Beranda blog Halaman 13

Mahyunadi Sebut Potensi PBB Kutim Belum Tergarap Maksimal

0
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menyampaikan strategi memperkuat kapasitas fiskal daerah usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI secara daring. (Foto: Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyusun strategi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Selain mendorong pemerintah pusat mengevaluasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Pemkab Kutim juga membidik peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diperkirakan berpotensi mencapai Rp30 miliar per tahun.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara daring, Kamis (30/7/2026).

Dalam forum tersebut, Pemkab Kutim meminta pemerintah pusat mengevaluasi formula pembagian DBH agar lebih transparan dan memberikan porsi yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Mahyunadi menilai mekanisme penghitungan DBH selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi riil Kutai Timur terhadap penerimaan negara.

“Salah satu yang ingin kami perjuangkan adalah DBH Kutai Timur. Menurut saya selama ini perhitungannya masih belum tepat. Karena itu kami ingin menjajaki kembali mekanisme perhitungannya supaya benar-benar sesuai dengan hak Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.

Dorongan tersebut menguat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan kondisi fiskal nasional. Dalam forum itu disebutkan masih terdapat alokasi DBH yang belum tersalurkan kepada daerah.

Menurut paparan tersebut, setelah memperhitungkan lebih salur sekitar Rp13 triliun, masih terdapat potensi kurang salur sekitar Rp73 triliun yang dapat didistribusikan kepada daerah penghasil.

Bagi Pemkab Kutim, peluang tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk pada APBD Perubahan 2026.

Selain memperjuangkan dana transfer dari pemerintah pusat, Mahyunadi juga menilai masih terdapat potensi PAD yang belum tergarap optimal, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.

Dengan luas wilayah sekitar 35.747 kilometer persegi atau sekitar 3,5 juta hektare, Kutim memiliki sekitar 700 ribu hektare lahan berizin yang berpotensi menjadi objek PBB.

Apabila seluruh lahan tersebut dikenakan kewajiban PBB rata-rata Rp50 ribu per hektare, penerimaan daerah diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp30 miliar setiap tahun.

Saat ini realisasi penerimaan PBB Kutim masih berada di kisaran Rp9 miliar, sementara target yang ditetapkan sebesar Rp13 miliar.

“Sementara sekarang realisasinya baru sekitar Rp9 miliar dengan target sekitar Rp13 miliar. Ini potensi yang harus kita kejar melalui pendataan yang lebih baik dan jemput bola bersama pemerintah desa,” tegasnya.

Menurut Mahyunadi, pembaruan basis data objek pajak serta kolaborasi dengan pemerintah desa menjadi langkah yang paling realistis untuk meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat.

Usulan tersebut mendapat respons positif dalam RDPU. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat mengevaluasi formula penyaluran DBH agar lebih adil bagi daerah penghasil, sekaligus meninjau sistem remunerasi kepala daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat keadilan fiskal nasional. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

Sengketa Lahan Dinilai Berpotensi Berlarut Jika Status HGU Belum Jelas

0
Ketua DPC PERADI Penajam-Paser, Ramadi, SH, meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersikap tegas terhadap PT Agro Indomas yang disebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). (Foto: Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Penajam-Paser, Ramadi, SH, mendesak Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas terhadap PT Agro Indomas yang disebut hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Pernyataan tersebut disampaikan Ramadi menanggapi penjelasan Staf Ahli Bupati PPU Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Margono Hadisusanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Timur pada 22 Juli 2026. Dalam forum itu, Margono menyampaikan bahwa HGU PT Agro Indomas hingga kini belum diterbitkan dan masih dalam proses pengurusan.

Merespons hal tersebut, Ramadi berpendapat apabila benar perusahaan belum memiliki HGU, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang benar HGU belum pernah diterbitkan dan masih dalam proses, seharusnya pemerintah daerah sejak lama mengambil langkah tegas. Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU harus diberikan teguran dan batas waktu untuk menyelesaikan perizinannya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ramadi merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menurutnya mengatur pentingnya pemenuhan aspek perizinan dalam kegiatan usaha perkebunan, termasuk keberadaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, perusahaan tidak dapat hanya mengandalkan IUP, terlebih izin lokasi disebut sudah tidak diperpanjang sejak 2017.

“Izin lokasi bukanlah hak atas tanah, melainkan hanya penetapan lokasi bagi perusahaan. Begitu juga IUP hanya memberikan kewenangan menjalankan usaha perkebunan. Hak atas tanah itu dibuktikan dengan HGU. Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya,” katanya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai penegakan aturan terhadap perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU.

Menurut Ramadi, pemerintah daerah perlu memberikan teguran, menetapkan batas waktu penyelesaian HGU, serta melakukan evaluasi terhadap izin usaha apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Berikan teguran, tentukan batas waktu pengurusan HGU, dan apabila tidak dipenuhi, izin usahanya harus dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya.

Ramadi juga menyoroti penyampaian PT Agro Indomas dalam RDP terkait penerimaan ganti rugi pembebasan lahan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, dasar penguasaan atau kepemilikan lahan tidak dapat hanya didasarkan pada IUP apabila perusahaan belum memiliki HGU.

“IUP bukan dasar kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan penguasaan lahan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menilai apabila persoalan status HGU tidak segera memperoleh kepastian, sengketa lahan dengan masyarakat berpotensi terus berlanjut.

“Selama persoalan HGU ini tidak diselesaikan secara tegas, sengketa lahan dengan masyarakat akan terus berlarut-larut. Pemerintah harus segera mengambil sikap sesuai kewenangannya agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Robbi Lalat
Editor: Agus S.

Penanganan Pascabanjir Jadi Prioritas Agar Belajar Kembali Normal

0
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin meninjau kondisi SDN 017 Penajam di Kelurahan Petung usai terdampak banjir untuk memastikan kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal. (Foto: Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin meminta penanganan pascabanjir di SDN 017 Penajam, Kelurahan Petung, segera dilakukan agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung normal.

Permintaan tersebut disampaikan saat Abdul Waris meninjau langsung kondisi sekolah yang terdampak banjir pada Selasa (28/7/2026). Kunjungan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan banjir yang sempat menggenangi lingkungan sekolah sehari sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten PPU ingin memastikan dampak banjir tidak menghambat proses pendidikan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penanganan yang harus segera dilakukan.

Dalam peninjauan itu, Abdul Waris didampingi Ketua Forum Kabupaten Sehat (FKS) PPU, Lurah Petung, serta Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU.

Rombongan meninjau ruang kelas, halaman sekolah, serta berdialog dengan pihak sekolah mengenai kondisi fasilitas setelah banjir.

Menurut Abdul Waris, pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan dampak bencana melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar proses pemulihan dapat dilakukan secepat mungkin.

“Pemerintah daerah tidak ingin bencana yang terjadi menghambat proses pendidikan. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Selain penanganan pascabanjir, ia juga mengajak pemerintah, pihak sekolah, dan masyarakat memperkuat upaya mitigasi dengan menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan saluran drainase berfungsi optimal untuk mengurangi risiko banjir berulang.

Menurutnya, penanganan banjir tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi peserta didik.

“Penanganan banjir tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Diperlukan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah hingga masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat meminimalkan dampak banjir dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, bersih, dan sehat,” katanya.

Pemkab PPU berharap hasil peninjauan tersebut menjadi dasar percepatan penanganan fasilitas yang terdampak sehingga aktivitas belajar mengajar di SDN 017 Penajam dapat kembali berjalan optimal. (MK)

Pewarta: Redaksi
Editor: Agus S.

Pengangkatan Stafsus Baru OIKN Masih Menunggu

0
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan Otorita IKN belum menyiapkan pengganti Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik usai wafatnya Troy Harold Yohanes Pantouw. (Foto: Atmaja Riski/Media Kaltim)

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum menyiapkan pengganti almarhum Troy Harold Yohanes Pantouw sebagai Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan lembaganya masih berada dalam suasana berkabung.

Saat ditanya mengenai rencana pengisian jabatan tersebut, Basuki menjawab singkat bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai penggantinya.

“Belum. Ini keluarganya ada di sini, untuk membereskan barang-barangnya,” ujar Basuki di kawasan Rusun ASN 3 IKN, Rabu (30/7/2026).

Basuki menegaskan saat ini Otorita IKN masih memberikan penghormatan kepada almarhum dan keluarganya, sehingga belum mempersiapkan nama pengganti untuk mengisi posisi tersebut.

Sesuai Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dibantu oleh Staf Ahli dan Staf Khusus paling banyak lima orang.

Dalam Pasal 110 ayat (4) diatur bahwa Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Otorita IKN setelah mendapat persetujuan Presiden.

Saat ini terdapat lima posisi Staf Khusus di lingkungan Otorita IKN, yakni Bidang Manajemen Kebijakan dan Strategi Konstruksi, Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Bidang Keselamatan Publik, Bidang Manajemen Pengetahuan, serta Bidang Komunikasi Publik yang sebelumnya dijabat Troy Harold Yohanes Pantouw sekaligus sebagai Juru Bicara Otorita IKN.

Troy Harold Yohanes Pantouw meninggal dunia pada Sabtu, 25 Juli 2026. Hingga kini, posisi Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik masih belum diisi. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 5 Tahun 8 Bulan Penjara

0
Terdakwa Nugi Tegar Saputra (NTS) dan PR mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (Foto: Istimewa)

BERAU – Proses persidangan terhadap Nugi Tegar Saputra (NTS), putra salah satu anggota DPRD Berau, bersama rekannya berinisial PR memasuki tahapan pembelaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Dalam sidang yang digelar Selasa (28/7/2026), JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan.

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, membenarkan tuntutan tersebut telah dibacakan dalam persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Pada sidang tersebut, para terdakwa juga akan diberi kesempatan menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

“Agenda pekan depan adalah pembelaan advokat dan terdakwa,” kata Alfan.

Dengan dibacakannya tuntutan, perkara yang menjerat NTS dan PR kini memasuki tahapan akhir proses persidangan. Setelah mendengarkan pleidoi, jaksa berhak menyampaikan tanggapan (replik) apabila dipandang perlu sebelum majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.

“Sidang pekan depan itu akan menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan sebelum diputus hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda selama sepekan. Sidang yang semula dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026) tidak terlaksana setelah JPU mengajukan permohonan penundaan karena materi tuntutan masih dalam tahap penyelesaian.

Kini, setelah tuntutan resmi dibacakan, perhatian tertuju pada sidang pembelaan yang akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa. (MK)

Pewarta: Aril Syahrulsyah
Editor: Agus S.

Polisi Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Sabu

0
Jajaran Polres Berau mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 25,77 gram dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Segah. (Foto: Istimewa)

BERAU – Jajaran Polsek Segah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial ARR (29) diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 25,77 gram.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Segah melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

“Dari laporan masyarakat itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Suradi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang dan dua paket kecil dengan total berat bruto 25,77 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Di antaranya plastik klip berbagai ukuran, pipet kaca, sedotan, korek api, alat hisap (bong), tas selempang, satu unit telepon genggam berwarna hitam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Saat ini ARR yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, ARR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Suradi menegaskan Polres Berau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S.

Pemuda Berau Raih Kepercayaan di Tim Nasional Disabilitas

0
Fauzan Azim, pemuda asal Kabupaten Berau, dipercaya menjadi Asisten Fisioterapi Tim Nasional Disabilitas Indonesia. (Foto: Istimewa)

BERAU – Di balik penampilan atlet di lapangan, ada tim pendukung yang memastikan mereka tetap berada dalam kondisi terbaik. Salah satunya adalah Fauzan Azim, pemuda asal Kabupaten Berau yang kini dipercaya menjadi Asisten Fisioterapi Tim Nasional Disabilitas Indonesia.

Bagi Fauzan, profesi fisioterapis bukan sekadar menangani cedera. Pekerjaan tersebut menuntut ketelitian, kesabaran, serta kemampuan memahami kebutuhan setiap atlet, terlebih atlet disabilitas yang memiliki kondisi dan kebutuhan penanganan berbeda.

“Setiap atlet memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, penanganannya juga harus disesuaikan,” ujarnya.

Perjalanan Fauzan menuju tim nasional tidak berlangsung singkat. Ketertarikannya pada dunia fisioterapi tumbuh saat menempuh pendidikan S1 Fisioterapi di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta.

Sejak masih menjadi mahasiswa, ia aktif mencari pengalaman di berbagai ajang olahraga, baik sebagai relawan maupun tenaga fisioterapi.

Pengalaman itu membawanya terlibat dalam sejumlah kegiatan, di antaranya DBL Basketball Regional Yogyakarta, Liga Remaja PSSI, marathon internasional, hingga berbagai kompetisi olahraga lainnya.

Dari berbagai kegiatan tersebut, Fauzan belajar bahwa pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah harus mampu diterapkan dalam situasi nyata, terutama saat atlet membutuhkan penanganan cepat ketika mengalami cedera.

Kesempatan memperluas wawasan kemudian datang melalui program pertukaran pelajar di Mahidol University, Thailand.

Selama mengikuti program tersebut, ia mempelajari berbagai pendekatan fisioterapi dan rehabilitasi sekaligus mengenal standar pelayanan kesehatan di tingkat internasional.

“Pengalaman di Thailand sangat membuka wawasan saya mengenai standar pelayanan fisioterapi di tingkat internasional,” katanya.

Sepulang dari Thailand, Fauzan mendapat kepercayaan bergabung sebagai Asisten Fisioterapi Tim Nasional Disabilitas Indonesia atas ajakan Kepala Fisioterapi Timnas Disabilitas, Sofal Jamil.

Di lingkungan tim nasional, ia ikut mendampingi persiapan atlet menghadapi kualifikasi Piala Dunia Disabilitas bersama tim medis yang berpengalaman di level nasional.

Belum lama ini, Fauzan juga dipercaya menjadi fisioterapis utama Persaj Jakarta yang berlaga pada Liga 1 Sepak Bola Amputasi Piala Menpora.

Tugasnya meliputi memantau kebugaran atlet, membantu proses pemulihan, hingga menangani berbagai keluhan fisik selama kompetisi berlangsung.

Kerja tim tersebut berbuah manis setelah Persaj Jakarta berhasil meraih gelar juara Piala Menpora.

Bagi Fauzan, pencapaian itu bukan sekadar meraih trofi, melainkan hasil dari proses panjang yang dibangun sejak masih aktif mencari pengalaman sebagai mahasiswa.

“Saya sangat menikmati pekerjaan ini. Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi saya,” ujar pria kelahiran Berau, 25 Maret 2004, tersebut.

Perjalanan Fauzan menjadi bukti bahwa anak daerah mampu menembus panggung nasional melalui kerja keras, kemauan untuk terus belajar, dan keberanian memanfaatkan setiap kesempatan yang datang. (MK)

Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S.

Tanpa Konser Band Nasional, HUT RI di IKN Tetap Meriahkan Budaya Lokal

0
Suasana malam puncak perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun lalu. (Dok. Media Kaltim)

NUSANTARA – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini dipastikan berlangsung lebih sederhana. Otorita IKN tidak menghadirkan grup musik papan atas seperti pada perayaan tahun sebelumnya karena menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan hiburan berskala besar akan dialihkan untuk perayaan malam pergantian tahun.

“Apa, kami ada efisiensi. Jadi itu (hiburan akbar) untuk tahun baru saja. Ini biasa saja (perayaan Agustus). Ada angklung dari pensiunan Bank Mandiri,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Basuki, perayaan HUT RI tetap akan diisi berbagai pertunjukan seni yang melibatkan sumber daya lokal. Salah satunya penampilan grup angklung binaan pegawai dan pensiunan Bank Mandiri yang selama ini aktif tampil dalam berbagai kegiatan budaya di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, rangkaian hiburan juga akan menampilkan tari kolosal serta atraksi kolone senapan dari Brimob Polda Kalimantan Timur.

“Dan juga ada nanti tari kolosal dan kolone senapan dari Brimob Polda Kaltim. Jadi kita libatkan semua sumber daya lokal,” jelasnya.

Basuki menambahkan, persiapan peringatan Hari Kemerdekaan terus dilakukan bersama berbagai instansi. Otorita IKN juga telah menggelar rapat koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kesiapan pelaksanaan dan pengamanan acara.

Memasuki sepekan sebelum pelaksanaan, latihan berbagai rangkaian kegiatan akan dilakukan secara intensif.

Sebagai perbandingan, peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN pada tahun lalu dimeriahkan penampilan grup band Padi Reborn. Selain itu, komposer Addie MS bersama Twilite Orchestra turut mengisi rangkaian acara, termasuk mengiringi upacara dan berbagai kegiatan pendukung lainnya. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Putusan MK Jadi Acuan APBN dan APBD, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Bergeser

0
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan Komisi X akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan menjadi pekerjaan rumah baru bagi pemerintah dan DPR RI dalam penyusunan anggaran negara.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pembiayaan MBG akan dibahas bersama pemerintah dalam proses penyusunan APBN mendatang. Komisi X, kata dia, akan mengawal agar anggaran pendidikan kembali difokuskan untuk meningkatkan mutu dan pemerataan layanan pendidikan nasional.

Menurut Hetifah, putusan MK memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

“Sumber pembiayaannya akan dibahas pemerintah bersama DPR dalam proses penyusunan APBN mendatang. MK memberi waktu paling lambat 2028,” ujarnya kepada Mediakaltim.com, Jumat (31/7/2026).

Ia mengakui pembahasan APBN 2027 saat ini telah memasuki tahap akhir. Meski demikian, Komisi X tetap akan mendorong agar substansi putusan MK mulai diakomodasi dalam pembahasan anggaran mendatang.

“Proses pembahasan APBN 2027 memang sudah mendekati final, namun kami akan tetap berupaya agar amanat putusan MK dapat diimplementasikan,” katanya.

Hetifah menegaskan anggaran pendidikan harus kembali diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana, pendidikan tinggi, riset dan inovasi, hingga pendidikan inklusif bagi anak yang belum memperoleh layanan pendidikan formal maupun nonformal.

“Komisi X akan memperjuangkan agar anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, perbaikan sarana prasarana, pendidikan tinggi, riset dan inovasi, hingga pendidikan inklusif bagi anak yang tidak sekolah dan belum memperoleh layanan pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pendidikan keluarga,” tegasnya.

Hetifah menambahkan, putusan MK tidak hanya berdampak pada penyusunan APBN, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD.

Menurutnya, apabila masih terdapat pemerintah daerah yang memasukkan program di luar fungsi utama pendidikan ke dalam pos anggaran pendidikan, maka perlu segera dilakukan penyesuaian.

“Semangat putusan MK ini harus menjadi acuan juga bagi daerah, sehingga anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk guru, peserta didik, sarana prasarana, riset, dan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk program di luar fungsi utamanya,” ujarnya.

Di sisi lain, Hetifah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun pembiayaannya harus ditempatkan pada pos anggaran yang tepat agar tidak mengurangi ruang fiskal sektor pendidikan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi,” katanya.

**Hampir 30 Persen Anggaran Pendidikan untuk MBG**

Putusan MK mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam APBN 2026, total anggaran fungsi pendidikan mencapai sekitar Rp757,8 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk MBG melalui Badan Gizi Nasional. Nilai itu setara dengan hampir 30 persen dari total anggaran pendidikan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

MK menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan bagi komponen inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Karena itu, anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.

Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN 2028 agar pemerintah dapat menyesuaikan struktur anggaran.

**Koalisi Minta Tak Menunggu 2028**

Putusan tersebut disambut positif Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia. Namun, koalisi meminta pemerintah dan DPR tidak menunggu hingga APBN 2028 untuk melaksanakan putusan tersebut.

Kuasa hukum pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai pemerintah seharusnya segera mengubah struktur APBN agar pembiayaan MBG tidak lagi dibebankan pada anggaran pendidikan.

“Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN,” ujarnya.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengingatkan masih banyak kebutuhan pendidikan yang memerlukan dukungan anggaran, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer dan PPPK paruh waktu, perbaikan sarana pendidikan, serta peningkatan mutu pembelajaran.

“Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” katanya.

Senada, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk mulai memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027.

“Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” ujarnya.

Menurut JPPI, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program di bidang pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial sehingga pembiayaannya tidak semestinya dibebankan pada mandatory spending pendidikan. (MK)

Pewarta: Fajri/Biro Jakarta
Editor: Agus S.

Winardi Minta Pengelolaan Beras Basah Tak Tergesa-gesa, Investor Wajib Libatkan Masyarakat Lokal

0
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi. (Syakurah)

BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, mengingatkan Pemerintah Kota agar tidak terburu-buru menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan Pulau Beras Basah. Menurutnya, seluruh persoalan legalitas kewenangan pengelolaan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus diselesaikan lebih dulu, sebelum kerja sama dengan investor dilakukan.

Winardi mengatakan, kepastian batas kewenangan menjadi hal mendasar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Clear-kan dulu sampai di mana batas hak pengelolaan kita. Kalau itu sudah selesai dengan provinsi, baru bicara ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, apabila proses penjaringan investor telah mengerucut menjadi dua atau tiga calon, DPRD berharap mereka dipresentasikan secara terbuka. Menurutnya, keterbukaan penting agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk media, dapat memberikan masukan terhadap calon pengelola yang dinilai paling menguntungkan daerah.

Ia juga menekankan, agar investor nantinya tetap melibatkan pelaku wisata dan nelayan lokal, bukan membawa seluruh fasilitas dan tenaga kerja sendiri. Pemberdayaan masyarakat, menurutnya, harus menjadi salah satu syarat utama dalam kerja sama.

“Kalau nelayan lokal perlu ditingkatkan standar keselamatannya, misalnya wajib memakai pelampung, itu tidak masalah. Yang penting posisi masyarakat lokal tetap jelas,” katanya.

Selain itu, Winardi meminta pemerintah memasukkan klausul sanksi yang tegas dalam nota kesepahaman (MoU). Hal tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar untuk mengakhiri kerja sama, apabila investor tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati.

Ia juga mengingatkan bahwa, seluruh pengelolaan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa regulasi, pungutan atau pengelolaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Sementara itu, terkait perkembangan pengelolaan Pulau Beras Basah, Winardi menyebut proses sertifikasi aset masih berlangsung. Karena itu, ia meminta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar) memprioritaskan penyelesaian legalitas tersebut, sebelum melangkah lebih jauh dalam proses penawaran kepada investor.

“Kalau nanti provinsi tidak memberikan izin atau mekanisme bagi hasilnya berbeda, semua pembahasan investor akan percuma. Jadi selesaikan dulu dasar hukumnya,” tutupnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam