Beranda blog Halaman 176

Pelantikan PKK hingga Posyandu, Bupati Kubar Tekankan Tanggung Jawab Besar

0
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin saat menyampaikan sambutan di acara pengukuhan dan pelantikan TP-PKK, Bunda PAUD, serta TP-Posyandu di Gedung Auditorium ATJ Pemkab Kubar.//foto-Ichal-MK.

SENDAWAR – Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menghadiri pengukuhan dan pelantikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan, Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan dan Kelurahan, serta Bunda PAUD Kecamatan se-Kabupaten Kutai Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), kompleks perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kamis (2/4/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat demi mewujudkan “Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata dan beradat”.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para pengurus yang dilantik. Ini adalah amanah besar sekaligus kehormatan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa peran PKK, Bunda PAUD, dan Posyandu merupakan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat agar program yang dijalankan selaras dengan kebijakan pemerintah dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Bupati juga menyampaikan lima pesan penting. Pertama, penguatan sinergi kelembagaan agar seluruh program berjalan searah dengan prioritas pembangunan daerah.

Kedua, optimalisasi 10 Program Pokok PKK, khususnya dalam penanganan stunting serta peningkatan ekonomi keluarga melalui kelompok Dasawisma.

Ketiga, peran Bunda PAUD yang dinilai sangat krusial dalam memastikan layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas dan merata sebagai fondasi generasi masa depan.

Keempat, penguatan fungsi Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan dasar masyarakat, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak.

Kelima, pentingnya kerja tim yang solid dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kekompakan menjadi kunci untuk menghadapi berbagai persoalan dan menciptakan perubahan nyata di tengah masyarakat.

“Ketika tanggung jawab sudah di pundak, maka seluruh pengurus harus bekerja dalam tim yang solid, bersinergi, dan efektif agar program dapat berjalan maksimal,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Nanang Adriani, unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah Kamius Junaidi, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu dan PAUD Kutai Barat Maria Christina Mosez Edwin, serta jajaran kepala perangkat daerah dan para camat. (MK)

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

Ade Rianto Soroti Pola Usulan, Terlalu Fokus Infrastruktur

0
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbang PPU, Ade Rianto Embong Bulon. (Deddypz/MKN)

PENAJAM PASER UTARA – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sebanyak 1.102 usulan dari masyarakat. Tingginya angka tersebut menunjukkan partisipasi publik yang cukup aktif, namun di sisi lain mengungkap persoalan klasik dalam pola perencanaan pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbang PPU, Ade Rianto Embong Bulon, menilai mayoritas usulan masih didominasi pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan dan drainase.

“Umumnya usulan masyarakat masih berkaitan dengan infrastruktur. Padahal ke depan perlu diperkaya dengan peningkatan SDM dan pengembangan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dominasi usulan infrastruktur tidak lepas dari kondisi riil yang dihadapi masyarakat, seperti banjir dan keterbatasan akses jalan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya sudah menjadi bagian dari program rutin organisasi perangkat daerah (OPD) melalui rencana strategis masing-masing.

“Kebutuhan dasar itu memang penting, tapi SKPD pada dasarnya sudah punya kewajiban menangani melalui perencanaan mereka,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat Musrenbang belum sepenuhnya menjadi ruang lahirnya gagasan pembangunan yang berdampak jangka panjang, khususnya di sektor ekonomi.

Ade menyoroti masih minimnya usulan yang memiliki orientasi output dan outcome yang jelas, terutama yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat secara langsung. Ia mencontohkan sektor pariwisata yang dinilai memiliki potensi besar di PPU, namun justru jarang diusulkan.

“Destinasi wisata itu potensinya besar, tapi justru sedikit diusulkan. Seharusnya ini bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, Musrenbang harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam merancang arah pembangunan, bukan sekadar menyampaikan kebutuhan infrastruktur.

“Kita ingin mengubah pola pikir bahwa pembangunan bukan hanya apa yang dibangun pemerintah, tapi bagaimana masyarakat ikut berkontribusi,” tambahnya.

Meski jumlah usulan cukup besar, pemerintah daerah tetap harus melakukan seleksi berdasarkan skala prioritas dan kemampuan fiskal. Tidak semua usulan dapat direalisasikan dalam waktu bersamaan.

“Semua akan dipilah. Kemampuan fiskal daerah terbatas, jadi harus ada prioritas,” tegasnya.

Namun demikian, ia memastikan usulan yang belum terakomodasi tetap akan masuk dalam perencanaan jangka menengah agar pembangunan berjalan berkelanjutan.

Selain itu, Pemkab PPU juga menyiapkan sejumlah isu strategis untuk diusulkan ke pemerintah pusat dan provinsi guna mendapatkan dukungan anggaran tambahan.

“Kita juga dorong isu strategis ke pusat dan provinsi agar mendapat dukungan lebih besar,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S

Jaksa Karo Tegaskan Tak Ada Intimidasi ke Amsal

0
Jaksa Kejari Karo saat memberikan keterangan dalam RDPU di Komisi III. (Sumber: YT Parlemen TV)

JAKARTA — Polemik dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, secara tegas membantah tudingan telah memberikan tekanan melalui pemberian brownies kepada Amsal saat masih berstatus tahanan.

Dalam forum tersebut, Wira menjelaskan bahwa kedatangannya ke Rutan Tanjung Gusta saat itu murni untuk kepentingan pemeriksaan tersangka. Ia juga menegaskan bahwa sebelum kunjungan dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Amsal.

“Tidak ada niatan sedikit pun kami untuk mengintimidasi. Kami datang dalam rangka pemeriksaan, dan itu sudah melalui koordinasi dengan pengacara,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, kehadirannya saat itu tidak sendiri, melainkan bersama dua staf. Terkait pemberian brownies, Wira menegaskan bahwa makanan tersebut diserahkan oleh stafnya tanpa disertai pesan apa pun.

“Tidak ada omongan apa-apa. Itu murni atas dasar kemanusiaan,” katanya.

Menurutnya, pemberian makanan kepada tahanan bukan hal baru dan sudah menjadi kebiasaan di lingkungan Kejari Karo, terutama jika ada permintaan dari tahanan.

Namun, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa substansi persoalan bukan pada pemberian makanan, melainkan dugaan adanya narasi yang bersifat intimidatif.

“Ini bukan soal makanan, tapi soal narasi. Ada pernyataan ‘ikuti saja alurnya’ yang perlu diklarifikasi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wira kembali membantah adanya ucapan seperti yang dituduhkan.

“Itu tidak ada, saya pastikan tidak ada,” ujarnya.

Di sisi lain, Amsal Christy Sitepu menyampaikan versi berbeda dalam forum yang sama. Ia mengaku peristiwa tersebut terjadi pada 1 Desember 2025 saat dirinya berada di rutan.

Menurutnya, jaksa yang datang saat itu membawa brownies sekaligus menyampaikan pesan agar dirinya tidak memperpanjang perkara.

“Ada kalimat ‘sudah, ikuti saja arusnya, tidak usah pakai pengacara, nanti kita bantu di tuntutan’,” ungkap Amsal.

Ia menegaskan tidak mengikuti arahan tersebut dan memilih tetap memperjuangkan pembelaannya hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Perbedaan keterangan antara jaksa dan Amsal dalam forum DPR ini menjadi perhatian serius Komisi III, yang berkomitmen untuk mendalami fakta guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan bebas dari tekanan. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Tak Lagi Senioritas, Sekda Samarinda Dipilih Berbasis Kompetensi

0
Potret Neneng Chamelia Shanti saat berpelukan dengan Forkopimda usai dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Samarinda. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mencatatkan langkah baru dalam reformasi birokrasi dengan melantik Neneng Chamelia Shanti sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) melalui mekanisme Manajemen Talenta. Pelantikan yang berlangsung Kamis (2/4/2026) ini menjadi yang pertama di Kaltim, bahkan di Regional VIII BKN.

Pengisian jabatan Sekda tersebut dilakukan berbasis sistem SIMATA BKN, yang menitikberatkan pada kompetensi, kinerja, dan potensi, bukan sekadar senioritas.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa proses penunjukan telah melalui tahapan panjang dan mengacu pada rekomendasi resmi Badan Kepegawaian Negara.

“Pengisian jabatan ini mengacu pada rekomendasi Kepala BKN. Prosesnya panjang dan kita menitikberatkan profesionalisme,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.

Ia juga meminta Sekda yang baru dilantik segera melakukan konsolidasi internal agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif, terutama di tengah tekanan efisiensi anggaran.

Neneng Chamelia Shanti mengaku siap menjalankan amanah tersebut. Ia menyadari tantangan fiskal yang dihadapi Pemkot Samarinda saat ini cukup berat, namun optimistis mampu mengatasinya melalui pendekatan kolaboratif.

“Kuncinya ada pada komunikasi dan kolaborasi. Semua OPD harus bergerak bersama menghadapi tekanan ini,” ujarnya.

Neneng menambahkan, salah satu fokus utamanya adalah memastikan program-program pembangunan yang belum tuntas dapat segera diselesaikan agar manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Ada beberapa agenda yang belum selesai, itu akan kita tuntaskan agar dampaknya bisa langsung dirasakan warga,” katanya.

Selain pelantikan Sekda, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pengukuhan pejabat fungsional serta kepala sekolah di lingkungan Pemkot Samarinda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan menjadi model baru dalam pengisian jabatan strategis yang lebih transparan, objektif, dan berbasis kinerja di lingkungan pemerintahan daerah. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Golkar Tegaskan Ketua Harus Siap Maju Pilkada

0
(Kiri) Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, (Kanan) Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dari Golkar, Andi Satya Adi Saputra. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Partai Golkar Kaltim mulai memanaskan mesin politik jauh sebelum tahapan Pilkada dimulai. Arah konsolidasi partai kini menempatkan posisi ketua DPD kabupaten/kota sebagai kunci strategis sekaligus pintu masuk menuju kontestasi kepala daerah.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, M. Husni Fachruddin, menegaskan bahwa partainya tidak lagi memandang jabatan ketua sebagai posisi administratif semata. Kursi tersebut kini menjadi bagian dari strategi besar penyiapan kandidat Pilkada.

“Yang menjadi Ketua Golkar di kabupaten/kota itu harus siap menjadi calon kepala daerah. Kalau tidak mau maju, tidak akan kami majukan sebagai ketua,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Politikus yang akrab disapa Ayub itu menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan mesin partai bergerak lebih solid dan terarah saat memasuki momentum politik.

Menurutnya, Golkar membutuhkan figur yang tidak hanya kuat secara organisasi, tetapi juga memiliki keberanian politik dan elektabilitas untuk bertarung di level eksekutif.

“Kalau dia tidak berani maju dan tidak punya potensi, kami tidak akan memberikan peluang,” ujarnya.

Ia menilai, posisi ketua sangat menentukan karena memegang kendali penuh atas struktur dan pergerakan partai di daerah. Tanpa posisi itu, calon kepala daerah dinilai akan kesulitan menggerakkan mesin politik secara efektif.

“Kalau bukan dia yang jadi ketua, sulit menggerakkan mesin partai. Ini soal kendali organisasi,” tambahnya.

Sejumlah nama mulai mencuat dalam bursa internal, di antaranya Hasanuddin Mas’ud dan Andi Satya Adi Saputra. Keduanya disebut memiliki peluang, meski belum ada keputusan resmi dari partai.

Ayub menegaskan, siapa pun yang nantinya terpilih sebagai ketua DPD Golkar di daerah, akan menjadi prioritas utama untuk diusung dalam Pilkada.

“Siapa yang jadi ketua, dialah yang akan kita dorong maju sebagai calon kepala daerah. Itu prinsipnya,” tutupnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Amsal: Pernah Ditawari Proyek Kejaksaan, Tapi Saya Tolak

0
Amsal Sitepu saat menghadiri RDPU di Komisi III DPR RI. (Sumber: YT Parlemen TV)

JAKARTA — Amsal Christy Sitepu mengungkap pengalaman yang ia alami sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Ia mengaku sempat ditawari menjadi saksi ahli hingga mengerjakan proyek oleh pihak kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Amsal menjelaskan, pemeriksaan pertama terhadap dirinya berlangsung pada Maret 2025 dan menurutnya berjalan tanpa tekanan maupun kejanggalan.

“Awalnya itu saya diperiksa pertama kali itu di bulan Maret tahun 2025. Dan di sana itu semuanya berjalan sangat baik menurut saya. Tidak ada hal yang mencemaskan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, ia mengaku berada satu ruangan dengan penyidik dan sempat ditawari menjadi saksi ahli karena dianggap memahami proses produksi video.

“Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena saya dianggap paling memahami pembuatan video profil ini,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya tawaran untuk mengerjakan proyek video profil Kejaksaan Negeri Karo. Namun, tawaran tersebut tidak ia terima.

“Memang sempat ada penawaran untuk pembuatan video profil kejaksaan negeri Karo, tapi tidak saya iya-kan,” ucapnya.

Sebagai gantinya, ia hanya menyetujui untuk melakukan peninjauan terhadap proses penyidikan yang kemudian diunggah ke media sosial miliknya.

Amsal kemudian menjalani pemeriksaan kedua pada 19 November 2025. Usai pemeriksaan tersebut, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Ia menilai penetapan tersebut didasarkan pada temuan Inspektorat Kabupaten Karo terkait dugaan kerugian negara. Namun, ia mengaku tidak pernah diperiksa oleh lembaga audit mana pun.

“Saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan mana pun. Saya tidak pernah dipanggil oleh inspektorat,” katanya.

Amsal juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak malu, karena saya bukan koruptor. Saya tidak mencuri sedikit pun uang dari negara ini,” tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Amsal langsung ditahan di Rutan Kelas I Medan. Namun dalam perkembangan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskannya dari seluruh dakwaan pada Rabu (1/4/2026).

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa periode 2020–2022 melalui perusahaan miliknya. Perbedaan nilai antara penawaran dan hasil audit menjadi dasar dugaan mark up, meski sejumlah pihak menilai tidak ada standar baku dalam penentuan harga di sektor ekonomi kreatif. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Momen Haru di Komisi III, Amsal Ucap Terima Kasih Sambil Membungkuk

0
Amsal Sitepu membungkuk saat menyampaikan ucapan terima kasih di RDPU Komisi III DPR RI. (Sumber: YT Parlemen TV)

JAKARTA — Suasana haru mewarnai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI saat Amsal Christy Sitepu menyampaikan rasa syukurnya usai dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Dalam forum tersebut, Amsal terlihat membungkukkan badan sebagai bentuk penghormatan sekaligus ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang dinilainya turut mengawal proses hukum yang ia jalani.

“Saya mau berterima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, pimpinan, dan semua anggota Komisi III. Pak, terima kasih banyak pak, hari ini saya sudah bebas pak,” ucap Amsal dalam RDPU, Kamis (2/4/2026).

Ia juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang disebutnya ikut berperan dalam proses penjaminan serta pengawalan kasusnya di Sumatera Utara.

“Dan terkhusus juga buat bapak Hinca Panjaitan yang mewakili Komisi III sebagai penjamin saya juga dan yang mengawal kasus ini,” lanjutnya.

Rapat tersebut digelar untuk membahas perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang sebelumnya menjerat Amsal. Dalam forum itu, turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, serta Amsal sebagai pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal bebas murni dari seluruh dakwaan setelah dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang sempat menjadi sorotan publik, terutama terkait penilaian terhadap pekerjaan di sektor ekonomi kreatif.

Momen di DPR tersebut menjadi simbol kelegaan sekaligus penegasan bahwa proses hukum yang dijalani akhirnya menemukan titik akhir bagi Amsal. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Momen Haru di Komisi III, Amsal Ucap Terima Kasih Sambil Membungkuk

0
Amsal Sitepu membungkuk saat menyampaikan ucapan terima kasih di RDPU Komisi III DPR RI. (Sumber: YT Parlemen TV)

JAKARTA — Suasana haru mewarnai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI saat Amsal Christy Sitepu menyampaikan rasa syukurnya usai dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Dalam forum tersebut, Amsal terlihat membungkukkan badan sebagai bentuk penghormatan sekaligus ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang dinilainya turut mengawal proses hukum yang ia jalani.

“Saya mau berterima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, pimpinan, dan semua anggota Komisi III. Pak, terima kasih banyak pak, hari ini saya sudah bebas pak,” ucap Amsal dalam RDPU, Kamis (2/4/2026).

Ia juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang disebutnya ikut berperan dalam proses penjaminan serta pengawalan kasusnya di Sumatera Utara.

“Dan terkhusus juga buat bapak Hinca Panjaitan yang mewakili Komisi III sebagai penjamin saya juga dan yang mengawal kasus ini,” lanjutnya.

Rapat tersebut digelar untuk membahas perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang sebelumnya menjerat Amsal. Dalam forum itu, turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, serta Amsal sebagai pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal bebas murni dari seluruh dakwaan setelah dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang sempat menjadi sorotan publik, terutama terkait penilaian terhadap pekerjaan di sektor ekonomi kreatif.

Momen di DPR tersebut menjadi simbol kelegaan sekaligus penegasan bahwa proses hukum yang dijalani akhirnya menemukan titik akhir bagi Amsal. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Bupati Kukar: WFH Bukan Ajang Santai, Target Tetap Jalan

0
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri (Ady/MKN)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Jumat, 10 April 2026.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk kelonggaran tanpa batas. ASN tetap dituntut menjaga kinerja dan disiplin, meskipun bekerja dari rumah.

“WFH bukan berarti santai di rumah. ASN tetap harus bekerja, responsif, dan mencapai target kinerja,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026. Skema kerja yang diterapkan menggabungkan work from office (WFO) dan work from home sebagai bagian dari penyesuaian budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif.

WFH hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara pada hari lainnya, ASN tetap bekerja dari kantor seperti biasa.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Unit layanan publik serta pejabat tertentu tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pemkab Kukar juga menegaskan bahwa pengawasan kinerja akan diperketat. Setiap ASN wajib melaporkan aktivitas kerja harian kepada atasan langsung, dengan kontrol berjenjang di masing-masing perangkat daerah.

Selain aspek kinerja, kebijakan ini juga menyasar efisiensi anggaran. Pemerintah daerah mengatur penggunaan energi di kantor, seperti pembatasan suhu pendingin ruangan pada 24 hingga 25 derajat Celsius serta kewajiban mematikan perangkat elektronik setelah jam kerja.

Efisiensi juga dilakukan pada penggunaan kendaraan dinas, termasuk pembatasan konsumsi BBM dan optimalisasi sistem berbagi kendaraan.

“Efisiensi tidak hanya soal anggaran, tapi juga harus menjadi kebiasaan dalam kerja sehari-hari,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan WFH akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kebijakan fleksibilitas kerja tidak disalahgunakan.

Dengan penerapan sistem ini, Pemkab Kukar berharap dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menekan belanja operasional daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

BEM SI Ingatkan, Jangan Ada Oknum Tunggangi Nama Mahasiswa

0
Ketua BEM SI, Muzammil Ihsan saat memberikan keterangan dalam diskusi media. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menegaskan sikap tegas terkait munculnya pihak yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa dalam isu hukum Amsal Christy Sitepu, namun dinilai tidak mencerminkan nilai perjuangan keadilan.

Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menyebut fenomena tersebut sebagai potensi “aksi titipan” yang berisiko merusak marwah gerakan mahasiswa sebagai representasi suara rakyat.

“Kasus yang menyeret Amsal Sitepu tidak bisa dilepaskan dari adanya dugaan perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku ekonomi kreatif. Hukum tidak boleh mematikan ruang kreativitas dan usaha masyarakat,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Ia menilai, jika terdapat keputusan pembebasan, hal itu dapat menjadi bentuk koreksi atas proses hukum yang sebelumnya dipertanyakan publik.

Menurut Muzammil, momentum ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum, termasuk di tubuh kejaksaan.

“Jangan sampai ada oknum yang merusak marwah penegakan hukum. Reformasi hukum harus menghadirkan keadilan yang bersih, jujur, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Senada dengan itu, Koordinator Daerah BEM SI Sumatera Utara, Istqon Wafi Fauzan, menekankan bahwa keadilan tidak boleh hanya dilihat dari aspek prosedural, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Dalam kasus ini kami melihat indikasi diskriminasi terhadap pelaku ekonomi kreatif. Maka keputusan pembebasan menjadi langkah yang tepat dan memberikan harapan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan “BEM SI Kerakyatan” bukan bagian dari aliansi mahasiswa yang ia wakili. Penegasan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa.

“Mahasiswa harus tetap berada di jalur perjuangan rakyat, bukan menjadi alat kepentingan tertentu,” tegasnya.

BEM SI memastikan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, objektif, dan bebas dari diskriminasi, sekaligus memperjuangkan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Pernyataan ini menegaskan posisi mahasiswa sebagai kontrol sosial yang independen dalam mengawal keadilan di tengah dinamika penegakan hukum nasional. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S