Pelayanan SIP Dioptimalkan, Penerbitan Izin Tenaga Kesehatan Capai 234 sepanjang 2026

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengoptimalkan pelayanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan, sebagai upaya mendukung pelayanan kesehatan yang legal dan berkualitas.

Sepanjang 2026, DPMPTSP mencatat telah menerbitkan 234 SIP. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 448 izin, namun dinilai sebagai bagian dari siklus perizinan yang mengikuti kebutuhan dan masa berlaku izin praktik.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan penerbitan SIP tidak dapat disamakan setiap tahunnya, karena bergantung pada jumlah permohonan yang diajukan serta kelengkapan dokumen yang dipenuhi pemohon.

“Penerbitan SIP mengikuti permohonan yang masuk, serta kelengkapan administrasi dari tenaga kesehatan. Setiap tahun jumlahnya bisa berbeda sesuai kebutuhan dan masa perpanjangan izin,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi perhatian utama bukan tingginya angka penerbitan izin, melainkan memastikan seluruh tenaga kesehatan memiliki legalitas yang sah, saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, DPMPTSP terus memperkuat koordinasi dengan organisasi profesi dan instansi kesehatan, agar proses penerbitan maupun perpanjangan SIP dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Baca Juga:  DPMPTSP Beri Peringatan: Perusahaan Tak Berijin Bisa Kena Segel!

Aspiannur menambahkan, penurunan jumlah SIP yang diterbitkan pada tahun ini tidak berdampak terhadap layanan kesehatan di Bontang. Sebab, banyak tenaga kesehatan masih menggunakan izin praktik yang diterbitkan pada tahun sebelumnya, dan masih berada dalam masa berlaku.

“Yang terpenting bukan hanya jumlah izin yang diterbitkan, tetapi bagaimana seluruh tenaga kesehatan di Bontang dapat menjalankan praktik sesuai ketentuan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.