Beranda blog Halaman 328

Tersenyum Usai Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Kekerasan Seksual Santri Ungkap Penyimpangan Sejak Usia Anak

0
Terdakwa saat keluar dari ruang sidang (Ady/MKN)

TENGGARONG – Sikap tidak lazim ditunjukkan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Usai mendengarkan tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa justru terlihat tersenyum dan mengaku merasa puas dengan tuntutan tersebut.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (21/1/2026). Selain pidana penjara, juga dituntut membayar restitusi kepada para korban dengan nilai mencapai sekitar Rp380 juta. Alih-alih menunjukkan penyesalan, terdakwa justru memperlihatkan ekspresi bahagia saat keluar dari ruang sidang.

Fakta lain yang mencengangkan turut terungkap dalam persidangan. MAE mengakui telah memiliki orientasi seksual menyimpang sejak masih duduk di kelas 5 sekolah dasar. Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim dan dibenarkan oleh JPU.

“Sejak kelas 5 SD, dia sudah tertarik dengan ketiak laki-laki, karena dia (terdakwa) dulu korban kekerasan seksual oleh kakak kelasnya,” ujar JPU Fitri Ira Purnawati.

Menurut Fitri, terdakwa secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya merasa lega dan bahagia dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Alasannya, karena kondisi penyimpangan seksual yang selama ini ia simpan akhirnya diketahui publik.

“Dia menyatakan bahagia dan puas dengan tuntutan tersebut, karena menurut pengakuannya, semua orang akhirnya mengetahui kondisi dirinya,” ungkap Fitri kepada awak media usai persidangan.

JPU menjelaskan, ketertarikan menyimpang tersebut telah dirasakan terdakwa sejak usia anak-anak dan tidak pernah terdeteksi, termasuk oleh lingkungan keluarga terdekatnya. Kondisi itu, menurut jaksa, sangat berbahaya mengingat terdakwa berprofesi sebagai pengajar dan memiliki akses langsung terhadap anak-anak.

Kekhawatiran semakin besar karena pondok pesantren tempat terjadinya tindak pidana tersebut diketahui merupakan milik orang tua terdakwa. Situasi ini dinilai membuka peluang terjadinya pengulangan kasus apabila tidak ada tindakan tegas dan pengawasan ketat dari pihak terkait.

“Pada tahun 2021 sebenarnya sudah pernah terjadi kasus serupa. Namun, waktu itu terdakwa tetap kembali mengajar. Seandainya saat itu yang bersangkutan dihentikan atau didorong untuk tidak lagi menjadi pengajar, kemungkinan besar kasus ini tidak akan terulang dan jumlah korban tidak bertambah,” tegas Fitri.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengakuan terdakwa diperkuat oleh keterangan lain yang menunjukkan adanya pihak di lingkungan pondok pesantren yang mengetahui kondisi tersebut, namun tidak melakukan upaya pencegahan secara maksimal.

“Kondisi ini yang harus kita kawal bersama. Jika suatu saat terdakwa bebas dan pondok pesantren itu masih berada di bawah kendali keluarganya, ada potensi yang bersangkutan kembali mengajar. Ini tentu sangat berbahaya bagi anak-anak,” ujarnya. (MK)

Editor: Agus S

Nama Dicoret Saat Registrasi, Mahasiswa Unikarta Gagal Terima Beasiswa GratisPol

0
Kampus Unikarta (Ady/MKN)

TENGGARONG – Sejumlah mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) harus menelan kekecewaan setelah status mereka sebagai penerima Beasiswa GratisPol dibatalkan saat memasuki tahap registrasi pembayaran. Padahal, sebelumnya mereka telah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu mahasiswa Unikarta, Davi, mengungkapkan bahwa pada pengumuman akhir tahun 2025 lalu, terdapat tiga mahasiswa Unikarta yang tercantum sebagai penerima Beasiswa GratisPol. Namun, ketika proses registrasi pembayaran dimulai, nama mereka justru tidak lagi muncul dalam data penerima.

“Saat dicek di data universitas, nama kami sudah tidak terdaftar sebagai penerima,” ujar Davi, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan kepada mahasiswa adalah status mereka sebagai mahasiswa kelas eksekutif atau kelas khusus, serta usia yang telah melampaui 25 tahun. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak konsisten karena masih terdapat mahasiswa dari kelas khusus yang tetap menerima beasiswa.

“Masalahnya, masih ada mahasiswa dari kelas khusus yang justru tetap menerima beasiswa. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kemahasiswaan Unikarta, Budi Yusuf, menjelaskan bahwa program Beasiswa GratisPol memiliki persyaratan dan ketentuan pengecualian yang telah diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur.

Ia menyebutkan, dalam aturan tersebut secara tegas dijelaskan bahwa mahasiswa dari kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, serta mahasiswa berusia di atas 25 tahun tidak termasuk dalam kategori penerima Beasiswa GratisPol.

“Ketentuan itu sudah jelas di Pergub. Jadi ada sejumlah kriteria yang memang dikecualikan,” jelas Budi.

Budi menegaskan, pihak kampus tidak terlibat dalam proses pendaftaran maupun seleksi penerima beasiswa. Seluruh tahapan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui sistem daring yang telah disediakan.

“Peran kampus hanya sebatas sosialisasi. Namun kami tetap membantu menampung dan menyampaikan keluhan mahasiswa kepada pihak provinsi,” tambahnya.

Saat ini, Unikarta mencatat lebih dari 300 mahasiswa sebagai penerima Beasiswa GratisPol. Mereka berasal dari kelas reguler maupun kelas khusus yang dinilai masih memenuhi persyaratan. Proses verifikasi, kata Budi, masih terus berjalan, termasuk pengecekan usia dan status kelas mahasiswa.

“Jika dalam proses verifikasi ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat, seperti melebihi batas usia atau berasal dari kelas yang dikecualikan, maka sesuai ketentuan dana beasiswa bisa diminta untuk dikembalikan. Semua masih dalam proses bersama pihak provinsi,” jelasnya.

Untuk mencegah persoalan di kemudian hari, pihak kampus memilih menahan sementara proses registrasi mahasiswa yang terindikasi tidak memenuhi syarat, meskipun dana beasiswa sudah ditransfer.

“Karena dana beasiswa disalurkan ke rekening universitas, maka dananya tidak bisa digunakan. Daripada nanti diminta pengembalian dan justru membebani mahasiswa, sementara registrasinya kami tahan dulu,” paparnya.

Budi juga meluruskan pemahaman mahasiswa terkait besaran bantuan Beasiswa GratisPol. Menurutnya, bantuan tersebut hanya mencakup biaya pendidikan berupa UKT atau SPP, sehingga nominal yang diterima setiap mahasiswa bisa berbeda tergantung program studi.

“Ada yang menerima Rp2,9 juta, ada juga yang Rp3,1 juta. Itu tergantung prodi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan Beasiswa GratisPol tidak mencakup biaya masuk perguruan tinggi atau uang pangkal tambahan yang umumnya diberlakukan di kampus swasta.

“Jadi memang ada yang merasa bantuannya kurang. Padahal skemanya seperti itu. Kampus negeri dan swasta berbeda. Di kampus swasta biasanya ada biaya seperti uang gedung dan lainnya, dan itu tidak ditanggung program GratisPol,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

Tinjau Infrastruktur KIPP, Stafsus Wapres Pastikan Tahapan Perpindahan ASN ke IKN

0
Staf Khusus Wapres RI, Tina Talisa, didampingi Kepala OIKN Basuki Hadimuljono melihat beberapa infrastruktur strategis di KIPP. (Dok. OIKN)

NUSANTARA – Pemerintah kembali mematangkan langkah pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Khusus Wakil Presiden RI, Tina Talisa, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah infrastruktur strategis di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Senin (20/1/2026), sebagai tindak lanjut kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada akhir Desember 2025 lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Tina Talisa bersama rombongan menelusuri berbagai fasilitas penunjang pemerintahan yang disiapkan untuk mendukung aktivitas ASN. Beberapa lokasi yang ditinjau antara lain Istana Wakil Presiden, Rumah Tapak Jabatan Menteri, kawasan ekowisata glamping, Kantor Otorita IKN, hingga Istana Presiden.

Tina menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari arahan langsung Wakil Presiden untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, sekaligus mempercepat proses pemindahan ASN agar dapat berkantor di IKN secara bertahap.

“Bapak Wakil Presiden sangat memberikan dukungan. Bahkan Beliau sangat mendorong agar kami dari Sekretariat Wakil Presiden secara bertahap berkantor di IKN,” ujar Tina dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/2026).

Ia menjelaskan, selain meninjau infrastruktur pemerintahan, rombongan juga melakukan diskusi intensif dengan Kepala Otorita IKN terkait arah pengembangan kawasan ke depan. Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah potensi pengembangan ekowisata serta penerapan konsep energi bersih di wilayah KIPP.

“Selain berdiskusi dengan Kepala Otorita IKN, kita melihat bagaimana potensi pengembangan ekowisata ke depannya. Tentu ke depan masih ada yang harus sama-sama kita kawal, termasuk bagaimana pelaksanaan energi bersih di sini,” terang Tina.

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN pada tahun 2026 masih terus dikaji. Pemerintah, kata dia, masih menghitung secara detail jumlah ASN yang akan dipindahkan dalam tahap awal.

Rini menyebutkan bahwa salah satu acuan utama adalah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun, ia menegaskan angka dalam regulasi tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kondisi riil kementerian dan lembaga.

“Itu sudah menyebutkan beberapa angka, tapi tentunya kami harus berhitung lagi,” ujar Rini kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2026).

Mengacu pada Perpres tersebut, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap. Jumlah ASN yang dipindahkan diproyeksikan berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang hingga 2029, dengan total keseluruhan mencapai sekitar 9.500 ASN.

“Kita sudah koordinasi dengan kementerian dan lembaga-lembaga untuk lihat lagi pegawai-pegawai mana saja yang memang bisa dipindahkan. Kita koordinasi terus,” tegas Rini.

Pemindahan ASN ke IKN menjadi salah satu agenda yang dinantikan, mengingat rencana ini beberapa kali mengalami penundaan sejak 2024, berlanjut ke 2025, hingga kini memasuki semester pertama 2026. Kehadiran ASN di IKN dinilai krusial untuk membangun ekosistem pemerintahan dan menghidupkan aktivitas ibu kota negara baru secara nyata. (MK)

Editor: Agus S

Gerindra Buka Opsi Sanksi Kader, Nasib Sudewo Diputus Mahkamah Kehormatan Partai

0
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco. (Dok. Gerindra)

JAKARTA — Partai Gerindra memastikan akan melakukan evaluasi internal terhadap status keanggotaan Bupati Pati Sudewo menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap partai ditegaskan tetap menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi penanganan perkara yang sedang berjalan.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa partai menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menunggu hasilnya sebelum mengambil keputusan organisasi.

“Kami menghormati, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dasco juga menyatakan keprihatinan atas keterlibatan kader partai dalam perkara hukum. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pelajaran serius bagi seluruh kader yang mengemban amanah jabatan publik.

“Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berulang kali mengingatkan seluruh kader—baik yang berada di eksekutif maupun legislatif—agar menjaga integritas dan menjauhi praktik penyalahgunaan wewenang.

“Ketua umum partai kami Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri,” ucap Dasco.

Mengenai langkah internal terhadap Sudewo, Dasco mengungkapkan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra saat ini tengah membahas kasus tersebut untuk menentukan sikap organisasi.

“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Sebagai latar belakang, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya permintaan sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,6 miliar. Sudewo bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (MK)

Editor: Agus S

Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Sungai Mahakam, Residivis Curanmor HP Dicokok Polisi

0
Satu pelaku diamankan Polsek Kota Samarinda. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Upaya kabur seorang residivis pencurian ponsel berakhir dramatis di Sungai Mahakam. Pria berinisial AG nekat melompat ke sungai saat hendak diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, namun akhirnya tetap berhasil ditangkap, Rabu malam (21/1/2026).

Kasus pencurian ini berawal pada 8 Januari 2026 di kawasan Jalan Lambung, Samarinda. Sekitar pukul 22.38 WITA, korban yang tengah berbelanja di sebuah toko meninggalkan ponselnya di dashboard sepeda motor. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku yang kebetulan melintas.

AG dengan cepat mengambil ponsel tersebut lalu melarikan diri. Menyadari ponselnya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menyebut identitas pelaku berhasil diungkap setelah petugas menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah kami lakukan pengecekan CCTV, kami mengidentifikasi siapa pelakunya. Ternyata pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa (pemain lama),” ujar Kompol IGN Adi Suarmita.

Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di kawasan dermaga Samarinda pada Rabu malam. Saat petugas Opsnal Reskrim melakukan penyisiran, AG terlihat sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya. Namun situasi berubah ketika pelaku menyadari kehadiran polisi.

Karena mengenali wajah petugas yang mendekat, AG panik dan berusaha kabur. Tanpa ragu, ia langsung melompat ke Sungai Mahakam dan berenang menjauh dengan harapan bisa meloloskan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri dan berenang di Sungai Mahakam karena mengenali muka anggota kami. Namun dengan kesigapan anggota di lapangan, pelaku segera diamankan,” tambah Kapolsek.

Setelah berhasil ditangkap, AG langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.

Atas perbuatannya, AG terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(MK)

Editor: Agus S

Api Berkobar Dua Jam, Cafe 99 Tanah Grogot Hangus Dilalap Si Jago Merah

0
Kebakaran Cafe 99. (Nash)

PASER – Kobaran api meluluhlantakkan Cafe 99 yang berada di Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Rabu (21/1/2026) malam. Bangunan dua lantai dengan konstruksi semi permanen itu nyaris rata dengan tanah setelah dilahap api selama kurang lebih dua jam. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WITA. Api cepat membesar dan menyebar ke seluruh bagian bangunan, membuat proses pemadaman berlangsung alot. Petugas pemadam kebakaran baru berhasil mengendalikan api setelah mengerahkan seluruh kekuatan, sebelum dilanjutkan dengan proses pendinginan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser, Muhammad Lukman Darma, mengungkapkan bahwa kebakaran Cafe 99 menjadi salah satu penanganan terberat sejak awal tahun 2026. Besarnya kobaran api serta kondisi bangunan memperlambat upaya pemadaman di lapangan.

Ia menjelaskan, material bangunan menjadi kendala utama. Sekat-sekat ruangan di dalam cafe dilengkapi peredam suara berbahan mudah terbakar, sehingga api dengan cepat merambat dan menyulitkan petugas menjangkau sumber kebakaran.

“Sekat-sekat ruangan yang dilengkapi peredam suara dari material mudah terbakar. Itu yang menyulitkan kami untuk langsung menjangkau titik api,” kata Lukman saat ditemui di lokasi kejadian.

Selain itu, keterbatasan akses bangunan turut menyulitkan proses pemadaman. Cafe tersebut hanya memiliki satu pintu utama sebagai jalur masuk dan keluar. Kondisi ini memaksa petugas mengambil langkah darurat dengan menjebol jendela hingga dinding bangunan untuk membuka akses tambahan.

“Akses jalan yang terbatas, di mana hanya ada satu pintu masuk dan keluar, membuat kami agak kesulitan melakukan pemadaman,” ujarnya.

Sebanyak 14 unit armada pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api. Armada tersebut terdiri dari lima unit Damkar Kabupaten Paser, satu unit Damkar Tanah Grogot, satu unit Damkar Kuaro, dua unit BPBD Paser, dua unit Damkar Kideco, serta dukungan personel TNI, Polri, dan Satpol PP guna pengamanan lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, petugas masih bersiaga di lokasi untuk melakukan pendinginan lanjutan dan memastikan tidak ada titik api tersembunyi yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

“Kami masih memantau kondisi di lapangan, karena masih ada asap. Kita harus pastikan ini benar-benar aman sebelum menyatakan penanganan selesai,” tambahnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Petugas juga berhasil mencegah api merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi. Sementara itu, nilai kerugian material akibat kebakaran Cafe 99 masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang. (MK)

Editor: Agus S

Sengketa 40 Tahun Puskesmas Sidomulyo Memanas, DPRD Samarinda Soroti Dugaan Keterangan Palsu di Persidangan

0
Puskesmas Sidomulyo Samarinda yang berdiri di atas lahan sengketa antara pemilik tanah dan Pemkot Samarinda. (Istimewa)

SAMARINDA – Persoalan lahan Puskesmas Sidomulyo kembali memantik ketegangan serius antara warga dan Pemerintah Kota Samarinda. Meski Pemkot dinyatakan menang melalui jalur pengadilan, DPRD Samarinda justru mencium kejanggalan yang mengarah pada dugaan keterangan palsu dalam proses hukum sengketa tanah yang telah berlangsung hampir 40 tahun itu.

Polemik ini mencuat dalam rapat dengar pendapat di DPRD Samarinda, setelah ahli waris pemilik lahan, Abdullah, membeberkan kronologi penggunaan tanah keluarganya yang hingga kini tidak pernah disertai kejelasan status hukum maupun kompensasi.

Abdullah menjelaskan, sejak 1986 lahan milik keluarganya digunakan sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo dengan alasan kondisi darurat, karena bangunan puskesmas lama terendam banjir. Namun penggunaan sementara itu berlarut-larut hingga puluhan tahun tanpa adanya pembayaran, perjanjian sewa, ataupun proses wakaf.

Menurutnya, hingga saat ini sertifikat hak milik atas lahan tersebut masih berada di tangannya. Ia menegaskan tidak pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apa pun dari Pemkot Samarinda.

“Sertifikat asli masih saya pegang lengkap. Saya tantang Pemkot, kalau memang pernah dibayar, tunjukkan buktinya. Berapa harganya? Kapan bayarnya? Jangan asal klaim tapi suratnya tidak ada,” ujar Abdullah dengan nada geram usai RDP.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda memilih berpijak pada putusan pengadilan. Kepala BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyatakan pihaknya hanya mengikuti hasil putusan hukum yang menyebutkan Pemkot sebagai pihak yang menang, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Konstitusi.

Namun ketika ditanya mengenai dasar kepemilikan atau bukti administrasi yang digunakan Pemkot di pengadilan, sementara sertifikat masih di tangan warga, pihak BPKAD enggan menjelaskan lebih jauh dan menyerahkan persoalan tersebut kepada bagian hukum.

Ketidaksinkronan antara kepemilikan sertifikat oleh warga dan kemenangan Pemkot di meja hijau inilah yang memicu kecurigaan DPRD Samarinda. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penjelasan normatif semata.

Samri menyatakan DPRD akan menelusuri kembali dokumen dan keterangan yang digunakan dalam proses persidangan. Ia menduga ada pihak yang memberikan kesaksian tidak sesuai fakta untuk memenangkan perkara.

“Kami akan telusuri dasar hukum yang dibawa ke pengadilan. Kalau terbukti ada keterangan palsu yang diberikan di bawah sumpah saat sidang, ini adalah tindak pidana. Kami akan laporkan!” tegas Samri.

Sengketa ini menjadi perhatian luas karena menyangkut fasilitas layanan kesehatan publik. Jika terbukti terdapat manipulasi data atau keterangan palsu dalam proses hukum, status aset Puskesmas Sidomulyo berpotensi dipersoalkan kembali. Pemkot Samarinda juga berisiko menghadapi konsekuensi hukum lanjutan, termasuk kewajiban pembayaran ganti rugi yang tertunda selama puluhan tahun. (MK)

Editor: Agus S

Serah Terima Barang Bukti Kendaraan, Polres Bontang Serahkan Kendaraan Hasil Curanmor kepada Pemilik

0
Serah terima barang bukti kendaraan curanmor kepada pemilik. (Syakurah)

BONTANG – Polres Bontang melakukan serah terima kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada para pemiliknya.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, mengatakan seluruh kendaraan yang diserahkan telah melalui proses penyidikan dan pencocokan kepemilikan.

“Hasil laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional, termasuk mengupayakan pengembalian barang bukti kepada korban,” ujarnya, Rabu.

Dalam kesempatan itu, mereka turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menerima atau membeli kendaraan dengan asal-usul yang tidak jelas.

Pasalnya, penerima atau pembeli barang hasil kejahatan dapat dijerat pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Cekcok di Tempat Hiburan Malam Berujung Penganiayaan, Seorang Perempuan Jadi Tersangka

0
Konferensi pers polres Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Polres Bontang menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang.

Seorang perempuan berinisial H (21) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung.

Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menjelaskan, penganiayaan bermula dari cekcok mulut antara korban dengan teman tersangka.

“Pelaku bermaksud membela temannya, lalu membawa korban ke dalam toilet dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong,” jelasnya, Rabu (21/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis atas dekat mata kanan. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Bontang.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 466 KUHP Nasional tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Kemenag Bontang Tegaskan Larangan Nikah Siri, Dinilai Banyak Dampak Merugikan

0

Kementerian Agama Kota Bontang menegaskan larangan praktik nikah siri karena dinilai menimbulkan berbagai dampak sosial dan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

📱 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb21jan2026/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!