Beranda blog Halaman 15

Kemendikdasmen Atur Sekolah Saat Karhutla, ISPU 201 Wajib PJJ

0
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto saat pembukaan Rakor Pusat dan Daerah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran di Jakarta, Jumat (4/9/2026). (Nicha Ratnasari/Media Kaltim)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan batas kualitas udara untuk menentukan apakah siswa masih dapat belajar di sekolah saat wilayah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 201 atau masuk kategori Sangat Tidak Sehat, pembelajaran tatap muka wajib dihentikan sementara dan dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan 28 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan penghentian tatap muka bukan berarti kegiatan belajar ikut berhenti.

“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur,” kata Gogot di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Kemendikdasmen membagi penyesuaian pembelajaran berdasarkan tingkat ISPU. Pada kategori Baik atau 1–50, pembelajaran berjalan normal. Saat ISPU 51–100 atau Sedang, tatap muka tetap berlangsung dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan.

Ketika ISPU berada pada rentang 101–200 atau Tidak Sehat, pembelajaran tatap muka masih dapat dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan.

Namun, kelompok rentan sudah harus beralih ke PJJ. Mereka meliputi peserta didik PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik SLB serta siswa yang memiliki penyakit penyerta.

Jika ISPU mencapai 201–300 atau Sangat Tidak Sehat, seluruh pembelajaran tatap muka dihentikan sementara. Ketentuan serupa berlaku ketika kualitas udara masuk kategori Berbahaya dengan ISPU di atas 300.

“Dengan mekanisme ini, keputusan tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi lapangan. Ketika kualitas udara memburuk, anak kita lindungi. Ketika kondisi kembali aman, mereka dapat segera kembali belajar di sekolah,” ujar Gogot.

Kebijakan tersebut bersifat dinamis mengikuti perkembangan kualitas udara. Sekolah dapat kembali menggelar tatap muka setelah kondisi dinyatakan membaik.

Pekanbaru menjadi salah satu daerah yang kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka pada 31 Agustus setelah ISPU turun ke kategori Sedang. Sementara Palembang memilih menyesuaikan jam masuk sekolah tanpa menghentikan pembelajaran tatap muka.

Data Kemendikdasmen hingga 1 September 2026 pukul 17.00 WIB menunjukkan dampak karhutla terhadap pendidikan sudah cukup luas. Sebanyak 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik di 27 wilayah pada enam provinsi tercatat menjalankan pembelajaran dari rumah dengan moda pengganti.

Dari jumlah tersebut, 9.683 satuan pendidikan dengan 1.143.421 peserta didik telah terverifikasi. Sedangkan 3.191 sekolah dengan 285.712 peserta didik masih dalam proses verifikasi.

Kalimantan Barat mencatat dampak terbesar dengan 8.888 satuan pendidikan dan 1.001.440 peserta didik menjalani pembelajaran dari rumah. Di Kalimantan Tengah, sebanyak 795 satuan pendidikan dengan 141.981 peserta didik telah terverifikasi menjalankan PJJ.

Kemendikdasmen menegaskan PJJ dalam kondisi darurat karhutla tidak harus dilakukan secara daring. Sekolah di wilayah dengan keterbatasan listrik, internet atau perangkat dapat menggunakan modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, guru kunjung hingga radio dan televisi lokal.

Beban belajar selama kondisi darurat juga disederhanakan dengan fokus pada literasi, numerasi dan penguatan karakter.

Perhatian khusus diberikan kepada 1.365 sekolah tanpa listrik yang tidak memungkinkan menjalankan PJJ secara daring. Pemerintah juga mendorong penyediaan ruang kelas aman asap dan sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap di setiap kecamatan terdampak.

Kemendikdasmen melalui Pos Pendidikan Darurat Karhutla terus memantau perkembangan ISPU, moda pembelajaran, jumlah sekolah dan siswa terdampak hingga gangguan kesehatan warga sekolah.

“Kita tidak ingin anak-anak harus memilih antara kesehatan dan pendidikan. Keduanya harus kita lindungi,” tegas Gogot.

Pewarta: Nicha R
Editor: Agus S.

Polres Paser Kerahkan 13 Mobil Patroli untuk Penanganan Karhutla

0
Kapolres Paser AKBP Sofyan mengecek kendaraan dan peralatan yang disiapkan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Paser, Jumat (4/9/2026). (Polres Paser)

PASER – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Polres Paser memperkuat kemampuan penanganan di lapangan. Sebanyak 13 mobil patroli double cabin kini dibekali tandon air berkapasitas 1.200 liter dan peralatan pemadam sehingga dapat langsung dikerahkan ketika ditemukan titik api.

Armada tersebut disiagakan di Polres Paser dan jajaran Polsek, Jumat (4/9/2026). Selain untuk patroli dan pencegahan, kendaraan dipersiapkan sebagai unit pemadaman awal sebelum api meluas.

Kapolres Paser AKBP Sofyan mengatakan setiap kendaraan dilengkapi tandon air, selang hingga mesin pompa.

“Masing-masing kendaraan dilengkapi 1 tandon air kapasitas 1.200 liter, 3 buah selang air sepanjang 90 meter, nosel, dan mesin alkon,” kata Sofyan.

Dengan 13 kendaraan, kapasitas air yang dapat dibawa armada patroli tersebut secara keseluruhan mencapai 15.600 liter dalam sekali pengisian.

Polres Paser juga menyiagakan satu truk tangki berkapasitas 5.000 liter. Jika seluruh kendaraan membawa muatan penuh secara bersamaan, sedikitnya 20.600 liter air dapat dibawa untuk mendukung penanganan kebakaran.

Penguatan armada dilakukan ketika Paser masih menghadapi ancaman karhutla. Kondisi tersebut sebelumnya juga membuat Dinas Kesehatan Paser meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), akibat asap kebakaran.

Namun, upaya Polres Paser tidak hanya difokuskan pada pemadaman. Pencegahan dilakukan dengan menyebarkan 100 spanduk berisi Maklumat Kapolda Kaltim dan imbauan Kapolres Paser tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Spanduk akan disebarkan melalui seluruh Polsek dan dipasang terutama di kawasan rawan karhutla serta lokasi yang banyak dilalui masyarakat.

“Spanduk itu nantinya akan kita pasang di titik-titik rawan dan pusat keramaian, agar dapat dilihat masyarakat,” ujarnya.

Sofyan juga meminta personel tidak sekadar memasang imbauan. Petugas diminta turun memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Berikan edukasi dan imbauan secara langsung dengan pendekatan humanis. Jelaskan bahaya karhutla dan dampaknya bagi kesehatan serta lingkungan,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S.

DBH Rp1,44 Triliun Belum Masuk, Ruang Fiskal Kukar Makin Sempit

0
Sekkab Kukar Sunggono menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Jumat (4/9/2026). (Ady/Media Kaltim Network)

TENGGARONG – Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tekanan menjelang perubahan APBD 2026. Sekitar Rp1,44 triliun dana kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperhitungkan masih menjadi hak daerah belum diterima, sementara Pemkab belum memperoleh kepastian kapan pemerintah pusat akan kembali melakukan penyaluran.

Angka Rp1,44 triliun tersebut merupakan perhitungan dari sekitar Rp2,4 triliun dana kurang salur setelah memperhitungkan kelebihan salur. Pemkab Kukar menyebut baru hampir 40 persen yang telah disalurkan, atau secara kasar sekitar Rp960 miliar.

Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono mengatakan ketidakpastian tersebut harus diperhitungkan dalam penyusunan perubahan APBD. Apalagi struktur pendapatan Kukar masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat.

“Itu yang disampaikan pusat, belum ada kepastian (kurang salur DBH) bahwa akan disalurkan lagi. Kalau persentasenya sih mungkin baru sekitar hampir 40 persen. Sementara dana kurang salur kurang lebih Rp2,4 triliun,” kata Sunggono dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kukar, Jumat (4/9/2026).

Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026.

Ketidakpastian DBH membuat Pemkab harus berhitung lebih hati-hati. Jika transfer yang diperhitungkan dalam pendapatan daerah tidak terealisasi, belanja yang telah direncanakan juga harus disesuaikan.

“Ya kalau karena dana transfernya tak terpenuhi, jelas terkoreksi. Belanjanya pun pasti terkoreksi,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat Pemkab Kukar mulai melakukan rasionalisasi program dan kegiatan. Arahan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri telah diteruskan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sunggono mengatakan efisiensi diarahkan agar kemampuan fiskal yang tersedia diprioritaskan untuk program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Jadi di antara yang saya bacakan, dari pihak bupati kita meminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja, merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus kualitas hanya untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Tekanan terhadap kas daerah tidak hanya datang dari DBH yang belum cair. Pemkab Kukar pada 2026 juga masih memiliki kewajiban jangka pendek kepada Bankaltimtara senilai Rp820 miliar.

Menurut Sunggono, pembayaran kewajiban tersebut sudah mendekati 80 persen. Pemkab menggunakan sebagian DBH yang masuk untuk mencicil kewajiban tersebut.

“Kalau hutangnya sudah dibayar hampir mencapai 80 persen. Jadi kita setiap ada DBH yang disalurkan ke kita, Bapak Bupati mengarahkan kepada kami untuk menyisihkan 10-20 persen untuk mencicil pembayaran kewajiban kita kepada Bankaltimtara,” ungkapnya.

Dengan skema tersebut, setiap DBH yang masuk tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membiayai program berjalan. Sebagian harus dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendek, sementara belanja lainnya harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan.

Pemkab tetap menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS sebagai bagian dari tahapan perubahan APBD 2026. Namun, struktur anggaran masih berpotensi kembali berubah mengikuti realisasi transfer dari pemerintah pusat.

Persoalan kurang bayar DBH sendiri juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Keuangan pada 2026 menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan penyaluran kurang bayar DBH secara nasional sekitar Rp5,058 triliun.

Namun, kebijakan itu belum memberikan kepastian terhadap seluruh sisa DBH yang diperhitungkan Pemkab Kukar. Sunggono menegaskan, hingga pembahasan perubahan KUA-PPAS berlangsung, pemerintah daerah belum memperoleh kepastian penyaluran berikutnya.

Situasi itu menjadi krusial karena selisih penerimaan hingga sekitar Rp1,44 triliun bukan angka kecil dalam struktur APBD. Jika pencairannya kembali tertunda, Pemkab harus menyesuaikan belanja agar tidak membangun program berdasarkan pendapatan yang belum pasti.

Karena itu, pembahasan perubahan APBD bersama DPRD akan menjadi titik penting untuk menentukan program yang tetap dipertahankan dan belanja yang harus dirasionalisasi.

“Kita diminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja. Merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus kualitas hanya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Sunggono.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Muncul di Area Pabrik, Buaya “Raksasa” Berhasil Dievakuasi

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb4sept2026/mobile/

Kronologi Drum Bekas Meledak Akibatkan Pekerja Luka-luka

0
Salah satu pekerja di bengkel jual beli besi tua yang mengalami kecelakaan kerja. (Tangkapan Layar).

BONTANG – Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra menjelaskan kronologi kecelakaan kerja yang terjadi di sebuah bengkel jual beli besi tua di Jalan Tomat, Jumat (4/9/2026), sekitar pukul 09.00 Wita. Akibat kejadian itu seorang pekerja mengalami luka-luka, setelah drum bekas yang tengah dipotong tiba-tiba saja meledak.

Berdasarkan keterangan saksi, korban saat itu sedang melakukan pemotongan terhadap drum bekas, yang sebelumnya digunakan untuk menampung zat kimia.

Proses pemotongan dilakukan menggunakan alat pemotong jenis gerinda. Namun, korban diduga lupa membuka penutup drum sebelum melakukan pemotongan.

“Jadi saat mau melakukan pemotongan menggunakan blender potong, korban lupa untuk membuka penutup drum. Sehingga drum tersebut meledak dan mengenai korban, hingga membuat korban terpental,” ujar Putu saat dihubungi.

Akibat ledakan tersebut, korban mengalami patah pada kaki kirinya, luka terbuka, serta sejumlah luka ringan di bagian kaki.

Setelah kejadian, saksi yang berada di sekitar lokasi langsung menghubungi Ambulans PSC Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang. Korban kemudian mendapat pertolongan dan dibawa ke RSUD untuk menjalani perawatan medis.

Pihak kepolisian juga melakukan penanganan awal terkait kecelakaan kerja tersebut. Dari informasi sementara, drum yang dipotong merupakan wadah bekas yang sebelumnya digunakan untuk menampung atau menyimpan zat kimia.

“Diduga masih terdapat sisa residu, maupun uap zat kimia di dalam drum. Makanya drum tiba-tiba saja meledak,” tambahnya.

Residu atau uap tersebut diduga bereaksi ketika terkena panas dan percikan api, yang dihasilkan dari proses pemotongan menggunakan gerinda, hingga akhirnya memicu ledakan.

Hingga saat ini, polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan penyebab pasti ledakan, serta kondisi drum sebelum proses pemotongan dilakukan.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

69 Kasus Kebencanaan Terjadi di Bontang hingga Agustus 2026, 39 di Antaranya Karhutla

0
Salah satu lahan di wilayah Bontang yang terbakar. (Ist).

BONTANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang mencatat, sebanyak 69 kasus kejadian kebencanaan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 39 kasus di antaranya merupakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Bontang, Ismail, mengatakan bahwa kasus karhutla menjadi salah satu kejadian yang cukup mendominasi, selama periode tersebut.

“Dari 69 kasus yang ada, mulai dari Januari sampai Agustus, ada sekitar 39 kasus untuk karhutla,” ujar Ismail saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Ia menyebutkan, salah satu kejadian kebakaran lahan dengan luasan cukup besar terjadi di wilayah Sempayang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam kejadian tersebut, api berhasil menghanguskan lahan sekitar 6,26 hektar.

Kondisi ini menjadi perhatian BPBD Bontang, terlebih saat musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman, mengatakan sebagian besar lahan yang terbakar diduga merupakan area yang sengaja dibuka oleh masyarakat.

“Sekitar 80 persen lahan yang terbakar merupakan lahan yang memang sengaja dibuka,” ungkapnya.

Meski kasus karhutla cukup tinggi, Usman menilai kondisi udara di Bontang hingga saat ini masih belum masuk kategori darurat. Asap maupun kabut yang terpantau, masih dalam kondisi normal dan belum terlalu tebal.

“Dikatakan darurat tidak, aman juga tidak. Jadi kondisi di sini masih biasa,” jelasnya.

Menurut Usman, kondisi geografis Bontang juga menjadi salah satu faktor yang membuat dampak kebakaran lahan tidak separah daerah lain, seperti contohnya di Kutai Barat (Kubar). Sebab, wilayah Bontang tidak didominasi lahan gambut dan kawasan hutannya juga tidak terlalu luas.

“Lahan di sini juga bukan tanah gambut, dan tidak terlalu banyak hutan,” tambahnya.

Meski demikian, pihak BPBD Bontang tetap melakukan pemantauan dan penanganan terhadap setiap titik api, untuk mencegah kebakaran meluas. Serta mengantisipasi dampaknya terhadap masyarakat.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Penjaringan Ketua KONI Bontang Dibuka 7 September

0
TPP Bakal Calon Ketua Umum KONI Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bontang masa bakti 2026-2030, mulai membuka tahapan pendaftaran pada 7 September 2026.

Pengambilan formulir pendaftaran dibuka hingga 12 September 2026, pukul 09.00-16.00 Wita di Sekretariat TPP, Kantor Dispopar Bontang lantai tiga.

Ketua TPP, Herdy, mengatakan bakal calon diberikan waktu untuk mengembalikan formulir dan melengkapi persyaratan mulai 9 hingga 15 September 2026. Selanjutnya, TPP akan melakukan verifikasi berkas pada 15-17 September.

“Semuanya sudah ada ketentuan dan persyaratan yang harus kami jalankan. Setelah seluruh berkas masuk, kami akan melakukan verifikasi,” ujarnya, Jumat (4/9).

Salah satu syarat utama bakal calon adalah mengantongi dukungan tertulis minimal 30 persen dari cabang olahraga anggota KONI Bontang, dan 30 persen dari organisasi fungsional.

Plt Sekretaris KONI Bontang, Fahri Jacub, menjelaskan saat ini terdapat 67 cabang olahraga yang terdaftar sebagai anggota KONI Bontang. Dengan ketentuan tersebut, bakal calon minimal harus memperoleh dukungan dari 21 cabor dan satu organisasi fungsional.

Dengan demikian, sedikitnya 22 surat dukungan harus dikantongi bakal calon untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.

Selain dukungan organisasi, bakal calon juga harus memiliki kemampuan manajerial, memahami dan menjalankan AD/ART KONI, serta mampu menjadi pengayom dan mempersatukan unsur masyarakat olahraga.

Bakal calon juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai ketua umum cabang olahraga, Ketua Umum KONI, atau pengurus KONI yang dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan.

Setiap cabor dan badan fungsional hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu bakal calon. Dukungan yang telah diberikan juga tidak dapat dicabut kembali.

Selain itu, calon wajib merupakan warga negara Indonesia, tidak sedang berstatus tersangka dalam proses pidana, serta menyatakan kesediaan dan kesiapan untuk mengelola organisasi KONI Bontang.

Seluruh hasil penjaringan nantinya akan diserahkan kepada pimpinan sidang dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Luar Biasa KONI Bontang, yang dijadwalkan berlangsung pada 19 September 2026.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Drum Bekas Oli Dipotong Pakai Gerinda, Meledak! Pekerja Besi Tua Alami Patah Kaki

0
Kondisi pekerja yang mengalami patah kaki. (Tangkapan Layar).

BONTANG – Kecelakaan kerja terjadi di sebuah bengkel jual beli besi tua di Jalan Tomat, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Sebuah drum bekas oli atau minyak tiba-tiba meledak, saat hendak dipotong oleh salah seorang pekerja.

Ledakan tersebut mengakibatkan seorang pekerja mengalami cedera, hingga diduga mengalami patah tulang pada bagian kaki. Korban kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan penanganan medis.

Salah satu saksi mata, Tuti, mengatakan peristiwa bermula ketika korban tengah memotong drum bekas, akan tetapi tiba-tiba saja drum yang hendak dipotong meledak hingga mengenai kaki si pekerja.

“Jadi ceritanya itu pekerja lagi motong drum bekas oli atau minyak, tapi tiba-tiba saja meledak,” ujar Tuti saat ditemui.

Menurutnya, korban diduga menggunakan alat gerinda untuk memotong drum tersebut. Namun, saat proses pemotongan berlangsung, drum tiba-tiba langsung meledak begitu saja.

“Kalau tidak salah pekerja ini motong drumnya pakai alat gerinda,” katanya.

Usai kejadian, pihak kepolisian juga mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan memastikan kondisi di sekitar tempat kejadian.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi di area bengkel yang berada di lingkungan pemukiman. Hingga kini, penyebab pasti drum bekas tersebut dapat meledak saat dipotong, masih dalam penanganan pihak terkait.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

PT LBB Klaim Lunasi Tunggakan ke Pemkot Bontang, Total Kewajiban Sekitar Rp2 Miliar

0
Direktur Perumda AUJ, Abdu Rahman (kanan), Joni Muslim, Komisaris PT LBB (kiri) Direktur Utama PT LBB Hariyadi (tengah). (Syakurah)

BONTANG– PT Laut Bontang Bersinar (LBB) mengklaim telah menyelesaikan seluruh tunggakan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bontang. Total pembayaran yang telah direalisasikan disebut mencapai sekitar Rp2 miliar, yang mencakup tunggakan kontribusi tetap, bagi hasil, serta denda atau penalti keterlambatan pembayaran.

Komisaris PT LBB, Joni Muslim, mengatakan pelunasan tunggakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan perusahaan, setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen sebelumnya.

Persoalan utama yang ditemukan saat manajemen melakukan pemetaan kondisi perusahaan, adalah adanya kewajiban kepada pemerintah yang belum diselesaikan.

“Ketika saya masuk, kami memetakan persoalan-persoalan yang dihadapi LBB, terutama persoalan internal,” ujar Joni.

Ia menyebut, terdapat tunggakan kontribusi tetap yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat pula kewajiban pembayaran penalti akibat keterlambatan.

“Alhamdulillah, kontribusi tetap dan penalti itu sudah diselesaikan. Ini memang utang masa lalu, tetapi tetap harus bertanggung jawab,” katanya.

Adapun pembayaran disampaikan Direktur Utama PT LBB, Hariyadi. Untuk tunggakan kontribusi tetap, PT LBB sebelumnya masih memiliki kewajiban sekitar Rp467 juta. Dari jumlah tersebut, perusahaan telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp400 juta, kemudian melunasi sisa sekitar Rp67 juta.

Untuk kewajiban bagi hasil, Hariyadi menyebut terdapat pembayaran untuk tahun 2023 sebesar sekitar Rp59 juta dan tahun 2024 sebesar sekitar Rp143 juta.

Selanjutnya, perusahaan juga melunasi kewajiban berupa denda atau penalti keterlambatan pembayaran. Salah satu pembayaran denda terakhir yang disebutkan dalam keterangan manajemen mencapai sekitar Rp405 juta.

“Adapun kewajiban tunggakan dan penalti lainnya, sehingga total akumulasi pembayaran mencapai sekitar Rp2 miliar,” katanya.

Hariyadi menegaskan, seluruh kewajiban kepada Pemkot Bontang yang menjadi tanggungan perusahaan telah diselesaikan.

Menurut Joni, setelah kewajiban kepada pemerintah diselesaikan, perusahaan kini berfokus pada pembenahan operasional dan peningkatan pelayanan pelabuhan.

Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian adalah pengadaan fender pelabuhan dengan perkiraan anggaran sekitar Rp400 juta. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk mendukung keselamatan kapal saat bersandar.

“Karena kewajiban kepada pemerintah sudah kami selesaikan, selanjutnya kami akan menggenjot pendapatan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan peningkatan fasilitas,” kata Hariyadi.

Selain melunasi tunggakan, manajemen PT LBB juga mengklaim telah melakukan efisiensi anggaran, termasuk memangkas biaya perjalanan dinas hingga hampir 80 persen.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Kabel Terurai hingga Sentuh Jalan, Warga Khawatir Bahayakan Pengendara di Belakang Bank Dhanarta

0
Kondisi kabel yang terurai di wilayah belakang Bank Dhanarta. (Dwi S).

BONTANG – Kabel sambungan yang diduga merupakan jaringan internet berurai hingga menggantung dan menyentuh badan jalan, di kawasan Jalan Jetski, tepatnya di belakang Bank Dhanarta, depan Rumah Adat, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (4/9/2026) siang.

Dari pemantauan di lapangan, kondisi tersebut sangat dikhawatirkan akan membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Diketahui, sebelumnya posisi kabel berada di bagian tiang listrik, akan tetapi saat ini, kondisi kabel tampak menjuntai ke bawah hingga jatuh ke permukaan aspal.

Salah satu warga sekitar, Adi, mengatakan bahwa kondisi kabel tersebut baru terjadi Jumat pagi. Menurutnya, sebelumnya kabel tersebut tidak dalam kondisi berurai seperti saat ini.

“Ini barusan saja kabelnya turun. Kemarin tidak ada seperti ini. Kemungkinan pas sehabis truk box lewat sampai mengenai kabel,” kata Adi saat dikonfirmasi.

Ia menduga kabel tersebut sejak awal dipasang terlalu rendah. Kondisi itu membuat kabel berpotensi tersangkut kendaraan berukuran besar ketika melintas, sehingga sambungan menjadi longgar dan akhirnya menjuntai ke badan jalan.

“Sepertinya ini kabel WiFi. Bahaya memang kalau dibiarkan. Tapi mau bagaimana lagi, kita juga tidak berani membenahi,” ujarnya.

Warga berharap kondisi tersebut segera mendapat perhatian dari pihak terkait, maupun pemilik jaringan. Penanganan diperlukan agar kabel tidak semakin turun dan membahayakan pengendara yang melintas, khususnya kendaraan roda dua.

Terlebih, di wilayah Jalan Jetski masih menjadi akses yang sering dilalui kendaraan warga, sehingga keberadaan kabel yang menjuntai ke jalan, dinilai perlu segera diamankan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam