Beranda blog Halaman 95

Kemen PPPA Dorong Bahasa Publik yang Lebih Inklusif dan Berempati

0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Dok. Kemen PPPA)

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak seluruh elemen masyarakat menciptakan ruang publik yang lebih menghargai martabat perempuan serta mendorong terwujudnya kesetaraan gender. Ajakan tersebut disampaikan sebagai respons atas perbincangan publik mengenai narasi yang mengangkat pengalaman biologis perempuan.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan karya seni, budaya, maupun berbagai bentuk komunikasi publik memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat. Karena itu, setiap pesan yang disampaikan kepada publik diharapkan tidak memperkuat stigma maupun diskriminasi terhadap perempuan.

“Pengalaman biologis perempuan, seperti menstruasi, kehamilan, maupun keguguran merupakan bagian dari kehidupan yang harus dipahami dengan empati dan penghormatan. Narasi yang menjadikan pengalaman tersebut sebagai bahan candaan atau penggambaran yang merendahkan berpotensi memperkuat stereotip gender yang menghambat terwujudnya kesetaraan perempuan dan laki-laki,” ujar Arifah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, upaya mencegah kekerasan berbasis gender tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan membangun budaya yang menghormati setiap individu. Penggunaan bahasa yang inklusif serta penyampaian pesan yang tidak menormalisasi diskriminasi menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan setara.

Arifah menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan berekspresi dan berkesenian sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut perlu diimbangi dengan tanggung jawab sosial, terutama terhadap kelompok yang masih rentan mengalami ketidaksetaraan.

“Kemen PPPA menghormati kebebasan berekspresi dan berkesenian sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut juga perlu disertai tanggung jawab sosial dengan mempertimbangkan dampak pesan yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya terhadap kelompok yang masih menghadapi berbagai bentuk ketidaksetaraan dan diskriminasi,” katanya.

Ia juga mengajak pelaku industri kreatif, media, tokoh masyarakat, hingga para pemimpin di berbagai tingkatan untuk bersama-sama membangun ruang publik yang lebih inklusif dan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kemen PPPA meyakini karya seni dan budaya memiliki kekuatan besar sebagai media edukasi, refleksi sosial, sekaligus penggerak perubahan menuju masyarakat yang lebih inklusif dan setara,” tutup Arifah.

Pernyataan Kemen PPPA tersebut disampaikan menyusul munculnya perhatian publik terhadap narasi mengenai pengalaman biologis perempuan yang beredar di ruang publik. Momentum itu dinilai menjadi pengingat bahwa karya seni, budaya, maupun komunikasi publik memiliki pengaruh besar dalam membentuk nilai dan norma sosial sehingga diharapkan dapat mendorong penghormatan terhadap martabat perempuan sekaligus memperkuat kesetaraan gender.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

Edukasi dan Peran Keluarga Dinilai Kunci Cegah Perilaku Berisiko Remaja di Bontang

0
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (Ist)

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto menilai pelarangan tempat saja tidak cukup untuk menekan perilaku seksual remaja. Ia menegaskan akar masalahnya ada pada minimnya edukasi dan lemahnya pengawasan orang tua.

Menurut Heri, perilaku seksual bisa terjadi di mana saja jika remaja tidak memiliki pemahaman dan pengendalian diri. Karena itu fokus utama harus pada edukasi sejak dini, baik kepada anak maupun orang tua.

“Persoalannya bukan tempatnya, tetapi edukasi yang tidak diberikan, baik dari orang tuanya maupun kepada anak sekolah atau remaja,” ujarnya.

Ia mencontohkan masih banyak orang tua yang membiarkan anaknya keluar rumah tanpa mengetahui aktivitas dan lingkungan pergaulannya. Padahal, kata Heri, orang tua perlu dibekali pemahaman tentang pentingnya mengawasi anak di luar rumah.

Heri mendorong pencegahan dilakukan bersama melalui sinergi keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Dengan edukasi yang tepat dan pengawasan yang baik, remaja diharapkan lebih memahami kesehatan reproduksi, pergaulan sehat, serta tanggung jawab terhadap diri sendiri. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Ketua Komisi A: Insentif Sekolah Swasta Harus Lihat Kondisi, Jangan Rata

0
Ilustrasi sekolah swasta. (AI)

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mendorong penyaluran insentif sekolah swasta berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Ia menyebut tidak semua sekolah swasta sama. Sebagian sudah mampu berdiri sendiri, sebagian lain “setengah mati” bertahan karena keterbatasan anggaran.

Dengan dihapuskannya status sekolah unggulan, Heri meminta pemerintah tidak lagi menyamaratakan bantuan. Prioritas harus diberikan kepada sekolah yang benar-benar membutuhkan.

“Kita harus adil. Bantuan diprioritaskan ke sekolah yang kurang mampu, supaya layanan pendidikan tetap jalan dan kualitasnya merata,” jelasnya.

Komisi A berharap pemetaan segera dilakukan agar tidak ada sekolah yang tertinggal. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Dewan Minta Pemetaan Sekolah Swasta Sebelum Bagi Insentif

0
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (Ist)

BONTANG – Komisi A DPRD Bontang meminta Pemkot memetakan kondisi sekolah swasta sebelum menyalurkan insentif.

Ketua Komisi A, Heri Keswanto menilai insentif tidak bisa disamaratakan karena tingkat kemandirian tiap sekolah berbeda. Ada yang sudah mandiri karena keuangan dan yayasannya kuat. Ada juga yang masih kesulitan membiayai operasional.

“Karena tidak ada lagi sekolah unggulan, pemerintah harus pakai pertimbangan lain. Masih ada sekolah yang antre insentif tapi tidak mandiri. Itu yang harus diprioritaskan,” ujar Heri.

Menurutnya, pemetaan penting agar bantuan tepat sasaran dan bisa menjaga keberlangsungan pendidikan swasta di Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Lahan di Wilayah Kusnodo Terbakar, Diduga Karena Kemarau

0
Kebakaran Lahan di dekat Kusnodo. (Syakurah)

BONTANG – Kebakaran terjadi di wilayah RT 17 Desa Suka Rahmat, Kutai Timur. Lokasi tidak jauh dari simpang empat Bukit Kusnodo, Minggu (5/7/2026).

Kejadian terjadi sekitar pukul 18.30 Wita. Guntur pemilik lahan yang terbakar mengaku kurang lebih lahannya yang seluas satu hektar itu telah habis.

“Pas azan kita liat api sudah besar, ini sebagian lahan sudah padam karena kami babat sekitarnya sehingga tidak menjalar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan di lahan tersebut sudah ia tanami pohon durian, dan jagung yang sudah ia tanami beberapa bulan belakangan.

Damkar yang berada di Pos Loktuan pun sudah datang untuk melakukan survei api, lantaran jika lahan yang terbakar merupakan tupoksi dari BPBD

“Kami cek lahan, takutnya kena rumah warga, jadi saat ini kami bantu warga untuk babat rumput saja,” jelas Sulkifli, salahsatu petugas damkar.

Selanjutnya BPBD harus melakukan pendinginan lahan lantaran masih terdapat bara, “Kalau tidak segera disiram kita takutnya ketika ada angin, api bisa nyala lagi karena kering semua di lahan itu,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Bontang Pastikan Pengurusan Izin Bongkar Trotoar Mudah, Gratis, dan Berbasis Digital

0
Ilustrasi pembongkaran trotoar. (AI)

BONTANG – Pengurusan izin bongkar trotoar di Kota Bontang, dapat dilakukan dengan sistem yang lebih praktis dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.

Melalui standar pelayanan yang berlaku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, menetapkan proses penerbitan izin maksimal selesai dalam 10 hari kerja, mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerapan standar pelayanan tersebut merupakan bentuk layanan perizinan yang mudah diakses, transparan, dan efisien bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Izin bongkar trotoar merupakan salah satu layanan yang telah memiliki standar pelayanan yang jelas, mulai dari persyaratan hingga jangka waktu penyelesaian. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh proses permohonan telah dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan terintegrasi. Pemohon cukup mengajukan permohonan secara daring, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, kemudian memantau perkembangan prosesnya tanpa harus berulang kali datang ke kantor.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat atau badan usaha yang akan melakukan pekerjaan yang memerlukan pembongkaran trotoar, seperti pembangunan akses masuk maupun pekerjaan utilitas lainnya. Karena menyangkut aset dan fasilitas publik, setiap permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan administrasi serta verifikasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan izin bongkar trotoar tidak dipungut biaya alias gratis. Karena itu, masyarakat diimbau tidak memberikan imbalan kepada siapa pun yang mengatasnamakan pengurusan perizinan.

Melalui kebijakan tersebut, DPMPTSP berharap pelayanan perizinan semakin berkualitas sekaligus mendukung kelancaran pembangunan dan aktivitas investasi di Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Pendirian SMP Baru di Bontang Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan, DPMPTSP Minta Pemohon Siapkan Dokumen Sejak Awal

0
Ilustrasi. (istimewa)

BONTANG – Rencana mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bontang, tidak hanya membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP Kota Bontang mengingatkan calon penyelenggara sekolah, agar memastikan seluruh dokumen telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan izin.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan proses perizinan dirancang untuk memastikan setiap sekolah baru memiliki kesiapan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Menurutnya, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah hasil studi kelayakan. Dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menilai kebutuhan pendirian sekolah baru di suatu wilayah, termasuk potensi peserta didik yang akan dilayani.

Selain studi kelayakan, pemohon juga wajib menyusun Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) yang berisi arah pengembangan lembaga pendidikan dalam jangka panjang. Data calon peserta didik, surat permohonan pendirian sekolah, serta legalitas yayasan melalui akta notaris juga harus dilampirkan dalam pengajuan.

“Seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar verifikasi, agar sekolah yang akan beroperasi benar-benar siap memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Aspek legalitas lainnya yang tak kalah penting adalah bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat, akta, atau dokumen lain yang sah. Pemerintah juga akan menilai kesiapan tempat kegiatan belajar mengajar beserta kelengkapan sarana dan prasarana yang tersedia.

Terdapat juga ketentuan khusus yang harus dipenuhi, yakni surat persetujuan dari SMP yang berada dalam radius 500 meter dari lokasi sekolah yang akan didirikan. Persyaratan tersebut bertujuan mendukung pemerataan akses pendidikan sekaligus menghindari penumpukan sekolah pada satu kawasan.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bukti, bahwa bangunan sekolah telah memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang.

Khusus penyelenggara SMP swasta, terdapat tambahan persyaratan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan tersebut tidak diberlakukan bagi sekolah negeri.

Ia mengimbau masyarakat maupun yayasan yang berencana mendirikan SMP, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Layanan PKKPR di Bontang Semakin Efisien, Pemohon Dapat Kepastian Proses

0
Pelayanan DPMPTSP Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Kepastian waktu dalam pelayanan perizinan, menjadi salah satu upaya yang terus diperkuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Melalui standar pelayanan yang telah ditetapkan, proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), ditargetkan rampung paling lama 20 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan standar pelayanan tersebut disusun untuk memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha mengenai alur, persyaratan, hingga estimasi waktu penyelesaian permohonan.

Menurutnya, kejelasan prosedur menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional, sekaligus mendukung kemudahan berusaha di daerah.

“Melalui standar pelayanan ini, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.

PKKPR merupakan dokumen yang dibutuhkan sebelum suatu kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan. Persetujuan tersebut memastikan rencana usaha atau pembangunan telah sesuai, dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di wilayah Kota Bontang, sehingga dapat menjadi dasar bagi proses perizinan berikutnya.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem perizinan yang telah disediakan pemerintah. Dengan mekanisme tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus memantau perkembangan berkas secara daring, tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.

Muhammad Aspiannur menambahkan, penerapan layanan berbasis digital tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan karena setiap tahapan dapat dipantau secara jelas.

“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun investor yang ingin menanamkan modal di Kota Bontang,” katanya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

JPPI Soroti Tata Kelola MBG, Ganti Pimpinan Dinilai Belum Cukup

0
Nanik S. Deyang saat dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana. (Dok. Setpres RI)

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang membelit Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain program agar berbagai permasalahan yang muncul tidak terus berulang.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan pencopotan pimpinan BGN setelah muncul dugaan korupsi lebih bersifat meredam dampak politik daripada membenahi persoalan mendasar dalam tata kelola program.

“Langkah cepat Presiden Prabowo mencopot ketiganya adalah upaya damage control agar episentrum pusaran kasus korupsi ini tidak langsung mengarah dan mengotori citra Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang notabene merupakan program legacy utama Presiden. Namun, pergantian pimpinan tidak akan menyelesaikan masalah, justru berpotensi membuat program MBG ini makin karam sebelum berlayar penuh,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2026).

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada figur yang memimpin BGN, melainkan pada desain program yang sejak awal dinilai memiliki sejumlah kelemahan. Besarnya anggaran yang dikelola tanpa sistem pengawasan yang kuat, kata dia, membuka ruang terjadinya penyimpangan.

JPPI juga menilai kasus hukum yang menyeret jajaran BGN berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG di lapangan.

“Bagaimana publik, sekolah, dan mitra lokal bisa percaya pada program pemberian makanan anak sekolah jika lembaga yang mengaturnya saja sudah digeledah penegak hukum karena dugaan rasuah? Krisis legitimasi ini akan membuat implementasi di lapangan semakin penuh kecurigaan,” katanya.

Karena itu, JPPI meminta pemerintah tidak berhenti pada pergantian pejabat semata. Organisasi tersebut mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain Program MBG, peningkatan transparansi tata kelola anggaran, serta penguatan sistem pencegahan korupsi agar program dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. (Fajri)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

JPPI Usul Program MBG Berbasis Kebutuhan, Bukan Universal

0
Anak sekolah menyantap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. BGN)

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah meninjau ulang sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi tersebut menilai program akan lebih efektif apabila difokuskan kepada kelompok yang benar-benar mengalami persoalan gizi dan keterbatasan akses pangan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan evaluasi tidak cukup dilakukan hanya pada level pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, pemerintah juga perlu membenahi desain program beserta arah kebijakan anggarannya agar lebih tepat sasaran.

JPPI menilai pendekatan universal yang diterapkan saat ini perlu dikaji ulang dan diganti dengan skema yang lebih terarah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Evaluasi total desain program. Menghentikan pemaksaan program untuk semua kalangan dengan target yang salah. Sebaiknya jangan untuk semua, tapi targeted bagi mereka yang punya masalah gizi dan terkendala akses pangan,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).

Selain perubahan sasaran penerima manfaat, JPPI juga meminta pemerintah membuka tata kelola pengadaan dan distribusi anggaran Program MBG kepada publik agar pengawasan dapat dilakukan secara transparan.

“Audit transparansi institusi. Membuka seluruh tata kelola pengadaan dan distribusi anggaran BGN kepada publik, serta harus membangun fondasi sistem pencegahan korupsi yang kokoh,” katanya.

JPPI juga mengingatkan agar besarnya anggaran Program MBG tidak mengurangi alokasi anggaran pada sektor pendidikan dan kesehatan yang sama-sama menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Koreksi kebijakan anggaran. Mengembalikan marwah anggaran fungsi pendidikan 20 persen dan anggaran kesehatan agar tidak tergerus oleh program MBG,” tutup Ubaid.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.