Beranda blog Halaman 970

Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

0
Kanit Provost Polsek Muara Badak, Aiptu Nasruddin saat mensosialisasikan bahay narkoba. (ist)

BONTANG – Polsek Muara Badak mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba serta kenakalan remaja di SMA Negeri (SMAN) 1 Muara Badak, Rabu (18/1/2023).

Pemateri sosisalisasi adalah Kanit Provost Polsek Muara Badak, Aiptu Nasruddin dan dihadiri sekira 100 siswa SMAN 1 Muara Badak.

Aiptu Nasruddin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada siswa – siswi SMAN 1 Muara Badak.

”Kalangan pelajar sangat rentan untuk terjerumus pada penggunaan narkoba dan kenakalan remaja,” ujarnya.

Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan pelajar sangat menghawatirkan saat ini. Karenanya Polsek Muara Badak mendorong pihak-pihak terkait, utamanya sekolah untuk menjaga siswa -siswinya agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Lantaran mereka merupakan aset dan generasi penerus bangsa.

Sementara itu, Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot Siswanto mengatakan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ke sekolah-sekolah. Tujuannya memahamkan pelajar terkait dampak buruk penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan, dan aspek hukum bagi mereka yang menyalahgunakan narkoba.

”Kami berharap para siswa dapat memahami dampak buruk penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat menjauhi narkoba. Membahayakan jiwa dan merusak masa depan,” kata Kapolsek Muara Badak. (hms)

Pergaulan Bebas Marak, Nikah Dini Kian Merebak

0

Emirza, M.Pd (Pemerhati Sosial)

Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022. Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pengajuan disepensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak karena hamil di luar nikah. (radarbontang.com, 31/12/2022)

Bukan hanya di Bontang, angka pernikahan dini di Kabupaten Sragen dalam kurun 2019—2021 juga meningkat signifikan. Ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab, mulai perubahan regulasi hingga pergaulan bebas. Pada 2019, permohonan dispensasi perkawinan ini tercatat 151 pemohon. Angkanya meroket pada 2020 dengan 349 permohonan.

Hal ini menandakan kasus pernikahan dini mengalami kenaikan yang signifikan sejak 2020, sekira 90 kasus dispensasi. Rata-rata pengakuan pemohon adalah hamil di luar nikah dan pemicu utamanya adalah medsos.

Bukan prestasi, tetapi hal itu terjadi karena banyak remaja hamil di luar nikah. Dispensasi nikah menjadi solusi instan karena pergaulan bebas yang kebablasan. Siapakah yang dipersalahkan? Dispensasi nikah tidak akan terjadi jika pergaulan remaja terjaga.

Hal ini terjadi karena sekularisme yang menjauhkan remaja dari aturan Islam, sehingga melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal/bebas. Hedonisme membentuk remaja menjadi generasi muda yang hanya bersenang-senang, mengejar materi, dan memuaskan syahwat sesukanya (pacaran hingga perzinaan).

Pandangan liberal menjadikan remaja bebas berbuat semaunya, tidak ada standar halal-haram dalam kehidupan. Sehingga, pergaulan laki-laki dan perempuan tidak ada batasan. Umbar aurat, ikhtilat (campur baur pria wanita), khalwat (berdua-duaan pria wanita) , dan tabaruj (berdandan berlebihan) menjadi kebiasaan di dunia remaja. Identitas hakiki mereka terkikis karena sekularisme. Maka, generasi muda harus diselamatkan dari kerusakan sistem hari ini.

Islam memiliki aturan sebagai pelindung dan penjaga generasi dari pengaruh sekularisme, liberalisme, dan hedonisme, yaitu pertama, negara menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam. Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam. Artinya pola pikir dan pola sikap harus sesuai aturan dalam Islam.

Kedua, menerapkan sistem sosial sesuai syariat Islam, yaitu (1) Allah menetapkan hubungan seksual yang haram dilakukan sebelum pernikahan (lihat QS Al-Isra: 32, An-Nuur: 2); (2) perintah menundukkan pandangan (lihat QS An-Nuur: 30—31); (3) kewajiban menutup aurat bagi perempuan (lihat QS An-Nuur: 31 dan Al-Ahzab: 59); (4) kewajiban menjaga kesucian diri (lihat QS An-Nuur: 33); (5) larangan khalwat; (6) larangan tabaruj bagi perempuan; (7) aturan safar bagi perempuan; dan (8) perintah menjauhi perkara syubhat.

Ketiga, mengkondisikan suasana amar makruf nahi mungkar di kehidupan bermasyarakat.

Keempat, negara mencegah hal-hal yang merangsang naluri seksual seperti konten pornografi-pornoaksi, tayangan TV, media sosial, dan lainnya.

Kelima, menerapkan sistem sanksi Islam. Jika Islam diterapkan secara kaffah.

Dengan bersenerginya keluarga, masyarakat, dan negara, akan melindungi remaja dari kerusakan.

Wallahualam.

Musrenbang Loktuan, Usulan Fisik dan Prasarana Masih Jadi Prioritas

0
Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan Loktuan, usulan didominasi pembangunan fisik dan prasarana. (Yahya Yabo/ Media Kaltim/jaringan Radarbontang.com)

BONTANG – Kelurahan Loktuan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan tahun 2023. Berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Loktuan, Rabu (18/1/2023), dihadiri ketua-ketua RT dan tokoh masyarakat Loktuan.

Lurah Loktuan, Hadi Jumianto mengatakan, tahun 2022 telah terlaksana beberapa program. Baik yang terealisasi dari musrenbang maupun aspirasi dewan. Program tanggung jawab sosial perusahaan di antaranya, pembangunan infrastruktur dan fisik seperti posyandu dan perbaikan pondasi, serta penimbunan badan jalan hingga penutupan parit dan semenisasi jalan.

Di Musrenbang tahun 2023 ini, setelah rembuk warga dan pra musrenbang bersama 52 RT di Kelurahan Loktuan, terdapat 321 usulan warga yang terdiri dari 24 usulan untuk bidang ekonomi, 8 usulan bidang sosial dan 289 bidang fisik dan prasarana.

“Beberapa usulan itu yang akan dibahas dalam musrenbang, yang akan difasilitasi Kelurahan Loktuan,” kata Hadi Jumianto, Rabu (18/1/2023).

Adapun usulan prioritas pada fisik dan prasarana, ada sebanyak 20 usulan dan 17 usulan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bontang, Amiruddin mengatakan, proses pembangunan telah diatur dalam undang-undang. Dirinya menyebutkan ada beberapa pendekatan yang dilakukan dalam proses perencanaan pembangunan. Mulai dari penelitian secara akademis, pendekatan politis yang telah dibuat kepala daerah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun, pendekatan partisipatif melibatkan masyarakat hingga peran serta perusahaan melalui tanggung jawab sosial ke masyarakat.

“Melibatkan semua masyarakat, melibatkan tokoh masyarakat, stakeholder, dan perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan musrenbang,” kata Amiruddin.

Amiruddin menambahkan, dari semua usulan masyarakat Kelurahan Loktuan tidak dapat diakomodir semua. Namun dengan begitu, adanya musrenbang ini untuk menyusun secara bersama mengenai usulan-usulan warga.

“Dari 300 lebih usulan pasti tidak bisa diakomodir semua. Untuk itu peran perusahaan sekitar dalam perencanaan pembangunan di Loktuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan,” ungkapnya. (yah)

Puskesmas BS 1 Catat 180 Laporan DBD Sepanjang Tahun 2022

0
Ilustrasi Nyamuk Aedes Aegypty. (ist)

BONTANG – Sepanjang tahun 2022 lalu, Puskesmas Bontang Selatan (BS) 1 menerima 180 laporan terkait Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Bontang Selatan. Peningkatan kasus DBD terjadi dalam kurun waktu tertentu. Tidak hanya DBD, tapi juga gejala- gejala DBD seperti demam tinggi.

Menurut data tahun 2022, peningkatan laporan terjadi pada Bulan April. “Tahun 2023 ini akan kita pantau apakah akan terjadi pola yang sama seperti tahun sebelumnya, naiknya kasus DBD akibat hujan yang terus mengguyur ” jelas Achmad Zainuri,  Epidemiolog Kesehatan Puskesmas BS 1.

Di tahun 2023 ini, Puskesmas BS 1 akan melakukan pendataan pada RT, sekolah, atau wilayah yang sering memberikan laporan kasus DBD, sehingga akan dipantau lingkungannya.

“Kami sudah sempat bicara dengan kecamatan juga kelurahan. Memang dari tiga kelurahan di Bontang Selatan, Tanjung Laut Indah merupakan wilayah tertinggi kasus DBD nya,” bebernya.

Zainuri berharap warga memperhatikan lingkungan sekitar, karena kemungkinan saat musim hujan sudah lewat nyamuk mulai beterbangan.

“Setidaknya untuk memperhatikan lingkungan sekitar rumah dulu. Takutnya April depan muncul peningkatan kasus lagi. Jangan sampai ada tempat yang bisa membuat berkembang biak indukan nyamuk. Fogging tidak menjamin, nyamuk yang terus menerus terkena fogging lama-lama bisa beradaptasi dengan bahan kimia tersebut,” bebernya.

Sekali digigit efeknya tidak langsung terlihat, virus itu masuknya sedikit-sedikit ke dalam tubuh. Sampai akhirnya sudah menyebar ke seluruh tubuh dan jadi DBD.

“Efeknya berkala, bisa saja saat April depan terulang lagi, ” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, virus yang dibawa Nyamuk Aedes Aegypty tidak langsung dirasakan dampaknya oleh tubuh manusia.

“Telur nyamuk itu menetas pada saat cuaca sudah mulai panas, seperti pertengahan Januari ini hujan sudah mulai jarang, biasanya saat seperti itu Nyamuk Aedes Aegypty sudah mulai menyebar dan dampaknya tidak langsung terlihat,” lanjut Zainuri.

Zainuri mengatakan, saat mengunjungi rumah warga terdampak, nyatanya warga belum paham jika menumpuk barang-barang bekas juga salah satu sarang nyamuk. Dengan kondisi yang terkena panas dan hujan, sama halnya dengan drum yang menampung air bersih juga bisa menjadi tempat berkembang biak nyamuk.

“Kami juga menemukan kasus dominan terjadi pada anak-anak 5-12 tahun. Padahal mereka menghabiskan waktu pagi hingga sore di sekolahan. Kemungkinan nyamuk DBD juga bisa mengigit saat mereka di sekolah atau dari pemukiman sekitar sekolah,” pungkasnya. (sya)

Jalan Terakhir Pemerintah, Ratusan Lapak di Pinggir Jalan KS Tubun Ditertibkan

0
Gabungan petugas saat penertiban dan pembongkaran lapak di jalan KS Tubun. (Yahya Yabo/ Media Kaltim/jaringan Radarbontang.com)

BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) bersama tim gabungan Satpol PP, TNI-Polri, kelurahan, dan kecamatan menertibkan lapak yang masih berjualan di atas trotoar dan pinggir Jalan KS Tubun, Rabu (18/1/2023).

Kepala Diskop UKMP Bontang, Kamilan mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya terakhir Diskop UKMP bersama tim. Lantaran sebelumnya telah melayangkan surat teguran dan peringatan hingga tiga kali, dan sosialisasi kepada pedagang.

“Ini upaya terakhir setelah kita berikan surat teguran kepada para pedagang,” kata Kamilan kepada Mediakaltim.com (jaringan Radarbontang.com) saat di lokasi, Rabu (18/1/2023).

Lanjut Kamilan, jumlah pedagang yang akan ditertibkan sebanyak 300 pedagang yang tersebar di kanan kiri jalan. Penertiban juga dilakukan secara mandiri oleh pedagang yang patuh.“Ada pedagang yang patuh menertibkan sendiri lapaknya,” kata Kamilan.

Gabungan petugas saat penertiban dan pembongkaran lapak di jalan KS Tubun. (Yahya Yabo/ Media Kaltim/jaringan Radarbontang.com)

Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani menambahkan, penertiban ini sudah sesuai arahan koordinator Diskop UKMP. “Sesuai hasil rapat beberapa kali, Satpol PP ikut terlibat dalam penertiban,” imbuh Ahmad Yani.

Sementara itu, salah satu pedagang yang tidak terima dengan penertiban itu mengatakan kepada petugas, bahwa pemerintah tidak memikirkan pedagang yang telah lama berjualan.

“Ini masalah makan pak, kan’ bapak yang memutuskan,” kata salah satu pedagang yang tidak ingin ditertibkan.

Pedagang lainnya mengungkapkan, dirinya sudah lama berjualan di lokasi, namun ada beberapa pedagang yang tidak diberikan surat teguran. “Ada pedagang yang tidak diberikan surat teguran. Pemerintah kadang pilih-pilih,” tegas H Sumi. (yah)

Angka Stunting Naik Tahun 2022, Najirah: Jangan Banyak Seremonial, Utamakan Aksi!

0
Rapat evaluasi kinerja 8 aksi, membahas percepatan penurunan stunting Bontang, di Pendopo Rujab Wali Kota. (Syakura/Radarbontang.com)

BONTANG – Angka stunting di Kota Taman, sebutan Kota Bontang dari tahun 2021 hingga Agustus 2022 mengalami peningkatan. Tahun 2021 sebesar 19,6 Persen hingga Agustus 2022 naik menjadi 23,6 persen.

Hasil tersebut diambil dari data tren prevalensi stunting di Kota Bontang. Disampaikan pada rapat evaluasi kinerja 8 aksi, mengenai percepatan penurunan stunting Bontang, di Pendopo Rujab Wali Kota, Selasa (17/1/2023).

“Meskipun angka stunting sempat naik. Pada Desember 2022 lalu sudah kembali turun sebesar 0,8% menjadi 22,8%,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang, Bahauddin, yang hadir di rapat evaluasi tersebut.

Bahauddin menambahkan, hal yang harus dilakukan adalah mencegah pernikahan dini, tidak melahirkan lebih dari 3 anak, dan hamil di usia yang terlalu tua. “Sejauh ini, tiga permasalahan itu yang sering dijumpai di lapangan,” Jelas Bahauddin.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah mengatakan, masalah stunting harus menjadi perhatian semua pihak. Sehingga target pada tahu 2024, stunting dapat menurun sebesar 0,4%.

Najirah juga meminta kegiatan yang dilakukan ini bisa dilaksanakan dengan cepat, serta bantuan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder diharapkan dapat bekerjasama dengan baik.

“Tidak perlu banyak seremonial dalam permasalahan stunting ini, yang terpenting bagaimana kita melakukan aksi di lapangan,” jelas Naijrah. (sya)

Kelurahan Loktuan Tertinggi Angka Keluarga Resiko Stunting

0
Rapat evaluasi kinerja 8 aksi, mengenai percepatan penurunan stunting Bontang, di Pendopo Rujab Wali Kota, Selasa (17/1/2023). (Syakura/Radarbontang.com)

BONTANG – Kelurahan Loktuan menjadi kelurahan tertinggi angka keluarga resiko stunting, di antara 15 kelurahan se-Bontang. Hasil itu disampaikan pada rapat evaluasi kinerja 8 aksi, mengenai percepatan penurunan stunting Bontang, di Pendopo Rujab Wali Kota, Selasa (17/1/2023).

Dalam review kinerja penurunan stunting kota Bontang, dijabarkan persentase setiap kelurahan. Disampaikan, Kelurahan Loktuan 13 persen, Api-api 9 persen, Tanjung laut 9 persen, Gunung Elai 8 persen, Tanjung laut Indah 8 persen, Berbas Tengah 7 persen, Gunung Telihan 7 persen, Bontang Baru 7 persen, Berbas Pantai 6 persen, Satimpo 5 persen, Bontang Lestari 5 persen, Belimbing 5 persen, Bontang Kuala 5 persen, Guntung 4 persen dan Kanaan 2 persen.

Terdapat dua faktor resiko stunting di Kota Bontang, yaitu faktor kesuburan dan faktor lingkungan. Faktor kesuburan meliputi melahirkan di usia muda (umur istri < 20 tahun), melahirkan di usia tua (umur istri > 35-40), terlalu banyak anak (> 3), dan jarak melahirkan yang terlalu dekat (jarak < 2 tahun).

Adapun faktor lingkungan meliputi, keluarga tidak memiliki sumber air minum layak dan keluarga yang tidak memiliki jamban yang layak.

Wawali Bontang, Najirah mengatakan, akan mendorong CSR perusahaan untuk percepatan penurunan stunting bagi keluarga beresiko stunting.

“Tentunya kami sudah mengajukan kerjasama pada CSR perusahaan, untuk membantu terwujudnya inovasi dalam gerakan pengurangan stunting,” jelas Najirah.

Sementara itu, Dini Pratiwi, Kabid Ekonomi Pengembangan Pemerintah dan Aparatur Bontang menambahkan, terdapat tim pendampingan terhadap keluarga beresiko stunting.

“Dari BKKBN pusat membuat tim pendamping keluarga beresiko stunting. Di Bontang akan ada 71 orang yang nantinya akan mendampingi tiap-tiap kelurahan, karena tidak semua orang tahu apakah anaknya stunting apa tidak,” jelas Dini.

Tidak hanya bekerjasama dengan OPD dan stakeholder yang ada di Bontang. Pemkot juga mengajak perusahaan di Bontang, untuk ikut membantu mengurangi angka stunting.

“Untuk tahun 2023 target kami stunting turun menjadi 16%, sehingga tahun 2024 nanti bisa mencapai target menjadi 14%,” lanjut Dini.

Diberitakan sebelumnya, angka stunting di Kota Taman, sebutan Kota Bontang dari tahun 2021 hingga Agustus 2022 mengalami peningkatan. Tahun 2021 sebesar 19,6 Persen hingga Agustus 2022 naik menjadi 23,6 persen.

Namun diungkapkan Kepala DPPKB Bontang, Bahauddin, pada Desember 2022 lalu sudah kembali turun sebesar 0,8% menjadi 22,8%. (sya)

Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polsek Bontang Barat Rutin Patroli

0
Polsek Bontang Barat patroli di tempat-tempat rawan kejahatan. (ist)

BONTANG – Personel Polsek Bontang Barat patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (16/1/2023). Hal ini guna mengantisipasi berbagai macam bentuk gangguan kamtibmas, sekaligus meminimalisir tindak kejahatan terutama di malam hari.

Patroli malam ini dilaksanakan oleh KSPK, Aipda Markus Pinang bersama piket Bhabinkamtibmas, Aipda Jund Imanuel. Sasaran patroli adalah obyek vital, tempat keramian, pertokoan, dan pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polsek Bontang Barat.

Kapolsek Bontang Barat, Iptu Lukito saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya rutin melaksanakan Patroli KRYD. Hal itu bertujuan mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

”Kegiatan patroli selalu kita tingkatkan, karena tempat-tempat keramaian, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan permukiman warga sangat rawan terjadinya aksi tindak kejahatan,” ujar Kapolsek Bontang Barat.

Selain patroli, Personel Polsek Bontang Barat mengimbau dan menyampaikan pesan–pesan kamtibmas kepada warga, agar ikut berperan serta secara aktif dalam memelihara kamtibmas. Meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan di wilayahnya masing masing.

“Dengan patroli rutin ini, tentunya kami berharap situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta potensi terjadinya tindak kejahatan dapat kami cegah dan diminimalisir,” harapnya. (hms)

Kelompok Nelayan Muara Badak Unjuk Rasa, Polres Bontang Lakukan Pengamanan

0
Aksi pengamanan Polres Bontang di unjuk rasa Kelompok Nelayan Muara Badak. (ist)

BONTANG  – Polres Bontang mengamankan aksi unjuk rasa damai Kelompok Himpunan Nelayan, Kecamatan Muara Badak di Perairan Muara Berau, wilayah hukum Polres Bontang, Senin (17/1/2023).

Unjuk rasa diikuti Ketua Himpunan Nelayan Kecamatan Muara Badak, H. Andi Basri, Pendamping Hukum Himpunan Nelayan, Agus Sholli, Wakil Ketua Himpunan Nelayan Kabupaten Kukar, H. Amir, Ketua Pok Nelayan Belat, Cok Tang, Ketua Nelayan Bagang, Mansyur, Ketua Nelayan Gondrong, Khair, Ketua Nelayan Tambak, H. Bahar dan Ketua Nelayan Julu, H. Sudirman.

Mereka mengawali unjuk rasa dengan berkumpul di dermaga baru RT 12 Desa Muara Badak Ilir pukul 10.00 Wita. Kemudian massa aksi berjumlah sekira 120 orang bergeser dari titik kumpul menuju perairan Muara Berau dengan menggunakan 41 unit Perahu.

Di dermaga baru Desa Badak Ilir, massa mulai melakukan aksinya dengan membentangkan spanduk dan membawa alat pengeras suara.

Pengunjuk rasa menuntut ganti rugi dan CSR kepada perusahaan yang beraktifitas di Perairan Muara Berau. Lantaran dianggap menyebabkan penghasilan nelayan Kecamatan Muara Badak semakin berkurang. Menuntut agar kegiatan STS (Shif to Shif) transfer batu bara di Perairan Muara Berau tidak beroperasi, sebelum ada kejelasan penyelesaian tuntutan kelompok nelayan.

Polres Bontang menurunkan 103 personel. Terdiri dari 1 Pleton Dalmas awal gabungan Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu, serta 1 Pleton Dalmas Inti Polres Bontang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bontang, Kompol Wisnu Dian Ristanto bersama Kabag Ops, Kompol Sujarwanto.

Wakapolres Bontang memantau langsung jalannya pengamanan unjuk rasa damai tersebut. Ia mengatakan, Polres Bontang bersama aparat TNI akan mengawal dan memberikan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut, sehingga dapat berjalan damai dan lancar.

“Hari ini kita turunkan personel Polres Bontang sebanyak 103 orang, sesuai sprin,” kata Wakapolres Bontang.

Wakapolres Bontang juga mengimbau kepada massa pengunjuk rasa, agar tidak melakukan bertindak anarkis serta memperhatikan keselamatan.

Wakapolres Bontang juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada peserta unjuk rasa, yang telah berunjuk rasa dengan damai. Sehingga kegiatan unjuk rasa dapat berjalan aman damai dan tertib. (hms)

Dispensasi Nikah Meningkat, Remaja Krisis Jati Diri

0

Oleh : Dian Eliasari, S.KM.

Member Akademi Menulis Kreatif

 

Bunga mawar bunga melati.

Indah dipandang semerbak mewangi

Usia remaja waktunya mencari jati diri

Yuk, jadikan Islam sebagai identitas diri

Benarlah apa yang dikatakan H. Rhoma Irama dalam sebuah lirik lagunya, “Masa muda, masa yang berapi-api. Yang maunya menang sendiri, walau salah tak peduli.” Potongan lirik itu menjelaskan, bahwa karakter remaja biasanya hanya berpikir sepintas saja, tanpa memperhatikan dampak atau akibat dari perbuatannya.

Remaja merupakan masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Usia remaja menjadi titik rentan bagi perkembangan anak-anak. Pikiran mereka berkembang dan semakin ingin tahu jati diri mereka. Di usia inilah seharusnya seorang anak diberikan pemahaman tentang tujuan hidup mereka.

Apabila mereka tidak mendapatkan pendampingan dan arahan yang baik, maka ia akan mencari di sekitar lingkungannya. Kebanyakan dari mereka akan terbentuk dari lingkungan yang mereka lihat.

Hari ini kita lihat banyak remaja yang justru terjerumus pada pergaulan bebas yang berujung kehamilan. Gejolak puber tanpa dibentengi prinsip hidup, serta lingkungan yang memberikan kebebasan berperilaku, akhirnya menjadikan para remaja menyalurkan nafsunya secara bebas.

Kondisi ini merata di seluruh kota di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Bontang. Salah satu ibu pernah bercerita, anak remajanya menjadi korban pelecehan seksual dari pacarnya. Saat diinterogasi, ternyata banyak juga wanita lain yang menjadi korban dari sang pacar.

Tidak hanya itu, di berbagai media juga diberitakan tentang tingginya permohonan dispensasi nikah. Diberitakan Radarbontang.com (Sabtu, 31/12/2022), bahwa Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022 ini. Namun PA tidak menerima semua pengajuan tersebut, adapula yang ditolak.

Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pengajuan dispensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak karena hamil di luar nikah.

Remaja dalam Pusaran Arus Liberalisme

Kehidupan remaja yang demikian tidak terjadi begitu saja. Bukan juga sekedar faktor individu yang bermasalah. Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu remaja terjerumus pada pergaulan bebas, di antaranya:

Pertama, remaja itu belum paham jati diri dan tujuan hidupanya. Sehingga mereka terbawa arus pergaulan yang menyajikan kebebasan dan kesenangan duniawi. Remaja ini hidupnya mengalir seperti air. Mereka menjalani hidup hanya mengikuti perasaan dan pemikirannya sendiri. Atau mengikuti perilaku yang kebanyakan orang lakukan, yang mereka liat sehari-hari.

Kedua, Keluarga yang seharusnya menjadi pembimbing anak untuk menemukan jati dirinya, tujuan hidupnya, serta membentengi remaja dari pengaruh lingkungan yang buruk, saat ini lebih banyak disibukkan dengan mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal. Kondisi ini tentunya tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalis hari ini, dimana negara lepas tangan dalam menjamin kebutuhan rakyatnya.

Ketiga, lingkungan masyarakat yang individual dan cuek. Di masyarakat saat ini, pergaulan bebas sudah dianggap biasa. Tak jarang masyarakat berprinsip “yang penting bukan anakku.” Selain itu paparan sistem liberal juga membentuk remaja menjadi individu yang bebas. Dalam sistem ini, negara menjamin kebebasan tiap individu dalam memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu kebebasan yang dijamin adalah kebebasan berperilaku.

Ditambah lagi dengan sistem sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan. Kondisi ini berlangsung terus menerus dan mewarnai perjalanan hidup para pemuda, mulai dari kecil hingga dewasa. Dari sinilah proses pembentukan pemuda yang berperilaku bebas tanpa batasan nilai-nilai agama dalam kehidupan.

Keempat, Tidak adanya sanksi dari negara atas pelaku seks bebas, apalagi jika dilakukan atas dasar suka sama suka. Karena memang perilaku mereka dilindungi dengan adanya HAM. Bahkan saat ini, pernikahan remaja yang hamil duluan difasilitasi dengan keharusan membuat surat rekomendasi dari dinas kesehatan.

Cegah Pergaulan Bebas dengan Syariat Islam

Islam sangat menjaga kehormatan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Serta mempunyai aturan khas yang bersumber dari Allah SWT (Al Qur’an) dalam mengatur interaksi/muamalah antara laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat. Sehingga akan mampu mencegah dari perilaku buruk pergaulan bebas yang akan menimbulkan penyesalan.

Namun kondisi ini dapat terjadi ketika Islam diterapkan melalui institusi negara, lalu dijadikan sebagai aturan kehidupan. Adapun mekanisme Islam dalam membentuk kepribadian remaja yang kuat serta mencegah terjadinya pergaulan bebas, di antaranya :

Pertama, sejak dini anak-anak sudah diberikan pemahaman tentang aqidah Islam. Ketaatan kepada Allah SWT, serta tujuan hidup sehari-hari. Tentunya melalui mekanisme pengajaran yang disesuaikan dengan umur dan perkembangan pemikirannya. Sehingga pada usia remaja, saat pemikiran mereka sudah matang, mereka sudah memiliki pemahaman serta prinsip tentang tujuan hidup yang mampu menjadi benteng dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Kedua, peran orang tua dan keluarga yang menjadi pendidik pertama dan utama bagi seorang anak. Di rumahlah seorang anak mendapatkan pemahaman awal tentang bagaimana kepribadian Islam. Orang tua memiliki peran besar pada fase ini untuk membimbing seorang anak mengenal tujuan hidupnya, sebelum akhirnya mereka mengenal lingkungan luar.

Ketiga, peran institusi pendidikan dalam menyediakan kurikulum yang mampu membentuk kepribadian Islam pada anak didik. Sekolah bukan sekedar proses transfer ilmu ataupun hanya mengejar prestasi akademik. Namun ada proses pembentukan pemahaman dan perilaku anak didik, agar mereka menjadikan Islam sebagai pemahaman hidup. Pemahaman ini akan terlihat dalam bentuk perilaku mereka, bukan sekedar teori tanpa aksi.

Keempat, lingkungan masyarakat yang terbiasa dengan amar ma’ruf dan nahi munkar. Masyarakat menjadi cerminan tingkah laku remaja. Masyarakat yang terbiasa melakukan amar ma’ruf (mencontohkan kebaikan) menjadikan remaja terbiasa dengan kebaikan dan mudah mengikuti. Selain itu masyarakat juga melakukan nahi munkar (mencegah kemungkaran) apabila melihat terjadinya perilaku buruk di sekitar mereka. Bukannya cuek dan tidak peduli. Karena setiap perilaku keburukan yang dibiarkan saja akan berdampak bagi yang lainnya.

Kelima, peran negara yang mengatur interaksi di masyarakat dalam bentuk sistem pergaulan Islam. Negara (pemerintah) yang berfungsi sebagai perisai terhadap masyarakat, yang menjamin terpenuhinya pendidikan dan pengetahuan tentang Islam, serta pergaulan dalam Islam kepada setiap individu, sekaligus menjamin terlaksananya peran penting keluarga (terutama orang tua) sebagai pendidik yang pertama dan utama dalam membentuk kepribadian individu.

Negara juga melindungi masyarakat dari segala hal yang dapat merusak dan memicu terjadinya pergaulan bebas, seperti situs serta tayangan yang memuat pornoaksi dan pornografi, serta tempat-tempat prostitusi dan yang sejenisnya.

Selain menerapkan aturan Islam untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat, negara juga memberlakukan sistem sanksi kepada pelanggar aturan tersebut, agar ketertiban terhadap aturan di masyarakat tetap terjaga. Sistem sanksi yang tegas dalam Islam memiliki 2 fungsi, pertama sebagai hukuman (sanksi) atas pelanggaran yang dilakukan. Kedua sebagai pemberi efek jera buat orang lain karena hukuman dilakukan di depan umum sehingga akan mencegah orang lain untuk berbuat hal yang sama, atau melindungi orang lain agar tidak menjadi korban berikutnya.

Berkaitan dengan masalah zina termasuk dalam hudud, yaitu batasan yang telah dibuat oleh Allah SWT. Tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Hukuman hudud telah ditetapkan dan ditentukan Allah SWT dalam Al-Qur’an/Hadist.

Sanksi bagi pezina dalam Islam dibedakan menjadi dua: Pertama bagi pezina yang telah menikah dihukum rajam (dilempari batu hingga mati), sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist,”Seorang laki-laki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah SWT. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (HR. Ibnu Majah).

Kedua, bagi pezina yang belum menikah dihukum cambuk sebanyak seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT. Yang artinya,”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya dengan seratus kali dera”. (TQS. An-Nur:2).

Diperkuat dengan hadist, “Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah SWT telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al muhshaan (menikah) dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun”. (HR.Muslim). (sumber: almanhaj.or.id)

Demikianlah mekanisme Islam dalam membentuk jati diri remaja dan mencegah terjadinya pergaulan bebas. Semoga tulisan ini mampu memberikan sedikit pemahaman kepada masyarakat, serta sebagai bentuk nahi munkar dan mencegah turunnya azab Allah SWT, akibat pergaulan bebas yang dibiarkan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadist Nabi SAW.

“Jika telah nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka sendiri untuk merasakan adzab Allah SWT.” (HR. Al Hakim dan Ath Thabrani).

Wallaahu a’lam bis showwab