Beranda blog Halaman 14

Saeful Rizal Ajak Masyarakat Rangkul Anak yang Alami Kehamilan di Usia Dini

0
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Saeful Rizal. (Syakurah)

BONTANG – Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengajak masyarakat untuk mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap anak yang mengalami kehamilan di luar nikah. Menurutnya, kemarahan dan stigma tidak akan menyelesaikan persoalan, justru pendampingan menjadi langkah yang lebih dibutuhkan.

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi maraknya kasus anak hamil di luar nikah. Ia menilai, anak-anak yang telah melakukan kesalahan perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Anak-anak itu perlu dipeluk, perlu dirangkul, dan dibimbing agar menjadi lebih baik. Kita tidak cukup hanya marah-marah atau menggerutu kepada mereka,” ujarnya.

Saeful mengatakan, apabila kondisi tersebut sudah terlanjur terjadi, orang tua memiliki peran penting untuk mendampingi anak agar tidak terpuruk dan kehilangan harapan.

Menurutnya, pendampingan yang baik akan membantu anak bangkit dari keterpurukan dan menjalani kehidupan dengan lebih positif. Sebaliknya, kemarahan dan cemoohan justru dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada anak yang mengalami kehamilan di luar nikah. Dukungan sosial dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan dan pembinaan.

“Kalau sudah terlanjur, jangan dibuat semakin susah dengan dimarahi terus-menerus. Rangkul mereka, tuntun menuju kehidupan yang lebih baik, baik dari sisi keagamaan, sosial, pendidikan, maupun aspek lainnya,” katanya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung proses pembinaan generasi muda, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki masa depannya.

Ia juga menegaskan, setiap orang memiliki peluang untuk menjadi pribadi yang lebih baik apabila mendapatkan bimbingan dan dukungan dari keluarga maupun lingkungan sekitar. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Joni Padang Soroti Longsor Berulang di Kampung Timur, Minta Pemkot Siapkan Mitigasi Permanen

0
Sekretaris Komisi C DPRD kota Bontang Joni Alla Padang. (Syakurah)

BONTANG – Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, meminta Pemerintah Kota Bontang memberikan perhatian serius terhadap bencana longsor yang berulang kali terjadi di kawasan Kampung Timur RT 01, Kelurahan Gunung Telihan, yang diduga dipengaruhi kondisi bekas aktivitas galian C.

Pernyataan itu disampaikan Joni dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/6/2026). Ia mengingatkan longsor yang terus berulang di wilayah tersebut menunjukkan masih adanya wilayah yang membutuhkan penanganan lebih serius dari pemerintah, terutama melalui langkah mitigasi yang bersifat jangka panjang.

“Kami berharap pemerintah dapat menjelaskan apakah sudah terdapat alokasi anggaran mitigasi bencana untuk penanganan selanjutnya. Penanganan sementara memang sudah dilakukan, tetapi kejadian yang sama masih berulang,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran daerah ke depan. DPRD, kata dia, akan menjadikannya sebagai salah satu bahan rekomendasi agar penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Joni menegaskan pihaknya tidak ingin mencari pihak yang harus disalahkan atas kejadian tersebut. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan setiap penggunaan anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan jaminan kenyamanan dan keselamatan ketika menghadapi kejadian seperti ini. Karena itu, kami meminta penjelasan pemerintah terkait rencana penanganan ke depan agar persoalan ini tidak terus berulang,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD dan pemerintah pada dasarnya telah menjalankan fungsi masing-masing, baik dalam pengawasan maupun pelaksanaan program. Namun, sinergi kedua pihak diperlukan agar setiap persoalan yang berdampak pada masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPRD Bontang Terima Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp2,84 Triliun

0
Saat pelaksanaan rapat paripurna ke-18 dalam rangka penyampaian raperda habis ini kota Bontang tahun 2025. (Syakurah)

BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2026). Agenda rapat kali ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri 15 anggota dewan dari berbagai fraksi. Jumlah tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan kuorum, sehingga sidang paripurna dapat dilaksanakan sesuai tata tertib yang berlaku.

Dalam pembukaannya, Andi Faiz menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui agenda tersebut, pemerintah daerah menyampaikan laporan atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran kepada DPRD.

Ia menambahkan, dokumen pertanggungjawaban itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif, untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, efektif, dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Bontang mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,84 triliun lebih atau 98,49 persen dari target Rp2,89 triliun lebih.

Sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp400,47 miliar lebih atau 104,07 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,95 triliun lebih atau 93,01 persen dari total anggaran Rp3,17 triliun lebih.

Neni juga menjelaskan laporan arus kas pemerintah daerah yang mencatat saldo akhir kas per 31 Desember 2025 sebesar Rp178 miliar lebih. Saldo tersebut terdiri atas kas di Bendahara Umum Daerah (BUD), BLUD, dana kapitasi JKN dan BOK di FKTP, serta dana BOS di sekolah negeri.

Selain itu, pemerintah turut menyampaikan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memuat penjelasan setiap pos laporan keuangan, kebijakan akuntansi, serta berbagai kendala dalam pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.

Menurutnya, penyusunan laporan keuangan telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan laporan berbasis kas untuk realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, dan arus kas, serta basis akrual untuk neraca, laporan operasional, dan perubahan ekuitas. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Kurang Dari 48 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Bontang Utara

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb15juni2026/mobile/

Remaja Tanpa Sadar Hamil: Alarm Keras bagi Generasi Kita

0
Nita Sadina, S.T. (dok pribadi)

Oleh:
Nita Sadina, S.T
Aktivis Pemuda & Lingkungan

Di tengah riuhnya kondisi generasi akhir-akhir ini, keprihatinan datang dari ruang yang tidak biasa, yaitu di lapangan golf. Dr. Fakhruzzabadi, M.Kes., Sp.OG., dokter spesialis kandungan yang dikenal warga Bontang dengan sapaan dokter Badi, sekaligus salah satu dokter yang belakangan cukup dikenal lewat edukasi kesehatan di platform TikTok terkait permasalahan remaja, apalagi jika bukan permasalahan pergaulan bebas.

Dalam dua minggu terakhir, ia sudah menangani tiga persalinan anak usia belasan tahun dengan pola hampir seragam yaitu keluhan nyeri perut hebat. Sementara orang tua yang mengantar sama sekali tidak mengetahui bahwa anak mereka sedang dalam proses melahirkan. Dari tiga bayi yang lahir, seluruhnya mengalami berat badan lahir rendah. Dua selamat, satu tidak bertahan karena kondisi yang terlampau prematur. (Mediakaltim.com, 1/6/2026)

Lebih mengejutkan, anak-anak tersebut tetap tidak mengakui pernah berhubungan seksual. Dokter Badi menyebutkan bahwa ini bukan semata kebohongan, melainkan ketidaktahuan yang sesungguhnya mulai dari minimnya edukasi seks, perbedaan pemahaman tentang definisi hubungan seksual, hingga gejala kehamilan yang tidak mereka sadari.

Bukan Sekadar Kasus Medis

Keprihatinan dokter Badi adalah peringatan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Bontang dikenal sebagai kota industri yang relatif maju, namun data Pengadilan Agama Bontang dari tahun ke tahun masih mencatat permohonan dispensasi nikah yang didominasi kehamilan di luar nikah pada usia anak, bahkan melibatkan pelajar yang masih duduk di bangku SMP.

Kemajuan ekonomi terbukti tidak otomatis melindungi generasi dari kerusakan moral. Kasus ini juga bukan fenomena tunggal. Di tingkat nasional, angka kehamilan remaja terus menjadi persoalan yang belum tertangani secara tuntas. Fakta-fakta semacam ini memang jarang muncul ke permukaan, namun terus berulang di ruang UGD, lorong rumah sakit, hingga meja sidang dispensasi nikah.

Regulasi Tidak Menjawab Akar Masalah

Upaya pemerintah sudah dilakukan. Berbagai regulasi diterbitkan, mulai dari edukasi kesehatan reproduksi di sekolah hingga kebijakan pemberian akses alat kontrasepsi bagi remaja sebagaimana termuat dalam PP 28/2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan.

Namun alih-alih menjadi solusi, kebijakan semacam ini justru kontraproduktif membuka celah lebih lebar ketimbang menutupnya. Masalahnya bukan karena kurang regulasi akan tetapi akar persoalannya belum tersentuh. Sehingga masalah yang sama akan muncul meski dengan pola yang baru.

Hal yang tidak mengherankan ketika hidup dalam sistem yang dibangun di atas fondasi Kapitalisme Sekuler, ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi.

Dalam ekosistem ini, pacaran dinormalisasi, konten seksual bertebaran di media sosial tanpa pengawasan memadai, dan gaya hidup permisif dipromosikan sebagai hal yang wajar. Sekularisme menyebabkan generasi muda tidak lagi menjadikan agama sebagai pedoman bertingkah laku, sehingga standar halal-haram pun tidak lagi mereka kenal.

Akibatnya, tiga pilar penjaga generasi individu, keluarga, dan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sistem pendidikan gagal mencetak generasi berakhlak karena tidak menjadikan akidah sebagai fondasi kurikulum.

Sanksi hukum tidak menimbulkan efek jera. Negara abai mengawasi ruang publik dan ekosistem digital yang kian masif meracuni generasi muda. Kegagalan ini bersifat sistemis, bukan sekadar kelalaian oknum belaka.

Sistem Sekuler Menyuburkan Kerusakan

Liberalisasi pergaulan tidak terjadi begitu saja. Ia adalah buah dari penerapan sistem sekuler yang secara konsisten menyingkirkan agama dari ranah kehidupan bermasyarakat. Ketika negara tidak mengontrol interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan, celah terjadinya penyimpangan selalu terbuka lebar. Media sosial menjadi arena “bebas” yang menstimulasi syahwat tanpa batas, industri hiburan mengemas nafsu sebagai komoditas, dan anak-anak tumbuh di lingkungan yang secara sistemis menggerus benteng moral mereka sejak dini sungguh miris sekali nasib generasi ini dalam naungan sistem sekuler.

Ironisnya, setiap upaya pembatasan kerap terganjal oleh jargon hak asasi manusia. Dalam UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022), consent atau persetujuan menjadi penentu utama apakah suatu tindakan masuk kategori pidana. Artinya, aktivitas seksual atas dasar “suka sama suka” tidak terjangkau hukum padahal korbannya adalah anak-anak yang dibanjiri rasa ingin tahu tanpa memahami konsekuensi dari tindakan tersebut. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan menjadi barang mahal, sementara generasi terus menjadi korban dari sistem yang gagal melindungi mereka.

Islam: Solusi Komprehensif, Bukan Tambal Sulam

Islam memandang persoalan ini jauh lebih serius dari sekadar isu kesehatan atau kenakalan remaja. Hamil di luar nikah adalah konsekuensi dari runtuhnya sistem pergaulan, keluarga, masyarakat, bahkan negara yang telah kehilangan peran dan fungsinya. Maka solusinya pun tidak bisa parsial harus sistemis dan menyeluruh. Allah Swt. telah menetapkan larangan yang tidak hanya menyentuh perbuatan, tetapi juga seluruh jalan yang mendekatkan kepadanya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS Al-Isra’ [17]: 32)

Inilah prinsip sadd az-zari’ah menutup celah sebelum kejahatan sempat terjadi. Islam menetapkan sistem pergaulan yang jelas: kewajiban menutup aurat, larangan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), larangan ikhtilat (campur baur tanpa hajat syar’i), serta larangan tabarruj (berhias berlebihan di ruang publik). Aturan-aturan ini bukan pembatasan yang membelenggu, melainkan sistem perlindungan yang memiliki dasar hukum dan konsekuensi nyata.

Namun aturan tanpa penegakan tidak akan efektif. Islam menekankan bekerjanya tiga pilar secara terpadu.

Pertama, individu yang bertakwa kesadaran internal yang menjadi rem bahkan saat tidak ada yang mengawasi.

Kedua, keluarga yang aktif hadir: mendidik, mengawasi, dan membangun komunikasi terbuka tentang batas-batas pergaulan sejak usia dini.

Ketiga, negara yang berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) aktif mengatur ruang publik, menyaring konten media yang merusak, menerapkan pendidikan berbasis akidah, serta memberlakukan sanksi yang bersifat jawabir (penebus) sekaligus jawajir (pencegah berulangnya kejahatan). Sanksi dalam Islam tegas dan berkeadilan, tidak mengenal tebang pilih, karena bersumber dari kewajiban menjalankan hukum Allah bukan sekadar kepentingan politik atau tekanan opini publik.

Kehamilan remaja yang tidak menyadari dirinya sedang hamil bukanlah sekadar kasus medis. Ia adalah alarm dari kegagalan sistemis yang sudah berlangsung lama. Bayi yang lahir terlalu kecil, ibu yang masih berseragam sekolah, orang tua yang tidak tahu anak mereka hamil semua itu adalah produk nyata dari sistem yang salah arah. Dan di tengah rusaknya pengaturan hidup di bawah sistem ini, hal serupa bukan hanya dapat terjadi di Bontang, melainkan dapat menyebar ke setiap lini wilayah di negeri ini.

Menyelamatkan generasi bukan pekerjaan satu pihak. Ia membutuhkan perubahan paradigma yang menyeluruh: meninggalkan sistem sekuler yang terbukti gagal, lalu kembali kepada Islam bukan hanya sebagai agama personal, tetapi sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek; sosial, pendidikan, media, dan hukum secara terpadu. Karena celah itu tidak akan pernah tertutup selama sistem yang membukanya masih dibiarkan berjalan.

Wallahualam bissawab

DPMPTSP Bontang Ingatkan Laboratorium Medis Baru Penuhi Standar Pelayanan dan Administrasi

0
Ilustrasi. (AI)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan setiap laboratorium medis milik pemerintah maupun pemerintah daerah yang akan beroperasi, untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga mutu pelayanan kesehatan, sekaligus memastikan setiap laboratorium memiliki kesiapan operasional.

Salah satu dokumen yang wajib disampaikan adalah profil laboratorium yang memuat visi dan misi, identitas lembaga, serta waktu penyelenggaraan pelayanan. Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian terhadap kesiapan laboratorium sebelum izin diterbitkan.

Selain itu, pemohon juga harus membuat surat pernyataan komitmen untuk memenuhi standar fasilitas dan standar pelayanan sesuai klasifikasi laboratorium yang diajukan. Menurut Aspiannur, komitmen tersebut penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Laboratorium tidak hanya dituntut memiliki fasilitas yang memadai, tetapi juga harus mampu menjaga kualitas pelayanan secara berkelanjutan,” katanya.

DPMPTSP juga mewajibkan laboratorium melakukan registrasi minimal satu kali setiap tahun, serta menyampaikan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar kualitas layanan tetap terjaga.

Dalam proses pengajuan izin, pemohon juga harus melampirkan daftar sarana dan prasarana, peralatan laboratorium, tenaga kesehatan yang dimiliki, serta prosedur operasional yang akan diterapkan. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam proses verifikasi.

Selain itu, laboratorium diwajibkan mengajukan perpanjangan izin paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku berakhir, agar operasional pelayanan tidak mengalami hambatan administratif.

Ia berharap seluruh pemohon dapat mempersiapkan dokumen secara lengkap, sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat sekaligus mendukung hadirnya laboratorium medis yang profesional, aman, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Minta Penyelenggara Event Urus Izin Sejak Awal, Hindari Kendala Saat Pelaksanaan

0
Ilustrasi. (AI)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan pameran, untuk mengurus perizinan sejak jauh hari sebelum acara digelar.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi, dan kegiatan dapat berlangsung dengan aman serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan berbagai kegiatan yang bersifat sementara, seperti konser musik, festival, bazar UMKM, pasar malam, pameran dagang, hingga pertunjukan seni, wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh izin penyelenggaraan.

“Pengajuan lebih awal akan memudahkan proses verifikasi dokumen dan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak terkendala,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelenggara harus menyiapkan dokumen seperti KTP pemohon, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin penggunaan lokasi, surat izin keramaian dari kepolisian, serta rekomendasi dari pemerintah setempat sesuai lokasi acara.

Khusus pameran dagang, panitia juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta melibatkan asosiasi pedagang lokal sebagai bentuk pemberdayaan pelaku usaha di daerah.

Selain aspek administrasi, pemerintah juga memberikan perhatian pada keamanan, pengaturan parkir, kebersihan lingkungan, hingga perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Aspiannur berharap seluruh penyelenggara dapat mematuhi ketentuan tersebut, sehingga setiap kegiatan tidak hanya mampu menarik pengunjung dan menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga tetap menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

“Dengan persiapan yang matang dan dokumen yang lengkap, proses perizinan akan lebih cepat sehingga penyelenggara dapat fokus pada pelaksanaan acara,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Pengadaan Motor Listrik MBG Diduga Sarat Penyimpangan

0
Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. Kejagung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Dengan penetapan tersangka terbaru, jumlah pihak yang telah dijerat dalam kasus ini kini bertambah menjadi lima orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (12/6/2026) malam.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Andri menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. Dalam penyidikan, Andri diketahui merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk kebutuhan program MBG.

Penyidik mengungkap keterlibatan Andri bermula dari pertemuannya dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, pada awal 2025. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan itu, Andri disebut mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Meski proses pengadaan saat itu belum dimulai, penyidik menduga Andri telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna menindaklanjuti proyek tersebut.

Menurut Kejagung, PT YAT pada saat itu sebenarnya belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat dalam pengadaan.

“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” ujar Syarief.

Selain itu, penyidik menduga Andri bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk memuluskan proses pengadaan motor listrik agar dimenangkan perusahaannya. Dalam proses tersebut, Andri diduga melakukan penggelembungan harga setiap unit kendaraan listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.

Kejagung juga menduga Andri memperoleh pembayaran penuh sebesar 100 persen dari proyek pengadaan motor listrik berdasarkan dokumen serah terima yang telah direkayasa.

Dokumen tersebut seolah menunjukkan proses perakitan kendaraan telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, padahal penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian harga maupun spesifikasi barang yang disediakan.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan Andri menambah panjang daftar tersangka dalam perkara korupsi MBG. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS).

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan proses pengadaan yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

Herman Khaeron Sebut Musda Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Kader

0
Bambang Soepriyadi, Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim terpilih periode 2026–2031. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Musyawarah Daerah (Musda) VI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (13/6/2026) malam, menetapkan Bambang Soepriyadi sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim periode 2026–2031.

Bambang terpilih secara aklamasi setelah memperoleh dukungan penuh dari peserta Musda. Penetapan tersebut sekaligus mengakhiri masa kepemimpinannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mengikuti jalannya Musda secara daring menegaskan pentingnya menjaga soliditas organisasi sebagai modal utama menghadapi agenda politik mendatang.

Menurut AHY, perbedaan pandangan di internal partai merupakan hal yang wajar. Namun seluruh kader harus memiliki tujuan yang sama untuk membesarkan Partai Demokrat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Organisasi kita solid, bersatu, kokoh. Bukan berarti semua harus sama dalam pemikiran, tetapi mari kita terus mencari kesamaan tujuan. Ini rumah besar kita dan negara kita yang harus dirawat dengan hati serta pikiran yang jernih,” ujar AHY.

Ia juga meminta seluruh kader memperkuat konsolidasi hingga tingkat akar rumput agar Demokrat mampu meraih hasil yang lebih baik pada Pemilu 2029, baik di legislatif maupun pemerintahan daerah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron yang hadir langsung dalam Musda menilai pelaksanaan agenda lima tahunan tersebut berlangsung kondusif dan penuh semangat kebersamaan.

Menurutnya, Musda bukan hanya forum memilih ketua baru, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi, memperkuat soliditas, serta membangun solidaritas kader Demokrat di Benua Etam.

“Demokrat bukan hanya membangun wacana, tetapi harus hadir dan berkiprah langsung di tengah masyarakat. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi tokoh masyarakat yang ingin bergabung sepanjang memiliki loyalitas dan mematuhi aturan organisasi,” kata Herman.

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme AD/ART partai, hasil Musda selanjutnya akan dibawa ke Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Umum Partai Demokrat.

Dalam kesempatan yang sama, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Irwan Fecho menilai Musda VI memiliki makna historis karena berlangsung bertepatan dengan momentum 25 tahun berdirinya Partai Demokrat.

Irwan memberikan apresiasi terhadap rekam jejak Bambang Soepriyadi yang telah mengabdi selama tujuh tahun di Partai Demokrat, mulai dari Wakil Ketua DPD hingga dipercaya menjadi Plt Ketua DPD Kaltim.

“Mas Bambang bukan kader yang kaleng-kaleng. Beliau sudah bersama Demokrat cukup lama, menjadi wakil ketua DPD sebelumnya dan sekarang menjabat Plt Ketua DPD. Saya meyakini beliau bisa lebih detail, manajerialnya lebih bagus, kepemimpinannya lebih mengakar lagi,” ujar Irwan.

Mantan Anggota DPR RI itu optimistis Bambang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

“Insyaallah beliau bisa meyakinkan dan merebut hati masyarakat Kaltim bahwa dengan mempercayai Demokrat, harapan-harapan, keresahan masyarakat, serta tujuan menuju kesejahteraan dapat diperjuangkan oleh Partai Demokrat,” tambahnya.

Irwan mengakui tantangan politik ke depan tidak ringan, terutama menghadapi dinamika pragmatisme dalam kontestasi elektoral. Karena itu, Demokrat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi organisasi maupun penataan calon legislatif untuk menghadapi Pemilu 2029.

Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, Bambang Soepriyadi mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan kader Demokrat se-Kaltim. Menurutnya, amanah tersebut akan dijawab dengan kerja nyata untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi partai terhadap pembangunan daerah.

“Selain merasa lega, ini adalah amanah yang harus saya laksanakan. Tugas kita sekarang bagaimana membuat Demokrat di Kalimantan Timur menjadi lebih baik lagi, memajukan daerah, dan memenangkan kontestasi pemilu di 2029 mendatang,” tegas Bambang.

Bambang juga meluruskan anggapan sebagian pihak yang mengira dirinya bukan putra daerah karena sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas ketua DPD.

Ia menegaskan dirinya lahir dan besar di Kaltim. Bahkan sebelum terjun penuh ke dunia politik, ia pernah berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur hingga tahun 2018.

“Mungkin karena status Plt ketua biasanya dari pusat sehingga ada anggapan saya bukan orang Kaltim. Padahal saya lahir di Balikpapan, sekolah di Kaltim, dan pernah menjadi ASN di Kutai Timur. Jadi saya ini asli orang Kaltim,” tutupnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

DPRD Minta Pemkab Segera Susun Peta Jalan Air Bersih Jangka Panjang

0
Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman, menyoroti rendahnya cakupan pelayanan air bersih di Kutim yang baru mencapai 34 persen. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Sorotan itu disampaikan Faizal melalui akun media sosial pribadinya usai mencermati penyampaian Bupati Kutim dalam rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2025. Dalam unggahannya, Faizal menilai angka cakupan pelayanan air bersih tersebut menunjukkan masih banyak warga yang belum menikmati akses air bersih secara layak.

“Artinya masih terdapat sebagian besar masyarakat Kutai Timur yang belum mendapatkan pelayanan air bersih secara optimal. Padahal air bersih bukan hanya kebutuhan sehari-hari, tetapi merupakan kebutuhan dasar yang menentukan kesehatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas kehidupan keluarga,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Ia menegaskan, penyediaan air bersih merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Karena itu, pemenuhannya bukan sekadar program pembangunan, melainkan amanat yang harus dijalankan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.

Menurut Faizal, masyarakat berhak memperoleh layanan air bersih yang cukup, aman, dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta menjadikan sektor air bersih sebagai salah satu prioritas utama pembangunan daerah.

Faizal juga menyoroti kondisi di wilayah Karangan dan Sandaran yang saat ini berkembang pesat karena aktivitas perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga industri semen. Meski investasi terus tumbuh dan memberikan kontribusi bagi daerah, ia mengingatkan agar perkembangan ekonomi tidak mengabaikan pemenuhan hak dasar masyarakat.

“Jangan sampai daerah berkembang pesat, sumber daya alam terus digali, tetapi masyarakat justru menghadapi persoalan dalam memenuhi kebutuhan dasar berupa air bersih,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku menerima berbagai keluhan dari masyarakat Karangan terkait berkurangnya sumber-sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan warga. Di sisi lain, kebutuhan air terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas industri.

Ia juga menyoroti keterbatasan sumber air baku yang digunakan untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Karangan dan Sandaran. Kondisi tersebut menyebabkan pelayanan air bersih belum berjalan maksimal, bahkan kerap terjadi gangguan distribusi akibat menurunnya debit air dan tekanan jaringan.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan air bersih di Kutai Timur bukan lagi persoalan masa depan, tetapi sudah menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini,” katanya.

Karena itu, Faizal mendesak Pemerintah Kabupaten Kutim segera mengambil langkah strategis dan terukur, mulai dari perlindungan sumber air baku, pembangunan infrastruktur SPAM, perluasan jaringan distribusi, hingga penyusunan peta jalan penyediaan air bersih jangka panjang.

Selain itu, ia mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mempercepat peningkatan cakupan layanan air bersih di Kutim.

“Kita ingin investasi terus tumbuh dan ekonomi daerah berkembang. Tetapi yang paling penting adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dasar yang memang menjadi hak mereka,” ujarnya.

Faizal menegaskan bahwa air bersih merupakan hak masyarakat sekaligus fondasi bagi terwujudnya Kutai Timur yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan. Karena itu, ia meminta program pembangunan air bersih segera menjadi prioritas dalam agenda pembangunan daerah.

“Air bersih adalah wujud kehadiran negara. Pemenuhannya tidak bisa ditunda dan harus segera dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.