Komisi C DPRD Bontang melakukan sidak Kampung Timur RT 01 Kelurahan Kanaan. (Syakurah)
BONTANG – DPRD Kota Bontang menyoroti banyaknya pembangunan di Kota Bontang, namun di salah satu wilayah khususnya Kampung Timur yang berada di RT 1 Kelurahan Kanaan sudah lama tidak tersentuh pembangunan.
Sejak awal, badan jalan belum pernah terbangun padahal di wilayah tersebut terdapat 67 hingga 70 KK yang tinggal, namun pembangunan belum tersentuh.
Pembukaan akses jalan di wilayah tersebut sebelumnya pernah dilakukan oleh Kodim 0908/Bontang dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 pada 2024 lalu. Adapun jalan tersebut sepanjang 788 meter dan lebar 10 meter.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sem Nalpa mengatakan akses jalan sangatlah tidak layak bahkan menyulitkan warga yang perlu beraktivitas, dan justru berbahaya jika jalanan tersebut diguyur hujan.
“Minimal badan jalan saja dulu, kalau memang tidak bisa full dikerjakan tahun ini, bisa dilanjutkan tahun 2027,” ujar Sem kepada Kabid Bina Marga PUPRK Bontang, Selasa (3/2/2026).
Adapun anggota Komisi C lainnya, Bonnie Sukardi menyatakan semenjak jalan di wilayah Muara Badak membaik banyak masyarakat berlalu lalang melalui Bontang Barat, sehingga wilayah Kanaan khususnya jalan sekunder tersebut perlu adanya pembangunan.
“Apalagi ini jalan rencananya akan ditembuskan ke HOP, jadi akses ke perkotaan lebih cepat,” timpanya.
Ia berharap terdapat anggaran dari pemerintah kota yang dapat digunakan untuk membangun wilayah tersebut. Keberadaan jalan tersebut sudah ada selama puluhan tahun namun keadaannya tetaplah miris.
Dasmiah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim. (Foto: Hanafi)
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantah adanya mahasiswa yang bermasalah dalam pelaksanaan Program Pendidikan GratisPol. Menanggapi laporan LBH Samarinda yang mencatat sedikitnya 39 pengaduan mahasiswa, Pemprov Kaltim menegaskan hasil verifikasi internal menunjukkan tidak ada kendala sebagaimana yang disampaikan.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan verifikasi data serta Rapat Koordinasi bersama universitas dan perguruan tinggi se-Kalimantan Timur yang digelar pada Senin (2/2/2026) di Kantor Gubernur Kaltim.
“Dari pihak kami, mahasiswa tidak ada masalah. Kampus-kampus juga sudah kami verifikasi, dan semuanya menyatakan tidak ada kendala,” ujar Dasmiah.
Ia meminta LBH Samarinda menyampaikan identitas mahasiswa yang dimaksud agar Pemprov dapat melakukan penelusuran langsung ke kampus terkait. Hingga kini, menurutnya, tidak ada laporan resmi dari perguruan tinggi mengenai mahasiswa yang ditolak atau mengalami hambatan dalam Program GratisPol.
“Kalau ada yang tertolak, itu biasanya karena tidak memenuhi syarat, seperti domisili atau usia. Syarat kami jelas, mahasiswa harus berdomisili di Kalimantan Timur minimal dua tahun dan berada dalam batas usia yang ditetapkan, maksimal 25 tahun untuk jenjang S1 dan maksimal 35 tahun untuk jenjang S2,” jelasnya.
Dasmiah menegaskan, penolakan tidak berkaitan dengan status ekonomi, asal kampus, maupun latar belakang mahasiswa, melainkan murni karena ketidaksesuaian dengan ketentuan administratif yang sudah ditetapkan sejak awal program.
Ia juga menyinggung isu kelas eksekutif yang kerap disebut sebagai kendala. Berdasarkan data Pemprov Kaltim, hanya dua perguruan tinggi di daerah ini yang memiliki kelas eksekutif, yakni Institut Teknologi Kalimantan (ITK) dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Sementara kampus lainnya, hasil pengecekan Pemprov menunjukkan tidak membuka kelas tersebut.
“Kalau disebut ada pemutusan sepihak, siapa saja? Biar kami bisa identifikasi. Kalau hanya angka tanpa nama, tentu sulit diverifikasi,” katanya.
Lebih lanjut, Dasmiah menyebut Pemprov Kaltim telah mengumpulkan data dari seluruh perguruan tinggi serta membuka kanal pengaduan resmi. Dari seluruh proses tersebut, tidak ditemukan permasalahan signifikan.
“Alhamdulillah, dari hasil verifikasi kami dan rapat koordinasi bersama seluruh perguruan tinggi se-Kaltim, tidak ada kampus yang bermasalah dan tidak ada laporan di sistem kami. Bagi kami, ini sudah clear,” tegasnya.
Pemprov Kaltim, lanjut Dasmiah, akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada LBH Samarinda sebagai bahan klarifikasi lanjutan.
Sebelumnya, LBH Samarinda menyampaikan adanya sedikitnya 39 mahasiswa yang mengadu terkait Program GratisPol. LBH menilai persoalan tersebut tidak semata bersifat administratif individual, melainkan mengindikasikan potensi masalah dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, khususnya terkait kriteria usia dan domisili yang dinilai tidak relevan serta berpotensi diskriminatif. (MK)
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah. (Foto: Hanafi)
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merespons sikap 117 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang memilih tidak mengikuti Program Pendidikan Gratispol. Pemprov menegaskan, keputusan tersebut merupakan hak masing-masing mahasiswa, namun kesempatan untuk memanfaatkan program pendidikan gratis tetap dibuka hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima Pemprov Kalimantan Timur, terdapat ratusan mahasiswa Unmul yang belum mendaftarkan diri dalam program Gratispol. Dari jumlah tersebut, 117 mahasiswa tercatat secara eksplisit tidak mengikuti program.
“Kalau memang mahasiswa tidak mau mendaftar, tentu tidak bisa dipaksa. Tapi kami tetap memberikan kesempatan dan mengakomodasi mereka,” ujar Dasmiah, Senin (2/2/2026) di Samarinda.
Ia menjelaskan, meskipun terdapat penolakan, pihak kampus tetap mendaftarkan mahasiswa-mahasiswa tersebut hingga batas waktu tertentu. Pemprov Kaltim pun memilih mengakomodasi langkah tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dan perlindungan hak pendidikan.
“Mereka tetap didaftarkan oleh kampus, dan itu kami akomodir. Batasnya sampai bulan Juni. Kalau sampai waktu itu mereka tetap tidak mendaftar atau menolak, itu menjadi pilihan masing-masing,” jelasnya.
Dasmiah menegaskan, Program Gratispol merupakan wujud komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi masyarakat Kaltim, tanpa terkecuali.
“Satu hal yang perlu dicatat, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Kalimantan Timur untuk memanfaatkan program pendidikan gratis, termasuk untuk berkuliah,” tegasnya.
Menurutnya, Pemprov Kaltim tidak menginginkan ada mahasiswa yang gagal memperoleh hak pendidikan hanya karena persoalan administrasi atau kesalahpahaman informasi.
“Kami ingin seluruh masyarakat Kalimantan Timur bisa mendapatkan pendidikan dengan baik dan tidak ada yang bermasalah,” ujarnya.
Terkait sosialisasi, Dasmiah memastikan Pemprov Kaltim telah melakukan berbagai upaya, mulai dari peluncuran resmi program, penyediaan panduan, hingga pemanfaatan teknologi digital berupa barcode informasi yang dipasang di seluruh kampus.
“Kami sudah memasang barcode informasi di seluruh kampus. Saat launching di Bukit Pintar juga sudah disampaikan. Informasinya bisa diakses siapa saja,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau mahasiswa dan calon mahasiswa di Kalimantan Timur agar lebih proaktif mencari informasi dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
“Sekarang semuanya berbasis teknologi. Barcode sudah tersedia, tinggal bagaimana budaya kita untuk mau mencari tahu,” pungkas Dasmiah. (MK)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Fajri/Media Kaltim)
JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan melontarkan kritik keras terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul pernyataannya soal potensi pejabat negara “di-Noel-kan” atau dijerat perkara hukum.
Noel menyebut respons Purbaya keliru dan gagal menangkap maksud peringatan yang ia sampaikan. Ia menegaskan, pernyataannya bukan ancaman, melainkan peringatan agar pejabat publik lebih waspada terhadap praktik pencarian kesalahan yang bisa berujung proses hukum.
“Gitu ya? Padahal maksud saya kan baik ya ke Pak Purbaya, tapi responsnya negatif ya. Sekelas menteri saja idiot ya,” kata Noel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Menurut Noel, istilah “di-Noel-kan” menggambarkan pola kriminalisasi melalui pencarian celah kesalahan, bukan karena seseorang benar-benar bersalah sejak awal. Ia menilai risiko tersebut melekat pada hampir semua pejabat yang memiliki kewenangan besar.
“Maksud saya gini lho, hati-hati di-OTT, di-Noel-kan, di-Noel-kan gini maksudnya, lu dicari kesalahannya. Emang Pak Purbaya orang suci? Sampaikan ke beliau. Beliau itu bukan orang suci?” ujarnya.
Noel juga menyatakan praktik pemerasan dan gratifikasi bukan fenomena yang berdiri sendiri. Ia menilai pola tersebut kerap terjadi di lingkungan kekuasaan, sehingga peringatan yang ia sampaikan seharusnya dipahami sebagai refleksi, bukan disikapi secara defensif.
“Praktik yang kayak saya ini (pemerasan dan gratifikasi) hampir semua pejabat melakukan, kok. Jangan konyol Pak Purbaya bilang. Ya? Kalau Pak Purbaya orang suci, suruh bersumpah sama saya. Dia orang suci atau bukan?” ucap Noel.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menolak anggapan bahwa dirinya berpotensi mengalami nasib hukum serupa. Ia menegaskan tidak pernah menerima suap dan menyatakan kecil kemungkinan dirinya terseret kasus pidana.
“Oh biar saja, yang penting saya enggak terima duit. Noel kan terima (duit), kan saya enggak terima duit, gaji saya gede di sini (Menkeu), cukup. Kasus seperti itu di saya mungkin amat kecil kemungkinannya terjadi, kecuali saya mulai terima uang,” kata Purbaya.
Ia juga memastikan isu tersebut tidak akan mengganggu agenda reformasi yang tengah dijalankan Kementerian Keuangan. Menurutnya, fokus utama sebagai pejabat negara adalah menjalankan mandat Presiden.
Dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp3.365.000.000, termasuk pemberian satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Jaksa menjerat Noel dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (MK)
Kedua pasutri yang telah diamankan Satreskrim Polresta Samarinda beserta barang bukti. (Humas Polresta Samarinda)
SAMARINDA — Kepercayaan yang diberikan majikan berujung pengkhianatan. Pasangan suami istri berinisial Z (35) dan Y (29) kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat menguras tabungan dolar milik majikan tempat Z bekerja di kawasan Jalan Kebahagiaan, Samarinda. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari gawai terbaru hingga tas bermerek dunia.
Kasus ini dibongkar Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah korban menyadari simpanan mata uang asing di dalam tasnya berkurang drastis. Dari hasil penyelidikan, tersangka Z yang merupakan karyawan kepercayaan korban memanfaatkan akses khusus untuk mengambil uang pecahan USD 100 secara bertahap sejak awal November 2025.
Total uang yang digelapkan mencapai USD 40.000 atau setara sekitar Rp625 juta.
“Tersangka Z mengambil uang tersebut secara diam-diam. Kemudian ia melibatkan istrinya, Y, untuk menukarkan valas tersebut di berbagai money changer di Samarinda hingga Balikpapan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Meski sempat curiga karena jumlah uang yang dipegang suaminya tidak sebanding dengan penghasilan, tersangka Y tetap menikmati aliran dana tersebut. Uang ratusan juta rupiah itu kemudian dihabiskan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif dan penampilan mewah.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut. Di antaranya gawai kelas premium seperti iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy S24 FE, dan Samsung Galaxy Z Flip 7. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, sepeda motor Honda PCX terbaru keluaran 2025, tas-tas bermerek internasional seperti Chanel, Balenciaga, dan Calvin Klein, serta perhiasan emas berupa gelang, anting, dan liontin lengkap dengan nota pembelian.
“Sebagian uang juga telah digunakan para pelaku untuk membiayai perjalanan liburan ke luar daerah,” tambah AKP Agus Setyawan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana yang dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja.
“Para pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperkaya diri dan bergaya hidup mewah. Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kini, Z dan Y harus menanggalkan atribut kemewahan yang sempat mereka pamerkan. Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kepolisian juga mengimbau para pemberi kerja agar meningkatkan pengawasan terhadap aset berharga, meskipun dikelola oleh orang-orang terdekat. (MK)
Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan Polsek Samarinda Kota. (Humas Polresta Samarinda)
SAMARINDA — Kepercayaan yang diberikan berujung petaka. Seorang pria berinisial MB (38), penghuni kos di Samarinda, tega membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik teman satu kosnya dengan modus meminjam untuk membeli nasi goreng. Aksi penggelapan itu kini berakhir setelah pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Peristiwa terjadi pada Rabu malam (28/1/2026) di sebuah rumah kos di Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Samarinda. Dengan alasan sederhana—hendak membeli makan—MB meminjam Honda PCX warna biru milik korban. Karena sudah saling mengenal dan tinggal satu atap, korban menyerahkan kunci remote tanpa kecurigaan.
Kecurigaan baru muncul keesokan harinya saat pelaku tak kunjung kembali. Upaya menghubungi MB melalui ponsel juga gagal karena pelaku memutus komunikasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu pagi (31/1/2026) di Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pelaku berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat ditangkap, barang bukti motor curian tersebut masih berada dalam penguasaan pelaku,” ujar Kapolsek Samarinda Kota IGN Adi Suarmita dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Kapolsek menyayangkan tindakan pelaku yang memanfaatkan hubungan pertemanan untuk melakukan kejahatan.
“Modusnya terbilang klasik, meminjam kendaraan untuk beli makan, namun motor justru dibawa kabur. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi keadilan korban,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX biru bernomor polisi AE 3659 IV, satu buah BPKB asli, serta kunci remote kendaraan. Seluruhnya kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota.
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga tanpa jaminan yang jelas, sekalipun kepada orang yang dikenal dekat. (MK)
Tengah: Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah, memimpin Rapat Koordinasi dengan perwakilan universitas dan perguruan tinggi se-Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/2). (Foto: Hanafi)
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Pemprov Kalimantan Timur mempertegas pentingnya keakuratan data mahasiswa dalam penyaluran Program Pendidikan Gratispol Tahun 2026. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama perguruan tinggi negeri dan swasta se-Kalimantan Timur yang digelar di Ruang Rapat Tepian I, Lantai II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/2/2026).
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut difokuskan pada sinkronisasi dan validasi data penerima bantuan pendidikan, agar penyaluran dana Gratispol berjalan tepat sasaran serta terhindar dari persoalan administrasi di kemudian hari.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa perguruan tinggi memegang peran kunci dalam memastikan keabsahan data mahasiswa. Menurutnya, kampus adalah pihak yang paling mengetahui status akademik dan kelayakan mahasiswanya.
“Yang pertama kami meminta kampus untuk melakukan validasi ulang data mahasiswa. Karena yang benar-benar tahu mahasiswanya itu kampus, bukan Pemprov. Oleh karena itu, SK yang sudah kami proses maupun yang belum diproses kami kembalikan ke perguruan tinggi untuk diverifikasi kembali apakah seluruh mahasiswa tersebut benar-benar memenuhi syarat,” ujarnya.
Rapat Koordinasi bersama perwakilan universitas dan perguruan tinggi se-Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/2). (Foto: Hanafi)
Selain validasi data oleh kampus, Pemprov Kaltim juga meminta perguruan tinggi aktif mengimbau mahasiswa agar melengkapi administrasi melalui pengisian link Gaspol Pendidikan. Kelengkapan data ini menjadi prasyarat penting bagi mahasiswa penerima bantuan.
Dasmiah menjelaskan, pada tahap kedua Program Pendidikan Gratispol 2026, cakupan penerima bantuan diperluas. Tidak hanya mahasiswa baru, tetapi juga mahasiswa lanjutan hingga semester delapan.
“Untuk tahap kedua ini, mahasiswa yang dicover bukan hanya mahasiswa baru, tetapi juga mahasiswa lanjutan sampai dengan semester delapan,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, Pemprov Kaltim menyiapkan dukungan yang jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Total anggaran Program Pendidikan Gratispol 2026 mencapai Rp1,4 triliun.
“Anggarannya lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp1,4 triliun. Ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kaltim dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Dasmiah.
Ia juga memaparkan syarat utama penerima bantuan. Ketentuan paling mendasar adalah mahasiswa merupakan warga Kalimantan Timur yang dibuktikan dengan KTP Kaltim minimal tiga tahun.
“Yang pasti syarat paling utama adalah masyarakat Kalimantan Timur atau memiliki KTP Kaltim minimal tiga tahun,” tegasnya.
Selain domisili, batas usia maksimal juga ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk Diploma III (D3) maksimal 23 tahun, Strata 1 (S1) maksimal 25 tahun, Strata 2 (S2) maksimal 35 tahun, dan Strata 3 (S3) maksimal 40 tahun. Ketentuan ini diberlakukan agar bantuan menyasar kelompok usia produktif sesuai masa studi.
Terkait progres penyaluran, Dasmiah menyebut Surat Keputusan (SK) mahasiswa baru telah rampung dan dana akan segera ditransfer ke perguruan tinggi. Sementara untuk mahasiswa lanjutan, proses masih berada pada tahap verifikasi data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Begitu data Dukcapil selesai diverifikasi, kami akan segera menerbitkan SK. Setelah hasil verifikasi kami cocokkan kembali dengan data dari kampus, barulah dana bantuan ditransfer,” jelasnya.
Ia menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Kaltim untuk memanfaatkan Program Pendidikan Gratispol sebagai akses pendidikan tinggi tanpa biaya.
“Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur ingin seluruh masyarakat Kaltim benar-benar bisa memanfaatkan program pendidikan gratis ini. Kami tidak menginginkan ada mahasiswa yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat. Harapannya, seluruh masyarakat Kalimantan Timur clear dan bisa mendapatkan haknya,” tegas Dasmiah.
Menutup keterangannya, ia mengimbau siswa SMA dan calon mahasiswa agar aktif mencari informasi resmi terkait Gratispol. Pemprov Kaltim, kata dia, telah menyiapkan berbagai sarana sosialisasi, termasuk buku panduan dan barcode informasi yang tersedia di seluruh kampus.
“Kami sudah melakukan launching dan menyediakan barcode informasi yang bisa diakses di berbagai kampus. Barcode itu berisi panduan lengkap tentang Program Gratispol. Sekarang tinggal bagaimana budaya kita untuk mau mencari tahu dan memanfaatkan teknologi yang sudah tersedia,” pungkasnya. (MK)
Rudy Mas’ud (tengah), Ketua DPD Golkar Kaltim saat Musda Juli lalu di Samarinda. (K. Irul Umam/MK)
SAMARINDA — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi mengesahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kalimantan Timur periode 2025–2030. Pengesahan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor Skep-146/DPP/Golkar/I/2026 yang diterbitkan pada 16 Januari 2026, sekaligus memberi kekuatan hukum penuh bagi kepengurusan baru Golkar Kaltim.
Dengan terbitnya SK tersebut, kepemimpinan Rudy Mas’ud untuk periode kedua resmi dimulai. Rudy sebelumnya kembali terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kaltim yang digelar pada Juli 2025.
Musda tersebut menjadi forum tertinggi partai di tingkat provinsi dan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia, serta jajaran pengurus DPD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Tanpa adanya calon penantang, proses pemilihan berlangsung singkat dan solid, mencerminkan kuatnya dukungan internal kepada Rudy untuk kembali menakhodai partai berlambang pohon beringin di Benua Etam.
Dalam struktur kepengurusan yang telah disahkan, Rudy Mas’ud ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Kaltim. Ia didampingi Muhammad Husni Fahruddin yang kembali dipercaya menjabat Sekretaris, serta Khairuddin sebagai Bendahara. Komposisi ini dirancang oleh tim formatur dengan pendekatan keberlanjutan, guna menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan program kerja partai selama lima tahun ke depan.
Sejumlah kader senior juga menempati posisi strategis. Hasanuddin Mas’ud dipercaya sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Sarkowi V Zahri mengisi Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan, Sabir Nawir di Bidang Kebijakan Politik, Pembangunan, dan Kesejahteraan, Muhammad Fathurazzi pada Bidang Organisasi dan Keanggotaan, serta Arief Rahman Hakim di Bidang Kaderisasi.
Untuk memperkuat mesin elektoral, Golkar Kaltim menunjuk koordinator pemenangan pemilu di seluruh kabupaten/kota. Masing-masing adalah Sapto Setyo Pramono (Samarinda), Abdulloh (Balikpapan), Syahariah (Penajam Paser Utara), Fadly Imawan (Paser), Salehuddin (Kutai Kartanegara), Muhammad Udin (Kutai Barat), Yohanes Avun (Mahakam Ulu), Sutarno Wijaya (Bontang), Budianto Bulang (Kutai Timur), dan Hadi Mustofa (Berau).
Selain itu, Andi Syamsul Bakhri Tanri dipercaya sebagai Wakil Ketua Bidang Eksekutif/Legislatif, Yusuf Mustofa di Bidang Hukum dan HAM, Sayid Muziburrahman sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Ketua AMPG, serta Semi Permatasari di Bidang Pemberdayaan Perempuan.
Secara keseluruhan, struktur kepengurusan Golkar Kaltim periode 2025–2030 diisi oleh 132 pengurus. Komposisi ini mencerminkan perpaduan kader senior, politisi aktif, mantan birokrat, kalangan profesional, hingga figur muda. Seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim juga ditempatkan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk memperkuat peran partai di legislatif dan eksekutif daerah. (MK)
Korban tergeletak di pinggir jalan, tepatnya di tengah jembatan kayu. (Istimewa)
SAMARINDA — Seorang pria asal Semarang ditemukan meninggal dunia secara mendadak di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Senin (2/2/2026) siang. Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar karena korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan, tepat di tengah jembatan kayu.
Korban diketahui bernama Asikin (59), warga asal Semarang, Jawa Tengah. Ia ditemukan dalam posisi terlentang sekitar pukul 14.30 WITA, tak jauh dari akses jalan utama kawasan tersebut.
Keterangan kepolisian menyebutkan, korban diduga datang ke Samarinda untuk mencari pekerjaan. Informasi itu diperoleh dari keterangan warga dan laporan awal di lokasi kejadian.
“Informasi yang didapat, laki-laki ini datang ke sini untuk meminta pekerjaan. Namun, saat baru sampai di depan lokasi ini, ia tiba-tiba masuk dan langsung rebah dalam keadaan terlentang,” ujar Riyan Riski, Kanit Pamapta III.
Setelah menerima laporan warga sekitar pukul 14.00 WITA, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan mengamankan area. Tim Inafis kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi penyebab kematian.
“Identitas korban bernama Asikin, laki-laki, 59 tahun, domisili Semarang, Jawa Tengah,” jelas Ipda Riyan Riski.
Hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban meninggal akibat sakit.
“Untuk sementara kami masih mencari tahu penyebab pasti meninggalnya. Secara kasat mata dan hasil pantauan Inafis tadi, diduga karena sakit. Kami juga masih memeriksa apakah ada tanda kekerasan lainnya,” tambahnya.
Jasad korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian masih menunggu kehadiran keluarga korban guna proses selanjutnya. (MK)
Kasatlantas PPU, AKP Dedik Prasetyo saat diwawancarai. (Deddy/MKNN)
PPU — Satlantas Polres Penajam Paser Utara mengintensifkan upaya pencegahan kecelakaan dengan menggelar Operasi Keselamatan Mahakam selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini menjadi langkah awal kepolisian dalam menyiapkan pengamanan lalu lintas menjelang Ramadan dan arus mudik Lebaran 2026.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Dedik Prasetyo, menyampaikan bahwa operasi difokuskan pada peningkatan kesadaran berlalu lintas, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang diproyeksikan melakukan perjalanan mudik.
“Operasi Keselamatan Mahakam ini kami laksanakan sebagai persiapan Ramadan dan Lebaran 2026. Tujuannya agar kami lebih siap, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas, baik pengguna roda dua maupun roda empat yang akan melakukan perjalanan mudik,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Selama pelaksanaan operasi, Satlantas Polres PPU meningkatkan kehadiran personel di lapangan melalui patroli rutin dan patroli mobile. Langkah ini diarahkan pada pencegahan kecelakaan sejak dini, sebelum memasuki puncak arus mudik.
Selain patroli, kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap kendaraan angkutan yang diperkirakan digunakan sebagai angkutan Lebaran, baik angkutan umum maupun kendaraan lain yang membawa penumpang.
“Selama operasi ini kami akan lebih aktif turun ke lapangan. Patroli ditingkatkan dan kami menitikberatkan random check terhadap angkutan yang akan digunakan sebagai angkutan Lebaran,” jelasnya.
Pemeriksaan mencakup kelayakan kendaraan, kondisi teknis, kelengkapan administrasi, serta kesiapan pengemudi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar aman dan layak jalan.
Operasi Keselamatan Mahakam digelar di sejumlah titik strategis di seluruh wilayah kabupaten, terutama pada ruas jalan dengan volume kendaraan tinggi dan potensi kecelakaan. Penempatan personel disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas masing-masing wilayah, termasuk jalur lintas antarkecamatan dan akses menuju kawasan strategis.
“Kegiatan operasi akan dilaksanakan di beberapa titik yang tersebar di seluruh wilayah PPU,” terangnya.
Dedik mengakui, wilayah PPU memiliki tantangan tersendiri. Secara geografis, bentang wilayah yang panjang dengan banyak jalur lalu lintas membutuhkan pengamanan ekstra. Selain itu, kawasan Ibu Kota Nusantara hingga kini masih berada dalam wilayah administratif PPU, sehingga pengamanan lalu lintas di kawasan tersebut juga menjadi tanggung jawab Polres PPU.
“Wilayah PPU bentangnya cukup panjang dan jalur lalu lintasnya beragam. IKN juga masih masuk wilayah PPU, sehingga menjadi bagian dari tanggung jawab kami,” ungkapnya.
Dengan berbagai tantangan tersebut, kepolisian berkomitmen memaksimalkan pengamanan selama Operasi Keselamatan Mahakam agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat.
Ia menegaskan, operasi ini tidak semata mengedepankan penindakan, melainkan pencegahan dan edukasi keselamatan berlalu lintas. Dengan dimulainya operasi sejak Februari, diharapkan kesadaran dan kesiapan masyarakat semakin baik saat memasuki Ramadan hingga puncak mudik Lebaran.
“Kami maksimalkan pengamanan dan memastikan keselamatan berkendara selama mudik. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (MK)