “Khususnya mereka yang usia lanjut dan baru pertama kali perlu perhatian lebih,” harapnya.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi sudah siap menerima jamaah haji dari berbagai penjuru dunia, dan kloter pertama rencananya akan berangkat pada 4 Juni. Adapun total jumlah jamaah haji asal Indonesia sebanyak 100,051 jemaah.

“Kita patut bersyukur karena setelah dua tahun tertunda dikarenakan pandemi covid-19, pemerintah Arab Saudi sudah bisa menerima kembali para jamaah haji. Kami berharap dan berdoa agar lancar dan diberikan kemudahan juga keselamatan bagi para jamaah haji,” imbuhnya. (adv)

Komisi I DPRD Kaltim Terima Aspirasi Warga Desa Peridan

0
Komisi I DPRD Kaltim mendengarkan aduan Warga Desa Peridan, terkait perizinan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur perusahaan PT Wira Inova Nusantara (WIN), Selasa (17/5).

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim kembali menerima aduan Warga Desa Peridan, Kecamatan Sangkuliran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terkait perizinan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur perusahaan PT Wira Inova Nusantara (WIN) di atas Lahan Mangrove di Desa Peridan, Selasa (17/5).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) mengatakan bahwa, PT WIN tengah membangun jalan berdasarkan permintaan warga lewat kepala desa setempat. Hanya saja, pembangunan jalan itu melewati hutan mengrove.

“Berdasarkan undang-undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, kalau melewati hutan mangrove, itu semuanya harus ada izin. Nah, dalam perjalanannya kan dia ( PT WIN, red) belum mengantongi izin dari pihak terkait, seperti izin dari kehutanan. Atau minimal, ada izin dari pemerintah kabupaten, porvinsi atau pemerintah pusat,” terang Demmu.

Untuk itu, guna memastian persoalan izin penggunaan lahan mangrove, Komisi I akan melakukan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinan Kehutanan Kaltim. “Ini persoalan izin, dalam rangka sahnya atau tidak dilakukan penebangan mangrove,” jelas dia.

Meskipun ini termasuk dari permitaan warga setemapt unutk dibangunkan jalan, pihak perusahaan juga harus memastikan tidak melanggar aturan yang ada. Yang jadi persaoalan kata Ketua Fraksi PAN ini, pada saat perusahaan konsultasi dengan DLH setempat, DLH tidak memberikan rekomendasi.

“Nah ini yang coba ditelusuri komisi I. Kami akan mencari benang merahnya, sehingga ini bisa berjalan dengan baik. Niat baik untuk bantu warga sangat kita apresiasi, tapi jangan sampai melanggar aturan,” pungkas Demmu. (adv)

Kasus DBD Capai 161 Kasus, PMI Bontang Sering Terkendala Dapatkan Trombosit

0

BONTANG – Tren kasus penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Bontang sejak Januari hingga Mei 2022 mencapai 161 kasus. Hal itu diungkapkan Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Bontang Asniwati, Selasa (17/5/2022).

Jumlah kasus DBD ini dijelaskan Asniwati paling banyak di Kecamatan Bontang Selatan, yakni 88 kasus. Disusul Kecamatan Bontang Utara sebanyak 48 kasus dan Kecamatan Bontang Barat 25 kasus. “Di bulan Februari dan April ada 2 kasus meninggal itu dari kelurahan Telihan dan Tanjung Laut Indah,” ujarnya.

Menurutnya tren kasus ini salah satunya disebabkan perubahan cuaca, seperti hujan yang dapat memicu nyamuk berkembang biak, sehingga membawa virus DBD. “Bontang ini kan tidak ada musimnya jadi bisa setiap saat hujan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Teknisi Transfusi Darah PMI Kota Bontang, Modesta mengatakan, tingginya kasus DBD mempengaruhi jumlah permintaan trombosit.

Trombosit sendiri merupakan keping sel darah yang diambil dari darah segar pendonor. Modesta menyebut jika pihaknya sering terkendala pada penyediaan Trombosit. Sebab, Trombosit harus digunakan pada saat itu juga ke pasien.

“Jadi kendalanya di situ kalau tiba-tiba ada pasien DBD butuh, karena trombosit itu tidak bisa disimpan. Jadi kalau ada pasien baru kita carikan,” ujarnya, Selasa (17/5/202).

Sementara untuk permintaan trombosit ke rumah sakit, Selasa (17/5/2022) diungkapkan Modesta, mencapai 56 kantong. Jumlah ini dianggap masih bisa dipenuhi oleh PMI melalui kerjasama antar pendonor, dan pihak keluarga yang membutuhkan trombosit.

“Susahnya itu cari pendonor. Maka kami upayakan kerjasama antara pihak kelurga yang bisa mendonor,” bebernya.

Adapun stok darah di PMI saat ini, disebut Modesta, sangat terbatas. Hanya ada 27 kantong darah. Meliputi golongan darah A sebanyak 2 kantong, golongan darah B ada 3 kantong, golongan darah AB berjumlah 2 kantong dan golongan darah O sebanyak 20 kantong. “Stoknya hari ini menipis, Kalau ada yang mau donor silahkan ke PMI,” pungkasnya. (ahr)