Beranda blog Halaman 733

Kekerasan Fisik pada Anak, Menanti Langkah Solutif

0
Kekerasan Fisik pada Anak, Menanti Langkah Solutif
Hafsah. (ist)

Oleh:
Hafsah
Pemerhati Masalah Umat

Kasus kekerasan pada anak-anak masih santer menghiasi halaman media cetak maupun online. Terbaru adalah kasus kekerasan yang terjadi di Kota Bontang Kaltim. Polres Bontang menahan pelaku penganiayaan bayi berusia 2 bulan yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing mengatakan, dari hasil penyelidikan kepolisian, bukti AA (34) melakukan penganiayaan tersebut telah terkumpul sehingga pelaku dapat ditahan.

Dari hasil penyelidikan, AA melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati sering dianggap sebelah mata oleh keluarga istri, dan karena istrinya kerap menolak ajakan berhubungan suami istri. Oleh sebab itu tersangka melampiaskan kekesalan itu pada anaknya. Dalam berita media lain disebutkan bahwa pelaku terindikasi narkoba.

Tersangka kemudian dikenakan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
(https://radarbontang.com/gegara-sakit-hati-disepelekan-seorang-ayah-aniaya-bayinya-sendiri/)

Data kekerasan pada perempuan dan anak yang dimiliki UPTD PPA pada Januari – Mei tahun 2024 beragam mulai dari kekerasan fisik, seksual, hak nafkah anak, seksual (pornografi), bulying, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) hingga psikis.

UPTD PPA Kota Bontang mencatat data kekerasan pada anak dengan kekerasan fisik yang berada pada urutan pertama sebanyak 16 kasus setelah kekerasan seksual sebanyak 13 kasus. Kemudian kekerasan psikis 6 kasus,  kekerasan hak nafkah anak 2 kasus, bulying 2 kasus, ABH 2 kasus dan seksual (pornografi) 2 kasus.
(https://mediakaltim.com/hingga-mei-2024-kasus-kekerasan-fisik-dan-seksual-pada-anak-di-bontang-urutan-teratas)

Maraknya kasus kekerasan yang terjadi membutuhkan perhatian serius terutama dari pihak-pihak terkait.

Sejauh ini, pemerintah melalui anggota Komisi 1 DPRD Kota Bontang memberi tanggapan bahwa pemerintah harus memiliki ketegasan dari sisi regulasi seperti sanksi bagi para pelaku, kemudian dari sisi pengawasan orang tua juga harus ditingkatkan. Termasuk sisi pendidikan dan melibatkan tokoh masyarakat setempat.

langkah-langkah preventif dan rehabilitatif juga harus dioptimalkan untuk menekan angka kekerasan pada anak. Pendidikan mengenai hak-hak anak, dampak kekerasan, dan cara-cara melaporkan kejadian kekerasan perlu diperkenalkan sejak dini. Selain itu, dukungan psikologis dan medis bagi korban juga harus menjadi prioritas untuk membantu proses pemulihan mereka.

Sebab Kekerasan pada Anak Terjadi

Segala cara akan ditempuh tentu dengan harapan dapat menyelesaikan masalah tersebut. Faktanya, kasus terus meningkat dan tidak selesai dengan tuntas. Efeknya hanya menyisakan dampak turunan, terutama psikis dan mental bagi korban.

Beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak kasar adalah lemahnya iman dan akhlak. Disadari atau tidak, hidup saat ini menjauhkan peran agama dari sisi kehidupan manusia. Pengaruh sekularisme sangat kental mewarnai kehidupan saat ini sehingga siapapun berpotensi untuk menjadi pelaku.

Faktor pendidikan yang rendah membuat masyarakat hidup dalam kungkungan kebodohan berfikir. Pendidikan tinggi hanya label untuk mencari pekerjaan, bukan untuk bekal mendidik anak dan generasi. Orientasi pendidikan saat ini hanya mengarahkan pada materi, bukan menjadi support kehidupan.

Pengaruh psikologis juga sering menjadi penyebab tindakan kekerasan akibat tekanan hidup yang mendera. Latar belakang keluarga yang tidak harmonis kadang menyisakan trauma bagi pelaku.

Selain itu, faktor ekonomi dapat mempengaruhi sikap seseorang bertindak kasar karena tidak mampu mewujudkan kehidupan yang layak. Antara keinginan dan kemampuan tidak seimbang sehingga memicu perilaku arogan seseorang. Persoalan sepele akhirnya memicu hingga terjadi tindak kekerasan.

Semua masalah ini berasal dari sistem kehidupan yang mengedepankan akal manusia. Peran Allah SWT sebagai pencipta hanya sebatas pengakuan, tidak menjadi aturan hidup sehingga berpengaruh pada lemahnya keimanan dan kesehatan mental masyarakat. Lahirlah manusia-manusia yang berkarakter kasar dan bersumbu pendek.

Langkah Pencegahan Kekerasan dalam Islam

Islam memiliki konsep sahih dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak. Allah SWT telah mewajibkan para orang tua untuk menjalankan tanggung jawab mereka dalam menjaga, melindungi, dan mendidik anak. Konsekuensi dari tanggung jawab ini terkait erat dengan pahala dan dosa.

Dalam rumah tangga, peran antara suami dan istri berjalan sesuai fitrahnya. Peran ibu adalah sebagai ummun wa rabbatul bait.

Ayah sebagai wali bertanggung jawab mencari nafkah, juga sebagai pengayom dan pelindung keluarga. Bahkan menjadi penanggung jawab dunia akhirat bagi keluarga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(TQS. At-Tahrim [66] 6)

Sebagai bentuk tanggung jawab, maka orang tua harus memastikan keadaan anak terpenuhi lahir batin. Tercukupi kebutuhan lahiriah dalam bentuk asupan gizi yang tercukupi, pendidikan, kesehatan terjamin termasuk rasa aman selagi hidup.

Untuk menjamin semua berjalan sesuai aturan, maka negara memberi support sistem dengan perangkat sanksi bagi yang melanggar hak-hak anak bahkan bagi pelaku kekerasan.

Bagaimana jika pelaku dalam hal ini adalah orang tua sendiri. Bagi pelaku penganiayaan, Islam memiliki sistem sanksi yang harus diberlakukan kepada pelakunya sesuai tingkat kriminalitas yang dilakukan. Ini akan kembali pada pendapat hakim sesuai standar hukum syariat yang berlaku.

Syekh Abdurrahman al-Maliki, dalam kitabnya Nizam Al-Uqubat, menjelaskan bahwa batasan tindakan atau perbuatan kriminal adalah perbuatan tercela (qabih). Perbuatan tercela adalah apa saja yang dinyatakan tercela oleh syariat.

Adapun penganiayaan bisa terkategori jinayat jika pelaku melakukan hal yang membahayakan organ tubuh, baik itu mata, kepala, punggung atau yang lain. Sanksinya sesuai diat yang ditetapkan syariat. Bisa pula terkategori takzir jika pelaku melakukan kriminalitas yang terkategori melanggar hak seorang hamba. Bahkan, bisa terkategori kisas jika sampai menghilangkan nyawa.

Selanjutnya, negaralah yang berperan dalam pelaksanaan sanksi terhadap pelaku. Negara pula yang berperan dalam menciptakan iklim yang kondusif agar penganiayaan terhadap anak baik dilakukan oleh orang tua sendiri, maupun dari lingkungan sosial tidak terjadi. Caranya adalah dengan melakukan edukasi secara kontinu mengenai kewajiban memberi perlindungan terhadap anak baik di lingkungan keluarga maupun sosial.

Maka, melindungi anak dari kekerasan membutuhkan sistem yang sehat. Negara berperan menciptakan atmosfer kondusif bagi terwujudnya keamanan bagi anak. Masyarakat bahu-membahu merealisasikan apa yang menjadi visi negara bagi generasi, sedangkan para individu masyarakat menjalankan perannya masing-masing sesuai standar syariat. Kondisi ideal ini akan memastikan terwujudnya tatanan keluarga ideal sebagai institusi pencetak generasi masa depan. (MNews)

Wallaahualam bissawab.

Sudah 4 Kali Diingatkan, Pemkot Belum Juga Bergerak Cari Solusi Akses Jalan ke RSUD

0
Sudah 4 Kali Diingatkan, Pemkot Belum Juga Bergerak Cari Solusi Akses Jalan ke RSUD
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Nursalam. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Nursalam kembali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk keempat kalinya, agar mencari solusi dari masalah akses jalan menuju RSUD Taman Husada.

Menurutnya hingga sampai saat ini, belum ada pergerakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Menurutnya masih banyak pasien memutar jalan sangat jauh saat hendak ingin ke RSUD.

“Selain memutar arus jalan yang cukup jauh, turunan disana juga cukup membahayakan bagi pengguna jalan. Saya ingin evakuasi jalan harus segera di proses,” ucapnya, Kamis (8/8/2024) kemarin.

Apabila nantinya permasalahan ini tidak segera dieksekusi, semakin banyak juga pasien yang semisalkan membutuhkan penanganan cepat mau tak mau harus tetap memutar di jalan yang cukup jauh, hingga ke Tugu Selamat Datang.

“Belajar dari yang lalu, dimana turunan dan tanjakan di RSUD sudah banyak kejadian kecelakaan. Ini sudah keempat kalinya saya menyampaikan hal yang sama,” tutupnya. (Dwi/Adv).

Editor: Yusva Alam

Samad Desak Pemkot Tangani Banjir Rob di Bontang Kuala, Begini Jawaban Wali Kota

0
Samad Desak Pemkot Tangani Banjir Rob di Bontang Kuala, Begini Jawaban Wali Kota
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar bisa lebih prioritaskan penanganan banjir rob di Bontang Kuala (BK).

Menurutnya, permasalahan banjir rob di wilayah tersebut sudah sering kali kerap terjadi. Bahkan saat banjir berlangsung pun akses jalan sampai terputus, yang dimana jalan tersebut adalah akses utama untuk masyarakat sekitar untuk berlalu lalang.

“Selain terputusnya akses jalan, itu juga membuat aktivitas masyarakat terhambat. Saya ingin Pemkot Bontang, untuk bisa segera mengatasi penanganan banjir rob di wilayah tersebut,” ucapnya saat Rapat Paripurna berlangsung, Kamis (8/8/2024) kemarin.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan jika pihaknya telah berdiskusi dengan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk segera mencari solusi terkait penanganan banjir rob, karena tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Pastinya ini menjadi perhatian bagi Pemkot Bontang, untuk bisa segera mengatasi permasalahan banjir rob, nantinya akan kami kaji lebih lanjut,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Edy Prabowo mengatakan, untuk permasalahan banjir rob, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Perwakilan Kalimantan Timur.

Untuk perbaikan di wilayah tersebut tidak bisa dilakukan pada Perubahan APBD 2024, akan tetapi perbaikan jalan di BK telah masuk di proyek prioritas BBPJN pada 2025 mendatang.

“Ada tiga skema nantinya untuk penanganan banjir rob di sana, rencananya. Pertama dengan menggunakan struktur jembatan layang, kedua ditambah dengan timbunan tanah, dan ketiga montar foam,” tutupnya. (Dwi/Adv).

Editor: Yusva Alam

Tingkatkan Kualitas Pangan Rumahan, DKP3 Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah

0
Tingkatkan Kualitas Pangan Rumahan, DKP3 Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah
Sosialisasi pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga oleh DKP3. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang melaksanakan sosialisasi pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Bontang Lestari, Jumat (9/8/24).

Lurah Bontang Lestari, Muhammad Akbar Aditya mengucapkan terima kasih kepada DKP3 telah melaksanakan kegiatan ini, karena dengan adanya ilmu ketahanan pangan seperti ini menjadi salah satu cara untuk menghindarkan anak-anak kita dari resiko stunting.

Perlu dipahami, jika selama ini stunting selalu dilibatkan dengan kondisi anak. Kita lupa bahwa sebenarnya hal itu dapat dicegah dengan terpenuhinya nutrisi calon ibu yang bisa dimulai dari pemenuhan nutrisi remaja putri.

“Dengan begitu, anak-anak perempuan kita yang nantinya akan berkeluarga dapat melahirkan anak-anak yang sehat,” terangnya.

Evi Sulastri Tanjung, Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda DKP3 menjelaskan, di wilayah Bontang Lestari terdapat 318 Keluarga Berisiko Stunting (KBS). Ia menjelaskan berisiko stunting bukan berarti sudah tervonis stunting. Dikatakan berisiko yakni pasangan usia subur, ibu hamil, keluarga dengan anak 0-23 bulan dan masih banyak lagi,

“Hal itu masih bisa dicegah sejak dini agar mereka tidak melahirkan anak yang stunting,” ujarnya.

Sosialisasi ini menjadi salah satu kegiatan yang sangat diharapkan dapat diterapkan secara berkala dan mandiri, sehingga dengan menanam sayur-sayuran di lahan pekarangan rumah, keluarga tersebut bisa memastikan sendiri kualitas sayur yang akan mereka konsumsi, selain itu bisa menghemat pengeluaran.

“Kalau kita beli tomat 5 ribu saja buat dua hari, kita kalikan sebulan sudah 75 ribu, sebulan 75 ribu bisa untuk dipakai beli yang lain,” contohnya.

Untuk memastikan berjalannya penanaman tanaman tersebut, DKP3 memberikan langsung bibit pohon dan bibit sayuran organik. Karena menurutnya jika hanya melakukan sosialisasi pasti tidak akan dikerjakan.

“Daripada hanya sosialisasi kami berikan juga bibit tanamannya, biar terealisasi,” terangnya.

Pihaknya juga memberikan ilmu dasar untuk melakukan perawatan kepada tanaman tersebut, karena tanaman yang diberikan organik, maka harus ada pestisida nabati yang mendukung petumbuhan tanaman tersebut, sehingga tidak terganggu oleh hama. Pestisida nabati menjadi alternatif karena disayangkan kalau sayur-sayuran harus diberikan pestisida yang berbahan kimia.

Adapun peserta yang dilibatkan adalah RT 01, 02, 03, 04 dan 05, selanjutkan pihaknya akan memanggil seluruh RT di Bontang Lestari secara bergantian, kelurahan tersebut menjadi sasaran utama karena jumlah KBS yang paling tinggi.

“Semoga kelurahan lain dapat segera dilaksanakan sosialisasi juga,” harapnya

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Fraksi Gerindra Bersama Berkarya Tekankan 5 Poin pada Pendapat Akhir Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

0
Fraksi Gerindra Bersama Berkarya Tekankan 5 Poin pada Pendapat Akhir Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Penyerahan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra Bersama Berkarya. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Fraksi Gerindra Bersama Berkarya DPRD Bontang menyampaikan pendapat akhir terhadap laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Rabu (7/8/24).

Sekretaris Fraksi Gerindra Bersama Berkarya, Tri Ismawaty berterima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja untuk membahas dan menyusun Raperda perubahan APBD, yang mana telah disepakati struktur jumlah total perubahan APBD Kota Bontang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3.3 triliun.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut Fraksi GERINDRA BERSAMA BERKARYA mempertegas kembali beberapa poin sebagai berikut, pertama, Pemkot Bontang dalam merealisasikan anggaran harus sesuai dengan RPJMD dan RKPD serta senantiasa berdasarkan fungsi-fungsi APBD.

Kedua, Setiap OPD harus tetap komitmen dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan program anggaran Tahun 2024 ini, sehingga serapan anggaran dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan, sehingga dapat mengurangi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

Ketiga, pemerintah harus bisa memastikan bahwa setiap biaya yang keluar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, pengelolaan keuangan daerah semestinya sudah menggunakan standart akuntasi keuangan daerah yang memadai. Terakhir, Fraksi Gerindra bersama Berkarya berkomitmen akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna mengetahui sejauh mana konsistensi pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan, baik APBD sebelum perubahan, maupun setelah perubahan. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Pendapat Akhir Fraksi Annur: APBD 2024 Diharap Dapat Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

0
Pendapat Akhir Fraksi Annur: APBD 2024 Diharap Dapat Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Penyerahan pendapat akhir Fraksi Annur DPRD Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Fraksi Amanat Nurani Rakyat (Annur) menyampaikan pendapat akhir terhadap laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Rabu (7/8/24).

Wakil Ketua Fraksi Annur, Abdul Samad mengatakan, pemerintah harus melakukan banyak hal yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman, mengayomi, melindungi, dan memberikan perhatian yang besar kepada masyarakat. Mereka membutuhkan kepastian tentang ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai, dan jaminan untuk bertahan hidup.

Oleh karena itu muara dari persoalan ini adalah ketersediaan dana. Pemerintah sebagai pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, harus mengeluarkan dana yang maksimal untuk penanganan ini. Pemerintah juga harus lebih fokus pada kebutuhan pendidikan, pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, serta menjaga aktivitas ekonomi yang sedang terancam resesi.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut fraksi Annur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi pertuaran daerah Kota Bontang

Dengan struktur sebagai berikut. Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 2 trilyun 780 milyar 738 juta 111 ribu 584 rupiah, kemudian belanja Daerah dalam Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 3 trilyun 360 milyar 998 juta 808 ribu 720 rupiah, dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 605 milyar 260 juta 697 ribu 136 rupiah dan Pengeluaran Pembiayaan Rp. 25 milyar rupiah.

“Semoga semua hasil kerja keras dan cerdas ini, bisa bermuara pada upaya kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui implementasi APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas,” harapnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Bawaslu Gandeng Disabilitas Dapat Aktif di Pemilu

0
Bawaslu Gandeng Disabilitas Dapat Aktif di Pemilu
Kegiatan Bawaslu terhadap peran disabilitas dalam pemilu serentak 2024 dan penandatanganan nota kesepakatan. (Syakurah/MediaKaltimnetwork)

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan sosialisasi terkait peran disabilitas dalam pemilihan serentak 2024, Kamis (8/8/24) di Cafe Gading Asmara.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa komunitas disabilitas. Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mewakili seluruh penyandang, melakukan penandatangan nota kesepahaman antara Bawaslu Kota Bontang dengan PPDI Kota Bontang.

Ketua PPDI Kota Bontang, Ma’ruf menyampaikan harapannya kepada bawaslu, agar mereka dapat selalu terlibat dalam kegiatan-kegiatan bawaslu lainnya. Hal ini membuktikan bahwa bawaslu sangat memperhatikan komunitas tersebut.

“Terima kasih bawaslu selalu melibatkan kami dalam kegiatan seperti,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan, bahwa pemilu merupakan hajat seluruh warga negara di seluruh Indonesia dengan persyaratan yang sudah diatur oleh Undang-undang. Ia juga berharap PPID aktif dalam masalah pemilu ini, tidak hanya partisipatif tapi bisa menjadi salah satu penyelenggara pemilu.

“Bahkan dalam hal ini, di mata negara kita semua diperlakukan sama,” katanya.

Narasumber, Rani Megawati Kordiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan data pemilihan disabilitas di Kota Bontang.

Di Kecamatan Bontang Utara disabilitas fisik sebanyak 93 orang, disabilitas intelektual 26 orang, mental 44 orang, sensorik wicara 69 orang, sensorik rungu 9 orang, dan sensorik netra 48 orang.

Kemudian Kecamatan Bontang selatan disabilitas fisik sebanyak 111 orang, disabilitas Intelektual 14 orang, mental 42 orang, sensorik wicara 57 orang, sensorik rungu 10 orang, dan sensorik netra 34 orang.

Terakhir di Kecamatan Bontang Barat disabilitas fisik sebanyak 41orang, disabilitas intelektual 14 orang, mental 8 orang, sensorik wicara 22 orang, sensorik rungu 9 orang, dan sensorik netra 16 orang.

Para penyandang juga diberikan hak-hak dan aksesibilitas fisik secara khusus, selain itu terdapat langkah-langkah mendukung peran disabilitas dalam pemilu seperti sosialisasi dan edukasi, penyediaan fasilitas ramah disabilitas, kerjasama dengan organisasi disabilitas, pelatihan petugas pemilu, dan penggunaan teknologi.

Diharapkan nantinya dapat mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang inklusif, harus memperhatikan partisipasi kelompok disabilitas adalah bagian penting dalam demokrasi yang inklusi.

Penyelenggara pemilu dan pilkada harus memiliki kepekaan dan hak politik penyandang disabilitas, kemudian penyelenggara pemilu dan pilkada memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam kepemiluan.

Untuk itu, penyediaan Fasilitas Ramah Disabilitas guna memastikan TPS dan semua fasilitas terkait pemilu dapat diakses oleh penyandang disabilitas

Ditambahkan dari PPDI Bontang, bahwa keterlibatan disabilitas dalam penyelenggara pemilu harus jelas dan terperinci, agar mereka bisa mendaftar ketika telah mengetahui persyaratan pasti sebagai penyelenggara.

Kemudian, beberapa TPS nantinya harus memperhatikan kebutuhan disabilitas, apalagi handphone dilarang dalam pencoblosan, padahal banyak disabilitas yang bergantung pada handphone untuk kebutuhan membaca atau lainnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan Harap Pemanfaatan Anggaran Dapat Dioptimalkan

0
Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan Harap Pemanfaatan Anggaran Dapat Dioptimalkan
Penyerahan pandangan umum Fraksi PKB, PPP dan PDI Perjuangan. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, menyampaikan pandangan umum Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2024, Sabtu (3/7/24).

Wakil Ketua Fraksi PKB, PPP dan PDI Perjuangan, Maming menyampaikan terdapat tiga masukan yang akan dipertimbangkan atas Nota Keuangan yang telah direncanakan dalam pendapatan daerah perubahan APBD tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 2,7 Triliun.

Pertama, mekanisme penyusunan APBD dan Perubahan APBD hendaknya dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sehingga realisasi program pemerintah dapat terlaksana secara maksimal dan pelayanan terhadap masyarakat dapat terealisasi secara optimal.

“Diharapkan ke depannya pengoptimalan ini dapat terealisasikan,” jelasnya.

Kedua, pemerintah agar dalam penyusunan APBD Perubahan ini sejalan dengan APBD murni karena jangan sampai dikemudian hari terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Terakhir, kami meminta kepada pemerintah agar dapat membuka lapangan pekerjaan dalam rangka untuk menanggulangi pertumbuhan pengangguran di Kota Bontang. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Fraksi Golkar bersama NasDem Sampaikan 5 Masukan Dalam Pendapat Akhir Perubahan APBD TA 2024

0
Fraksi Golkar bersama NasDem Sampaikan 5 Masukan Dalam Pendapat Akhir Perubahan APBD TA 2024
Pendapat akhir Partai Golkar bersama Nasdem. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Fraksi Golongan Karya (Golkar) bersama NasDem menyampaikan pendapat akhir terhadap laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang. Rabu (7/8/24).

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal menyampaikan apresiasi atas kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menjalankan tugas menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2024 ini dengan baik.

Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Hal ini Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Penyusunan Anggaran bukan sekedar menaikan atau menurunkan nilai anggaran, tetapi pencapaian pada periode sebelumnya seharusnya menjadi salah satu tolak ukur dalam penyusunan Perubahan Anggaran Tahun 2024,” terangnya.

Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2024, dilaporkan bahwa telah diperoleh Kesepakatan Bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Bontang dengan TAPD Kota Bontang Terkait Struktur Jumlah Total APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 3,3 triliun

Hasil Pembahasan Banggar bersama TAPD, Fraksi Golkar Bersama Nasdem Sependapat dengan catatan dan masukan. Pertama, Banggar DPRD Kota Bontang meminta kepada TAPD Kota Bontang untuk menginventarisasi aset-aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak serta aset yang masih dikuasai oleh pihak lain dan disampaikan ke DPRD Kota Bontang

Kedua, Kepala BPKAD Kota Bontang menyampaikan bahwa ada penambahan pendapatan daerah dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 9.767.213.171,00, yang bersumber dari bagi hasil pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diadministrasikan di Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Ketiga, Banggar DPRD Kota Bontang meminta agar anggaran untuk kegiatan festival di Kelurahan Api-Api tidak dialihkan untuk kegiatan lain, yang seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak pada penguatan ekonomi masyarakat.

Keempat, Banggar DPRD Kota Bontang meminta kepada TAPD Kota Bontang untuk tetap mengikuti tahapan-tahapan dalam membahas Perubahan APBD ΤΑ. 2024.

Terakhir, Banggar DPRD Kota Bontang meminta kepada Pemkot Bontang agar dapat melakukan percepatan penanganan banjir yang masih terjadi di daerah Guntung. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Fraksi PKB Bersama PPP dan PDIP Harap Kebijakan dan Pengawasan Penggunaan Anggaran Ditingkatkan

0
Fraksi PKB Bersama PPP dan PDIP Harap Kebijakan dan Pengawasan Penggunaan Anggaran Ditingkatkan
Pendapat akhir Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan Terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan menyampaikan pendapat akhir terhadap laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Rabu (7/8/24).

Anggota Komisi I DRPD Kota Bontang, Abdul Haris menyampaikan, berdasarkan hasil laporan nota Wali Kota Bontang tentang APBD 2024 dan dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, APBD 2024 dinilai meningkat secara signifikan.

“Karena anggaran naik cukup signifikan kami harap kebijakan dan pengawasan harus diperbaiki dan lebih ditingkatkan, agar pelaksanaan roda pemerintahan ke depan bisa terwujud ke arah yang lebih baik,” imbuhnya.

Perencanaan semula Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bontang pada Tahun Anggaran 2024 Rp 2.379.581.074.122,00 (Dua Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Dua Rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 401.157.037.462 (Empat Ratus Satu Milyar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sehingga dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pendapatan daerah menjadi sebesar Rp. 2.780.738.111.584,00 (Dua Triliun Tujuh Ratus Delapan Puluh Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Sebelas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

Sehingga pada Perubahan APBD 2024 pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 3.385.998.808.720,00 (Tiga Triliun Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah).

Di akhir Fraksi PKB, bersama PPP dan PDI Perjuangan menyatakan telah menerima dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda Kota Bontang. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam