Beranda blog Halaman 207

Kesbangpol Kubar Gelar Sosialisasi Penanganan Konflik di Kecamatan Bongan

0
(Kedua kanan) Kepala Badan Kesbangpol Kutai Barat, Suwito, saat membuka sosialisasi penanganan konflik sosial tahun 2026 di BPU Kecamatan Bongan. Foto: Istimewa

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Barat menggelar sosialisasi penanganan konflik sosial tahun 2026 di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bongan, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Badan Kesbangpol Kubar, Suwito, serta dihadiri Camat Bongan, Kristianto Hari Setiono, unsur TNI-Polri, Kasi Trantib Kecamatan Bongan I Putu Budiasa, dan masyarakat setempat.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, yang dibacakan Suwito, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum guna mendukung kelancaran program pembangunan di daerah.

Menurutnya, Kecamatan Bongan merupakan salah satu wilayah dengan potensi sumber daya alam besar di Kutai Barat. Namun, pesatnya pembangunan dan investasi juga dinilai berpotensi memunculkan gesekan kepentingan, baik antarwarga, masyarakat dengan perusahaan, maupun persoalan batas wilayah.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus berkomitmen penuh untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban umum, sebab jika terjadi konflik sosial tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga merugikan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menekankan empat poin penting dalam penanganan konflik sosial.

Pertama, deteksi dini dan pencegahan konflik. Camat dan petinggi kampung diminta menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi konflik sebelum berkembang lebih besar.

“Komunikasi dan musyawarah adalah kuncinya. Jangan menunggu api membesar baru kita bertindak,” tegasnya.

Kedua, pendekatan humanis dalam penyelesaian konflik. Pemerintah daerah menilai penanganan sengketa harus lebih mengedepankan dialog, adat istiadat, serta musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum.

Ketiga, membangun investasi yang harmonis. Perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat diminta menjaga hubungan baik dengan masyarakat lokal, mematuhi regulasi, dan menyelesaikan sengketa lahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keempat, memperkuat peran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kalangan pendidikan, dan pemuda dalam meredam provokasi serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat juga mendorong penguatan sinergi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kampung.

“Oleh karenanya tahun 2026 ini, mari kita perkuat sinergi antara Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Kampung,” tandasnya.

Pemkab berharap sosialisasi tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi panduan praktis bagi seluruh pihak dalam mengelola potensi kerawanan sosial di wilayah masing-masing. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Kasus Narkoba di Melak Terungkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai

0
Terduga pelaku narkoba berinisial B (36) dan Y (28) beserta barang bukti saat diamankan pihak kepolisian Polres Kutai Barat. Foto: Polres Kubar

SENDAWAR – Polres Kutai Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial B (36) dan Y (28), beserta sejumlah barang bukti narkotika dan barang pendukung lainnya.

Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas, Sukoco, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Melak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka B di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,4 gram yang disimpan di kantong celana tersangka,” ujar Sukoco, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka lain berinisial Y. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Y saat datang menemui tersangka pertama untuk mengambil uang hasil transaksi.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kutai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkas Sukoco. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Dana Bergulir Jangan Mandek, Sekda Kubar Minta Pengawasan Diperketat

0
(Duduk tengah) Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kamius Junaidi, saat membuka rapat evaluasi dana bergulir bersama instansi terkait di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kubar. Foto: Istimewa

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mulai mengevaluasi pengelolaan dana bergulir dan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) tahun 2025. Evaluasi tersebut digelar dalam rapat di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat, Kamis (7/5/2026).

Rapat dibuka langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kamius Junaidi, dan dihadiri sejumlah instansi terkait. Di antaranya Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop-UKM Kubar, Abed Hadrianus, Sub Koordinator Pembinaan BUMD dan BLUD Bidang Perekonomian Setkab Kubar, Henny Bernadet Korah, serta Kepala Subbidang Pelaporan dan Pembukuan BPKAD Kubar, Marlini.

Dalam sambutan Bupati Kutai Barat yang dibacakan Kamius Junaidi, pemerintah daerah menyoroti pentingnya pengelolaan dana bergulir yang benar-benar produktif, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi momentum penting untuk membenahi sistem pengelolaan agar program dana bergulir benar-benar memberi dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kita harus melihat secara detail tingkat penyaluran, kualitas penerima manfaat, serta tingkat pengembalian. Jangan sampai dana bergulir berhenti menjadi ‘bergulir’ karena lemahnya pengawasan dan penagihan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Seluruh proses pengelolaan diminta terdokumentasi dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola dana bergulir juga menjadi perhatian. Tidak hanya kemampuan administrasi, tetapi juga kemampuan analisis usaha, pendampingan pelaku UMKM, hingga mitigasi risiko usaha.

“Kita ingin melihat berapa usaha yang tumbuh, berapa tenaga kerja yang tercipta, dan bagaimana peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kamius menegaskan, orientasi pengelolaan dana bergulir ke depan tidak lagi hanya berfokus pada besarnya dana yang tersalurkan, tetapi juga pada dampak ekonomi yang dihasilkan bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menargetkan evaluasi tersebut menghasilkan langkah konkret untuk perbaikan program pada 2026. Program yang dinilai belum efektif akan dibenahi, sementara berbagai kendala di lapangan diminta segera dicarikan solusi.

“Kita harus berani mengidentifikasi kelemahan, memperbaiki sistem, dan mengambil keputusan strategis jika diperlukan,” tandasnya. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

20 Tahun Beasiswa Badak LNG, Melahirkan Generasi Unggul Bontang

0

Selama lebih dari dua dekade, Badak LNG melalui program beasiswanya telah membuktikan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Bontang. Program yang awalnya dikenal sebagai Badak Full Scholarship (BAFCO) dan kini bertransformasi menjadi Badak Excellence Scholarship (BESCA) telah memberikan manfaat kepada lebih dari 800 siswa di Bontang untuk meraih pendidikan terbaik.

Sejak diluncurkan, program ini membawa misi strategis yang sejalan dengan pemerintah daerah dalam memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan. Pada tahun 2022, program ini berevolusi menjadi BESCA dengan cakupan yang lebih luas. Untuk pertama kalinya, beasiswa penuh kini dapat dinikmati oleh siswa Sekolah Dasar hingga enam tahun masa belajar, mencakup biaya SPP, buku pelajaran, seragam, hingga fasilitas transportasi.

Community Development Specialist Badak LNG, Ilham Ayuning Tanjung Sari menjelaskan bahwa pemilihan penerima beasiswa dilakukan melalui seleksi ketat yang mencakup aspek akademik, wawancara, serta verifikasi faktual kondisi ekonomi keluarga. Hal ini dilakukan agar dukungan pendidikan benar-benar diterima oleh mereka yang memiliki potensi besar namun terkendala secara finansial.

Keberhasilan investasi sosial ini tercermin dari profil para alumninya yang kini sukses berkarier di berbagai sektor krusial. Salah satunya adalah Oktara Geovani Saroza, penerima beasiswa sejak jenjang SMP pada tahun 2012.

Ia berhasil menempuh pendidikan kedokteran dan kini mengabdi sebagai Clinical Research Physician di RS Universitas Airlangga. “Saya sangat bersyukur dengan adanya program ini. Menjadi penerima beasiswa membuat wawasan saya menjadi sangat luas melalui berbagai pengalaman menarik selama menjalani studi di lingkungan Badak LNG,” tutur Oktara.

Senada dengan Oktara, Amani Asri juga berhasil mewujudkan cita-citanya menjadi dokter melalui dukungan penuh perusahaan. Alumni Pendidikan Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) ini kini mendedikasikan ilmunya untuk membantu masyarakat di bidang kesehatan.
Kontribusi beasiswa ini juga merambah sektor industri dan pemerintahan. Abimanyu Suryo Nugroho, alumni FMIPA UGM, mengakui bahwa program ini telah meningkatkan taraf kehidupan keluarganya secara signifikan. Lalu, sarjana lulusan Universitas Airlangga Reno Khairul Fadli yang juga mendapatkan dukungan pendidikan dari Badak LNG, menyampaikan saat wisudanya bahwa ia adalah sarjana pertama dalam keluarganya.

Sementara itu, Muhammad Harits Parlin yang lulus dengan predikat cumlaude dari Teknik Lingkungan Universitas Brawijaya, kini sukses meniti karier sebagai profesional di sektor Power Plant. “Beasiswa ini telah menjadi pembuka jalan bagi saya untuk mengenal dunia luar dan meraih gelar sarjana, sehingga saya dapat mengembangkan karier di industri pertambangan serta power plant,” ungkap Harits.

Melalui transformasi program beasiswa dari BAFCO ke BESCA, Badak LNG menjelaskan bahwa keberadaan Perusahaan selain fokus pada kegiatan operasional juga pada penciptaan efek domino positif bagi masyarakat. Dengan lahirnya para dokter, insinyur, dan profesional dari putra putri daerah, Badak LNG terus berupaya memastikan bahwa masa depan generasi muda Bontang tetap cerah dan penuh peluang. (MK)

Editor: Agus S

Bontang Belum Aman dari Narkoba, 23 Pengedar Ditangkap dalam 3 Bulan

0

BONTANG – Peredaran narkotika di Kota Bontang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Dalam tiga bulan pertama 2026 saja, Polres Bontang mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 24 tersangka.

Data tersebut memperlihatkan bahwa Bontang masih menjadi salah satu wilayah yang rentan dalam mata rantai peredaran narkotika di Kaltim. Apalagi, mayoritas tersangka bukan hanya pengguna, melainkan diduga berperan sebagai pengedar.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika triwulan I 2026 di Polres Bontang. Foto: Syakurah

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki. Sebagian besar berada pada usia produktif.

“Mayoritas tersangka berada pada usia produktif, antara 21 hingga 50 tahun. Sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Kompol Ropiyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dari 24 tersangka tersebut, 23 orang dikategorikan sebagai pengedar. Hanya satu orang yang berstatus sebagai pengguna dengan barang bukti ganja. Fakta ini menjadi sinyal bahwa persoalan narkoba di Bontang tidak lagi bisa dilihat sebatas penyalahgunaan individu, tetapi sudah menyentuh jaringan distribusi.

“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Bontang masih didominasi oleh jaringan distribusi, bukan hanya konsumsi,” tegasnya.

Kondisi ini sejalan dengan tren yang terjadi di Kaltim. BNNP Kaltim mencatat sepanjang 2025 berhasil mengamankan sekitar 42,4 kilogram sabu. Jumlah itu melonjak tajam dibandingkan 2024 yang berada di kisaran 3,9 kilogram. BNNP Kaltim menyebut lonjakan tersebut sebagai alarm serius karena menunjukkan peredaran narkotika masih menyasar berbagai lapisan masyarakat.

BONTANG RAWAN KARENA JALUR PESISIR

Bontang memiliki karakter wilayah yang cukup rentan. Kota ini bukan hanya kawasan industri, tetapi juga memiliki jalur laut, pelabuhan, kawasan pesisir, serta mobilitas pekerja dan barang yang tinggi. Kondisi seperti ini kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyamarkan pergerakan barang.

BNNK Bontang sebelumnya juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan jalur laut. Dalam sejumlah laporan, Pelabuhan Loktuan disebut sebagai salah satu titik yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi menjadi celah masuk barang haram melalui rute laut. Jalur laut menjadi salah satu modus yang kerap dipakai jaringan narkotika karena pengawasan barang dan penumpang tidak selalu mudah dilakukan secara maksimal.

Secara nasional, BNN juga mencatat bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan besar. Hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkoba 2023 menunjukkan angka prevalensi sebesar 1,73 persen atau setara sekitar 3,3 juta penduduk Indonesia usia 15–64 tahun. Artinya, kelompok usia produktif masih menjadi kelompok yang paling rentan.

TERBANYAK DI BONTANG UTARA

Dari sisi sebaran, para tersangka yang ditangkap berasal dari sejumlah wilayah. Sebanyak 11 orang berdomisili di Bontang Selatan, 5 orang di Bontang Utara, 3 orang di Bontang Barat, serta 5 orang lainnya dari Marangkayu.

Namun jika dilihat berdasarkan lokasi pengungkapan kasus, Bontang Utara menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 8 kasus. Disusul Bontang Selatan 5 kasus, Marangkayu 3 kasus, dan Bontang Barat 1 kasus.

Data ini menunjukkan dua hal. Pertama, Bontang Selatan menjadi wilayah dengan domisili tersangka terbanyak. Kedua, Bontang Utara menjadi titik pengungkapan paling tinggi. Artinya, pelaku tidak selalu bergerak di wilayah tempat tinggalnya. Peredaran diduga berlangsung lintas kecamatan, bahkan melibatkan wilayah penyangga seperti Marangkayu.

Selain itu, berdasarkan keterangan pelaku, kawasan Tanjung Laut Indah disebut sebagai salah satu wilayah dengan tingkat pemesanan narkoba paling tinggi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkotika di Bontang memiliki titik-titik konsentrasi tertentu.

BARANG BUKTI DIDOMINASI SABU

Dalam pengungkapan selama Januari hingga Maret 2026, polisi menyita 67,95 gram sabu. Selain itu, diamankan pula 345 butir pil double L, tembakau sintetis seberat 2,32 gram, serta dua batang tanaman yang diduga ganja.

Sabu masih menjadi barang bukti paling dominan. Pola ini sejalan dengan banyak pengungkapan di Kaltim, termasuk oleh BNNP Kaltim, yang dalam beberapa tahun terakhir juga didominasi narkotika jenis sabu.

Masuknya pil double L dan tembakau sintetis juga perlu diwaspadai. Dua jenis barang ini kerap menyasar kelompok muda karena harganya relatif lebih murah dan peredarannya lebih mudah disamarkan. Jika tidak ditekan sejak dini, peredaran narkotika berisiko masuk lebih jauh ke lingkungan pergaulan remaja, pekerja informal, hingga komunitas permukiman padat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu tujuan utama, selain pencegahan, perlindungan masyarakat, serta rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna.

Ancaman hukuman terhadap pengedar narkotika tidak ringan. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara bertahun-tahun, denda miliaran rupiah, hingga hukuman lebih berat bergantung pada jenis barang bukti, jumlah, dan peran masing-masing tersangka.

Kasus triwulan pertama 2026 ini menjadi peringatan bahwa penindakan saja tidak cukup. Bontang membutuhkan penguatan pencegahan di tingkat RT, sekolah, lingkungan kerja, kawasan pelabuhan, dan permukiman padat. Tanpa pengawasan sosial yang kuat, jaringan narkotika akan terus mencari celah baru untuk bertahan. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam/Agus S

DPMPTSP Tegaskan Klinik Harus Penuhi Izin dan Standar Tenaga Medis

0
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan, fasilitas layanan kesehatan seperti klinik wajib mengantongi izin lengkap, terlebih jika ingin menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan izin menjadi syarat utama agar layanan kesehatan dapat terhubung dengan sistem BPJS.

“Kalau klinik ingin bekerja sama dengan BPJS tentu harus berizin. Kalau tidak, biasanya tidak bisa bekerja sama atau tidak dibayar BPJS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses perizinan klinik diawali dengan pemenuhan izin dasar. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebelum masuk ke tahapan perizinan berusaha.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengunggah seluruh dokumen melalui sistem Perizinan Digital (PD). Dalam proses tersebut, struktur keanggotaan klinik harus dicantumkan secara jelas dan lengkap, termasuk tenaga kesehatan yang terlibat.

Tak hanya itu, sarana dan prasarana klinik juga menjadi aspek penting dalam proses verifikasi. DPMPTSP memastikan fasilitas kesehatan yang diajukan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Tenaga kesehatannya juga harus memiliki surat izin praktik. Jadi memang ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Menurutnya, pengurusan izin dilakukan untuk memastikan fasilitas kesehatan yang beroperasi benar-benar memenuhi standar pelayanan dan keamanan bagi masyarakat.

“Tentu kita tegur jika ada yang membuka praktik tanpa ada kelengkapan data maupun izin yang sesuai standar,” tutupnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Langkah Awal Penguatan Sistem, PLN Survei Jalur Transmisi GI Tanjung Redeb – PLTG Kaltim/Kaltara

0
Tim PLN bersama mitra melakukan pembahasan dan analisis pemetaan topografi jalur transmisi SUTT 150 kV GI Tanjung Redeb – PLTG Kaltim/Kaltara guna mendukung penyusunan perencanaan teknis yang akurat dan terintegrasi. (ist)

TANJUNG REDEB — Komitmen PT PLN (Persero) dalam menghadirkan energi listrik yang stabil dan berkualitas bagi masyarakat di Kalimantan Timur terus dilakukan. Melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT), PLN kini memulai tahapan krusial berupa survei topografi dan pemetaan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk (GI) Tanjung Redeb dengan PLTG Kaltim/Kaltara.

Langkah awal ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi utama untuk menjamin masyarakat di wilayah Berau dan sekitarnya dapat menikmati aliran listrik yang lebih andal, minim gangguan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Selain aspek teknis, perencanaan jalur juga mempertimbangkan efisiensi konstruksi, kemudahan operasional, serta kesesuaian dengan kondisi lingkungan. Dengan pendekatan ini, pembangunan diharapkan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga memberikan keandalan jangka panjang bagi sistem kelistrikan.

Pelaksanaan survei melibatkan kolaborasi lintas unit PLN, yaitu PLN UIP KLT sebagai penanggung jawab pembangunan, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) sebagai pelaksana kegiatan di lapangan, PLN Pusat Manajemen Proyek (Pusmanpro) dalam pengendalian proyek, serta PLN Enjiniring (PLNE) yang mendukung aspek perencanaan dan rekayasa teknik.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa survei ini adalah bentuk dedikasi PLN dalam memberikan pelayanan terbaik melalui perencanaan yang presisi.

“Kami menyadari bahwa listrik adalah jantung kehidupan masyarakat dan penggerak ekonomi. Oleh karena itu, pembangunan SUTT 150 kV ini kami persiapkan dengan sangat matang sejak tahap awal. Survei ini memastikan proyek berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga manfaat listrik yang andal dapat segera dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ungkap Basuki.

Melalui kegiatan ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya dalam menghadirkan infrastruktur kelistrikan yang andal, efisien, dan berkelanjutan. Dengan perencanaan berbasis data serta pelaksanaan yang terintegrasi, PLN terus memastikan setiap proyek memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan energi di Kalimantan. (Bom)

Lebih Efisien dan Akuntabel, PLN Modernisasi Perizinan Lewat Integrasi Digital OSS

0
Suasana kegiatan integrasi dokumen KKPR ke dalam OSS sebagai bagian dari modernisasi dan tertib administrasi perizinan pembangunan infrastruktur kelistrikan. (ist)

JAKARTA – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui proses perizinan yang semakin tertib, modern, dan terintegrasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penanaman dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam Aplikasi Online Single Submission (OSS) , yang dilaksanakan di Ruang Rapat Saguling, PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah PLN UIP KLT dalam mendukung digitalisasi dan penyederhanaan proses administrasi perizinan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Melalui sistem OSS, dokumen KKPR SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN yang sebelumnya telah diproses secara manual maupun melalui mekanisme koordinasi antarinstansi dapat tercatat secara administratif, terintegrasi dalam sistem perizinan nasional, serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kegiatan tersebut terselenggara melalui koordinasi bersama antara PLN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa tertib perizinan merupakan fondasi penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.

“PLN UIP KLT terus memastikan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Integrasi dokumen tata ruang untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam OSS menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan terintegrasi,” ujar Basuki.

Basuki menegaskan, modernisasi proses perizinan menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan, termasuk infrastruktur pendukung sistem kelistrikan Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, percepatan pembangunan harus berjalan beriringan dengan kepastian legalitas, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Pembangunan infrastruktur kelistrikan membutuhkan proses yang kuat dari sisi teknis maupun administrasi. Karena itu, PLN UIP KLT terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar setiap proyek memiliki dasar perizinan yang jelas, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan lebih pasti dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menyampaikan bahwa penanaman dokumen KKPR ke dalam OSS menjadi langkah penting dalam memperkuat tertib administrasi perizinan. Proses ini mencakup verifikasi dokumen, pencocokan data kegiatan, penyesuaian informasi dalam sistem, hingga penanaman dokumen agar tercatat secara resmi dalam OSS.

“PLN UIP KLT terus mengawal agar dokumen perizinan pembangunan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Penanaman KKPR ke dalam OSS merupakan bentuk digitalisasi tata kelola perizinan, sehingga data kegiatan dapat tercatat secara resmi, terhubung dengan sistem nasional, dan menjadi dasar administratif dalam pelaksanaan pembangunan,” ungkap Raditya.

Raditya menambahkan, integrasi dokumen KKPR untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam sistem OSS juga menjadi upaya untuk mendukung proses perizinan yang lebih efisien, terdokumentasi, dan selaras dengan ketentuan pemanfaatan ruang. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap tahapan administrasi dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara lebih tertib.

Melalui kegiatan ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, patuh terhadap regulasi, sesuai tata ruang, serta mendukung tata kelola perusahaan yang tertib dan transparan. (Bom)

19 Warga Belum Terima Bantuan, Wali Kota Tinjau Progres RTLH di Tanjung Laut Indah

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb7mei2026/mobile/

Said Iqbal Sebut Permenaker 7/2026 Jadi “Kado Pahit” bagi Buruh

0
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, hingga Serikat Pekerja Nasional kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan surat resmi kepada Prabowo Subianto apabila pemerintah tidak merevisi aturan tersebut dalam waktu dekat.

Menurut Said Iqbal, aspirasi penghapusan outsourcing sebenarnya telah disampaikan langsung kepada Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monas. Namun, regulasi baru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan justru dianggap bertentangan dengan harapan buruh.

“Permenaker 7/2026 ini kado pahit bagi buruh, karena justru melegalkan outsourcing,” kata Said Iqbal di lokasi aksi.

Ia mengaku hingga kini KSPI belum secara resmi melaporkan keberatan itu kepada Presiden. Meski demikian, serikat buruh bersama Partai Buruh segera mengirimkan surat agar aturan tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih berpihak kepada pekerja.

“Kita akan menyampaikan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto agar Permenaker ini dicabut dulu dan dibuat aturan baru sesuai tuntutan buruh,” ujarnya.

KSPI juga memberikan ultimatum kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperbaiki beleid tersebut dalam waktu dua pekan. Jika tidak ada perubahan, aksi protes disebut akan terus meluas di berbagai daerah.

“Kita memberi waktu 2×7 hari atau 14 hari kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut dan memperbaiki aturan itu,” tegas Said Iqbal.

Ia menjelaskan, salah satu tuntutan utama buruh adalah pelarangan penggunaan outsourcing pada proses produksi langsung maupun kegiatan inti perusahaan. Jika sistem alih daya tetap dipertahankan, menurutnya, penggunaannya harus melalui kesepakatan dengan serikat pekerja.

Selain itu, KSPI menginginkan outsourcing hanya diperbolehkan pada lima jenis pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, katering, sopir, dan jasa pertambangan.

Said Iqbal juga menyoroti praktik pekerja mitra di sejumlah perusahaan pelat merah. Ia meminta pola kemitraan yang dinilai menyerupai outsourcing turut dihapus, termasuk di lingkungan BUMN.

“Semua BUMN harus dihapus outsourcing-nya, termasuk pola mitra yang selama ini dipakai,” katanya.

Dalam pandangan buruh, keberadaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi menjadi dasar permanen dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru jika tidak segera direvisi. Karena itu, KSPI menegaskan penolakan akan terus dilakukan sampai pemerintah membuka ruang pembahasan bersama serikat pekerja. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S