BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus meningkatkan kualitas layanan perizinan, termasuk untuk pengurusan izin pengumpulan uang dan barang yang diperlukan dalam berbagai kegiatan sosial maupun kemanusiaan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa pelayanan tersebut diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, organisasi, maupun lembaga yang akan menghimpun bantuan dari publik.
Menurutnya, legalitas menjadi aspek penting agar kegiatan penggalangan dana dan barang dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Izin ini merupakan bentuk perlindungan bagi penyelenggara maupun masyarakat yang memberikan bantuan. Dengan adanya legalitas, pelaksanaan kegiatan menjadi lebih akuntabel,” kata Aspiannur.
Ia menambahkan, DPMPTSP terus melakukan penyempurnaan pelayanan melalui penerapan sistem berbasis digital, sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Selain meningkatkan kemudahan akses layanan, digitalisasi juga diharapkan mampu mempercepat proses administrasi tanpa mengurangi ketelitian dalam verifikasi persyaratan.
Aspiannur berharap pelayanan yang terus ditingkatkan, dapat mendukung semakin banyak kegiatan sosial di Kota Bontang yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan.
Sebagai informasi, izin pengumpulan uang dan barang merupakan salah satu layanan yang masuk dalam daftar standar pelayanan DPMPTSP Kota Bontang, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun organisasi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




