Beranda blog Halaman 319

Polres Kutim Gelar Apel Operasi Ketupat Mahakam 2026, Siagakan 933 Personel

0
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto sematkan pita kepada perwakilan personil gabungan saat melaksankan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2026. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) memastikan kesiapan pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Hal itu ditandai dengan digelarnya Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2026, yang melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, serta berbagai stakeholder terkait.

Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Fauzan Arianto menegaskan, apel gelar pasukan menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan personel maupun sarana prasarana yang akan digunakan selama operasi berlangsung.

“Operasi Ketupat Mahakam 2026 dilaksanakan selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 933 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan wilayah Kutai Timur selama masa Ramadan hingga Idulfitri. Personel tersebut terdiri dari 432 anggota Polri, 141 personel TNI, serta 360 personel dari unsur pemerintah daerah dan elemen masyarakat.

Ratusan personel itu akan disebar di sejumlah pos pengamanan dan pelayanan yang telah disiapkan di titik-titik strategis.

Polres Kutim menyiapkan tujuh pos, terdiri dari satu pos terpadu di Simpang Tiga Pendidikan Sangatta Utara. Kemudian dua pos pengamanan di kawasan wisata Pantai Kenyamukan dan Pantai Teluk Lombok Sangkima.

Selain itu, terdapat empat pos pelayanan yang berada di Jalan Poros Sangatta–Bontang Teluk Pandan, Simpang Tiga Perdau Bengalon, Simpang Tiga Hotel Mesra Sangkulirang, serta Bundaran SP4 Kongbeng.

Pos-pos tersebut disiapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengamankan berbagai objek vital selama masa Lebaran. Mulai dari jalur mudik, terminal, bandara, pusat perbelanjaan, hingga lokasi wisata yang diprediksi ramai dikunjungi.

Tidak hanya itu, aparat juga akan melakukan pengamanan di 155 masjid dan 107 lapangan yang akan digunakan masyarakat untuk pelaksanaan salat Idulfitri.

Fauzan menambahkan, pengamanan juga difokuskan pada sejumlah titik rawan. Baik potensi kecelakaan lalu lintas, kemacetan, bencana, maupun tindak kriminalitas. Termasuk patroli di kawasan pemukiman yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik.

“Melalui Operasi Ketupat Mahakam ini kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan, mudik, hingga merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman,” jelasnya.

Polres Kutim juga menyiagakan layanan hotline 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan keamanan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama Ramadan dan Lebaran, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kondisi rumah aman sebelum ditinggalkan mudik.

“Dengan kerja sama semua pihak, kami berharap pelaksanaan mudik dan perayaan Idulfitri di Kutai Timur dapat berlangsung aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Beasiswa Baznas Bantu Wujudkan Mimpi Mahasiswi dari Keluarga Sederhan

0
Anugrah Cahaya Pertiwi salah satu penerima program beasiswa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang melanjutkan kuliah di Intitut Agama Islam SEBI Depok (kiri). (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Tekad kuat untuk meraih pendidikan tinggi mengantarkan seorang mahasiswi asal keluarga sederhana meraih kesempatan emas melalui program beasiswa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Berkat bantuan tersebut, ia kini bisa melanjutkan kuliah tanpa harus membebani orang tuanya.

Perempuan muda itu merupakan anak dari pasangan ayah yang berprofesi sebagai wirausaha dan ibu rumah tangga. Sejak kecil, ia sudah menanamkan impian besar untuk menjadi sarjana pertama di keluarganya.

“Saya ingin membanggakan kedua orang tua saya. Beasiswa ini juga menjadi bukti bahwa saya harus serius belajar dan memanfaatkannya sebaik mungkin,” ujar Anugrah Cahaya Pertiwi saat diwawancara Media Kaltim, (12/3/2026).

Sejak duduk di bangku sekolah dasar, Pertiwi dikenal sebagai siswa yang aktif berprestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik. Pendidikan menengahnya bahkan ditempuh di lingkungan pesantren sejak SMP, yang menurutnya turut membentuk karakter disiplin dan semangat belajar yang kuat.

Keinginan melanjutkan pendidikan sebenarnya sempat mengarah ke luar negeri. Namun, karena pertimbangan keluarga, ia akhirnya memilih melanjutkan kuliah di dalam negeri sambil mencari peluang beasiswa.

Kesempatan itu datang setelah ia mengetahui program beasiswa Baznas dari pengasuh pondok pesantrennya, KH Hamim Tohari, di Pesantren PAQUSATTA. Dukungan dari kiai dan para guru membuatnya mantap mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

Meski sempat diliputi rasa gugup saat mengikuti tahapan seleksi, ia tetap berusaha optimistis. Keyakinan itu akhirnya terjawab ketika dirinya dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa.

“Alhamdulillah saya sangat senang karena bisa melanjutkan studi tanpa harus membebani orang tua terkait biaya,” katanya.

Saat ini ia menempuh pendidikan di Institut Agama Islam SEBI dengan mengambil jurusan Manajemen Bisnis Syariah. Pilihan tersebut menurutnya sangat sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki.

“Saya memang suka dengan hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, jadi saya merasa jurusan ini cocok dengan cita-cita saya,” tuturnya.

Program beasiswa Baznas yang ia terima dinilai sangat membantu. Selain menanggung biaya kuliah, program tersebut juga memberikan fasilitas tempat tinggal serta uang bulanan bagi mahasiswa penerima manfaat.

Dengan dukungan tersebut, ia kini dapat lebih fokus menjalani perkuliahan tanpa dibayangi persoalan biaya. Ia juga mulai belajar mengatur keuangan secara mandiri agar tetap hemat dan bisa menabung.

Kabar diterimanya beasiswa itu juga disambut penuh kebahagiaan oleh keluarga. Orang tuanya merasa bangga karena anaknya mampu melanjutkan kuliah di luar pulau melalui jalur beasiswa.

Ke depan, ia bercita-cita menjadi seorang entrepreneur yang tetap berpegang pada nilai-nilai agama. Ia berharap dapat membangun usaha yang memberikan penghasilan berkelanjutan sekaligus memberi manfaat bagi banyak orang.

“Bismillah saya ingin menjadi pebisnis yang paham agama dan memiliki passive income,” ungkapnya.

Baginya, keberhasilan menempuh pendidikan tinggi bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga sebagai bentuk balas jasa kepada orang tua yang telah berjuang membesarkannya.

Ia pun berpesan kepada pelajar lain yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tidak menyerah dalam mengejar pendidikan.

“Jangan malu jika kita tidak mampu secara finansial, tapi malulah jika kita tidak mau mengubah keadaan. Terus semangat belajar dan raih prestasi sebanyak-banyaknya,” pesannya.

Di akhir perbincangan, ia juga menyampaikan terima kasih kepada para muzakki yang telah menyalurkan zakat melalui Baznas. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan.

“Terima kasih kepada para muzakki yang telah menyalurkan zakat melalui Baznas. Bantuan ini sangat membantu kami untuk melanjutkan pendidikan. Semoga para muzakki diberi kelancaran usaha dan keberkahan rezeki,” tutupnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Praperadilan Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut

0
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formal dari proses penetapan tersangka.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024. Saat itu pemerintah memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Dengan pembagian tersebut, total kuota haji Indonesia pada 2024 mencapai 241 ribu jemaah, dengan rincian 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kebijakan tersebut berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler yang telah lama menunggu antrean keberangkatan.

Penyidik KPK menyebut sedikitnya 8.400 calon jemaah yang telah menunggu lebih dari 14 tahun tidak dapat berangkat pada 2024 meskipun terdapat tambahan kuota.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan dengan tujuan menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Namun melalui putusan yang dibacakan hakim, permohonan tersebut dinyatakan ditolak sehingga penetapan tersangka terhadap Yaqut tetap berlaku dan proses hukum oleh KPK dapat dilanjutkan. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

DPRD Kaltim Khawatir Tabrakan Tongkang Percepat Kerusakan Jembatan Mahakam

0
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — Insiden tongkang batu bara yang kembali menabrak Jembatan Mahakam I di Samarinda mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Timur. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai kejadian berulang tersebut berpotensi menurunkan ketahanan struktur jembatan yang menjadi salah satu jalur penghubung utama di Kota Samarinda.

Sabaruddin menyampaikan bahwa saat ini pihak terkait masih menunggu hasil investigasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) bersama tim teknis lainnya untuk memastikan kondisi jembatan pasca-insiden.

“Untuk sementara pengerjaan oleh kontraktor dihentikan sambil menunggu investigasi dari tim BPJN bersama tim lain yang akan turun langsung ke lapangan,” kata Sabaruddin saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, tim investigasi dijadwalkan melakukan pemeriksaan lapangan dalam waktu sekitar tujuh hari ke depan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penutupan sementara jembatan.

“Kalau memang dibutuhkan, ada kemungkinan dilakukan penutupan sementara, tapi tidak permanen. Perkiraannya sekitar tujuh jam untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.

Sabaruddin juga menyoroti dampak jangka panjang dari insiden tabrakan yang terus berulang. Ia menilai pola kejadian “ditabrak lalu diperbaiki” berpotensi menurunkan tingkat keamanan struktur jembatan.

Ia menjelaskan bahwa Jembatan Mahakam I mulai dibangun pada tahun 1982 dan diresmikan pada 1986 dengan usia rencana sekitar 50 tahun. Saat ini usia jembatan tersebut telah mendekati empat dekade.

“Kalau dihitung, usia rencana jembatan sekitar 50 tahun. Sekarang sudah berjalan hampir 40 tahun, berarti sisa umur tingkat keamanan itu sekitar 10 tahun,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai insiden tabrakan berulang dapat mempercepat penurunan kualitas struktur jembatan. DPRD Kaltim pun mendorong agar kejadian tersebut ditindaklanjuti secara serius, termasuk kemungkinan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Sabaruddin menegaskan bahwa DPRD hanya memberikan rekomendasi agar ada efek jera bagi pelaku, sementara proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami sebagai DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan. Tapi kami merekomendasikan agar ada efek jera, karena ini menyangkut aset negara yang harus dijaga,” tegasnya.

Ia juga menyebut pihak penabrak telah menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila terbukti menimbulkan kerugian negara akibat insiden tersebut. Namun, kepastian mengenai langkah hukum masih menunggu hasil penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Dua Pelaku Pencurian di Anjungan Migas PHM Ditangkap

0
Pihak kepolisian Polairud Polda Kaltim bersama perwakilan PHM menunjukkan barang bukti hasil pencurian di platform migas lepas pantai. (Istimewa)

BALIKPAPAN — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di anjungan migas lepas pantai milik Pertamina yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Dalam pengungkapan ini, dua pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Intelijen Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan sejumlah peralatan di platform migas tersebut.

“Setelah menerima laporan dari pihak Pertamina terkait barang-barang yang hilang, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pendalaman, dua pelaku berhasil kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain toolbox, aki, kabel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp80 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para pelaku awalnya datang ke lokasi untuk memancing. Namun ketika melihat anjungan dalam kondisi kosong, muncul niat untuk mengambil sejumlah peralatan yang ada di platform tersebut.

“Awalnya mereka datang untuk memancing. Karena melihat platform dalam keadaan kosong, muncul niat untuk mengambil barang. Saat pertama datang mereka tidak membawa peralatan, sehingga niat itu sempat dibatalkan. Keesokan harinya mereka kembali dengan membawa peralatan dan mulai memotong serta mengambil sejumlah barang di platform,” jelasnya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan secara bertahap pada awal tahun ini.

Sementara itu, Asisten Manager Security Pertamina Hulu Mahakam, Rivai Aris, menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di kawasan Lapangan South Mahakam (SMK), sekitar 25 kilometer dari pesisir Balikpapan.

Menurutnya, kawasan tersebut merupakan area operasi sejumlah perusahaan energi yang termasuk objek vital nasional, seperti Pertamina, Pertamina Hulu Mahakam, dan Eni.

“Lokasinya berada di tengah laut, sekitar 25 kilometer dari pantai Balikpapan. Di kawasan itu terdapat beberapa platform milik perusahaan energi yang merupakan objek vital nasional,” ujarnya.

Rivai menegaskan bahwa meskipun barang yang dicuri sebagian besar berupa peralatan kerja dan kabel, potensi dampak yang ditimbulkan bisa cukup besar apabila menyangkut fasilitas produksi.

“Hal yang paling kami hindari adalah gangguan terhadap produksi. Jika peralatan yang diambil berkaitan langsung dengan proses produksi, hal itu bisa menyebabkan sumur berhenti beroperasi. Mengaktifkan kembali sumur yang macet tentu tidak mudah,” jelasnya.

Gangguan terhadap fasilitas produksi juga berpotensi memengaruhi pasokan energi ke kilang milik Pertamina di Balikpapan, mengingat gas dari anjungan tersebut digunakan untuk menunjang operasional kilang.

“Jika produksi terganggu, suplai gas ke kilang juga akan berkurang, dan itu dapat berdampak pada proses produksi energi,” tambahnya.

Rivai menyebutkan kasus pencurian di platform Lapangan South Mahakam ini merupakan yang pertama terjadi. Namun di beberapa anjungan lain di perairan sekitar Balikpapan, kejadian serupa sebelumnya pernah terjadi.

Ke depan, pihak perusahaan bersama kepolisian akan memperkuat sistem pengamanan serta pengawasan di kawasan anjungan lepas pantai guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan serta sistem keamanan di area platform,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Rumah Kosong Jalan Poros Bontang-Sangatta

0
Polres Bontang membantu pemakaman pria tanpa identitas di Pemakaman Pisangan. (Ist).

BONTANG – Personel Polres Bontang membantu pelaksanaan pemakaman jenazah tanpa identitas, serta tanpa keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pisangan, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (9/3/2026) sore.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah mengatakan bahwa sebelumnya pria tanpa identitas tersebut ditemukan telah meninggal dunia di sebuah rumah kosong, yang berada di Kawasan Jalan Poros Bontang – Sangatta, Minggu (8/3/2026) lalu.

Laporan tersebut masuk melalui Hotline 110, sehingga petugas yang saat itu sedang menjalankan tugas piket, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menindaklanjuti, guna mengumpulkan keterangan dari para saksi sebagai proses penyelidikan. Jenazah pun langsung dibawa ke RSUD Taman Husada.

Sebelum proses pemakaman dilakukan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS), pengelola pemakaman, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta tim Inafis Polres Bontang, guna memastikan proses penanganan jenazah berjalan sesuai prosedur.

“Tidak ada satupun identitas yang kami dapat kelola di TKP, jadinya langsung kami makamkan saja. Sebelumnya juga sudah sempat kami cek dari pihak RT, kelurahan, maupun kecamatan, tetapi tetap saja hasilnya nihil,” jelasnya, Rabu (11/3/2026).

Kemudian jenazah yang diketahui meninggal dunia karena sakit, akhirnya dimakamkan secara layak sesuai ketentuan yang berlaku. Meski pun tanpa identitas, maupun pihak keluarga yang mendampingi.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Dondang

0
Lokasi penemuan jenazah pria di kolong Jembatan Dondang, Muara Jawa Ulu, Kutai Kartanegara. (Istimewa)

TENGGARONG — Warga RT 37 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, digemparkan dengan penemuan seorang pria tewas tergantung di kolong Jembatan Dondang pada Selasa pagi (10/3/2026).

Korban diketahui berinisial R (35), yang selama ini dikenal warga sekitar memiliki gangguan kejiwaan dan sedang menjalani perawatan.

Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video amatir yang beredar di masyarakat. Dalam rekaman tersebut terlihat proses evakuasi korban oleh warga dan aparat. Korban tampak mengenakan kaos putih, jaket merah jambu, dan celana berwarna kuning kehijauan dengan wajah tertutup topeng.

“Kasinnya sudah biru, badan sudah lama berarti,” ujar salah satu saksi dalam video yang beredar.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan bahwa jasad korban pertama kali terlihat oleh warga yang melintas di sekitar lokasi sekitar pukul 09.00 Wita.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.

“Korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan evakuasi sekitar pukul 09.42 Wita,” jelas IPTU Wayan.

Selanjutnya, jasad korban dibawa ke Puskesmas Muara Jawa untuk dilakukan proses identifikasi dan pemeriksaan medis.

“R selanjutnya dibawa ke Puskesmas Muara Jawa untuk proses identifikasi dan pemeriksaan medis,” terangnya.

Setelah proses identifikasi selesai, jasad korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui kejadian ini untuk memberikan keterangan guna membantu proses penyelidikan,” imbau IPTU Wayan. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Pesta Miras Berujung Parang, Pria di Batu Engau Aniaya Rekannya

0
Lokasi kejadian penganiayaan terhadap korban A (33) oleh pelaku HT (55) di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. (Istimewa)

PASER — Pesta minuman keras di sebuah pondok kebun di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, berujung tindak penganiayaan. Seorang pria berinisial HT (55) tega menebas rekannya sendiri, A (33), menggunakan parang setelah tersinggung dengan ucapan korban.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok di belakang barak kebun milik warga RT 001 Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 04.45 Wita.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batu Engau, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa saat kejadian pelaku bersama beberapa rekannya, termasuk korban, sedang mengonsumsi minuman keras.

“Saat tengah mengonsumsi minuman keras bersama, korban dalam kondisi mabuk mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku,” jelas AKP Hadi Purwanto, Selasa (10/3/2026).

Tidak terima dengan ucapan tersebut, pelaku yang juga berada dalam pengaruh alkohol kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang. Setelah itu pelaku kembali mendatangi korban dan langsung melakukan penebasan.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh. Di antaranya dua luka di bagian kepala, satu luka di bagian ketiak, serta satu luka di tangan.

Korban kemudian segera dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku HT telah diamankan di Polsek Batu Engau. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Batu Engau. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonjowi Nilai Putusan KIP Langkah Transparansi

0
Anggota Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso saat memberikan keterangan usai persidangan. (Istimewa)

JAKARTA — Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menyambut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai langkah penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait akses terhadap sejumlah dokumen akademik Presiden Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Salah satu pemohon dari Bonjowi, Herman, menyampaikan apresiasi kepada majelis komisioner yang memutus perkara tersebut. Ia menilai keputusan itu membuka jalan bagi transparansi terhadap dokumen yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.

“Saya atas nama Bonjowi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Ini adalah kemenangan publik, karena apa yang selama ini misterius akhirnya ada perintah majelis agar UGM membuka diri,” kata Herman usai sidang putusan di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Herman, majelis komisioner memerintahkan agar sejumlah dokumen yang dimohonkan dapat diserahkan kepada pemohon, kecuali dokumen yang memang tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.

“Seluruh dokumen yang tadi disebutkan wajib diserahkan, kecuali yang memang tidak ada atau tidak dalam penguasaan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab dalam persidangan, salah satunya terkait keberadaan dokumen legalisasi ijazah.

“Sampai hari ini masih menjadi misteri apakah benar ada ijazah yang pernah dilegalisir. Pihak UGM mengatakan tidak dalam penguasaan mereka,” katanya.

Selain itu, Herman juga menyoroti keterangan mengenai dokumen laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang disebut tidak berada dalam penguasaan universitas. Ia menilai UGM perlu memberikan penjelasan resmi apabila dokumen tersebut memang tidak tersedia.

“UGM seharusnya membuat pernyataan tertulis jika memang dokumen itu tidak ada, termasuk menjelaskan aturan yang berlaku pada masa Jokowi kuliah saat itu,” ujarnya.

Pemohon lain dari Bonjowi, Lukas Luwarso, menilai putusan KIP menjadi momentum penting bagi prinsip keterbukaan informasi sekaligus menjaga integritas akademik.

“Putusan sidang KIP kali ini adalah kemenangan kita semua karena tegaknya etos ilmiah,” kata Lukas.

Menurutnya, polemik yang berkembang tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan politik, melainkan menyangkut transparansi dokumen akademik yang berkaitan dengan pejabat publik.

“Ini menyangkut ijazah seorang presiden. Presiden di Indonesia jumlahnya sangat sedikit, sehingga dokumen seperti ini seharusnya terbuka untuk memastikan etos ilmiah dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lukas juga menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak seharusnya berhenti pada pernyataan bahwa dokumen tidak tersedia, tetapi tetap berkewajiban melakukan penelusuran terhadap dokumen yang diminta masyarakat.

Ia menambahkan bahwa proses sengketa informasi ini belum sepenuhnya selesai. Setelah putusan terhadap UGM dan KPU, pihaknya masih menunggu perkembangan terkait dokumen yang saat ini berada dalam penanganan kepolisian.

Bonjowi menyatakan akan terus memantau proses tersebut guna memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan dokumen akademik tersebut dapat diakses secara transparan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonjowi Nilai Putusan KIP Langkah Transparansi

0
Anggota Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso saat memberikan keterangan usai persidangan. (Istimewa)

JAKARTA — Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menyambut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai langkah penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait akses terhadap sejumlah dokumen akademik Presiden Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Salah satu pemohon dari Bonjowi, Herman, menyampaikan apresiasi kepada majelis komisioner yang memutus perkara tersebut. Ia menilai keputusan itu membuka jalan bagi transparansi terhadap dokumen yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.

“Saya atas nama Bonjowi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Ini adalah kemenangan publik, karena apa yang selama ini misterius akhirnya ada perintah majelis agar UGM membuka diri,” kata Herman usai sidang putusan di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Herman, majelis komisioner memerintahkan agar sejumlah dokumen yang dimohonkan dapat diserahkan kepada pemohon, kecuali dokumen yang memang tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.

“Seluruh dokumen yang tadi disebutkan wajib diserahkan, kecuali yang memang tidak ada atau tidak dalam penguasaan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab dalam persidangan, salah satunya terkait keberadaan dokumen legalisasi ijazah.

“Sampai hari ini masih menjadi misteri apakah benar ada ijazah yang pernah dilegalisir. Pihak UGM mengatakan tidak dalam penguasaan mereka,” katanya.

Selain itu, Herman juga menyoroti keterangan mengenai dokumen laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang disebut tidak berada dalam penguasaan universitas. Ia menilai UGM perlu memberikan penjelasan resmi apabila dokumen tersebut memang tidak tersedia.

“UGM seharusnya membuat pernyataan tertulis jika memang dokumen itu tidak ada, termasuk menjelaskan aturan yang berlaku pada masa Jokowi kuliah saat itu,” ujarnya.

Pemohon lain dari Bonjowi, Lukas Luwarso, menilai putusan KIP menjadi momentum penting bagi prinsip keterbukaan informasi sekaligus menjaga integritas akademik.

“Putusan sidang KIP kali ini adalah kemenangan kita semua karena tegaknya etos ilmiah,” kata Lukas.

Menurutnya, polemik yang berkembang tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan politik, melainkan menyangkut transparansi dokumen akademik yang berkaitan dengan pejabat publik.

“Ini menyangkut ijazah seorang presiden. Presiden di Indonesia jumlahnya sangat sedikit, sehingga dokumen seperti ini seharusnya terbuka untuk memastikan etos ilmiah dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lukas juga menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak seharusnya berhenti pada pernyataan bahwa dokumen tidak tersedia, tetapi tetap berkewajiban melakukan penelusuran terhadap dokumen yang diminta masyarakat.

Ia menambahkan bahwa proses sengketa informasi ini belum sepenuhnya selesai. Setelah putusan terhadap UGM dan KPU, pihaknya masih menunggu perkembangan terkait dokumen yang saat ini berada dalam penanganan kepolisian.

Bonjowi menyatakan akan terus memantau proses tersebut guna memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan dokumen akademik tersebut dapat diakses secara transparan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S