Beranda blog Halaman 84

Masalah Perizinan THM Bontang Tak Cukup Hanya Revisi Perda Miras

0
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat ditemui awak media. (Dwi S).

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan, bahwa persoalan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) tidak bisa diselesaikan hanya dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras). Menurutnya, perubahan juga harus menyentuh aspek tata ruang wilayah.

Andi Faiz menjelaskan, lahirnya perda berasal dari inisiatif pemerintah daerah. Karena itu, jika ada rencana revisi maupun pembaharuan aturan, maka pemerintah pula yang harus menyusun naskah pengusulan revisi tersebut sebelum dibahas bersama DPRD.

“Perizinan THM itu, begini. Perda lahir dari inisiatif pemerintah. Tentunya kalau mau ada revisi atau pembaharuan, pemerintahlah yang membuat naskah pengusulan revisinya. Nanti akan kita bahas apakah memungkinkan atau bagaimana,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan, perda mengenai miras yang berlaku saat ini sudah cukup lama. Namun apabila memang diperlukan penyesuaian aturan, pihak DPRD Bontang membuka ruang pembahasan secara bertahap, sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terkait raperda tentang miras ini sudah lama sekali. Kalau pun ada penyesuaian, silahkan pemerintah selaku pengusul. Pastinya ini bertahap,” katanya.

Menurutnya, dalam proses perizinan usaha terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait.

“Kalau berbicara aturan, tentunya kita ingin melakukan perizinan harus mengajukan sesuai tata ruang. Kemudian mengajukan NIB. Dari NIB nanti muncul rekomendasi teknis. Misalkan perdagangan itu di Perindagkop, dan lainnya di dinas masing-masing,” jelasnya.

Andi Faiz menilai, persoalan THM yang saat ini muncul memang terbentur aturan yang ada. Selain tidak sesuai ketentuan perizinan, kawasan tempat usaha tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kasus ini memang secara aturan perizinan menyalahi, kemudian perda kita juga tidak memperbolehkan, kawasannya juga tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah ingin membuka peluang legalitas THM di kawasan tertentu, maka yang harus direvisi bukan hanya perda miras, tetapi juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau ini mau diubah, tidak hanya bicara revisi perda miras saja, tetapi juga harus merubah kawasannya. Sekarang RTRW Berbas Pantai itu perdagangan. Kalau mereka mau, maka RTRW-nya juga harus direvisi supaya pengajuan perizinan online itu bersesuaian tata ruangnya,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pertemuan yang dilakukan saat ini sifatnya masih sebatas mencari jalan tengah, agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat, termasuk potensi munculnya pengangguran baru.

“Jadi ini sebenarnya hanya dibijakin, karena ada konflik sosial di dalamnya. Kalau nanti ada penutupan dan muncul pengangguran baru, ini hanya membijaki saja dengan aturan yang berlaku saat ini,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Andi Faiz Minta Pembahasan Legalitas THM Jangan Terburu-buru

0
DPRD Bontang menggelar rapat terkait THM. (Dwi S).

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta pembahasan terkait legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Prakla, Berbas Pantai, harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru, agar kebijakan yang diambil nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurut Andi Faiz, DPRD Bontang memahami keinginan para pelaku usaha yang menginginkan kepastian hukum terhadap usaha yang selama ini telah berjalan di kawasan tersebut. Namun, proses legalisasi tetap harus mempertimbangkan berbagai aturan yang berlaku.

“Kita mengapresiasi niat dari bapak ibu semua untuk mencari kepastian hukum terkait kawasan Prakla. Tetapi pembahasannya memang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Andi Faiz juga menjelaskan, legalitas kawasan THM tidak hanya berkaitan dengan izin usaha semata, tetapi juga menyangkut aturan tata ruang wilayah (RTRW), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sinkronisasi dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bontang.

Karena itu, menurutnya, diperlukan kajian menyeluruh serta komunikasi lintas sektor, sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait legalisasi kawasan tersebut.

“Kalau hanya melihat satu sisi tentu akan sulit. Karena nanti akan terbentur lagi dengan aturan RTRW, perda, dan ketentuan lainnya. Makanya perlu kajian yang komprehensif,” katanya.

Andi Faiz turut meminta agar pembahasan tidak berhenti di tingkat DPRD saja, melainkan dilanjutkan melalui diskusi bersama pihak kecamatan, kelurahan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari formulasi terbaik terkait keberadaan THM di kawasan Prakla.

“Saya harap nanti ada diskusi lanjutan dengan camat, lurah, Disperindagkop, dan instansi terkait lainnya, supaya bisa dicari jalan tengah yang terbaik,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia mengingatkan pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial, apabila dilakukan penertiban tanpa solusi yang jelas.

Menurutnya, banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha di kawasan tersebut, sehingga kebijakan yang diambil harus tetap menjaga stabilitas sosial dan ekonomi warga.

“Kalau langsung dilakukan sweeping tanpa solusi, tentu ini bisa memunculkan pengangguran baru. Karena itu perlu pertimbangan khusus,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

640 Relawan SPPG di Kutim Dipastikan Dapat BPJS Kesehatan

0
BPJS dan Empat Yayasan SPPG Bersinergi Lindungi Relawan MBG di Kutim. (Istimewa)

SANGATTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kutai Timur (Kutim) menjalin kerja sama dengan empat Yayasan Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama tersebut berkaitan dengan jaminan kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) bagi para tenaga kerja yang terlibat dalam operasional SPPG.

Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat melalui sistem yang terintegrasi, khususnya bagi tenaga kerja yang terlibat dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sebanyak 640 relawan yang bernaung di bawah empat yayasan berbeda kini telah resmi terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional, di antaranya Yayasan Kemala Bhayangkari, Yayasan Kutai Timur Berdikari, Yayasan Swara Mandiri Ummat, dan Yayasan Cerdas Pangan Nusantara,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Herman menambahkan, kepesertaan para relawan tersebut mulai aktif pada 1 Juni 2026. Selain memberikan perlindungan medis, kerja sama ini juga melibatkan Dinas Kesehatan Kutim sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah, khususnya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta memastikan seluruh lapisan pekerja, termasuk relawan, memperoleh hak atas jaminan kesehatan.

“Seluruh relawan ini didaftarkan secara kolektif melalui yayasan dengan hak pelayanan di kelas tiga, yang juga mencakup anggota keluarga mereka agar seluruh ekosistem keluarga relawan terlindungi,” tambahnya.

Terkait skema iuran, total biaya kepesertaan kelas tiga ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang setiap bulan. Pembayarannya menggunakan sistem subsidi silang antara pemerintah dan yayasan. Dengan adanya subsidi tersebut, para relawan diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani persoalan biaya kesehatan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor nonformal.

Pemerintah daerah berharap model kolaborasi seperti ini dapat menjadi contoh bagi sektor lainnya, sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi jaminan kesehatan secara menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Retribusi Wisata Bontang Koala Dievaluasi

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb12mei2026/mobile/

As Roda Patah Jadi Penyebab Lakalantas Truk di Jalan Siaga

0
Truk muatan plastik, kertas nasi dan tabung LPG yang mengalami lakalantas di Jalan Siaga pada Senin malam.

BALIKPAPAN – Kecelakaan truk yang terjadi di kawasan Jalan Siaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota pada Senin (11/5/2026) malam diduga dipicu kerusakan pada bagian roda kendaraan saat sedang menanjak.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Jerrold Kumontoy melalui Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari, mengatakan kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA itu terjadi di area dalam gang gudang plastik CV Jaya Raya.

Truk Isuzu Elf tersebut diketahui mengangkut plastik es, kertas nasi, dan tabung LPG.

“Setelahnya, truk sempat terguling dan rebah ke sisi kanan. Pengemudinya sempat terjepit dengan kepala truk sehingga proses evakuasi ikut melibatkan Kantor SAR Balikpapan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Djauhari menjelaskan kendaraan tersebut dikemudikan Aswar Ma’ruf (20), warga Kelurahan Margo Mulyo.

Peristiwa bermula saat kendaraan hendak keluar dari area gudang melalui jalan menanjak di dalam gang. Namun setibanya di ujung jalan, kendaraan tiba-tiba berhenti akibat diduga mengalami kerusakan mekanis.

“Sesampainya di ujung gang pada badan jalan menanjak, kendaraan R6 Isuzu Elf berhenti, lalu diduga tidak kuat menanjak karena mengalami patah pada roda,” jelasnya.

Akibat kerusakan tersebut, kendaraan kemudian meluncur mundur tak terkendali hingga terguling ke dalam area gudang. Tiga kendaraan lain yang sedang parkir turut mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

Dalam kejadian itu, sopir mengalami luka ringan dan sempat terjepit di bagian kabin sebelum berhasil dievakuasi tim gabungan. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka berat.

Meski demikian, kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Pihak kepolisian juga masih mendalami status kendaraan Isuzu Elf tersebut karena saat kejadian kendaraan tidak menggunakan pelat nomor polisi.

“Kendaraan R6 Isuzu Elf dengan nomor polisi tidak dipasang, saat ini masih dalam penyelidikan,” tutupnya. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Pekerja di Kaltim Diminta Gunakan Aplikasi Sakti untuk Adukan Pelanggaran

0
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi. (Foto: Hanafi)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong para pekerja untuk aktif melaporkan berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan melalui aplikasi Sakti yang disediakan Pemprov Kaltim. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, saat dikonfirmasi wartawan MediaKaltim.com terkait kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di tengah tantangan transisi energi serta potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor usaha.

Dalam keterangannya, Rozani menegaskan PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Jika kondisi perusahaan memaksa adanya pengurangan tenaga kerja, maka seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun harus terjadi PHK, itu harus menjadi pilihan terakhir. Kalau bisa disalurkan ke tempat lain, tentu lebih baik. Yang penting seluruh hak pekerja diberikan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik hubungan kerja kontrak yang dinilai masih banyak terjadi di sejumlah perusahaan. Pemerintah mengingatkan agar perusahaan mematuhi aturan terkait perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap apabila masa kerja telah memenuhi ketentuan.

“Kalau pekerja terus menerus bekerja selama bertahun-tahun, secara norma bisa dikategorikan menjadi pekerja tetap. Itu selalu kami ingatkan kepada perusahaan,” katanya.

Selain itu, pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pekerja diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi.

“Kalau ada pelanggaran, laporkan saja. Ada kanal pengaduan, ada aplikasi Sakti seperti yang disampaikan pak gubernur. Tinggal diunduh dan dilaporkan,” tegas Rozani.

Aplikasi Sakti Gemas (Satu Akses Kalimantan Timur menuju Generasi Emas) merupakan super app resmi Pemprov Kaltim yang diluncurkan pada Agustus 2025 untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, informasi strategis, hingga pengaduan masyarakat dalam satu platform digital.

Aplikasi tersebut menghubungkan lebih dari 15 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk layanan pajak daerah, pendidikan, kesehatan, UMKM hingga ketenagakerjaan.

Salah satu fitur unggulannya ialah “Lapor Wall”, yakni kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi langsung dengan sistem SP4N-LAPOR sehingga laporan warga dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan terkoordinasi.

Meski demikian, pemerintah menyebut pendekatan terhadap perusahaan tetap mengedepankan pembinaan terlebih dahulu sebelum penindakan dilakukan. Penanganan kasus juga akan mempertimbangkan skala usaha perusahaan, terutama bagi pelaku usaha mikro.

Rozani juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan data yang jelas sehingga proses tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat.

“Saya harap seluruh laporan pekerja dapat disampaikan sesuai fakta dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Berdiri di Tanah Pemkot, Sejumlah Warung di Sungai Kapih Dibongkar

0
Personel Satpol PP melakukan pembongkaran warung yang berdiri di tanah Pemkot. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi dibongkar pada Selasa (12/5/2026) pagi.

Operasi penertiban yang dimulai pukul 08.00 WITA itu menyasar kawasan Kelurahan Sungai Kapih. Meski sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan pemilik bangunan, proses eksekusi tetap berjalan hingga bangunan rata dengan tanah.

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi sempat memanas saat petugas hendak merobohkan sebuah rumah yang merangkap sebagai warung. Pemilik bangunan bersikeras mempertahankan tempat tinggalnya meski telah mengetahui lahan yang ditempati merupakan aset pemerintah.

Ketegangan mereda setelah petugas memberikan penjelasan secara persuasif. Selain satu bangunan utama tersebut, petugas juga bergerak ke lokasi lain yang berjarak sekitar 100 meter untuk membongkar bangunan serupa yang sebelumnya telah menerima surat peringatan berulang kali.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan penertiban itu merupakan langkah akhir setelah melalui proses panjang dan tahapan peringatan bertingkat.

“Seharusnya tanggal 21 lalu sudah ditertibkan, tapi kami tidak bisa tiba-tiba langsung bergerak. Prosesnya panjang, bahkan sudah dimulai sebelum Lebaran. Kami sudah melibatkan camat dan perangkatnya, namun alih-alih diindahkan, peringatan tersebut justru diabaikan,” jelas Anis.

Ia merinci, total terdapat lima bangunan usaha yang menjadi target penertiban. Satu bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan empat lainnya ditertibkan langsung oleh petugas dengan pengawalan TNI, Polri, serta Bidang Hukum dan Aset Pemkot Samarinda.

“Alasan penertiban ini jelas, yaitu mengamankan aset Pemerintah Kota Samarinda. Dengan kolaborasi lintas sektor, alhamdulillah hari ini berjalan kondusif dan potensi kerawanan bisa diminimalisir,” tambahnya.

Di balik penertiban itu, terdapat kisah awal berdirinya bangunan tersebut. Ketua RT 12 Kelurahan Sungai Kapih, Dantoro, mengungkapkan bangunan awalnya berdiri karena alasan kemanusiaan untuk membantu seorang janda tua membuka usaha kecil.

Menurutnya, lahan pemerintah itu awalnya hanya dimanfaatkan untuk warung kopi sederhana. Namun seiring waktu, bangunan berkembang semakin luas.

“Awalnya niat kita membantu nenek itu untuk usaha kecil-kecilan. Tapi karena ada hasutan dari pihak luar, bangunannya justru meluas. Kami sudah ingatkan berulang kali tapi tidak digubris, akhirnya ya seperti ini,” pungkas Dantoro.

Kini lahan tersebut telah dikosongkan dan dikembalikan fungsinya sebagai aset pemerintah kota guna mencegah pemanfaatan lahan secara ilegal di kemudian hari. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Antrean Membludak di RSUD RAPB PPU, Pasien Keluhkan Loket Terlambat Dibuka

0
Suasana antrean membludak di RSUD RAPB PPU. (capturevideo/MKNN)

PENAJAM PASER UTARA — Suasana sempat kacau terjadi di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) setelah mesin pengambilan antrean dilaporkan belum diaktifkan saat pasien mulai memadati area pendaftaran pada pagi hari.

Kondisi tersebut memicu antrean panjang dan kebingungan pasien, terutama bagi warga yang tidak mendapatkan nomor antrean secara online.

Salah satu pasien mengaku loket pendaftaran yang biasanya mulai dibuka sekitar pukul 06.00 WITA baru beroperasi sekitar pukul 07.30 WITA.

“Biasanya jam 6 sudah dibuka loket itu, ini tadi sampai setengah 8 baru dibuka,” ujarnya.

Ia juga mengeluhkan tidak adanya petugas keamanan yang berjaga saat antrean mulai membludak sehingga situasi sempat tidak terkendali.

“Security yang biasa jaga di situ juga enggak ada semua,” ungkapnya.

Akibat keterlambatan tersebut, sejumlah pasien disebut harus menunggu cukup lama hanya untuk mendapatkan antrean pelayanan.

“Aku aja setengah jam lebih nunggu itu dibuka,” tambahnya.

Pasien lain juga mengaku kasihan terhadap warga yang tidak sempat mengambil antrean online karena banyak yang akhirnya kehabisan kuota pelayanan.

Kondisi ini memunculkan keluhan masyarakat terhadap sistem pelayanan rumah sakit, terutama terkait kesiapan petugas dan pengaturan antrean di jam-jam sibuk pelayanan pagi.

Warga berharap manajemen rumah sakit dapat melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang, mengingat rumah sakit tersebut merupakan salah satu fasilitas kesehatan rujukan utama di PPU. (MK)

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S

Bursa Calon Rektor UNMUL 2026 Bergerak, Senat Segera Saring Kandidat

0
Rektorat Universitas Mulawarman. (Istimewa)

SAMARINDA — Universitas Mulawarman (UNMUL) mulai mempersiapkan proses pemilihan rektor periode 2026–2030. Saat ini, tahapan pemilihan telah memasuki fase penjaringan bakal calon rektor setelah panitia resmi dibentuk sejak 2 April 2026.

Ketua Panitia Pilrek UNMUL, Mustofa Agung Sardjono, menjelaskan proses pemilihan rektor dilakukan melalui empat tahapan, yakni persiapan, penjaringan bakal calon, penyaringan calon, hingga pemilihan akhir.

“Pemilihan rektor terdiri dari empat tahapan. Panitia hanya bertugas sebagai penyelenggara, sedangkan seluruh keputusan berada di tangan senat,” ujar Prof Agung saat memberikan keterangan kepada awak media didampingi Wakil Ketua Panitia Pilrek UNMUL, Blego Sedionoto.

Menurutnya, panitia pemilihan dibentuk secara independen tanpa melibatkan anggota senat universitas. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan selama proses pemilihan berlangsung.

“Tidak ada anggota panitia yang memiliki hak pilih sehingga prosesnya lebih independen,” katanya.

Hingga menjelang penutupan masa pendaftaran, tercatat sudah ada lima bakal calon yang membuat akun pendaftaran. Namun identitas para pendaftar belum diumumkan secara resmi karena penetapan bakal calon tetap menjadi kewenangan senat universitas.

Meski demikian, sejumlah nama mulai ramai diperbincangkan dalam bursa calon rektor UNMUL 2026–2030. Beberapa di antaranya disebut berasal dari kalangan profesor hingga pimpinan fakultas di lingkungan kampus.

“Sebagian sudah memasukkan berkas dan sebagian lainnya masih melengkapi dokumen,” jelasnya.

Prof Agung menyebut jumlah tersebut telah memenuhi syarat minimal penjaringan, yakni empat bakal calon. Dari tahapan itu nantinya akan dipilih tiga nama untuk maju ke tahap pemilihan akhir rektor UNMUL.

Dalam mekanisme pemilihan, suara anggota senat memiliki bobot 65 persen, sedangkan 35 persen lainnya berasal dari kementerian. Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai regulasi perguruan tinggi negeri.

Selain persyaratan administratif, setiap bakal calon juga diwajibkan memiliki rekam jejak integritas akademik yang baik, bebas pelanggaran etik, serta tidak pernah terlibat tindak pidana maupun kasus plagiarisme.

“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon, mulai dari integritas akademik, rekam jejak, hingga ketentuan administratif lainnya sesuai aturan kementerian,” ungkap Prof Agung.

Ia menambahkan, tahapan penyampaian visi dan misi para calon rektor nantinya akan dilakukan secara terbuka di hadapan senat universitas. Meski demikian, proses pemungutan suara tetap dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari mekanisme demokrasi akademik di lingkungan kampus. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Pengamat Bongkar Hitungan Politik di Balik Senyapnya Hak Angket DPRD Kaltim

0
Grafis: Ade (MK)

SAMARINDA – Desakan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur mulai memasuki fase krusial. Di tengah sorotan publik terkait pembelian mobil dinas mewah, renovasi fasilitas pejabat hingga isu politik dinasti, manuver politik di internal DPRD justru dinilai berpotensi membuat hak angket kandas sebelum masuk pembahasan substansi.

Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, menilai peluang hak angket berlanjut ke pembentukan panitia khusus (Pansus) sangat berat apabila Fraksi Golkar dan PAN memilih tidak hadir atau melakukan walk out dalam rapat paripurna.

“Kalau kita melihat secara kuantitatif, maka potensi untuk maju ke hak angket itu sulit terpenuhi. Karena sesuai ketentuan, minimal harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRD Kaltim atau sekitar 42 orang,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Menurut Saipul, secara hitung-hitungan politik, posisi pengusul hak angket saat ini belum cukup aman untuk memenuhi syarat kuorum.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, absennya Fraksi Golkar ditambah sikap PAN yang disebut tidak sepakat terhadap hak angket dinilai berpotensi membuat jumlah kehadiran tidak mencapai batas minimal.

“Nah, kalau Fraksi Golkar tidak hadir atau walk out, kemudian ditambah PAN juga tidak hadir, maka secara hitungan syarat minimal itu tidak akan terpenuhi,” katanya.

Kondisi tersebut membuat peluang pembentukan Pansus hak angket dinilai sangat kecil. Bahkan, prosesnya diperkirakan hanya berhenti di tahap pengusulan tanpa pernah benar-benar masuk pembahasan paripurna.

Dalam keterangannya, Saipul juga menyoroti sejumlah isu yang memicu tuntutan hak angket, mulai dari pembelian mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja pejabat, pembentukan tim ahli gubernur dengan anggaran besar, hingga dugaan praktik politik dinasti di sejumlah organisasi publik di Kaltim.

Ia turut menyinggung hubungan kekerabatan antara Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim yang dinilai memunculkan persepsi publik terhadap melemahnya fungsi pengawasan legislatif.

“Ketua DPRD mestinya menjalankan fungsi pengawasan sejak awal. Tapi justru dalam fakta yang muncul, mendukung pembelian mobil dinas yang dianggap fantastis di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak baik-baik saja,” ucapnya.

Menurut Saipul, dasar hukum penggunaan hak angket sebenarnya cukup kuat dan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Ia menjelaskan Pasal 67 huruf f mewajibkan kepala daerah menjalankan program strategis nasional, sementara Pasal 68 mengatur sanksi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.

Saipul menilai kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dapat dikategorikan sebagai bagian dari program strategis nasional.

“Kalau penggunaan anggaran tidak efisien, maka ada potensi bertentangan dengan kebijakan nasional tentang efisiensi anggaran,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah terkait asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, termasuk prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

“Kalau ada fakta penggunaan anggaran yang tidak efisien dan tidak efektif, maka itu bisa dinilai bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Meski menilai peluang hak angket berat, Saipul tetap mendorong fraksi-fraksi pengusul untuk terus melakukan konsolidasi politik demi menjaga marwah DPRD dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Kalau tidak ada langkah serius, maka trust publik terhadap DPRD Kaltim akan semakin menurun. DPRD bisa terus dianggap hanya sebagai tukang stempel kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Fraksi PDI-Perjuangan memastikan tetap berada di garis depan mendorong hak angket dibawa hingga rapat paripurna.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim, M Samsun, menegaskan pihaknya tidak memiliki opsi mundur meski hingga kini jadwal Rapat Badan Musyawarah (Banmus) belum juga digelar.

“Belum ada (mengenai rencana rapat Banmus) sejauh ini, kemungkinan dijadwalkan pada tanggal 18 Mei nanti. Makanya ini kami meminta juga untuk pimpinan menggelar rapat Banmus untuk mengagendakan Rapat Paripurna,” katanya.

Menurut Samsun, usulan hak angket yang telah ditandatangani enam fraksi bersama 22 anggota DPRD sudah resmi disampaikan sehingga tidak ada alasan untuk tidak dibahas.

“Jadi tak ada alasan untuk tidak digelar rapat Banmus untuk Rapat Paripurna ini,” tegasnya.

Secara politik, PDI-Perjuangan disebut sudah melakukan berbagai perhitungan sebelum mendorong hak angket. Karena itu, kata Samsun, partainya tidak mungkin menarik diri di tengah jalan.

“Tindakan kita semua sudah diukur. PDI-Perjuangan istilahnya tidak memiliki Persneling Reverse, tidak ada gigi mundur, jadi kami gas terus,” ujarnya.

Kini, nasib hak angket sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim, khususnya terkait penjadwalan Banmus yang akan menentukan apakah hak angket benar-benar masuk paripurna atau justru berakhir senyap di meja politik. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S