spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemasok dan Pengedar Sabu 24,46 Gram di Perairan Pantai Sambera Diringkus Polisi

BONTANG – Satpolairud Polres Bontang berhasil meringkus dua pria pengedar sabu, di perairan Pantai Sambera, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Sabtu (10/8/2024) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, adanya laporan yang masuk dari masyarakat sekitar, bahwa di perairan Pantai Sambera, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, sering kali kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Sehingga pihak dari Polairud Polres Bontang melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka pertama seorang pria berinisial L (54), salah satu warga Muara Badak dan dilakukan penggeledahan.

“Di dapatkan satu buah kotak kecil berwarna merah, yang berisikan empat poket berisi sabu dengan berat 1,04 gram,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (13/8/2024).

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi plastik klip, pipet kaca, korek api gas, alat hisap sabu, sendok takar, handphone, tas kecil, serta uang tunai Rp 558 ribu.

“Saat kami lakukan interogasi, L mengaku telah mengambil barang tersebut dari seseorang, dimana nantinya seseorang tersebut akan kami jadikan tersangka kedua,” paparnya.

Baca Juga:   Satu Jenazah Pemancing yang Hilang Ditemukan di Teluk Serang

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan S (54), salah satu warga Muara Badak, yang diketahui sebagai pemasok sabu.

Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan dompet kecil yang berisi 15 poket sabu seberat 23,42 gram. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang berupa pipet kaca, handphone, korek api gas, jaket, celana, serta uang tunai Rp 500 ribu.

“Mereka saling kenal, dan sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Kini kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular