Beranda blog Halaman 327

Anggaran Disperindag Kutim Merosot Tajam, Dari Rp 180 M Jadi Rp 26 M

0
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Dalam dua tahun terakhir, anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim terjun bebas. Dari sebelumnya mengelola sekitar Rp 180 miliar, kini Disperindag hanya mengantongi Rp26 miliar pada 2026.

Penurunan lebih dari 60 persen itu berdampak langsung pada program-program strategis, terutama operasi pasar murah dan pembinaan Industri Kecil dan Menengah (IKM), dua sektor yang bersentuhan langsung dengan daya beli dan ekonomi masyarakat.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani mengakui, pemangkasan anggaran tersebut memaksa pihaknya melakukan pengetatan di hampir semua lini kegiatan.

“Dua tahun lalu anggaran kami Rp180 miliar, itu termasuk pengelolaan UPT-UPT pasar. Sekarang tinggal Rp26 miliar. Penurunannya sangat signifikan,” ujar Nora saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, anggapan Disperindag selalu memiliki anggaran besar tidak sepenuhnya tepat. Sebab, sebagian besar anggaran sebelumnya terserap untuk pengelolaan pasar daerah yang berada di bawah unit pelaksana teknis (UPT).

Dampak paling terasa terjadi pada operasi pasar murah. Jika pada tahun-tahun sebelumnya anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp10 miliar, pada 2026 hanya tersisa sekitar Rp5 miliar, termasuk biaya operasional.

“Untuk paket pasar murahnya sekitar Rp4 miliar lebih. Artinya, jumlah kegiatan otomatis berkurang,” papar Nora.

Kondisi serupa juga dialami program pembinaan IKM. Selama ini, pelaku IKM dari 18 kecamatan rutin diundang mengikuti pelatihan tatap muka di Sangatta, Samarinda, hingga Balikpapan. Namun, keterbatasan anggaran memaksa Disperindag mengalihkan pembinaan ke metode daring.

“Pembinaan tetap jalan, tapi menyesuaikan kemampuan anggaran. Kalau tidak memungkinkan tatap muka, paling tidak melalui Zoom,” ujarnya.

Nora tak menampik, pembinaan secara daring tidak seefektif pelatihan langsung. Namun, opsi tersebut menjadi jalan tengah agar program tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.

Tak hanya itu, anggaran operasional Disperindag juga dinilai belum ideal, khususnya untuk pemantauan bahan pokok dan penting (bapokting), termasuk kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.

“Kami harus rutin memantau harga dan ketersediaan barang. Itu membutuhkan biaya operasional. Kalau dibilang cukup, sebenarnya tidak,” terangnya.

Meski demikian, Disperindag menegaskan fungsi pengawasan tetap dijalankan, terutama jika menyangkut perlindungan masyarakat.

“Kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat, ada atau tidak ada anggaran, kami tetap harus bergerak,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Sales Freelance Diduga Menggelapkan Motor, 75 Korban di Muara Badak

0
Polres Bontang gelar konferensi pers terkait kasus penggelapan. (Dwi/RadarBontang)

BONTANG – Kasus penipuan atau penggelapan motor terjadi di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 75 orang telah menjadi korban.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menyampaikan, bahwa saat ini pihak dari Polsek Muara Badak telah melakukan penyelidikan lanjut atas tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sedang terjadi.

Dalam kasus penipuan ini terduga pelaku berinisial E (36), salah satu warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kukar. Pelaku diketahui sebagai sales freelance trainee di Astra Motor Tenggarong.

Bahkan, pelaku menggunakan tiga modus untuk mengelabui korban-korbannya, seperti konsumen yang telah membeli secara kredit dan membayarkannya secara langsung ke pelaku, akan tetapi tidak disetorkan ke pihak leasing.

“Kedua, konsumen membelinya secara cash namun dialihkan status kendaraannya sebagai unit kredit dan BPKB asli dicairkan ke pihak leasing,” ucapnya, Kamis (22/1/2026).

Serta modus ketiga, konsumen yang membeli kendaraan secara cash akan tetapi kendaraan yang telah dibelinya tak kunjung diberikan ke konsumen.

“Untuk meminta keterangan, Polsek Muara Badak sudah memeriksa sebanyak 22 korban dari saksi yang telah diperiksa penyidik, dengan nilai kerugian Rp 300 juta,” tambahnya.

Maka nantinya pelaku akan dikenakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, atau Pasal 492 UU No 1 2023 karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kesempatan yang sama, Kapolsek Muara Badak, Iptu Dadang turut mengatakan bahwa kemungkinan besar lainnya, korban yang tertipu atas kasus tersebut semakin bertambah dengan jumlah kerugian yang belum bisa ditafsirkan.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Polres Bontang Musnahkan Sabu Seberat 1,047 Gram dan 50 Pil Ekstasi

0
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang melakukan pemusnahan sabu seberat 1.047,22 gram senilai Rp 1,4 miliar. Serta pil ekstasi sebanyak 50 butir. Pemusnahan barang bukti tersebut hasil penangkapan, Senin (15/12/2025) lalu.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani mengatakan bahwa pelaku yang terlibat dalam pengedaran sabu dan obat terlarang merupakan seorang pria berinisial R (30).

Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Poros Bontang – Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kita akan memusnahkan sejumlah barang bukti sabu dan pilnya dengan cara diblender,” ucapnya saat kegiatan berlangsung, Kamis (22/1/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut telah berdasarkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 91 Ayat (1) dan Pasal 91 Ayat (2) Pemusnahan Narkotika.

“Kegiatan Ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, menjamin kepastian hukum, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tegasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Terbatas Anggaran, Pengawasan Dana Desa Belum Maksimal

0
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim), Muhammad Basuni. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA — Regulasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejatinya sudah disusun cukup ketat. Namun di lapangan, pengawasan masih menyisakan celah. Keterbatasan anggaran pengawasan di tingkat kecamatan disebut menjadi salah satu faktor yang membuat kontrol belum berjalan maksimal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim), Muhammad Basuni, menegaskan bahwa secara aturan, mekanisme pengawasan keuangan desa telah diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah dan Permendagri.

“Pengawasan itu sebenarnya sudah ada. Ada empat lembaga yang memiliki kewenangan langsung, yakni Inspektorat, kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat,” kata Basuni saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Meski demikian, Basuni mengakui bahwa implementasi pengawasan di lapangan belum sepenuhnya optimal. Salah satu kendala utama berasal dari keterbatasan anggaran operasional kecamatan untuk melakukan pengawasan langsung ke desa-desa.

“Sering kali kecamatan menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki dana untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan. Ini tentu memengaruhi efektivitas kontrol,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat fungsi pengawasan tidak berjalan seimbang. Dalam situasi demikian, peran BPD dinilai sangat krusial karena menjadi lembaga yang paling dekat dengan pemerintahan desa dan berinteraksi langsung dengan proses pengelolaan anggaran, terutama menjelang pencairan Dana Desa dan ADD.

Sementara itu, DPMDes Kutim memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan pengawasan langsung. Fokus utama dinas lebih pada penyusunan regulasi, evaluasi administrasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa.

“Kami terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar aparat desa memahami aturan dan tata kelola keuangan dengan benar,” jelas Basuni.

Ia menambahkan, secara teknis sebagian besar aparatur desa sebenarnya telah memahami mekanisme penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, persoalan pengelolaan keuangan desa tidak selalu berkaitan dengan kemampuan administratif.

“Kadang masalahnya bukan di kemampuan, tapi di perilaku penyelenggara pemerintahan desa. Karena itu pengawasan harus dilakukan bersama-sama dan berlapis,” tegasnya.

Basuni menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur pengawasan agar pengelolaan Dana Desa benar-benar berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Pembangunan Beberapa SPPG MBG Mandek, Terancam Dibatalkan

0
Dapur MBG yang sudah beroperasi di APT Pranoto, Sangatta. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Sejumlah pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program MBG di beberapa lokasi dilaporkan mandek tanpa progres, sehingga terancam di-roll back atau ditarik kembali oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.

Fakta tersebut terungkap dari hasil monitoring dan evaluasi Satuan Tugas (Satgas) MBG Kutim yang turun langsung ke lapangan. Hasilnya, tidak semua titik pembangunan dapur SPPG menunjukkan aktivitas sesuai rencana.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyebutkan ada lokasi SPPG yang sama sekali belum berproses, sementara sebagian lainnya berjalan namun belum optimal.

“Dalam monitoring minggu lalu, ada SPPG yang tidak berproses sama sekali. Ada juga yang berproses, tapi belum optimal. Untuk yang tidak berproses, kami minta klarifikasi dari investor terkait alasannya,” ujar Trisno, Rabu (21/1/2026).

Kendala paling berat terjadi di wilayah pedalaman dan kawasan 3T seperti Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, dan Telen. Faktor geografis yang sulit, diperparah bencana banjir, membuat distribusi material dan peralatan pembangunan dapur SPPG tersendat.

“Karena akses sulit dan banjir, investor di wilayah tersebut mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Usulan ini sudah kami teruskan ke BGN Pusat, namun keputusan tetap di pusat,” jelasnya.

Namun, Satgas MBG Kutim juga menemukan persoalan lain yang dinilai lebih serius. Di beberapa kecamatan pesisir seperti Sandaran dan Sangkulirang, terdapat lokasi SPPG yang tidak menunjukkan progres sama sekali dan tidak menyampaikan laporan perkembangan.

Untuk kondisi tersebut, Satgas secara tegas mengusulkan langkah roll back kepada BGN Pusat.

“Roll back artinya lokasi pembangunan ditarik dan akan ditetapkan calon investor baru. Ini kami usulkan karena tidak ada progres dan tidak ada laporan,” tegas Trisno.

Meski demikian, tidak semua SPPG yang bermasalah langsung diusulkan untuk ditarik. Tercatat sembilan titik masih dinilai memiliki itikad baik dari investor. Indikatornya antara lain sudah adanya pengadaan bahan dan peralatan, serta kelengkapan bukti pendukung.

“Mereka juga membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan dalam batas waktu tertentu. Jika tidak selesai, mereka bersedia di-roll back tanpa penggantian biaya,” ungkapnya.

Satgas MBG Kutim telah mengusulkan perpanjangan waktu selama 30 hari bagi SPPG yang terkendala faktor alam dan geografis. Namun kembali ditegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan BGN Pusat.

Sebelumnya, rapat monitoring dan evaluasi Program MBG Kutim digelar pada Rabu (14/1/2026) di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim. Rapat dipimpin langsung oleh Trisno dan diikuti secara daring oleh Koordinator BGN Wilayah Kutim, Dwi Nur Shinta, perangkat daerah terkait, serta mitra pelaksana.

Dalam rapat tersebut, Dwi Nur Shinta menyampaikan bahwa total rencana pembangunan dapur SPPG di Kutim mencapai 95 titik, terdiri dari 73 titik tahap pertama dan 22 titik usulan lanjutan. Namun dalam pelaksanaannya, tantangan terbesar masih berada pada akses jalan dan distribusi logistik, terutama di wilayah pedalaman dan pesisir.

“Distribusi bahan baku dan peralatan menjadi kendala utama karena akses jalan yang belum representatif,” tutupnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Korban Laka Air Sungai Telen Ditemukan di Hari Ketiga

0
Proses Pencarian korban Laka Air di Sungau Telen. (Ist)

SANGATTA – Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) kecelakaan air truk pengangkut cangkang sawit yang terjatuh dari LCT RPNE di Sungai Telen, Kecamatan Telen, Kutai Timur (Kutim) akhirnya membuahkan hasil. Memasuki hari ketiga pelaksanaan SAR, Rabu (21/1/2026), tim SAR gabungan berhasil menemukan korban tenggelam sekaligus mengevakuasi satu unit dump truck dari dasar sungai.

Korban diketahui bernama Andi Agus Supriadi (45), warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Jenazah korban ditemukan pada sore hari setelah tim SAR melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi jatuhnya korban dan kendaraan.

Kasat Polairud Polres Kutim AKP Sudarwanto menjelaskan, operasi SAR hari ketiga diawali dengan apel dan pengarahan seluruh unsur yang terlibat. Tim gabungan terdiri dari Sat Polairud Polres Kutim, BPBD Kutim, Basarnas Berau dan Balikpapan, TNI-Polri setempat, pihak perusahaan, serta masyarakat sekitar.

“Pencarian dilakukan dengan metode penyisiran permukaan sungai dan penyelaman di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi tenggelamnya korban dan kendaraan,” ujar Sudarwanto.

Sekitar pukul 15.00 WITA, tim SAR bersama masyarakat menemukan satu unit dump truck Hino warna hijau dengan nomor polisi KT 8579 VN di dasar Sungai Telen. Selanjutnya, tim penyelam Basarnas melakukan pengikatan sling untuk proses evakuasi. Pada pukul 16.00 WITA, kendaraan tersebut berhasil diangkat ke darat dengan bantuan alat berat excavator milik perusahaan.

Pencarian korban kemudian dilanjutkan hingga sore hari. Pada pukul 18.21 WITA, korban tenggelam akhirnya ditemukan oleh tim SAR bersama warga yang masih melakukan penyisiran. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas PDC Kecamatan Muara Wahau untuk dilakukan visum.

“Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan akan dibawa ke Kabupaten Penajam Paser Utara,” tambah AKP Sudarwanto.

Sementara itu, satu unit kendaraan lainnya yakni dump truck Isuzu warna putih dengan nomor polisi KT 8341 YT hingga saat ini masih belum ditemukan. Tim SAR gabungan memastikan pencarian akan kembali dilanjutkan pada hari berikutnya.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam operasi SAR tersebut.

“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh personel Polri, TNI, Basarnas, BPBD, pihak perusahaan, serta masyarakat yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan SAR ini. Alhamdulillah, pada hari ketiga korban berhasil ditemukan dan satu unit kendaraan dapat dievakuasi,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut dan menegaskan bahwa proses pencarian akan terus dilanjutkan hingga seluruh objek yang tenggelam berhasil ditemukan, dengan tetap mengutamakan keselamatan personel.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Depo Minyak Goreng POMINDO Hadir di PPU, Pemkab Dorong Stabilitas Harga dan Pilihan Konsumen

0
Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto, saat uji coba menuangkan minyak goreng ke botol plastik. (Deddy/MKN)

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan dukungannya terhadap kehadiran Depo Pom Minyak Goreng Indonesia (POMINDO) di wilayah PPU. Masuknya POMINDO dinilai memberi dampak positif terhadap pengendalian inflasi daerah sekaligus membuka akses masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, menilai minyak goreng merupakan komoditas strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Kehadiran depo ini memang harus kita sambut baik dan kita apresiasi. Minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang perlu kita kendalikan. Semakin banyak entitas bisnis yang menjalankan perdagangan minyak goreng, tentu akan sangat membantu pemerintah,” ujar Margono, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, bertambahnya pelaku usaha di sektor minyak goreng akan berdampak langsung pada kemudahan pengawasan harga di pasaran. Kondisi tersebut juga akan memperkuat peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok.

“Artinya tugas-tugas kita dalam pengendalian inflasi daerah akan lebih mudah dan terbantu. Di sisi lain, masyarakat bisa mengakses minyak goreng berkualitas dengan harga yang lebih murah,” jelasnya.

Margono menegaskan, kehadiran POMINDO tidak serta-merta menggeser atau mematikan pedagang minyak goreng yang sudah lebih dulu beroperasi di PPU. Ia menilai setiap jenis produk memiliki segmen pasar masing-masing yang tetap bisa berjalan berdampingan.

“Semua nanti ada segmennya masing-masing. Minyak curah tetap ada pasarnya. Semakin banyak pilihan tentu semakin baik bagi konsumen. Ini persaingan yang sehat dan justru membantu pemerintah dalam mengendalikan harga,” katanya. (MK)

Editor : Agus S

KPK Pilih Lokasi Aman Periksa Sudewo, Antisipasi Gesekan Massa Pro dan Kontra di Pati

0
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Fajri/MKN)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pertimbangan khusus di balik keputusan memeriksa Bupati Pati Sudewo tidak di Jakarta setelah operasi tangkap tangan. Faktor keamanan menjadi alasan utama, menyusul situasi daerah yang dinilai rawan gesekan pascapenangkapan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan keselamatan tersangka, petugas, serta stabilitas situasi di lapangan sebelum menentukan lokasi pemeriksaan.

“Strategi, kita juga kan mempertimbangkan keamanan yang bersangkutan, keamanan petugas dan lain-lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, kondisi di Kabupaten Pati sempat memanas setelah penangkapan Sudewo. Aksi demonstrasi dalam jumlah besar yang terjadi sebelumnya menjadi salah satu indikator potensi gangguan keamanan.

“Kemarin juga kan sudah ada demo besar-besaran di sana. Kemudian antara yang pro dan kontra, itu juga sangat kami jaga. Jangan sampai bentrok nih,” ucapnya.

Ia menambahkan, potensi hadirnya dua kelompok massa dengan sikap berseberangan turut menjadi pertimbangan serius. Untuk menghindari risiko benturan, KPK memilih lokasi pemeriksaan yang dinilai lebih kondusif.

“Kubu yang pro ingin datang, dan yang kontra gitu kan. Jadi, lebih baik kami mencari tempat yang lebih safe, baik bagi yang bersangkutan, maupun juga petugas kami. Itu strateginya,” ungkap Asep.

Saat ditanya mengenai lokasi penangkapan, Asep menegaskan bahwa operasi tangkap tangan terhadap Sudewo dilakukan langsung di wilayah Kabupaten Pati.

“Di Pati,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin (19/1/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Usai penangkapan, Sudewo menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus selama hampir 24 jam. Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik juga mengamankan dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo serta tiga kepala desa, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. (MK)

Editor: Agus S

Sudewo Tegaskan Tak Pernah Urus Jabatan Desa, Bantah Tudingan Pemerasan Usai Ditahan KPK

0
Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. (Ist)

JAKARTA — Bupati Pati Sudewo menyampaikan bantahan terbuka atas tudingan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pembahasan jabatan desa, baik secara resmi maupun tidak resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudewo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). Dengan mengenakan rompi oranye tahanan, Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencampuri urusan seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.

“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD, saya belum pernah membahasnya sama sekali,” ujar Sudewo kepada wartawan.

Ia mengklaim sejak akhir 2025 justru telah mendorong mekanisme seleksi yang transparan dan terbuka guna mencegah praktik transaksional. Salah satu langkah yang disebutnya adalah penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi perangkat desa.

“Salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas, LSM, semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Itu betul-betul saya niatkan,” katanya.

Sudewo juga menyinggung rekam jejak kepemimpinannya selama menjabat sebagai Bupati Pati. Menurutnya, dalam seluruh proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, tidak pernah ada praktik jual beli jabatan.

“Selama saya menjadi bupati, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon III maupun eselon II yang jumlahnya ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah maupun BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tegasnya.

Meski demikian, KPK tetap menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sudewo diketahui menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Selain Sudewo, KPK juga menahan tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MK)

Editor: Agus S

Ditinggal Berkebun, Rumah Kayu di Lok Bahu Hangus Dilalap Api

0
Pemadam memadamkan satu unit rumah tunggal di Jalan M. Said oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Sebuah rumah kayu milik warga di Jalan M. Said, Gang Kita, Blok W1, RT 29, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, hangus terbakar pada Rabu (21/1/2026) sore. Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.30 WITA dan mengakibatkan bangunan rumah tersebut rata dengan tanah.

Peristiwa itu terjadi saat pemilik rumah tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemilik sedang berkebun di sawah ketika api mulai membesar. Ia baru mengetahui rumahnya terbakar setelah mendapat kabar dari warga sekitar, saat kondisi bangunan sudah dilalap api.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Rumah yang terbakar merupakan bangunan tunggal dan hanya dihuni satu orang. Seluruh isi rumah dilaporkan ikut terbakar, sementara kerugian material masih dalam pendataan.

Humas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda, Hery Suhendra, membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada korsleting listrik.

“Dugaan sementara karena korsleting listrik. Berdasarkan pengakuan pihak penghuni rumah, sebelumnya sempat menyalakan kipas angin dan alat listrik lainnya sebelum ditinggal pergi,” ujar Hery.

Setelah menerima laporan warga, petugas pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi kejadian. Proses pemadaman berlangsung sekitar 30 menit hingga api berhasil dikendalikan dan dilakukan pendinginan.

Dalam upaya pemadaman, Damkar Kota Samarinda menurunkan personel dari Posko 3 dan Posko 10. Petugas juga mendapat dukungan dari relawan pemadam kebakaran (Redkar) yang turut membantu di lapangan.

Meski api dapat dipadamkan relatif cepat, petugas mengaku menghadapi kendala saat menuju lokasi. Akses jalan menuju rumah korban tergolong sempit, sehingga menyulitkan pergerakan armada pemadam berukuran besar.

“Gang menuju lokasi kebakaran tergolong sempit, jalanan yang tidak terlalu luas menyulitkan manuver armada pemadam yang besar,” tutup Hery. (MK)

Editor: Agus S