spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemasangan Resmi Reklame Caleg dan Parpol 4 Hari Lagi, Ini Syarat-Syarat Izinnya!

BONTANG – Pemasangan reklame dibuka untuk Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (caleg) terhitung 4 hari lagi. Tepatnya per tanggal 25 November 2023 mendatang, parpol dan caleg bebas memasang reklame hingga pemilu tiba.

Fidia, Customer Service Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang membeberkan apa saja persyaratan mengurus izin pemasangan reklame di DPMPTSP.

Adapun persyaratannya harus ada rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Untuk pemberkasan dilakukan di DPMPTSP, kemudian dilanjutkan ke Kesbangpol untuk dilakukan pengecekan apakah boleh terbit atau tidak.

Syarat penerbitan reklame membutuhkan KTP Caleg atau penanggung jawab, NPWP, lokasi pemasangan reklame dimana saja, foto reklame, dan surat kesediaan membayar pajak.

“Untuk biaya pemasangan itu ada, cuma pembayarannya di Bapenda, pembayaran bisa berbeda-beda tergantung banyak dan lama pemasangan,” katanya.

Sebelum 25 November, pemasangan dibatasi hanya 10 hari, jika masih ada yang terpasang lebih dari itu maka akan dicabut oleh Satpol PP.

“Kalau sudah tanggal 25 November, mereka bisa pasang lebih lama, sampai nanti hari pemilu juga bisa, tapi rata-rata mereka ambil jangka pemasangan sedikit-sedikit, tapi tetap akan diperpanjang,” tutupnya. (sya/al/adv)

Baca Juga:  Maksimalkan Pelayanan, DPMPTSP Buka Pengurusan Malam

Most Popular