BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk wajib pajak di Kota Bontang. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda.
Relaksasi PKB tersebut berlaku mulai 21 September hingga 22 November 2026.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang melalui Kasi Pembukuan dan Penagihan, Putu Ayu, menyampaikan program tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PKB.
Dalam program ini, wajib pajak cukup membayar pokok PKB yang terutang tanpa dikenakan denda administratif akibat keterlambatan pembayaran.
Selain itu, terdapat pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Relaksasi ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak, untuk menyelesaikan kewajibannya dengan membayar pokok PKB terutang,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat Bontang yang masih memiliki tunggakan, agar memanfaatkan periode relaksasi tersebut sebelum berakhir pada 22 November 2026.
Selanjutnya, kata putu, mereka akan melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada perusahaan di Kota Bontang, untuk melakukan kepengurusan pajak kendaraan mereka.
“Kalau ada kendaraan yang sudah tidak digunakan bisa bersurat, kita akan ajukan ke gubernur agar bisa jadi bebas pajak,” tuturnya
Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam




