Beranda blog Halaman 92

Pelaku Usaha Perlu Pahami Perbedaan Izin Usaha dan Legalitas Bangunan

0
Ilustrasi. (istimewa)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha, agar memahami perbedaan antara legalitas bangunan dan perizinan berusaha. Kesalahan memahami kedua hal tersebut, kerap membuat masyarakat mengira seluruh dokumen bangunan harus diurus kembali saat membuka usaha.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan izin usaha diterbitkan sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, sedangkan legalitas bangunan merupakan dokumen yang melekat pada bangunan itu sendiri.

“Kalau seseorang hanya memanfaatkan bangunan yang sudah ada, fokusnya adalah mengurus izin usahanya. Legalitas bangunan memiliki mekanisme tersendiri,” katanya.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar proses perizinan tidak menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku usaha yang menyewa ruko atau bangunan yang telah berdiri.

Idrus menambahkan, DPMPTSP tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dalam memberikan pelayanan perizinan. Begitu pula terkait wacana pembatasan usaha tertentu, pelaksanaannya hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Melalui sosialisasi tersebut, DPMPTSP berharap masyarakat dapat mengurus perizinan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib dan memberikan kepastian hukum. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Pendirian PAUD Harus Penuhi Standar Penyelenggaraan

0
Ilustrasi belajar mengajar PAUD di Kota Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan, pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan pemerintah tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga kesiapan lembaga dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain studi kelayakan, ketersediaan sarana dan prasarana, kurikulum, data tenaga pendidik, hingga rencana pembiayaan dan pengelolaan lembaga.

“Seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar untuk memastikan PAUD, mampu memberikan layanan pendidikan sesuai standar yang berlaku,” katanya.

Pemohon juga diwajibkan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang. Bagi PAUD swasta, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran terakhir.

DPMPTSP mengajak calon penyelenggara PAUD, memanfaatkan layanan konsultasi sebelum mengajukan izin, agar proses penerbitan perizinan dapat berjalan lebih cepat dan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Bontang: Pendirian SD Harus Didukung Kesiapan Sarana dan Tenaga Pendidik

0
Ilustrasi sekolah. (istimewa)

BONTANG – Pendirian Sekolah Dasar (SD) di Kota Bontang tidak hanya memerlukan izin administrasi, tetapi juga harus didukung kesiapan lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan. Hal itu menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, dalam memproses permohonan izin pendirian sekolah.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan pemerintah akan menilai sejumlah aspek sebelum izin diterbitkan. Salah satu dokumen yang wajib dipenuhi adalah hasil studi kelayakan, sebagai dasar melihat kebutuhan pendirian sekolah dan prospek keberlangsungan operasionalnya.

Selain itu, pemohon harus menunjukkan ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan belajar mengajar, kurikulum yang akan diterapkan, serta data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan beserta kualifikasinya.

“Persyaratan tersebut bertujuan memastikan sekolah yang berdiri, benar-benar siap memberikan layanan pendidikan sesuai standar,” ujarnya.

Pemohon juga diwajibkan menyampaikan rencana pembiayaan, sistem evaluasi pembelajaran, serta tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Seluruh dokumen diajukan melalui surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang.

Khusus sekolah swasta, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.

Sofyansyah mengimbau calon penyelenggara SD, berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sejak awal.

“Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan perizinan menjadi lebih cepat,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Bontang Raih WTP Ke-12, DPRD Dorong Agar Berbuah ke Pelayanan Publik

0
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Ist)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Ini merupakan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak 2014, dan menjadi bukti konsistensi Pemkot dalam menjaga akuntabilitas serta kepatuhan pada standar akuntansi pemerintahan.

Apresiasi disampaikan Rustam dari Badan Anggaran DPRD Kota Bontang. Ia menyebut capaian itu hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menyusun laporan keuangan sesuai aturan.

Namun DPRD mengingatkan, predikat WTP tidak boleh berhenti sebagai prestasi administratif. “Prestasi ini harus menjadi pemicu untuk meningkatkan kualitas tata kelola, agar setiap anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Rustam saat Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Banggar juga meminta rekomendasi BPK dalam LHP 2025 segera ditindaklanjuti. Dengan begitu, WTP bisa terus dipertahankan sekaligus membuat penggunaan APBD lebih efektif dan berdampak langsung pada pelayanan publik. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Dewan Dorong Pembinaan Moral Menyasar Dewasa Berprilaku Menyimpang, Bukan Hanya Remaja

0
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (Ist)

BONTANG — Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengusulkan pemerintah membuat program pembinaan khusus bagi warga dewasa yang terindikasi memiliki perilaku seksual menyimpang, termasuk hubungan sesama jenis.

Menurut Heri, selama ini upaya pencegahan baru menyasar anak dan remaja. Padahal kelompok dewasa juga perlu mendapat perhatian agar tidak terabaikan dalam pembinaan karakter.

“Jangan memandang umur. Selama ini kita hanya berupaya menyelamatkan generasi yang sedang berkembang seperti remaja, tetapi yang sudah terlanjur masuk dalam perilaku tersebut juga perlu mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Ia menekankan pembinaan tidak harus lewat jalur pendidikan formal. Pemerintah bisa merancang pelatihan berbasis kedisiplinan, pembentukan karakter, dan penguatan moral yang bisa diikuti semua usia.

“Intinya harus disekolahkan kembali. Sekolah itu bukan berarti harus formal,” kata Heri.

Heri berharap program komprehensif ini bisa menjadi bagian dari upaya membangun karakter masyarakat dan memperkuat pendidikan moral di Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Tokoh Agama dan Keluarga Digandeng Cegah Kehamilan Usia Dini di Bontang

0
Ilustrasi kehamilan dini. (Ist)

BONTANG — Komisi A DPRD Kota Bontang memperkuat pendekatan pencegahan kehamilan usia dini dengan menggandeng OPD, FKUB, dan tokoh lintas agama. Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi pada Kamis (9/7/2026).

Sekretaris Komisi A, Saeful Rizal, menyebut persoalan ini tidak cukup ditangani dari sisi kesehatan dan pendidikan saja. Ia menilai kehamilan usia dini adalah masalah sosial yang akarnya ada pada karakter dan lingkungan remaja.

“Ini masalah sosial yang butuh keterlibatan seluruh elemen. Pencegahan harus komprehensif, mulai dari pemerintah, sekolah, keluarga, hingga tokoh agama dan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Saeful, pembentukan karakter dan penciptaan lingkungan yang positif menjadi kunci. Karena itu ia mengajak semua pihak aktif memberi pendampingan, edukasi, dan penguatan nilai moral kepada generasi muda.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Komisi A menargetkan lahirnya program konkret dan berkelanjutan. Tujuannya agar remaja Bontang tumbuh di lingkungan yang sehat dan aman, serta terhindar dari persoalan sosial termasuk kehamilan di usia dini. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Polda Kaltim Selidiki Sindikat Narkoba Lintas Negara

0
Tersangka AAS (29) diamankan bersama 10 botol cairan kimia yang mengandung metamfetamin dan amfetamin dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AAS (29) beserta 10 botol cairan kimia yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jambu RT 7, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AAS beserta barang bukti berupa 10 botol cairan kimia yang diduga merupakan bahan dasar pembuatan sabu,” ujar Romylus, Senin (6/7/2026).

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan enam botol berisi cairan positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya mengandung amfetamin. Total volume barang bukti mencapai sekitar 5.480 mililiter.

“Rincian barang bukti tersebut terdiri atas enam botol metamfetamin dengan volume masing-masing 580 ml, 580 ml, 580 ml, 580 ml, 500 ml, dan 560 ml. Sementara empat botol lainnya berisi amfetamin dengan volume 520 ml, 540 ml, 560 ml, dan 480 ml,” jelasnya.

Selain cairan narkotika, penyidik juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo, satu power bank, kabel pengisi daya, sebuah kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh cairan tersebut dari seseorang berinisial LO. Keterangan itu kini menjadi dasar penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan memburu jaringan yang lebih luas.

“Polisi menduga cairan kimia tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan estimasi penyidik, setiap botol bernilai sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta, sehingga total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar,” tambah Romylus.

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Polda Kalimantan Timur menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pemasok utama dan memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara dari Malaysia.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Palaran Disiapkan Jadi Kawasan Industri Terbesar Samarinda hingga 2045

0
Anggota Pansus I Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan arah penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Samarinda Tahun 2025–2045. (Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi kawasan industri terbesar di Kota Samarinda dalam dua dekade mendatang. Rencana tersebut tertuang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Samarinda Tahun 2025–2045 yang saat ini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda.

Anggota Pansus I Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan Palaran dipilih sebagai kawasan utama pengembangan industri, sementara kecamatan lainnya akan diperkuat sesuai kawasan industri yang telah berkembang.

“Perda ini bakal ngatur daerah industri, memastikan kawasan industri. Ini fokusnya, luas paling besar itu di Palaran. Ada di beberapa kecamatan, dia tersebar, tapi di daerah kecamatan lain itu yang sudah existing dengan penguatan. Tapi yang fokusnya di Palaran,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Samri menjelaskan pembahasan Raperda masih berada pada tahap penyempurnaan. Berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah dan bagian hukum masih terus dihimpun sebelum memasuki tahap finalisasi.

“Kalau rapat kemarin kan usulan, hari ini perbaikan. Nah, tadi setelah dipresentasikan, masih perbaikan. Ya, samalah kayak nyusun skripsi, itu kan maju pertama, kedua, ketiga, sampai kemudian nanti finalisasi. Jadi masih ada rapat-rapat berikutnya, ini baru rapat pertemuan yang kedua,” katanya.

Menurutnya, draf Raperda belum final karena masih dilakukan penyempurnaan terhadap berbagai substansi.

“Pertemuan kedua masih ada masukan-masukan dari dinas-dinas, termasuk bagian hukum untuk penyempurnaan Raperda itu. Belum final,” tambahnya.

Ia mengatakan kawasan industri di Palaran nantinya akan difokuskan pada industri pengolahan berbasis potensi daerah, seperti industri makanan, minuman, hingga produk unggulan lokal, termasuk Sarung Samarinda.

“Jadi ini pusat industri. Unggulan daerah. Itu ada industri makanan, minuman, termasuk juga industri pengolahan lainnya. Tapi di sini lebih daripada industri pengolahan daerah. Misalnya Sarung Samarinda,” jelasnya.

Karena berlaku hingga 2045, DPRD juga memberikan ruang dalam regulasi agar dapat mengakomodasi munculnya jenis industri baru di masa depan.

“Karena untuk 20 tahun ke depan kita kan perlu memprediksi untuk ke depan. Masih ada industri yang saat ini belum bisa diprediksi bisa muncul. Kemudian ada tambahan narasi, dan apabila ada industri baru yang kemudian tidak ada dalam itu, tetap bisa terakomodir,” ujarnya.

Selain menjadi pedoman pengembangan industri, Raperda tersebut juga diharapkan menjadi dasar pengendalian tata ruang agar kawasan industri tidak bercampur dengan permukiman.

“Kalau kita buat perencanaan dari sekarang, di daerah industri, ketika itu ada pemukiman yang akan terbangun di sana, nah ini kan sudah kita bisa antisipasi. Tidak boleh bangun pemukiman di sini. Nah ini untuk mengantisipasi juga perkembangan penduduk ke depan,” tutup Samri.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Penutupan Ponpes Ibadurrahman Sisakan PR Besar, 100 Santri Masih Menunggu Kepastian

0
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Kartanegara bersama Kementerian Agama dan sejumlah pihak membahas dampak penutupan Pondok Pesantren Ibadurrahman terhadap para santri. (Ady Wahyudi/Media Kaltim)

TENGGARONG – Penutupan Pondok Pesantren Ibadurrahman di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak hanya berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menyisakan persoalan pendidikan bagi lebih dari 100 santri yang hingga kini belum memiliki kepastian melanjutkan sekolah.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah pihak terkait di Kantor DPRD Kukar, Senin (6/7/2026).

Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Farida, mengatakan hingga saat ini masih terdapat lebih dari 100 santri yang tetap tinggal dan mengikuti aktivitas belajar di Pondok Pesantren Ibadurrahman. Sebagian telah memilih pindah ke lembaga pendidikan lain, namun sebagian lainnya masih bertahan sambil menunggu kepastian.

Karena itu, DPRD bersama Kementerian Agama akan melakukan pendampingan agar hak pendidikan para santri tetap terpenuhi.

“Karena itu, kita bersama Kementerian Agama akan terus melakukan pendampingan sekaligus memantau para santri yang masih berada di pondok pesantren tersebut,” ujar Aini Farida.

Ia menjelaskan hasil RDP akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menentukan langkah lanjutan bagi seluruh santri terdampak.

Menurutnya, DPRD juga akan terus memantau perkembangan di lapangan. Apabila diperlukan, rapat koordinasi lanjutan akan kembali digelar guna memastikan penyelesaian persoalan pendidikan para santri berjalan optimal.

Di sisi lain, para orang tua santri mengaku mulai merasakan dampak langsung akibat penutupan pondok pesantren tersebut. Mereka mengaku kebingungan menentukan kelanjutan pendidikan anak-anaknya.

Salah seorang wali santri mengungkapkan anaknya enggan pindah ke pesantren lain meski hampir seluruh teman sekelasnya telah lebih dulu meninggalkan Pondok Pesantren Ibadurrahman.

“Teman-teman anak saya sudah berpindah semua, sisa sendirian dan diminta pindah juga tidak mau,” ungkap seorang wali santri dalam forum RDP.

Para wali santri berharap pemerintah segera menghadirkan solusi agar proses belajar anak-anak mereka tetap berjalan. Sebagian juga berharap ada jalan keluar yang memungkinkan operasional pondok pesantren kembali dibuka atau disiapkan alternatif pendidikan yang tidak merugikan para santri.

Sementara itu, perwakilan TRC PPA Kalimantan Timur, Sudirman, menegaskan pembahasan dalam RDP tidak lagi berfokus pada proses hukum, melainkan pada upaya mencari solusi terbaik bagi para santri dan santriwati yang terdampak.

Menurutnya, sejak awal pihaknya mendorong Kementerian Agama mengambil peran aktif dalam menjamin keberlangsungan pendidikan para santri.

“Yang pertama, kehadiran kami di sini menyikapi undangan untuk mencari solusi terhadap para santri maupun santriwati yang saat ini masih aktif di sana,” tutup Sudirman.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Pendapatan Kubar 2027 Ditarget Rp2,64 Triliun, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Prioritas

0
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai, disaksikan Wakil Ketua I dan II DPRD serta Sekretaris Daerah dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang II Tahun 2026. (Dok. Istimewa)

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menargetkan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp2,64 triliun. Target tersebut disampaikan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kutai Barat, Senin (6/7/2026).

Bupati menjelaskan, dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp249 miliar, Pendapatan Transfer Rp2,35 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp43,72 miliar.

“Struktur pendapatan ini kami susun dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dan potensi yang ada, sekaligus memperhatikan dinamika transfer dari pemerintah pusat,” ujar Frederick.

Pada sektor belanja daerah, Pemkab Kutai Barat menetapkan target capaian kinerja pada setiap program, kegiatan, dan subkegiatan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, sekaligus memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp2,45 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Selisih pembiayaan tersebut akan dimanfaatkan untuk menutup defisit anggaran sekaligus mendukung pelaksanaan program-program prioritas daerah.

Frederick menegaskan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 tetap diarahkan untuk mendukung efektivitas pembangunan, reformasi birokrasi, serta percepatan transformasi ekonomi daerah.

Menurutnya, peningkatan produktivitas dan daya saing daerah menjadi sasaran utama pembangunan, dengan fokus pada empat sektor prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur.

“Keempat sektor ini menjadi kunci untuk mendukung mobilitas, konektivitas, dan produktivitas dalam rangka mensejahterakan kehidupan masyarakat Kabupaten Kutai Barat,” ungkapnya.

Dokumen KUA dan PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kutai Barat sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2027.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.