Beranda blog Halaman 835

Evaluasi Capaian Stunting, Ternyata Masih Genting

0
Evaluasi Capaian Stunting, Ternyata Masih Genting
Emirza, M.Pd. (ist)

Emirza, M.Pd
(Muslimah Peduli Umat)

Komisi I DPRD Bontang bakal mengadakan rapat dengan Pemkot Bontang, membahas penyebab angka stunting di wilayah pesisir masih tinggi dibandingkan dengan di kota. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati. Tri Ismawati mengatakan, ia hanya mengetahui angka stunting di kota sudah menurun, tidak untuk wilayah pesisir. (radarbontang/19/7/2024)

Begitu juga pada Pemerintah Kabupaten Paser yang menggelar rapat evaluasi. Dalam kegiatan tersebut disampaikan capaian stunting per Juni 2024 yaitu 13,22% dimana balita yang sudah diukur sebanyak 98,3%, namun, masih ada 44,09% balita yang mengalami permasalahan gizi. Dalam hal ini Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si., yang mendampingi Sekda Katsul Wijaya menyampaikan bahwa penurunan angka stunting ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban bersama. (humas.paserkab.go.id, 11/7/2024)

Pada 2014, angka stunting di Indonesia mencapai 37%, lalu turun menjadi 21,6% pada 2022. Meski sudah turun, angka tersebut masih tergolong tinggi. Berdasarkan data statistik PBB, jumlah anak usia dini atau balita Indonesia yang mengalami stunting mencapai 6,3 juta pada 2020. Dengan demikian, persoalan stunting hingga kini masih genting. Laju penurunan angka stunting cenderung landai, yakni terlalu lambat.

Evaluasi Capaian Stunting Butuh Perubahan Mendasar

Persoalan stunting adalah bagian dari persoalan yang mendasar, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Hal ini karena negara abai dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan bagi rakyat. Akibatnya, banyak rakyat yang kekurangan gizi, termasuk ibu hamil, bayi, dan balita. Terjadilah gagal tumbuh atau stunting pada anak.

Stunting merupakan permasalahan yang kompleks dan bercabang, oleh karena itu perlu evaluasi yang benar menyentuh akar persoalan, yakni kehidupan kapitalisme sekuler. Kemiskinan, pendidikan pola asuh, gaya hidup dan sebagainya.

Program penanganan stunting menunjukan tidak seriusnya pemerintah dalam menurunkan angka stunting, padahal stunting sangat menentukan masa depan negara. Stunting adalah kondisi terjadinya gangguan gizi kronis yang berlangsung dalam rentang 1.000 hari pertama kehidupan anak sejak dalam kandungan hingga berusia 2 tahun.

Ditandai dengan panjang badan atau tinggi badan menurut umur berada di bawah -2 SD. Sehingga mengakibatkan kecerdasan anak dikemudian hari tidak optimal, hingga risiko penyakit kronis.

Pencegahan stunting bisa dilakukan melalui pendekatan spesifik, yaitu perbaikan gizi ibu dan anak, dan pendekatan sensitif, yaitu semua kontribusi yang menyebabkan tumbuh kembang anak tidak optimal seperti pola asuh, kebersihan, literasi orang tua, sarana air minum dan sanitasi, imunisasi, dan sebagainya.

Intervensi sensitif memiliki kontribusi sebesar 70%, sedangkan intervensi spesifik berkontribusi sekitar 30% bagi penanganan stunting. Jadi, stunting adalah masalah yang bersifat sistemis. Solusi stunting tidak bisa hanya dengan pemberian makanan tertentu, apalagi hanya biskuit dan susu kotak, tetapi butuh solusi tuntas hingga akarnya.

Negara harus mendayagunakan seluruh sumber daya, aparat, lembaga, dana, fasilitas, dll. untuk menyolusi stunting. Bukan hanya memberikan dana, negara juga harus memberikan edukasi terkait gizi pada masyarakat di kota hingga pelosok juga pesisir.

Negara juga harus memfasilitasi masyarakat agar bisa mengonsumsi makanan bergizi. Selain itu, hal-hal yang berhubungan dengan stunting juga harus dibenahi. Seperti, kesejahteraan masyarakat dan stabilitas harga bahan pangan.

Faktanya, kemiskinan masih menjadi masalah di Indonesia, khususnya di Bontang daerah pesisir. PHK terjadi di mana-mana sehingga berdampak pada tingginya angka pengangguran. Tingginya harga daging sapi, ayam, telur, dan ikan mengakibatkan rendahnya masyarakat untuk mengkonsumsi protein hewani.

Maka menyolusi stunting butuh perubahan mendasar dari aspek jaminan negara terhadap kebutuhan dasar rakyat. Sayangnya, negara yang menerapkan ideologi kapitalisme seperti sekarang tidak memberikan jaminan ini. Akhirnya, penanganan stunting sekadar “kejar tayang” target WHO, juga pencitraan.

Masalah stunting ini tidak hanya menghantui Indonesia, tetapi juga menjadi masalah serius dunia. Data PBB 2020 menunjukkan bahwa 149 juta (22%) balita di seluruh dunia mengalami stunting. Data ini mengonfirmasi kegagalan kapitalisme dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia, terutama pangan.

Generasi Kuat

Politik ekonomi Islam menjamin pemenuhan semua kebutuhan primer tiap orang secara menyeluruh. Setiap orang akan dipenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kesanggupannya sebagai individu yang hidup dalam sebuah masyarakat.

Sistem Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan) bagi tiap individu rakyat. Kebutuhan gizi tiap orang akan dipenuhi, termasuk ibu hamil dan balita.

Tidak hanya pangan, kebutuhan akan rumah yang sehat, air minum yang layak, sanitasi, edukasi, akses terhadap layanan kesehatan, dsb. semuanya dijamin dalam Islam. Penguasa dalam Islam, bertanggung jawab memastikan terpenuhinya kebutuhan primer rakyat, termasuk kecukupan pangan bergizi.

Sistem Islam memiliki jihaz al-idari, yaitu struktur administrasi yang akan memastikan setiap program pemerintah tersebut dirasakan oleh rakyat hingga ke pelosok negeri dari kota hingga pesisir. Sistem Islam menerapkan sistem ekonomi Islam yang mewujudkan kesejahteraan dengan mencegah kekayaan beredar pada sebagian orang saja.

Islam juga mengembalikan hak milik umum pada rakyat agar terwujudnya kemakmuran yang merata. Sehingga, terwujud generasi Islam sebagai generasi unggul yang merupakan generasi terbaik, sebagaimana digambarkan dalam QS Ali Imran: 110, “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia.”

Sistem Islam akan menghasilkan generasi yang kuat. Seperti dalam hadis Rasulullah saw., “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah ‘Azza wa Jalla daripada mukmin yang lemah dan pada keduanya ada kebaikan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Nasa’i).

Persoalan stunting dalam Islam akan selesai dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga yang dijamin oleh negara. Support sistem oleh penguasa dalam sistem Islam akan membuat ayah bekerja dan ibu fokus memenuhi dan mendidik anaknya sehingga generasi sehat kuat bebas dari stunting.

Wallahualam bissawab

Gegara Sakit Hati Disepelekan, Seorang Ayah Aniaya Bayinya Sendiri

0
Gegara Sakit Hati Disepelekan, Seorang Ayah Aniaya Bayinya Sendiri
Konferensi Pers Polres Bontang. (ist)

BONTANG – Polres Bontang menahan pelaku penganiayaan bayi berusia 2 bulan yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing mengatakan, dari hasil penyelidikan kepolisian, bukti AA (34) melakukan penganiayaan tersebut telah terkumpul sehingga pelaku dapat ditahan.

Dari hasil penyelidikan, AA melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati sering dianggap sebelah mata oleh keluarga istri, dan karena istrinya kerap menolak ajakan berhubungan suami istri. Oleh sebab itu tersangka melampiaskan kekesalan itu pada anaknya.

“Bukti cukup kuat untuk melakukan penahanan, alasan dia melampiaskan kekesalannya karena sakit hati dengan perlakuan istri dan keluarga istri,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Dalam kurun waktu sebulan penganiayaan sudah dilakukan tiga kali. Pada 6 Juli 2024, tersangka mengangkat kaki korban tanpa memegang badannya, yang mengakibatkan patah tulang kaki sebelah kiri.

Pada 20 Juli 2024, tersangka mencubit lutut kanan korban hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali. Kemudian, pada 22 Juli 2024, tersangka sengaja menjatuhkan korban dari gendongan ke lantai dengan posisi kepala lebih dulu menyentuh lantai, yang menyebabkan bengkak di bagian kepala.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Legislatif Ini Harap Keseriusan Semua Kalangan Cegah Kekerasan pada Anak

0
Legislatif Ini Harap Keseriusan Semua Kalangan Cegah Kekerasan pada Anak
Abdul Haris, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Abdul Haris menanggapi maraknya kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak, yang terjadi pada semester pertama tahun 2024.

Ia mengatakan, bahwa pemerintah harus memiliki ketegasan dari sisi regulasi seperti sanksi bagi para pelaku, kemudian dari sisi pengawasan orang tua juga harus ditingkatkan.

“Kekerasan ada banyak, dari kekerasan fisik, psikis maupun seksual, itu semua harus diberikan edukasi ke anak maupun orang dewasa,” ujarnya

Kemudian, dari sisi pendidikan. Kesatuan pendidik di Kota Bontang harus mampu memberikan pemahaman kepada anak didiknya terkait dengan dampak dari perilaku kekerasan tersebut.

Adapun tokoh-tokoh masyarakat, dari tingkat RT juga harus melakukan pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada warganya. Karena ini adalah masalah serius yang dapat mengancam masa depan anak-anak.

“Korbannya selalu di bawah umur, bisa jadi berdampak jangka panjang, jadi semua kalangan seriuslah menanggapi hal ini,” ujarnya. (adv/sya)

Editor: Yusva Alam

Abdul Haris Pertanyakan Kasus Stunting yang Tiba-tiba Menurun

0
Abdul Haris Pertanyakan Kasus Stunting yang Tiba-tiba Menurun
Abdul Haris, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Abdul Haris mengatakan, bahwa program penurunan stunting di Kota Bontang belum maksimal.

Pernyataan stunting telah mengalami penurunan belum ia terima, sementara hasil yang ‘dinyatakan’ turun hanyalah hasil perhitungan yang belum resmi diumumkan dan belum diperiksa secara keseluruhan oleh pemerintah.

“Saya lihat, misalnya bulan kemarin masih tinggi, terus bulan ini berubah langsung turun,” ujarnya.

Ia mempertanyakan kenapa penurunan yang signifikan dapat terjadi dalam kurun waktu yang begitu singkat, sehingga ia tidak dapat mempercayai hasil yang menyatakan stunting di Bontang telah mencapai 19 persen.

Padahal ia baru mendengar diawal tahun angka stunting masih meningkat, kemudian dalam setengah tahun tiba-tiba menurun.

“Saya melihat program belum maksimal, rentang umur anak yang dikabarkan turun juga tidak dijelaskan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, ia minta tidak usah buru-buru untuk menyimpulkan stunting yang tiba-tiba menurun di Kota Bontang. Ia meminta pemerintah baiknya program penurunan stunting dilakukan secara berlanjut terlebih dahulu dengan adanya pengawasan. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Diberi Peringatan Tak Diindahkan, Satpol PP Bongkar Warung Terapung di Selambai

0
Diberi Peringatan Tak Diindahkan, Satpol PP Bongkar Warung Terapung di Selambai
Penertiban pedagang kaki lima di depan masjid terapung. (ist)

BONTANG – Salah satu warung yang terletak di depan Masjid Terapung Darul Irsyad Al-Mujahirin, Kelurahan Loktuan dibongkar oleh pemerintah setempat bersama dengan Satpol PP, Selasa (30/7/24).

Lurah Loktuan, Supriadi menjelaskan, pihaknya telah memberi peringatakan kepada warung yang dikenal dengan sebutan warung terapung tersebut sejak Bulan April 2024 lalu. Pihaknya memanggil pemilik warung untuk pindah dari wilayah tersebut karena keberadaannya tidak memiliki izin.

“Ini masuk dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039,” jelasnya.

Setelah melakukan pemanggilan tersebut, karena tidak ada pergerakan, pemilik warung diberikan SP 1 hingga 3. Karena surat tersebut tidak kunjung diindahkan, Kelurahan Loktuan bersama Satpol PP melakukan pembongkaran.

Supriadi mengatakan, pemilik warung merupakan seorang perantau dari Sulawesi yang melihat peluang di wilayah tersebut dengan membuka warung.

Untuk barang-barang jualannya, Satpol PP memindahkan sementara di pasar lama, dan barang-barang pribadinya ditaruh di Rusunawa Loktuan.

“Kami berikan tempat tinggal disana sementara,” jelasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Nursalam Ingatkan Kembali Agar Jalur ke RSUD Segera Dicarikan Solusi

0
Nursalam Ingatkan Kembali Agar Jalur ke RSUD Segera Dicarikan Solusi
Anggota Komisi II DPRD, Nursalam. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nusalam untuk yang ketiga kalinya mengingatkan Pemkot Bontang agar segera menindaklanjuti pembenahan arus lalu lintas di wilayah simpang empat RSUD.

Ia mengatakan, bahwa arus lalu lintas di sana cukup merepotkan, karena masyarakat Bontang yang hendak menuju ke RSUD harus menempuh perjalanan lebih jauh agar bisa masuk ke RSUD.

“Mulai dari yang pertama, kedua, saya ingatkan tapi sama sekali tidak ada pergerakan,” ujarnya, Senin (29/7/24), di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang.

Sebelum jalan masuk RSUD dibagi, sering terjadi kecelakaan sehingga ada penutupan jalan yang malah membuat masalah baru.

“Kasian kalau orang darurat malah terlambat penanganan karena cuma putarannya jauh,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang Basri Rase meminta kepada Sekda pada Selasa (30/7/24), untuk memanggil Dinas Perhubungan untuk hadir dan membahas hal tersebut sesegera mungkin.

“Kita harus pikirkan pemotongan jalur itu,” tambahnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Fraksi Annur Setuju Raperda RPJPD 2024-2045 Jadi Perda, Minta Dilaksanakan Secara Efektif

0
Fraksi Annur Setuju Raperda RPJPD 2024-2045 Jadi Perda, Minta Dilaksanakan Secara Efektif
Fraksi Amanat Nurani Rakyat (Annur) Serahkan Laporan Hasil Pembahasan Ke Ketua DPRD Kota Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Fraksi Amanat Nurani Rakyat (Annur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Rabu (24/724).

Anggota Fraksi Annur DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan mengatakan, terkait Visi dan Misi RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045, yakni Bontang Sentosa 2045 Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan, sudah mengakomodir kondisi yang ingin dicapai.

Lebih lanjut, dalam mewujudkan Kota Bontang 2045 harus dikawal dengan kaidah pelaksanaan yang efektif. Ia menilai, kaidah pelaksanaan diperlukan sebagai norma-norma agar visi dan misi dapat dilaksanakan dan diukur keberhasilannya.

“Perencanaan-perencanaan tersebut yang akan diraih pada kurun waktu 20 tahun ke depan, oleh sebab itu keefektifan harus dikawal,” ujarnya.

Komunikasi publik yang efektif penting dalam rangka membangun kesamaan pemahaman, serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi bermakna seluruh pelaku pembangunan. Sehingga diharapkan ke depannya tidak hanya menjadi formalitas.

“Tidak hanya sekedar formalitas, perda ini diharapkan secara efektif dan produktif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Menurutnya, sebuah perda semakin berarti, apabila mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, didukung dengan SDM aparatur birokrasi yang capable, professional, credible dan mempunyai integritas yang baik dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Ia menegaskan, pembuatan perda RPJPD ini tidak akan memberikan implikasi dan manfaat, jika hanya sebatas konsep yang ideal, dan tidak diimplementasikan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah secara konsisten. Pihaknya menginginkan Raperda ini akan berdaya guna dan berhasil bagi kepentingan masyarakat secara umum.

Diakhir, Irfan menyatakan bahwa Fraksi Amanat Nurani Rakyat menerima dan menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 untuk ditetapkankan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Andi Faizal Harap Makin Banyak Warga Berani Adukan Kasus Asusila

0
Andi Faizal Harap Makin Banyak Warga Berani Adukan Kasus Asusila
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyoroti kasus asusila di Kota Bontang yang makin meningkat.

Ia menyebutkan, kemungkinan salah satu faktornya adalah warga Bontang yang sudah banyak tereduksi untuk melakukan pelaporan saat terjadi kasus pelecehan di Kota Bontang.

“Tentu kita apresiasi kerjasama masyarakat, artinya mereka tahu bahwa hal itu adalah sesuatu yang harus dilaporkan dan bukanlah aib,” ujarnya, Rabu (24/7/24)

Ia menambahkan, fenomena naiknya kasus di Kota Bontang bukan berarti hal itu buruk, hanya saja kasus semacam itu bak gunung es, dimana masih banyak kasus yang tidak terlapor. Masyarakat harus memberikan dukungan kepada korban sehingga makin banyak masyarakat yang berani untuk bersuara.

“Kita harus dukung korban, kita dukung dengan semangat, makin banyak yang melaporkan, makin banyak pelaku yang segan melakukan aksinya,” tambahnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Warga Dengar Suara Berisik, Ternyata Ada Ular Piton Bersarang di Plafon Rumah

0
Warga Dengar Suara Berisik, Ternyata Ada Ular Piton Bersarang di Plafon Rumah
Petugas Disdamkartan Kota Bontang berhasil mengamankan seekor ular piton, di plafon salah satu rumah warga (Dok. Disdamkartan).

BONTANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang berhasil mengevakuasi seekor ular piton berukuran kurang lebih 4 meter di salah satu plafon rumah warga, di Jalan Parikesit, RT.7, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (28/7/2024) kemarin, sekitar pukul 22.17 Wita.

Komandan Kompi Disdamkartan Kota Bontang, Norman menjelaskan, bahwa ada informasi dari warga jika di atas plafon rumahnya terdengar suara berisik, sehingga warga tersebut langsung menghubungi pihak Disdamkartan untuk bisa mengecek kondisi plafon.

“Anggota langsung menuju ke lokasi, dan sesampai di sana petugas naik ke atas rumah, untuk membongkar seng baru bisa menuju ke plafon,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).

Saat mengevakuasi ular piton, ada sedikit kendala yang dialami oleh petugas, yakni susah untuk mencapai plafon yang terbilang cukup tinggi.

Diketahui ada sekitar 5 petugas dalam mengevakuasi ular piton, bahkan dalam evakuasi ular petugas membutuhkan waktu kurang lebih satu jam, hingga selesai sekitar pukul 23.30 Wita.

“Karena ular terbilang cukup besar, dan anggota ambil ularnya di atas ketinggian, jadi cukup kesulitan,” paparnya.

Ular berhasil diamankan petugas, dan langsung dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa ke Mako.

Norman menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa lebih berhati-hati dimanapun berada, karena nantinya kita tidak akan pernah tahu ular bisa muncul dari mana saja dan bersarang. Sehingga Norman juga menegaskan, agar masyarakat tidak menangani atau menangkap ular dengan sendirinya, dan lebih baik menghubungi pihak Disdamkartan.

“Bisa dibilang hampir setiap hari petugas menangkap ular, entah karena lagi musimnya atau apa saya kurang paham. Jadi demi rasa nyaman, lebih baik panggil Damkartan untuk mengeksekusi,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Polres Tertibkan Antrean di SPBU KM 3, Ini Aturan yang Wajib Ditaati

0
Polres Tertibkan Antrean di SPBU KM 3, Ini Aturan yang Wajib Ditaati
Kasat Lantas Polres Bontang saat menertibkan antrean truk di SPBU KM 3. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Satlantas Polres Bontang menindaklanjuti terkait permasalahan antrean truk di SPBU KM 3, di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Jumat (26/7/2024) kemarin.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Bontang, Ipda Nurul Akbar mengatakan, jika antrean di SPBU KM 3 masih ada sejumlah sopir truk yang melanggar saat akan melakukan pengisian solar.

“Intinya di SPBU ini kami sudah beberapa kali memberikan teguran untuk supir truk, akan tetapi masih saja ada yang tidak mau tertib,” ucapnya.

Sehingga Satlantas Polres Bontang akan bertindak tegas, memberikan sanksi bagi sopir yang tetap tidak ingin tertib.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Pertamina, jika masih ada yang tidak patuh akan kami tilang,” jelasnya.

Kini petugas telah memberikan ketentuan, berupa antrean BBM solar untuk truk akan dipusatkan dari Hotel Grand Mutiara sampai ke SPBU, tidak ada antrean truk dari simpang empat Loktuan menuju SPBU.

Selanjutnya jalur traffic light sampai SPBU hanya untuk mobil pengisian pertalite dan pertamax, antrean SPBU diminta untuk menggunakan nomor, truk yang masih tetap melanggar akan dikenakan tilang, dan Pertamina akan mengancam menonaktifkan barcode BBM solar subsidi.

Dari informasi sebelumnya, akibat banyaknya truk yang mengantri di pinggir jalan untuk mengisi solar, telah banyak kecelakaan terjadi di lokasi tersebut.

Contohnya, Kamis (25/7/2024) kemarin, akibat adanya truk mengantre untuk mengisi solar memotong jalan, mengakibatkan bertabrakan dengan kendaraan roda empat.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam