Beranda blog Halaman 14

Tumpahan Solar di Jalan Cipto Mangunkusumo Sebabkan Sejumlah Pengendara Terjatuh, Petugas Lakukan Pembersihan

0
Tumpahan Oli di Jalan Cipto Mangunkusumo Sebabkan Sejumlah Pengendara Terjatuh, Petugas Lakukan Pembersihan
Kondisi Jalan Cipto Mangunkusumo yang dibersihkan dari tumpahan oli. (Syakurah)

BONTANG – Tumpahan solar di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Bontang, menyebabkan sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh saat melintas, Kamis (30/7) malam. Tumpahan tersebut diketahui telah berada di badan jalan sekitar satu jam sebelum dilakukan penanganan.

Petugas lapangan dari Polres Bontang mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti sumber tumpahan solar tersebut. Meski begitu, petugas langsung melakukan pengamanan di lokasi untuk mengurangi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Proses pembersihan kemudian dilakukan secara bersama-sama oleh personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan), Dinas Perhubungan (Dishub), anggota ORARI, serta petugas kepolisian. Mereka membersihkan sisa solar di badan jalan agar kondisi jalan kembali aman dilalui kendaraan.

Petugas juga mengimbau pengendara, agar mengurangi kecepatan dan tetap berhati-hati saat melintas di sekitar lokasi, hingga proses pembersihan selesai dilakukan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

PT Badak NGL Kukuhkan 45 Penerima Beasiswa BESCA 2026

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb30uli2026/mobile/

Sem Nalpa Dorong Raperda LLAJ Perjelas Pembagian Tanggung Jawab Penanganan Dampak Lalu Lintas

0
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling. (Syakurah)

BONTANG – Pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pengembang dalam menangani dampak lalu lintas, menjadi perhatian Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, saat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia menilai, ketentuan pada Pasal 46 ayat (1) yang mewajibkan pengembang menyampaikan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kepada wali kota masih perlu dipertegas, agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan.

Menurutnya, regulasi tersebut sebaiknya tidak hanya mengatur kewajiban penyampaian dokumen Andalalin, tetapi juga merinci tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak apabila muncul persoalan lalu lintas setelah kegiatan atau pembangunan beroperasi.

“Penanganan dampak lalu lintas harusnya bisa lebih dirincikan. Seperti, apa saja tanggung jawab pemerintah dan bagaimana cara untuk menindaklanjuti setiap nanti ada temuan-temuan di lapangan,” kata Sem dalam rapat pembahasan Raperda LLAJ, Senin (27/7/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah proyek telah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan Andalalin, namun pada praktiknya masih memunculkan persoalan lalu lintas. Karena itu, ia mengusulkan agar perda nantinya memuat kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab serta mekanisme penanganan jika terjadi pelanggaran.

Menurut Sem, kejelasan aturan tersebut akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus menjadi dasar yang kuat untuk penindakan.

Menanggapi usulan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia, menjelaskan bahwa pembagian tanggung jawab sebenarnya telah diatur dalam dokumen Andalalin yang disusun berdasarkan tingkat bangkitan lalu lintas dari setiap kegiatan.

Ia menerangkan, dokumen tersebut memuat rekomendasi teknis dan standar teknis yang wajib dipenuhi, baik oleh pengembang maupun pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

“Rincian tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang atau pembangunan ada di dokumen tersebut” jelas Taupan. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Proses Pengisian Wakil Ketua II DPRD Bontang Masuki Tahap Administrasi, Joni Alla Padang Tunggu SK Gubernur

0
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang, Joni Alla Padang. (Syakurah)

BONTANG – Proses pengisian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang yang sempat kosong sejak wafatnya Maming kini memasuki tahapan administrasi.

Setelah menerima surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, DPRD tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan surat penetapan dari DPP telah diterima pada Rabu pekan lalu. Dokumen tersebut kemudian langsung disampaikan ke Sekretariat DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Surat kami terima dari DPP PDI Perjuangan hari Rabu lalu, dan sudah kami masukkan ke jadwal Banmus Sekretariat DPRD untuk selanjutnya diproses,” katanya.

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah Sekretariat DPRD mengajukan usulan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang. Setelah SK gubernur diterbitkan, proses pelantikan Wakil Ketua II DPRD dapat dilaksanakan.

Dalam keputusan tersebut, DPP PDI Perjuangan menetapkan Joni Alla Padang sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang, menggantikan almarhum Maming yang meninggal dunia pada 4 April 2026.

Selain pengisian unsur pimpinan, PDI Perjuangan juga akan memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi DPRD yang ditinggalkan Maming. Joni menyebut, posisi tersebut akan ditempati Sudiyo, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan Bontang Selatan pada Pemilu Legislatif terakhir. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Polres Bontang Amankan Seorang Pria di Gunung Elai, Polisi Sita 0,38 Gram Sabu

0
Ilustrasi penangkapan seorang pria yang diduga memiliki sabu. (AI).

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dimana seorang pria berinisial SK (32) berhasil diamankan di Jalan Durian Raya, RT.20, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi telah menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu lembar aluminium foil, satu unit handphone merek Vivo berwarna biru tosca, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 6617 DI yang diduga, berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (30/7/2026).

Sehingga dengan adanya kasus ini, Polres Bontang menegaskan sekecil apa pun jumlah narkoba yang beredar, tetap membawa ancaman serius bagi masyarakat.

Polres Bontang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Partisipasi warga dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

PLN dan Kejati Kaltara Bangun Kepastian Hukum Proyek Kelistrikan

0
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Ist)

BULUNGAN — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama PLN Grup Kalimantan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Kamis (30/7), menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.

Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan dukungan lintas sektor agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kewenangannya. Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup upaya preventif maupun penyelesaian permasalahan hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan usaha PLN, sehingga mampu memperkuat kepastian hukum, memitigasi risiko, serta mendukung kelancaran pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PLN UIP3B Kalimantan sebagai representasi PLN Grup Kalimantan yang memiliki peran saling terintegrasi dalam pembangunan, pengoperasian, penyaluran, hingga pelayanan kelistrikan di Kalimantan Utara. Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan sistem ketenagalistrikan yang andal bagi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., beserta jajaran, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Dari pihak PLN hadir General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, beserta jajaran, General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muchamad Chaliq Fadli, beserta jajaran, serta Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UIP3B Kalimantan, Endah Trianitiyas, yang hadir mewakili General Manager PLN UIP3B Kalimantan.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara berkesinambungan.

“Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dengan dukungan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami optimistis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara dapat berjalan semakin efektif sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujar Dewanto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada badan usaha milik negara, termasuk PLN.

“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kolaborasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha PLN, mendukung penyelesaian berbagai persoalan perdata secara efektif, serta turut memperlancar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yudi.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PLN Grup Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata, serta mendukung pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, dan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya di Kalimantan Utara. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyediaan pasokan listrik yang andal, mendorong iklim investasi, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Bom)

DPRD Kaltim Wanti-wanti Risiko SiLPA Akibat Lambatnya Penyerapan Anggaran

0
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan hasil evaluasi terhadap kinerja sejumlah OPD strategis di Samarinda. (Foto: K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) strategis meningkatkan realisasi anggaran sekaligus tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan fiskal dan potensi penyesuaian APBD.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, usai melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Reza, hasil evaluasi menunjukkan realisasi penyerapan anggaran pada sejumlah OPD strategis masih belum optimal. Dinas PUPR maupun Dinas Perhubungan tercatat memiliki tingkat serapan anggaran yang masih berada di bawah 50 persen.

“Kami melihat di Dinas PUPR kurang lebih masih di bawah 50 persen, kemudian Dinas Perhubungan juga masih di bawah 50 persen. Ini menjadi catatan bagi kami bagaimana penyerapan anggaran bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Ia menilai rendahnya serapan anggaran berpotensi meningkatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sekaligus memperlambat pelaksanaan proyek pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Komisi III mendorong percepatan pelaksanaan program agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat di berbagai daerah di Kalimantan Timur.

Selain menyoroti serapan anggaran, Komisi III juga mencermati potensi penyesuaian APBD yang diperkirakan berdampak pada kapasitas fiskal daerah. Meski demikian, Reza menegaskan perencanaan pembangunan tidak boleh kehilangan arah.

Program-program prioritas pemerintah provinsi, menurutnya, harus tetap menjadi fokus, termasuk usulan masyarakat yang dihimpun DPRD melalui kegiatan reses dan pokok-pokok pikiran (pokir).

“Yang jelas kami meminta bagaimana perencanaan itu tetap sesuai dengan program-program yang ada. Program pemerintah provinsi tetap kita prioritaskan, kemudian pokok-pokok pikiran DPRD hasil reses dan kunjungan daerah juga harus dimaksimalkan,” tegasnya.

Menurut Reza, keterbatasan anggaran bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru dalam kondisi fiskal yang terbatas, setiap program harus diarahkan pada kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat bagi publik.

“Kita berharap ke depan walaupun anggaran terbatas, kebutuhan masyarakat tetap menjadi yang diutamakan,” tutupnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Program Ekonomi Sirkular PHM Tingkatkan Peluang Usaha Masyarakat

0
General Manager PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Setyo Sapto Edi, mengunjungi peternakan bebek warga Pulau Nubi, Desa Muara Pantuan, dalam kegiatan Management Walk Through (MWT). (Foto: Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerapkan konsep ekonomi sirkular dengan memanfaatkan sampah organik berupa sisa makanan dari kafetaria di area operasi South Processing Unit (SPU) sebagai pakan ternak bebek milik warga Pulau Nubi, Desa Muara Pantuan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Program tersebut tidak hanya mengurangi limbah organik perusahaan, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Inisiatif ini berawal dari kajian Fungsi Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) SPU yang melihat potensi pemanfaatan sisa makanan pekerja sebagai pakan ternak. Hasil kajian tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kolaborasi dengan masyarakat Desa Muara Pantuan.

Pada Juni 2025, Ketua RT Pulau Nubi, H. Taher, mengajukan permohonan dukungan kepada PHM untuk membantu penyediaan pakan dalam pengembangan usaha budidaya bebek petelur dan bebek pedaging.

Program budidaya dimulai pada September 2025 dengan 300 ekor bibit bebek. Seiring meningkatnya kebutuhan, populasi ternak kembali ditambah sebanyak 300 ekor pada Februari 2026.

Meningkatnya jumlah ternak membuat kebutuhan pakan semakin besar. Sejak April hingga Juni 2026, seluruh sisa makanan dari kafetaria pekerja SPU dimanfaatkan sebagai pakan bebek.

General Manager PHM, Setyo Sapto Edi, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) ke dalam kegiatan operasi hulu migas.

“Kami berharap kolaborasi PHM dan masyarakat dapat terus berkembang dan menginspirasi lahirnya berbagai inovasi lain yang berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Sejalan dengan semangat ESG, kami akan terus mendorong program-program yang menciptakan nilai bersama atau creating shared value bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya saat mengunjungi lokasi peternakan dalam kegiatan Management Walk Through (MWT), Sabtu (11/7/2026).

Kepala Lapangan SPU, Teddy Indrawan, menjelaskan sebelum program tersebut dijalankan, sisa makanan dari kafetaria pekerja setiap hari diangkut ke fasilitas pengelolaan limbah yang berjarak sekitar 30 kilometer.

“Melalui program ini, sisa makanan yang sebelumnya dikelola sebagai limbah kini dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Selain mendukung penerapan prinsip ekonomi sirkular, inisiatif ini juga mengurangi kebutuhan pengangkutan limbah dan menurunkan potensi risiko keselamatan dalam operasional,” jelasnya.

Menurut Teddy, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan melalui pengurangan limbah organik, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah perusahaan.

Pendekatan ekonomi sirkular yang diterapkan PHM turut mendukung perkembangan usaha peternakan bebek yang dikelola H. Taher bersama masyarakat. Sejak Februari 2026, peternakan tersebut mampu menghasilkan sekitar 60 hingga 90 butir telur bebek per hari, bahkan pada beberapa kesempatan produksinya mencapai lebih dari 100 butir per hari.

Ke depan, masyarakat Desa Muara Pantuan berencana mengembangkan usaha peternakan tersebut agar manfaat ekonomi yang dirasakan warga semakin luas dan berkelanjutan.

Head of Communication Relations & CID PHM, Achmad Krisna Hadiyanto, menegaskan inisiatif tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan lingkungan di sektor hulu migas dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat.

“Program yang semula berfokus pada pengurangan sampah organik sisa makanan pekerja kini berkembang menjadi contoh penerapan ekonomi sirkular yang mampu memberikan manfaat bagi berbagai pihak, mulai dari berkurangnya limbah, meningkatnya efisiensi operasional perusahaan, hingga terbukanya peluang usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Agus S.

Polisi Sita Sabu, Ponsel, dan Uang Tunai dari Terduga Pelaku

0
Seorang pria berinisial J diamankan polisi bersama barang bukti berupa sabu dan uang tunai hasil dugaan transaksi narkotika di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur. (Foto: Istimewa)

SANGATTA – Upaya menyembunyikan narkotika di dalam toples plastik tidak mampu mengelabui aparat kepolisian. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.

Seorang pria berinisial J, warga RT 005 Desa Mugi Rahayu, diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 11 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,91 gram.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Muara Bengkal melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam toples plastik berwarna hijau dan dibungkus tas kain berwarna biru.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu bungkus plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

AKBP Aryansyah mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Muara Bengkal yang berhasil mengungkap kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat.

“Tidak ada tempat sembunyi bagi pelaku peredaran narkotika di Kutai Timur. Modus apa pun yang digunakan pasti akan kita bongkar. Operasi Antik Mahakam 2026 ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah kita dari jaringan pengedar yang merusak masa depan generasi muda,” tegasnya, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen. Kami jamin setiap informasi warga akan ditindaklanjuti secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat Hartoyo mengatakan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Bengkal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

“Kami lidik asal barangnya. Pengembangannya masih berjalan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

Solar Tambang Diduga Dijual Keluar, Polisi Buru Satu DPO

0
Tiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polsek Loa Janan dalam kasus dugaan penggelapan BBM di area tambang PT Berkah Anugerah Sejahtera (BAS), Desa Batuah, Kutai Kartanegara. (Foto: Istimewa)

TENGGARONG – Dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di area tambang PT Berkah Anugerah Sejahtera (BAS), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap penggunaan solar.

Hasil audit menemukan adanya selisih stok solar yang diduga menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp103 juta. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Loa Janan dan berujung pada penetapan tiga orang karyawan sebagai tersangka.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan kasus bermula saat PT BAS melakukan investigasi dan audit internal terkait dugaan kehilangan BBM pada Jumat (3/7/2026).

“Dari pemeriksaan internal itu, perusahaan menemukan adanya selisih stok solar yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp103 juta,” ungkapnya, Rabu (29/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada sejumlah karyawan yang diduga terlibat dalam pengeluaran solar dari area tambang.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, salah satu tersangka berinisial RS mengakui mengambil sekitar 400 liter solar atau setara dua drum dari tangki re-stock atau tangki IBC di lokasi tambang PT BAS di Desa Batuah.

“Sebelum aksi dilakukan, RS mengaku lebih dahulu menghubungi dua rekannya, AD (31) dan AR (34),” tambah AKP Abdillah.

Solar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken berkapasitas 20 liter sebelum dibawa keluar menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna putih bernomor polisi KT 8360 WB milik perusahaan.

“BBM tersebut selanjutnya dijual kepada seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO seharga Rp4 juta,” terangnya.

Menurut polisi, uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada ketiga tersangka. RS menerima Rp1,4 juta, sedangkan AD dan AR masing-masing memperoleh Rp1,3 juta.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Loa Janan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama pihak perusahaan melakukan penyelidikan hingga mengamankan para terduga pelaku.

“Ketiga tersangka akhirnya diamankan di Office PT BAS yang berada di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan,” terang AKP Abdillah.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, uang tunai Rp4 juta yang diduga merupakan hasil penjualan solar, serta dua drum berwarna merah sebagai barang bukti.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan di Office PT BAS Desa Batuah Kecamatan Loa Janan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.