Pansus RTRW DPRD Bontang Kaji Usulan PKT Ubah Peruntukan Lahan Wana Tirta, Heri: Jangan Sampai Langgar Aturan

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, masih mengkaji usulan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terkait perubahan peruntukan lahan Wana Tirta seluas sekitar 300 hektare.

Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan usulan tersebut pada prinsipnya diterima untuk dibahas, namun belum menjadi kesepakatan DPRD karena masih harus melalui berbagai tahapan kajian hukum dan teknis.

“Pada prinsipnya kita terima dulu usulannya, tetapi belum menjadi sebuah kesepakatan untuk dimasukkan dalam perubahan RTRW,” katanya.

Menurutnya, usulan tersebut sebelumnya tidak masuk dalam draf RTRW yang diajukan pemerintah, karena PKT belum melengkapi dokumen kajian akademik maupun masterplan saat proses penyusunan berlangsung.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat memasukkan usulan tersebut ke dalam naskah yang diajukan ke DPRD.

Pansus pun telah memanggil pihak PKT, untuk memberikan penjelasan mengenai usulan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Heri juga menegur perusahaan karena pada awalnya mengajukan permohonan langsung ke kementerian tanpa melalui pemerintah daerah.

“Jangan seperti negara sendiri. Seharusnya proses pengusulan dilakukan dari bawah melalui pemerintah daerah dan DPRD,” tegasnya.

Baca Juga:  Abdul Haris Pertanyakan Kasus Stunting yang Tiba-tiba Menurun

Ia menjelaskan, kementerian akhirnya mengarahkan agar pembahasan dilakukan sesuai mekanisme melalui pemerintah daerah dan DPRD.

Selanjutnya, Pansus RTRW akan menggelar rapat internal pekan depan sebelum berkonsultasi dengan akademisi, Kementerian Hukum, serta kementerian teknis terkait guna memastikan usulan tersebut dapat dimasukkan dalam pembahasan tanpa melanggar aturan.

Selain itu, DPRD juga akan mempertimbangkan ketentuan terbaru mengenai kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, serta melakukan peninjauan lapangan sebelum mengambil keputusan.

“Jangan sampai kita memasukkan usulan di tengah jalan tetapi justru menimbulkan pelanggaran hukum. Semua aspek akan kami kaji terlebih dahulu,” tutupnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.