Pengguna Sabu Kedapatan Sembunyikan Narkoba di Dinding Kayu Rumah

BONTANG – Jajaran Polsek Bontang Selatan bersama Unit Reskoba dan Unit Intel Polres Bontang, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bontang Selatan.

Seorang pria berinisial As (31) telah berhasil diamankan dalam operasi yang digelar, Kamis (16/7/2026), sekitar pukul 17.00 Wita. Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan KS. Tubun, Gang Arwana 1, RT.17, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut, sehingga tim gabungan langsung melakukan penyelidikan.

“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati yang bersangkutan, yakni As sedang berdiri di depan pintu rumahnya, sementara dua pria lainnya, yakni RG dan MI sedang berada di ruang tamu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, Jumat (17/7/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta rumah milik As. Dari hasil penggeledahan, polisi langsung menemukan satu paket plastik bening, yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di bagian kerangka atas dinding kayu kamar tidur.

Baca Juga:  Keterlibatan Perempuan Rendah, Pemerintah Dukung Peran Partisipasi Perempuan dalam Publik

Penggeledahan berlanjut hingga petugas menemukan satu kotak plastik yang berisi satu timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, empat plastik klip kecil kosong, serta satu sendok takar plastik.

“Selain itu, petugas juga menemukan satu alat hisap (bong), satu pipet kaca bekas pakai, tiga sedotan putih, dan satu korek gas yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelasnya.

Tak berhenti sampai disitu, polisi pun juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y400 berwarna ungu, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, Aswar mengakui bahwa sabu beserta seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bontang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti yang kami dapatkan di TKP langsung kami amankan, adapun barang bukti sabu dengan berat 0,27 gram juga kami langsung sita,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Wisata Terumbu Karang, Warga Malahing Ikuti Uji Sertifikasi Pemandu Selam

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.