Pendaftaran Pengawas Kelurahan Dibuka 14 Januari, Ini Syaratnya

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang membuka pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan dibuka pada 14-19 Januari 2023. Pendaftaran akan dilakukan di masing-masing Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Panwaslu Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian mengungkapkan pelaksanaan pendaftaran pengawas Pemilu Kelurahan/Desa saat ini masih tahap sosialisasi hingga tanggal (13/1/2023) yang akan diteruskan ke tahap pendaftaran berkas administrasi hingga ke tes wawancara.

“Pada tahap ini, kami minta jajaran khususnya Panwaslu Kecamatan untuk mensosialisasikan tahapan seleksi pengawas kelurahan/desa. Nanti pengumpulan berkas pada 14-19 Januari 2023,” ungkap Aldy Selasa (10/1/2023) dikonfirmasi Mediakaltim.com.

Lebih jauh, Aldy mengatakan kebutuhan pengawas kelurahan/desa (PKD) akan berjumlah 15 anggota sesuai dengan jumlah kelurahan di Kota Bontang. “Sesuai dengan regulasi, setiap kelurahan masing-masing satu pengawas,” katanya.

Selain itu, ranah dalam pembentukan pengawas kelurahan/desa berada di Panwaslu Kecamatan sehingga dirinya meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk memaksimalkan baik dari sosialisasi hingga pembentukan pengawas kelurahan/desa.

Aldy mengatakan dalam mekanisme tahapan seleksi pengawas kelurahan/desa ini harus didahului dengan melengkapi berkas dan lulus administrasi selanjutnya akan langsung proses wawancara.

Baca Juga:  Pengedar Simpan Sabu-sabu dalam Sepatu

“Semua yang menjadi persyaratan harus terpenuhi. Kemudian, setelah semua berkas terpenuhi dan melalui penelitian administrasi maka akan bisa ke tahap proses wawancara,” jelas Aldy.

Dalam tahapan seleksi, ada faktor yang dapat menyebabkan masa pendaftaran diperpanjang. Di antaranya kurangnya pendaftar dan tidak adanya pendaftar perempuan.

“Kita harap dalam tahap ini, banyak yang memiliki ketertarikan untuk mendaftar. Banyak pihak yang antusias dalam proses pendaftaran ini,” ungkapnya.

Untuk keterwakilan perempuan, Aldy menambahkan memang tidak ada bentuk tertulis dalam pedoman, namun dirinya akan memerhatikan hal tersebut sehingga bisa diakomodir. “Memang hal itu tidak ada tertulis dalam pedoman secara eksplisit. Kalau itu dirasa layak dan pantas, kita sudah lakukan pada proses-proses seleksi sebelumnya,” paparnya.

Untuk pendaftaran sendiri akan dilakukan di sekretariat kelompok kerja masing-masing Panwaslu kecamatan. “Silahkan datang ke sekretariat Panwaslu kecamatan untuk mencari informasi,” katanya.

Aldy juga mengajak dan mendorong masyarakat ikut serta dalam proses seleksi pendaftaran pengawas kelurahan/desa serta ikut melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan proses seleksi. (yah)

Baca Juga:  Pagarjawa Bersih-bersih Sampah di Beras Basah
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.